Ingin Jadi Ahli Pajak? Pahami Cara Lapor Tahunan Pajak oleh Konsultan Pajak

Ingin Jadi Ahli Pajak? Pahami Cara Lapor Tahunan Pajak oleh Konsultan Pajak

Brevet Pajak – Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan konsultasi perpajakannya pada wajib pajak. Konsultan pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk perpajakan karena membantu wajib pajak agar bisa memahami dan mematuhi hak, kewajiban, dan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Anda adalah salah satu orang yang tertarik dan ingin menjadi seorang ahli perpajakan?

Maka dari itu, brevet pajak hadir untuk Anda yang ingin menjadi seorang konsultan pajak dan memperdalam ilmu sekaligus wawasan anda dalam dunia pajak. Hal tersebut dikarenakan, brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Tentu saja untuk menjadi seorang ahli atau konsultan pajak nantinya, bukan hanya regulasi perpajakan yang harus anda kuasai ilmunya, tetapi juga berbagai berita pajak di Indonesia. Konsultan pajak juga berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan tahunan setiap tahunnya pada Sekjen Kemenkeu atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pelaporan tahunan oleh konsultan pajak di Indonesia.

Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Telah tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) PMK No. 175/PMK.01/2022, laporan tahunan oleh konsultan pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut ini, antara lain:

  • Mengenai wajib pajak. Data/dokumen yang dilaporkan, maka harus mencakup jumlah dan keterangan tentang wajib pajak yang sudah menerima layanan pengurusan pajak, sesuai dengan format yang telah terlampir dalam Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.
  • Perkembangan profesional. Konsultan pajak yang sudah mengikuti dan memperoleh pengembangan profesional yang berkelanjutan, maka harus memberikan lampiran daftar realisasi aktivitas pengembangan profesional maupun Biasanya dikenal sebagai PPL atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang nantinya akan diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Kartu tanda anggota. Konsultan pajak harus memberikan lampiran berupa scan atau fotocopy kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih digunakan atau masih berlaku.

Membahas tentang pasal 25 ayat 3 dan 4 lebih lanjut, maka laporan tahunan Yang dilaporkan oleh konsultan pajak, wajib untuk disampaikan secara digital atau online paling lambat pada 30 April setiap tahunnya atau akhir bulan April untuk tahun pajak berikutnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk sebuah persekutuan dengan konsultan pajak yang lain, maka laporan tahunannya wajib untuk disampaikan atas nama dari masing-masing konsultan.

Baca Juga: Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Pada saat ini, proses untuk pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilangsungkan dengan cara digital Melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak atau SiKoP yang bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini, diantaranya:

  • Membuka aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) dari situs laman resmi Kemenkeu.
  • Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password pada “klik untuk login”.
  • Lakukan pengisian data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, kemudian klik “simpan”.
  • Klik “tambah baru” supaya bisa menambahkan informasi tentang wajib pajak yang menjadi klien.
  • Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak klien, yang berupa cakupan jasa yang diberikan, serta keterangannya, kemudian klik tambah.’ Pastikan bahwa semua data dokumen telah diisi dengan benar, kemudian klik “OK”. Bila memiliki lebih dari satu klien, maka ulangi langkah 5 hingga 7.
  • Klik “kirim” agar bisa melakukan pengiriman laporan tahunan oleh konsultan pajak.
  • Kemudian sistem akan meminta persetujuan untuk memastikan data yang disampaikan adalah benar selama 2 kali.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Konsultan pajak ialah orang yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan terhadap Wajib Pajak. Konsultan pajak mempunyai peran penting didalam perpajakan sebab mereka bisa membantu Wajib Pajak untuk memahami serta mematuhi hak, kewajiban, dan juga peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.

Sebagai bagian dari kewajiban, konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) setiap tahunnya. Informasi yang akan disampaikan kali ini berkaitan dengan syarat, waktu, dan juga cara pelaporan tahunan konsultan pajak di Indonesia.

Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Mengacu pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022 Pasal 25 ayat (2), laporan tahunan konsultan pajak diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya ialah sebagai berikut:

Mengenai Wajib Pajak

Laporan harus mencakup jumlah dan juga keterangan terkait dengan Wajib Pajak yang sudah menerima jasa konsultasi dalam bidang perpajakan sesuai format yang ada pada Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.

Pengembangan Profesional

Konsultan pajak yang sudah mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan diharuskan untuk melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional atau yang biasa dikenal dengan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak.

Kartu Tanda Anggota

Konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi ataupun scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang memang masih berlaku.

Selanjutnya didalam Pasal 25 ayat (3) dan (4), laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan via online paling lambat di akhir bulan April tahun pajak berikutnya atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, laporan tahunan harus disampaikan atas nama masing-masing konsultan tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) tidak lagi melakukan penerimaan terhadap berkas fisik laporan tahunan yang disampaikan lewat jasa kirim ataupun yang diantar langsung. Kini, proses pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilaksanakan secara online yakni melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi SIKoP yang ada pada situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
  2. Kemudian login dengan cara memasukkan NPWP serta password pada “Klik untuk Login”
  3. Setelah itu, klik “LAYANAN MANDIRI”, kemudian klik “Laporan Tahunan”
  4. Lalu, Anda bisa mengisi data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, setelah itu klik “Simpan”.
  5. Kemudian, klik “Tambah Baru +” jika ingin menambahkan informasi terkait dengan Wajib Pajak yang menjadi klien.
  6. Isi NPWP klien, cakupan jasa yang diberikan, dan juga keterangan, setelah itu klik “Tambah”.
  7. Pastikan Anda mengisi semua dengan benar, kemudian klik “OK”
  8. Ulangi langkah tersebut diatas jika memiliki lebih dari satu klien
  9. Klik “Kembali” sesudah semua klien diisi
  10. Lalu klik “Kirim” guna mengirimkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
  11. Kemudian, sistem akan meminta persetujuan sebanyak 2 kali guna memastikan data yang disampaikan sudah benar
  12. Setelah itu, klik “OK” jika ingin mengirimkan laporan tahunan
  13. Klik “Cetak” supaya sistem mengunduh lembar Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Dokumen terkait dengan laporan tahunan dengan lampiran berupa daftar realisasi PPL dan juga fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus disampaikan via email konsultanpajak@kemenkeu.go.id.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Pelatihan pajak merupakan aktivitas yang sangat tepat dilakukan, untuk orang-orang yang sedang membutuhkan pengetahuan dalam dunia perpajakan. Karena pelatihan pajak ini nantinya akan memberikan materi-materi, yang berkaitan dengan regulasi perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Apabila Anda adalah orang yang akan bekerja di bidang perpajakan, tentu saja mengetahui berbagai regulasi dan informasi pajak sangatlah penting. Beri salah satunya adalah dengan mengetahui dan mengenal apa itu faktur pajak 000? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai faktor pajak 000.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 42/2009 Pasal 13, bahwa PKP atau pengusaha kena pajak wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak, atas setiap penyerahan jasa kena pajak maupun barang kena pajak. Bahkan apabila pembeli dari pengusaha kena pajak tersebut tidak mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka PKP tetap mempunyai kewajiban untuk penagihan. Tetapi, apabila mengacu pada klausul yang sama dan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, Nomor Pokok Wajib Pajak dipergunakan untuk pembeli jasa kena pajak atau barang kena pajak yang merupakan salah satu syarat resmi yang dapat dilampirkan dalam faktur pajak.

Maka dari itu, DJP melalui Perdirjen No. PER-26/PJ/2017, telah melakukan penetapan 00.000.000,0-000.000 yang harus dicantumkan pada Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap pembeli perorangan yang tidak mempunyai NPWP. Juga perlu diketahui bahwa faktur pajak yang satu ini seringkali disebut dengan faktor pajak 000.

Apa itu Faktur Pajak 000?

Apabila dilihat dari penjelasan sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa faktur pajak 000 adalah sebuah istilah yang digunakan memiliki, untuk penerbitan faktur pajak oleh PKB atau pengusaha kena pajak penjual pada pembeli yang tidak NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut pasal 4A ayat 2 Perdirjen Pajak No.PER-26/PJ/2017, menyatakan bahwa pembelian jasa kena pajak atau barang kena pajak oleh pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli akan diisi dengan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Nama serta alamat pembeli barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak, wajib untuk diisi dengan Nama dan alamat yang terdapat pada KTP maupun paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP penerima barang kena pajak atau pembeli jasa kena pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, serta untuk warga negara asing atau WNA harus diisi menggunakan nomor induk kependudukan pada kolom referensi aplikasi e-faktur maupun dengan nomor paspor

Baca Juga: PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjelaskan lebih lanjut, yaitu:

  • Pengusaha kena pajak yang telah membuat e-faktur harus mengisinya dengan informasi yang berkaitan dengan identitas pembeli atau penerima barang kena pajak dan jasa kena pajak, juga termasuk untuk Nomor Pokok Wajib Pajak penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak
  • Jika penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak merupakan OP atau orang pribadi dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas penerima wajib untuk dicantumkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 00.000.000.0-000.000, sekaligus wajib untuk diisi dengan Nik atau nomor paspor bagi warga negara asing pada kolom referensi e-faktur.
  • Faktor yang diterbitkan untuk penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak yang termasuk orang pribadi, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sejak tanggal 1 Desember 2017, serta tidak mengisi nomor induk kependudukan, maka akan wajib dilangsungkan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenakan sebuah sanksi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Brevet Pajak – Menjadi seorang pengusaha tentu saja menjadi hal yang didambakan oleh banyak orang, sebab dengan mempunyai usaha sendiri berarti Anda dapat mempunyai penghasilan tambahan yang bisa digunakan untuk menambah harta serta penghasilan. Tapi, menjalankan usaha memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan usaha, niat serta tanggung jawab yang besar supaya usaha yang dijalankan bisa berkembang menjadi usaha yang besar serta Anda pun bisa dikatakan sebagai pengusaha sukses.

Seorang pengusaha pun tidak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pengusaha juga harus melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan sebagai warga negara yang baik. Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi dan juga badan dalam bentuk apapun yang melaksanakan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang ataupun jasa serta memanfaatkan barang atau jasa yang berasal dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan ataupun pengusaha badan yang melaksanakan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai/dibebankan pajak serta telah dikukuhkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ialah pengusaha pribadi ataupun perorangan atau pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Non PKP ialah badan usaha yang belum dikukuhkan senan badan usaha tersebut mempunyai omzet yang kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh sebab itu, Non PKP dihapuskan dari kewajibannya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun faktur pajak. Tapi, tetap diharuskan atau diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) berkeinginan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut harus mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Baca Juga: Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Berikut beberapa ketentuan/kebijakan yang harus dipenuhi jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak:

  1. Sebelumnya, pengusaha pribadi ataupun badan harus mendaftarkan diri supaya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) jika omzet dari usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, dikatakan jika perusahaan yang jumlah omzetnya tidak mencapai Rp 4.800.000.000 maka tidak berkewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta akan dimasukkan kedalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
  3. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata sesudah dikukuhkan mempunyai jumlah omzet usahanya dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000 maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Itulah penjelasan terkait perbedaan PKP dan Non PKP dan juga syarat – syarat pengukuhannya. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

Training Pajak – Melalui Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah memastikan bahwa nantinya tidak akan menaikkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di tahun depan. Pajak pertambahan nilai yang berlaku tahun depan adalah tetap pada angka 11%.

Seperti yang telah disampaikan secara langsung oleh Wahyu Utomo selaku Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN Tahun 2024 di Jakarta. Sebagai seorang yang bekerja di dunia perpajakan, tentu saja bukan hanya pengetahuan mengenai regulasi pajak saja yang penting. Tetapi, wawasan tentang berbagai informasi dan berita pajak juga sangat dibutuhkan.

Maka dari itu, Anda bisa mengikuti training pajak supaya bisa memperdalam pengetahuan anda untuk regulasi perpajakan dan memperluas wawasan anda mengenai berbagai informasi dan berita pajak. Karena training pajak bisa membantu anda untuk mendapatkan semua hal tersebut. Berita perpajakan yang akan dibahas dalam ulasan Berikut ini adalah mengenai kepastian pemerintah terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang akan tetap di tahun depan atau 2024.

Apabila mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai bisa dilaksanakan dengan cara bertahap. Angka 11% yang telah diberlakukan hingga saat ini, termasuk sebagai tahap awal dan lanjutan pada tahap kedua yang akan naik nantinya menjadi 12%, yang mana dengan tingkat waktu paling lambat adalah 1 Januari tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut berarti bahwa bisa dipastikan untuk tahun depan, yaitu tahun 2024 tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai oleh pemerintah. Untuk masa berlaku Pajak Pertambahan Nilai 12% ini, seperti halnya yang telah dicantumkan dalam bab IV pasal 7 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan detail mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai. Di sisi lain, untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% ini telah mulai diberlakukan pada satu April 2022 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Melalui Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya harus memperhatikan penerapan regulasi baru yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan, diantaranya adalah dinamika kondisi perekonomian terlebih pada tahun 2024 nantinya.

Baca Juga: Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan, telah memberi sinyal tidak adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan, yang mana telah dikemukakan pada Mei 2023 lalu. Menteri Keuangan tersebut masih ingin memantau, seperti apa kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan yang tepat untuk Kapan momentum yang bisa dijadikan sebagai waktu untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai. Terlebih, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai akan memberikan potensi yang sangat besar untuk meningkatkan inflasi pada perekonomian masyarakat.

Hal tersebut, mengingat selama Tahun 2022, kemenkeu sudah berhasil untuk memperoleh Rp 60,76 triliun masuk dalam kas negara sesudah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, yang awalnya 10% menjadi 11%. Sedangkan, penerimaan PPN dan PPnBM, mulai Januari sampai Juli 2023 sudah mencapai Rp417,64 triliun.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut naik sebanyak 10,6% dari pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. 10,6% tersebut, sudah mencapai realisasi sebesar 56,21% dari target tahun 2023. Pasti banyak yang menyadari bahwa besaran dari Pajak Pertambahan Nilai yang diberlakukan di Indonesia ini, sudah mengalami cukup banyak perubahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Pelatihan Pajak – Apakah Anda pernah mendengar istilah NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif? Lantas apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif tersebut dapat digunakan lagi? Setiap memasuki awal tahun tentu menjadi waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak sebelumnya.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi itu sendiri adalah tanggal 31 Maret, sementara itu bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April. Lantas bagaimana apabila tidak lapor SPT? Setidaknya terdapat dua akibat, yaitu terkena sanksi hingga berakitan dengan statusnya sebagai Wajib Pajak (WP).

Statusnya sebagai Wajib Pajak yang bermasalah karena pelanggaran yang terjadi pada ketentuan pelaporan pajak tersebutlah yang menyebabkan munculnya istilah Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE. Tentu saja kita semua mengetahui jika semua urusan pajak mulai dari bayar pajak sampai dengan lapor SPT pasti selalu memerlukan NPWP.

NPWP merupakan bukti Anda mempunyai kewajiban pajak serta terdaftar di database Ditjen Pajak. Lantas apa itu NPWP NE serta terkait status WP, penjelasan lengkap terkait dengan Wajib Pajak Non Efektif dan apakah NPWP Non Efektif tersebut bisa digunakan kembali, berikut ulasan yang perlu diperhatikan.

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dapat membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh. Sikap tersebut, selain dapat membuat WP terkena denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), bisa juga diusulkan untuk dilaksanakan pemeriksaan. Ketidakpatuhan pelaporan tersebut bisa juga mengakibatkan WP terkena status NE (Not Effective).

Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE tertsebut akan muncul secara otomatis apabila WP tidak melaporkan SPT Tahunan tersebut dalam tempo 2 tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, Wajib Pajak NE atau NPWP NE menjadi status wajib pajak yang sudah tidak diawasi lagi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk dalam kewajiban pelaporan SPT. Atau dengan kata lain, status wajib pajak tersebut tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.

Terkait dengan hal tersebut telah tertuang didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana sudah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan juga didalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-89/PJ/2009 terkait dengan Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Pada aturan tersebut telah dijelaskan jika WP Non Efektif atau WP NE merupakan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik itu berupa pembayaran ataupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang mana nantinya bisa kembali diaktifkan.

Baca Juga: Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Berikut merupakan hal yang akan dihadapi oleh Wajib Pajak yang status pajaknya NE atau NPWP NE:

1. Wajib Pajak Non Efektif Sulit untuk Melakukan Aktivitas Perpajakan

Pertama, status NE akan mempersulit kegiatan perpajakan si Wajib Pajak yang terkena status NE. Karena Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis, tapi tidak melaporkan SPT Tahunan dengan seharusnya maka akan diblokir didalam mengakses layanan perpajakan. Salah satu pelayanan yang tidak dapat diakses ialah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik yang dilakukan secara online ataupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, WP juga tidak akan bisa mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).

2. Wajib Pajak Non Efektif Terbebas dari Pajak dengan Beberapa Syarat

Selanjutnya, status NE juga bisa menjadi hal yang melegakan untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut ingin menghapus NPWP. Status NE dapat dikenakan pada WP yang sudah dinyatakan dalam kondisi pailit serta sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran.

Namun, WP tersebut tidak dapat serta merta terbebas dari yang namanya kewajiban perpajakan. Penerbitan STP terhadap tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus serta menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. STP tetap dibebankan serta hrus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum NPWP dihapus. Penghapusan NPWP tidak cukup hanya dengan melakukan pengajuan surat permohonan, tapi akan dilakukan pemeriksaan lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Kursus pajak merupakan salah satu solusi yang tepat bagi Anda yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan di dunia perpajakan. Pada umumnya kursus pajak ini bisa diikuti oleh siapapun, namun orang-orang yang akan bekerja di bidang pajak biasanya mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah intensitas untuk warga negara di Indonesia yang memenuhi syarat dan berkewajiban dalam perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak fungsinya adalah supaya warga negara dapat membayar pajak penghasilan yang didapatkannya di Indonesia. Perusahaan yang meminta karyawannya supaya memiliki NPWP pada umumnya digunakan untuk menunaikan penyetoran pajak.

Dulunya, untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diharuskan untuk datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan prosesnya yang cukup panjang. Sedangkan, pada saat ini anda bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara online melalui smartphone tanpa perlu repot untuk datang ke kantor pelayanan pajak. Sebelum mendaftar NPWP secara online, terdapat beberapa syarat yang terlebih dahulu harus anda penuhi.

Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan, yang mana masing-masing dari NPWP tersebut memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.

Syarat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Syarat untuk mendaftarkan NPWP orang pribadi tidaklah banyak, namun tetap saja terdapat dokumen wajib yang harus terlebih dahulu dipersiapkan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran online yang terdapat dalam website resmi DJP, kemudian mengunggah dokumen yang telah menjadi syarat. Berikut ini adalah 4 kategori pendaftaran NPWP orang pribadi, diantaranya:

  • Wajib pajak OP yang melaksanakan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas, yang tidak melaksanakan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas. Halnya pegawai atau karyawan, pedagang, pengusaha, pekerja lepas dan sejenisnya.
  • WP OP yang belum memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai dengan ketentuan pajak, tetapi mempunyai keinginan untuk mendaftarkan diri supaya mendapat NPWP. Seperti halnya mahasiswa yang belum memiliki pendapatan dan job seeker yang belum memiliki pendapatan.
  • Telah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas maupun usaha pada satu atau lebih tempat aktivitas bisnis, yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
  • Warisan yang belum terbagi, yang mana orang pribadi meninggalkan warisan dan belum memiliki NPWP dari warisan tersebut diperoleh penghasilan.

Baca Juga: Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Syarat Pendaftaran NPWP Badan

Syarat untuk mendapatkan NPWP badan, bisa dibedakan tergantung jenis badan usaha atau perusahaannya. Ini adalah beberapa jenis badan usaha dan contohnya, yakni:

  • Perusahaan yang berorientasi pada profit seperti, CV, Firma, PT, koperasi, Bank, perusahaan jasa keuangan, dan lain sebagainya.
  • Badan usaha yang berorientasi pada nonprofit, seperti yayasan, sekolah swasta, lembaga keagamaan, NGO, perguruan tinggi swasta, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan yang berbentuk kerjasama operasi, seperti kerjasama operasi perusahaan konstruksi.
  • Usaha atau perusahaan yang berbentuk cabang, seperti bank ABC cabang Jakarta, PT xyz cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya.

Sesudah wajib pajak menentukan beberapa kategori yang telah disebutkan di atas, tentu saja nantinya terdapat dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak badan. Untuk persyaratan dokumen yang terlampir tentu saja berbeda-beda sesuai dengan kategori masing-masing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Revitalisasi Layanan Edukasi Pajak dari DJP yang Semakin Canggih

Brevet pajak merupakan pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh konsultan pajak ketika ingin mengikuti ujian sertifikasi. Hal tersebut dikarenakan brevet pajak akan memberikan berbagai materi dan wawasan seputar dunia perpajakan. Ketika acara sarasehan dan update reformasi pajak pada tahun 2023,  DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi menghadirkan banyak layanan pajak yang inovatif, Tujuannya adalah untuk mempermudah wajib pajak di Indonesia dalam melakukan kewajiban perpajakan. Tentu saja ada begitu banyak layanan yang diresmikan pembaruannya oleh pemerintah.

Mulai dari chatbot pajak Fiska dan Fisko, pembaruan situs web edukasi pajak, dan WhatsApp boot untuk UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Makanan yang telah diluncurkan oleh pemerintah, termasuk sebagai salah satu upaya penting Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan pengumpulan data yang administrasi, supaya lebih objektif dalam rangka penyambutan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP.

Pembaruan Situs Web Edukasi Pajak

Salah satu hal penting yang bisa dilakukan sebagai upaya persiapan untuk PSIAP, yakni pembaruan situs web edukasi perpajakan Dirjen pajak pada situs resminya. Direktorat Jenderal Pajak, Surya Utomo mengatakan bahwa pembaharuan tersebut akan memiliki tampilan yang lebih intuitif dan lebih segar. Bahkan situs web ini telah diatur dan dibagi menjadi 6 Modul utama, Berikut ini adalah beberapa Fokus dari masing-masing modul pembaruan web edukasi pajak, diantaranya:

Inklusi Pajak atau Sadar Pajak

Tujuan dari modul pertama ini adalah sebagai upaya peningkatan kesadaran pajak pada kalangan masyarakat. Hal tersebut termasuk informasi mengenai pentingnya menyetorkan pajak manfaat pajak untuk pembangunan negara, serta kontribusi wajib pajak di dalamnya.

Aplikasi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)

Untuk modul yang satu ini akan mengajak masyarakat supaya bisa memiliki peran yang aktif sebagai relawan pajak. Seluruh rakyat Indonesia bisa memberikan kontribusinya dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pajak, seperti edukasi pajak pada sekolah-sekolah maupun memberikan bantuan konsultasi pada wajib pajak.

DJP Learning

Modul yang satu ini akan menyediakan sumber daya edukasi pajak yang bermacam-macam, meliputi tutorial materi, pembelajaran, dan panduan pajak yang mudah untuk dipahami.

Baca Juga: Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Kunjung DJP

Modul selanjutnya akan memiliki fokus terhadap kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan acara pembelajaran dan sosialisasi pajak, pada berbagai lokasi supaya bisa meningkatkan diri dengan wajib pajak.

Perpustakaan DJP

Modul yang satu ini akan mendorong penggunanya untuk menjelajahi perpustakaan digital Direktorat Jenderal Pajak, yang mana masyarakat tetap bisa melakukan akses pada beberapa dokumen dan literatur perpajakan dengan mudah.

Business Development service (BDS)

Modul yang satu ini akan menginformasikan dan memberikan panduan khusus untuk pelaku bisnis dan pengusaha yang ingin memahami pajak dalam konteks bisnis perpajakan mereka.

Selain 6 Modul yang telah disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak juga Tengah mengembangkan modul untuk anak usia dini, supaya bisa memperoleh pemahaman yang lebih awal mengenai betapa pentingnya membayar pajak pada generasi-generasi muda. Langkah seperti ini tentu saja bertujuan baik, yakni supaya menciptakan pemahaman mengenai pajak Mulai sejak dini dan mendukung kesadaran wajib pajak pada kalangan anak-anak.

Chatbot Pajak

Inovasi yang tidak kalah menarik selanjutnya adalah penggunaan chatbot pajak, titik yang mana hal tersebut berbasis pada kecerdasan buatan atau AI atau yang seringkali disebut dengan artificial intelligent. Buat pajak ini dinamakan Fiska dan Fisko. Menurut Suryo, cabut tersebut akan selalu tersedia dalam 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, dan bisa secara langsung diakses melalui situs web resmi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Training Pajak – Di era di mana teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek yang ada di kehidupan kita, tidak heran jika sektor pajak dan juga keuangan mengalami transformasi yang signifikan. Di Indonesia sendiri terdapat salah satu perubahan terbaru yang perlu diperhatikan yakni kaitannya dengan perizinan konsultan pajak.

Melalui pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022 terkait dengan Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengumumkan kebijakan penting yang memberikan dampak terhadap cara konsultan pajak mengurus perizinan mereka. Kebijakan ini secara khusus menetapkan jika PPPK tidak lagi akan menerima berkas fisik yang digunakan untuk permohonan izin konsultan pajak serta semua akan dialihkan menggunakan sistem elektronik atau online.

Layanan Perizinan Secara Elektronik

PPPK telah menyediakan beberapa layanan utama untuk para konsultan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP):

1. Proses Permohonan Izin Praktik

Konsultan pajak yang ingin mendapatkan izin praktik baru atau yang ingin  mengajukan peningkatan izin praktik bisa melakukannya secara online. Proses tersebut akan sangat memudahkan pemohon, mengingat pengajuan izin praktik konsultan pajak membutuhkan beberapa dokumen dan juga persyaratan tertentu.

2. Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP)

Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak juga bisa dilaksanakan secara elektronik yakni melalui PPPK. Melalui PENG-12/PPPK/2023 yang telah dikeluarkan guna mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022, penerbitan KIP secara online sudah dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2023 yang kemudian diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.  KIP merupakan bukti sah jika mereka diizinkan untuk melakukan praktik dalam bidang konsultan pajak.

3. Perpanjangan KIP

Kartu Izin Praktik konsultan pajak mempunyai masa berlaku tertentu. Oleh sebab itu, sebelum masa berlakunya habis, konsultan pajak bisa memperpanjang izin praktik yang dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang telah disediakan.

4. Peningkatan Izin Praktik

Konsultan pajak yang berkeinginan meningkatkan tingkat izin praktiknya, misalkan dari izin Praktik Tingkat A menjadi Tingkat B, juga bisa melakukannya melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh PPPK.

Baca Juga: Mengenal Pajak yang Dibayar di Muka atau Prepaid Tax

Syarat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak

Ketika melakukan mengajukan permohonan izin praktik yang dilakukan secara online, konsultan pajak harus memastikan jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. Berikut daftar dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan permohonan izin praktik konsultan pajak:

  1. Formulir Permohonan yang bisa diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti Lampiran I yang terdapat pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022
  2. Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan juga riwayat pendidikan
  3. Scan Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP) yang menjadi bukti konsultan pajak yang sah
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh dari Polri yang minimal diterbitkan Polres
  5. Pas foto terakhir berwarna berukuran 2×3 cm, menggunakan latar belakang putih
  6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan dengan pemerintah, negara, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dengan meterai.
  8. Scan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen dalam melaksanakan peraturan perpajakan dengan meterai 10000 rupiah
  10. Jika pernah mengabdikan diri sebagai PNS, maka melampirkan scan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  11. Surat alamat korespondensi apabila alamat tempat pengiriman berkas berbeda dari alamat yang dicantumkan pada

Permohonan izin praktik konsultan pajak diterbitkan maksimal 5 hari kerja sesudah berkas dinyatakan benar dan juga lengkap. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Perekonomian Makin Membaik, Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2023 Sebesar 6,6%

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, pastinya memiliki wawasan mengenai berbagai regulasi perpajakan adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, untuk Anda yang ingin bekerja di dunia perpajakan, lebih baik mengikuti pelatihan pajak untuk memperdalam pengetahuan anda dalam perpajakan. Karena pelatihan pajak akan memberikan berbagai materi mengenai regulasi perpajakan dasar hingga lanjutan. Namun, sebagai praktisi perpajakan, mengetahui regulasi pajak belum cukup, Tentu juga penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang ada. Seperti halnya terdapat peningkatan pada penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2023.

Sebuah berita yang sangat membahagiakan ketika kinerja penerimaan pajak daerah meningkat sebesar 6,6% sampai akhir Agustus 2023. Hal tersebut didapatkan karena membandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya atau pada Tahun 2022. Menurut Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, pertumbuhan pajak daerah ini didukung dan didorong karena penerimaan pajak yang sifatnya konsumtif, seperti halnya pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar Hotel telah mulai terisi dan bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Apabila diuraikan secara detail, jumlah pajak hotel yang dapat berhasil dikumpulkan ternyata mencapai Rp6,05 triliun, pajak hiburan Rp1,46 triliun, pajak parkir Rp909,7 miliar, dan pajak restoran yang sebesar Rp9,86 triliun. Berkaitan dengan penerimaan pajak hotel, Bali adalah daerah yang mengalami pertumbuhan pajak paling tinggi, yaitu mencapai 240,4 persen, yang mana jumlahnya menjadi Rp2,3 triliun. Di samping itu, Bali secara agregat pun menjadi daerah yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak daerahnya yang tertinggi, yakni 81,2%. Tentu saja pertumbuhan penerimaan pajak daerah Bali lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain, bahkan

Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang hanya tumbuh sebanyak 11,8% saja. Selain dari penerimaan pajak daerah, apabila dilihat dari catatan pemerintah pada berbagai sumber pendapatan daerah lain, ternyata juga mengalami pertumbuhan. Pertama, retribusi daerah yang realisasinya adalah sejumlah Rp5,16 triliun. Lalu, berikutnya hasil PKD atau Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, yakni Rp10,05 triliun dan pendapatan asli daerah lain yang sah sejumlah Rp36,26 triliun. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di Tahun 2022, penerimaan retribusi daerah ini ditemukan mengalami pertumbuhan sebanyak 4,23%.

Baca Juga: Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Hal tersebut didorong karena adanya pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi-retribusi perizinan tertentu. Sementara itu, penerimaan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami pertumbuhan sebesar 3,97%. Pertumbuhan tersebut dikarenakan terdapat peningkatan keuntungan yang dibagikan pada pemerintah terhadap penyertaan modal pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah serta perusahaan milik swasta. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah lain-lain yang sah, ternyata justru mengalami penurunan sebesar 6,5%, dikarenakan terkontrasinya pendapatan (BLUD) Badan Layanan Umum Daerah.

Di samping berita penurunan Pendapatan Asli Daerah ini, Tentunya perekonomian di berbagai daerah di Indonesia senantiasa mengalami perbaikan karena berhasil mendongkrak penerimaan pajak hingga akhir Agustus di tahun 2023. Dalam hal ini, aktivitas perekonomian di daerah-daerah Indonesia ternyata terus menunjukkan penguatan. Secara keseluruhan, hal tersebut dibuktikan karena adanya realisasi pajak daerah yang mencapai Rp154,05 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut telah meningkat sebesar 6,6% Apabila dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya atau 2022 pada periode yang sama, yakni sebesar Rp144,48 triliun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.