Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Pelatihan Pajak – Apakah Anda pernah mendengar istilah NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif? Lantas apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif tersebut dapat digunakan lagi? Setiap memasuki awal tahun tentu menjadi waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak sebelumnya.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi itu sendiri adalah tanggal 31 Maret, sementara itu bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April. Lantas bagaimana apabila tidak lapor SPT? Setidaknya terdapat dua akibat, yaitu terkena sanksi hingga berakitan dengan statusnya sebagai Wajib Pajak (WP).

Statusnya sebagai Wajib Pajak yang bermasalah karena pelanggaran yang terjadi pada ketentuan pelaporan pajak tersebutlah yang menyebabkan munculnya istilah Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE. Tentu saja kita semua mengetahui jika semua urusan pajak mulai dari bayar pajak sampai dengan lapor SPT pasti selalu memerlukan NPWP.

NPWP merupakan bukti Anda mempunyai kewajiban pajak serta terdaftar di database Ditjen Pajak. Lantas apa itu NPWP NE serta terkait status WP, penjelasan lengkap terkait dengan Wajib Pajak Non Efektif dan apakah NPWP Non Efektif tersebut bisa digunakan kembali, berikut ulasan yang perlu diperhatikan.

Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dapat membuat Wajib Pajak (WP) dianggap tidak patuh. Sikap tersebut, selain dapat membuat WP terkena denda berupa penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak), bisa juga diusulkan untuk dilaksanakan pemeriksaan. Ketidakpatuhan pelaporan tersebut bisa juga mengakibatkan WP terkena status NE (Not Effective).

Status Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE tertsebut akan muncul secara otomatis apabila WP tidak melaporkan SPT Tahunan tersebut dalam tempo 2 tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, Wajib Pajak NE atau NPWP NE menjadi status wajib pajak yang sudah tidak diawasi lagi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk dalam kewajiban pelaporan SPT. Atau dengan kata lain, status wajib pajak tersebut tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.

Terkait dengan hal tersebut telah tertuang didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana sudah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan juga didalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-89/PJ/2009 terkait dengan Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Pada aturan tersebut telah dijelaskan jika WP Non Efektif atau WP NE merupakan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik itu berupa pembayaran ataupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang mana nantinya bisa kembali diaktifkan.

Baca Juga: Pahami Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Ini

Berikut merupakan hal yang akan dihadapi oleh Wajib Pajak yang status pajaknya NE atau NPWP NE:

1. Wajib Pajak Non Efektif Sulit untuk Melakukan Aktivitas Perpajakan

Pertama, status NE akan mempersulit kegiatan perpajakan si Wajib Pajak yang terkena status NE. Karena Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis, tapi tidak melaporkan SPT Tahunan dengan seharusnya maka akan diblokir didalam mengakses layanan perpajakan. Salah satu pelayanan yang tidak dapat diakses ialah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), baik yang dilakukan secara online ataupun jika datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, WP juga tidak akan bisa mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).

2. Wajib Pajak Non Efektif Terbebas dari Pajak dengan Beberapa Syarat

Selanjutnya, status NE juga bisa menjadi hal yang melegakan untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut ingin menghapus NPWP. Status NE dapat dikenakan pada WP yang sudah dinyatakan dalam kondisi pailit serta sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran.

Namun, WP tersebut tidak dapat serta merta terbebas dari yang namanya kewajiban perpajakan. Penerbitan STP terhadap tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus serta menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. STP tetap dibebankan serta hrus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum NPWP dihapus. Penghapusan NPWP tidak cukup hanya dengan melakukan pengajuan surat permohonan, tapi akan dilakukan pemeriksaan lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.