Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Konsultan pajak ialah orang yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan terhadap Wajib Pajak. Konsultan pajak mempunyai peran penting didalam perpajakan sebab mereka bisa membantu Wajib Pajak untuk memahami serta mematuhi hak, kewajiban, dan juga peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.

Sebagai bagian dari kewajiban, konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) setiap tahunnya. Informasi yang akan disampaikan kali ini berkaitan dengan syarat, waktu, dan juga cara pelaporan tahunan konsultan pajak di Indonesia.

Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Mengacu pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022 Pasal 25 ayat (2), laporan tahunan konsultan pajak diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya ialah sebagai berikut:

Mengenai Wajib Pajak

Laporan harus mencakup jumlah dan juga keterangan terkait dengan Wajib Pajak yang sudah menerima jasa konsultasi dalam bidang perpajakan sesuai format yang ada pada Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.

Pengembangan Profesional

Konsultan pajak yang sudah mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan diharuskan untuk melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional atau yang biasa dikenal dengan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak.

Kartu Tanda Anggota

Konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi ataupun scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang memang masih berlaku.

Selanjutnya didalam Pasal 25 ayat (3) dan (4), laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan via online paling lambat di akhir bulan April tahun pajak berikutnya atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, laporan tahunan harus disampaikan atas nama masing-masing konsultan tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) tidak lagi melakukan penerimaan terhadap berkas fisik laporan tahunan yang disampaikan lewat jasa kirim ataupun yang diantar langsung. Kini, proses pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilaksanakan secara online yakni melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi SIKoP yang ada pada situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
  2. Kemudian login dengan cara memasukkan NPWP serta password pada “Klik untuk Login”
  3. Setelah itu, klik “LAYANAN MANDIRI”, kemudian klik “Laporan Tahunan”
  4. Lalu, Anda bisa mengisi data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, setelah itu klik “Simpan”.
  5. Kemudian, klik “Tambah Baru +” jika ingin menambahkan informasi terkait dengan Wajib Pajak yang menjadi klien.
  6. Isi NPWP klien, cakupan jasa yang diberikan, dan juga keterangan, setelah itu klik “Tambah”.
  7. Pastikan Anda mengisi semua dengan benar, kemudian klik “OK”
  8. Ulangi langkah tersebut diatas jika memiliki lebih dari satu klien
  9. Klik “Kembali” sesudah semua klien diisi
  10. Lalu klik “Kirim” guna mengirimkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
  11. Kemudian, sistem akan meminta persetujuan sebanyak 2 kali guna memastikan data yang disampaikan sudah benar
  12. Setelah itu, klik “OK” jika ingin mengirimkan laporan tahunan
  13. Klik “Cetak” supaya sistem mengunduh lembar Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Dokumen terkait dengan laporan tahunan dengan lampiran berupa daftar realisasi PPL dan juga fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus disampaikan via email konsultanpajak@kemenkeu.go.id.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.