Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Pelatihan pajak merupakan aktivitas yang sangat tepat dilakukan, untuk orang-orang yang sedang membutuhkan pengetahuan dalam dunia perpajakan. Karena pelatihan pajak ini nantinya akan memberikan materi-materi, yang berkaitan dengan regulasi perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Apabila Anda adalah orang yang akan bekerja di bidang perpajakan, tentu saja mengetahui berbagai regulasi dan informasi pajak sangatlah penting. Beri salah satunya adalah dengan mengetahui dan mengenal apa itu faktur pajak 000? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai faktor pajak 000.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 42/2009 Pasal 13, bahwa PKP atau pengusaha kena pajak wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak, atas setiap penyerahan jasa kena pajak maupun barang kena pajak. Bahkan apabila pembeli dari pengusaha kena pajak tersebut tidak mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka PKP tetap mempunyai kewajiban untuk penagihan. Tetapi, apabila mengacu pada klausul yang sama dan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, Nomor Pokok Wajib Pajak dipergunakan untuk pembeli jasa kena pajak atau barang kena pajak yang merupakan salah satu syarat resmi yang dapat dilampirkan dalam faktur pajak.

Maka dari itu, DJP melalui Perdirjen No. PER-26/PJ/2017, telah melakukan penetapan 00.000.000,0-000.000 yang harus dicantumkan pada Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap pembeli perorangan yang tidak mempunyai NPWP. Juga perlu diketahui bahwa faktur pajak yang satu ini seringkali disebut dengan faktor pajak 000.

Apa itu Faktur Pajak 000?

Apabila dilihat dari penjelasan sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa faktur pajak 000 adalah sebuah istilah yang digunakan memiliki, untuk penerbitan faktur pajak oleh PKB atau pengusaha kena pajak penjual pada pembeli yang tidak NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut pasal 4A ayat 2 Perdirjen Pajak No.PER-26/PJ/2017, menyatakan bahwa pembelian jasa kena pajak atau barang kena pajak oleh pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli akan diisi dengan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Nama serta alamat pembeli barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak, wajib untuk diisi dengan Nama dan alamat yang terdapat pada KTP maupun paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP penerima barang kena pajak atau pembeli jasa kena pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, serta untuk warga negara asing atau WNA harus diisi menggunakan nomor induk kependudukan pada kolom referensi aplikasi e-faktur maupun dengan nomor paspor

Baca Juga: PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjelaskan lebih lanjut, yaitu:

  • Pengusaha kena pajak yang telah membuat e-faktur harus mengisinya dengan informasi yang berkaitan dengan identitas pembeli atau penerima barang kena pajak dan jasa kena pajak, juga termasuk untuk Nomor Pokok Wajib Pajak penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak
  • Jika penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak merupakan OP atau orang pribadi dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas penerima wajib untuk dicantumkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 00.000.000.0-000.000, sekaligus wajib untuk diisi dengan Nik atau nomor paspor bagi warga negara asing pada kolom referensi e-faktur.
  • Faktor yang diterbitkan untuk penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak yang termasuk orang pribadi, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sejak tanggal 1 Desember 2017, serta tidak mengisi nomor induk kependudukan, maka akan wajib dilangsungkan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenakan sebuah sanksi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.