Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Brevet Pajak – Menjadi seorang pengusaha tentu saja menjadi hal yang didambakan oleh banyak orang, sebab dengan mempunyai usaha sendiri berarti Anda dapat mempunyai penghasilan tambahan yang bisa digunakan untuk menambah harta serta penghasilan. Tapi, menjalankan usaha memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan usaha, niat serta tanggung jawab yang besar supaya usaha yang dijalankan bisa berkembang menjadi usaha yang besar serta Anda pun bisa dikatakan sebagai pengusaha sukses.

Seorang pengusaha pun tidak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pengusaha juga harus melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan sebagai warga negara yang baik. Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi dan juga badan dalam bentuk apapun yang melaksanakan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang ataupun jasa serta memanfaatkan barang atau jasa yang berasal dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan ataupun pengusaha badan yang melaksanakan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai/dibebankan pajak serta telah dikukuhkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ialah pengusaha pribadi ataupun perorangan atau pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Non PKP ialah badan usaha yang belum dikukuhkan senan badan usaha tersebut mempunyai omzet yang kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh sebab itu, Non PKP dihapuskan dari kewajibannya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun faktur pajak. Tapi, tetap diharuskan atau diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) berkeinginan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut harus mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Baca Juga: Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Berikut beberapa ketentuan/kebijakan yang harus dipenuhi jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak:

  1. Sebelumnya, pengusaha pribadi ataupun badan harus mendaftarkan diri supaya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) jika omzet dari usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, dikatakan jika perusahaan yang jumlah omzetnya tidak mencapai Rp 4.800.000.000 maka tidak berkewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta akan dimasukkan kedalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
  3. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata sesudah dikukuhkan mempunyai jumlah omzet usahanya dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000 maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Itulah penjelasan terkait perbedaan PKP dan Non PKP dan juga syarat – syarat pengukuhannya. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.