Mengikuti USKP untuk Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Mengikuti USKP untuk Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Brevet Pajak – Konsultan pajak merupakan seseorang yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa dan layanannya di dunia perpajakan, untuk wajib pajak sebagai upaya melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti halnya kebijakan undang-undang pajak. Bukti dari seorang konsultan pajak dengan Profesional adalah kepemilikan sertifikat konsultan pajak (SKP).

Seseorang yang telah berhasil atau lulus mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, maka akan memperoleh SKP dan diberi izin praktik untuk dapat memberikan layanan perpajakan sesuai dengan tingkat sertifikat. Untuk bisa lolos, pelatihan seperti brevet pajak akan sangat membantu calon konsultan pajak sebelum mengikuti USKP.

Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 33 ayat 3 dan 3A, bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa menunjuk seorang Kuasa dengan mempergunakan surat kuasa khusus, untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya seperti yang telah diatur dalam kebijakan peraturan perundang-undangan pajak.

Selain itu, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kompetensi tertentu pada aspek pajak, yakni memiliki jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, maupun pembinaan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan.

Setiap perorangan dari konsultan pajak memerlukan sertifikat konsultan pajak sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik, supaya bisa memberikan layanan perpajakan dan penunjukan sebagai kuasa bagi wajib pajak. Lalu, apa sebenarnya USKP itu? Mengapa hal tersebut menjadi syarat untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak?

Apa itu USKP?

USKP yang merupakan singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh SKP atau sertifikat konsultan pajak. Sedangkan, sertifikat konsultan pajak seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Sehingga nantinya mereka yang bisa berhasil lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, maka memiliki hak untuk menjaga gelar BKP atau Bersertifikat Konsultan Pajak.

Terdapat tiga tingkatan dalam sertifikasi yang akan diujikan dalam USKP tersebut, diantaranya adalah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak wajib pajak pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan wajib pajak badan, dan sertifikat C untuk menjadi seorang konsultan pajak internasional.

Baca Juga: Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Tentu saja untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi tersebut ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi dan dipersiapkan. Di samping itu, USKP akan dilakukan dan wajib diikuti dengan bertahap atau berjenjang. Hal tersebut maksudnya adalah dimulai dari USKP A, maka apabila sudah lulus akan bisa melanjutkan untuk mengikuti USKP B, dan juga seterusnya melanjutkan USKP C.

Hal tersebut dikarenakan untuk bisa mendaftar pada jenjang sertifikasi yang lebih tinggi, perlu melampirkan sertifikat dari jenjang di bawahnya. Sehingga, lebih baik mengikuti brevet pajak terlebih dahulu untuk mengukur kemampuan diri.

Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak merupakan seseorang yang membantu Untuk meringankan permasalahan pajak orang-orang yang mengalami kesulitan. Seperti halnya yang telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi pada bidang pajak untuk wajib pajak supaya bisa melakukan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak. Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pastinya untuk menjadi seorang konsultan pajak di Indonesia harus dibuktikan dengan memiliki sertifikat konsultan pajak.

Maka setiap perorangan dapat memilih salah satu opsi, diantaranya:

  • Memiliki ijazah S1 maupun D4 untuk program studi pajak dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh PPSKP
  • Lulus USKP
  • Mengikuti aktivitas penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Definisi dan Syarat Manajemen Tax Expenditure

Definisi dan Syarat Manajemen Tax Expenditure

Brevet Pajak – Untuk menjaga konsistensi serta ketajaman analisis, manajemen tax expenditure akan memegang peranan yang penting. Kini, sudah ada banyak negara yang menerapkan tax expenditure meskipun bisa menjadi pengurang penerimaan pajak. Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan manajemen tax expenditure, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud tax expenditure.

Definisi Tax Expenditure

Insentif pajak merupakan salah satu bentuk instrumen yang ada dalam bidang perpajakan yang seringkali dipakai oleh pemerintah. Tapi, di sisi lain insentif pajak juga menyebabkan beberapa konsekuensi, misalnya melonjaknya tax expenditure pemerintah.

Mengacu pada Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) Tahun 2010, memberikan definisi terkait tax expenditure sebagai transfer sumber daya pada publik yang dilaksankaan dengan cara bukan dengan memberikan dengan bantuan ataupun belanja langsung (direct transfer) tapi melalui pengurangan kewajiban pajak berdasarkan standar perpajakan yang tengah berlaku.

Sedangkan, Tax Foundation (2014) mengartikan tax expenditure sebagai suatu ketentuan khusus dari ketentuan pajak standar yang berperan sebagai pengurang total pajak yang dibayarkan. Istilah tersebut dipakai sebab karena sistem tersebut menyerupai pengeluaran pemerintah.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengartikan tax expenditure sebagai penerimaan yang hilang atau berkurang karena adanya ketentuan khusus yang ada dari sistem pemajakan yang berlaku secara umum (benchmark system). Pada umumnya,, tax expediture hanya ditujukan untuk sebagian dari subjek dan juga objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Syarat Manajemen Tax Expenditure yang Baik

Berdasarkan penjabaran oleh Miranda Steward (2012), manajemen tax expenditure dikatakan baik jika telah memenuhi  hal berikut:

  1. Manajemen tax expenditure mempunyai definisi yang jelas dan juga memadai terhadap benchmark tax law serta tax expenditure .
  2. Ada identifikasi yang komprehensif terhadap seluruh jenis dan juga komponen tax expenditure .
  3. Memiliki metode pengukuran yang jelas dan juga tepat pada tax expenditure.

Metode pengukuran tersebut harus dapat mengestimasi besarnya penerimaan pajak yang tidak bisa didapatkan negara sebab adanya tax expenditure. Bukan hanya itu, metode yang digunakan tersebut juga harus kredibel serta bisa memberikan hasil yang akurat.

Baca Juga: Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Secara Mendasar

Manajemen tax expenditure mempunyai upaya pelaporan yang bisa mencakup seluruh tax expenditure. Laporan tersebut setidaknya perlu mengelompokkan tax expenditure berdasarkan berbagai sektor misalnya kesehatan, tunjangan sosial, lingkungan, dan yang lainnya, yang mana laporan tersebut disajikan secara agregat ataupun secara terpisah. Laporan tersebut hendaknya juga menyajikan data antarwaktu dan juga penyajiannya pada setiap tingkatan pemerintah.

  1. Syarat berikutnya ialah informasi yang dilaporkan untuk setiap tax expenditure harus mencakup berbagai hal sebagai berikut:
  • Mempunyai keandalan didalam pehitungan ataupun kualitas data yang digunakan
  • Sumber ketentuan dari tax expenditure yang berlaku jelas
  • Jenis dari tax expenditure bisa berupa pengurangan, keringanan, insentif dan lain sebagainya.
  • Ada argumen atau pendapat dari kebijakan yang dipakai

Bukan hanya itu, manajemen tax expenditure yang efektif juga membutuhkan bentuk pelaporan yang secara sistematis dan juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perumusan kebijakan dan juga pengembangan analisis tax expenditure. Hal tersebut akan memberikan informasi yang berharga untuk belanja pemerintah menggunakan sistem perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Secara Mendasar

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Secara Mendasar

Kursus Pajak – Konsultan Pajak ialah seorang yang memiliki keahlian dalam memberikan jasa atau layanan dalam bidang perpajakan untuk Wajib Pajak, dengan tujuan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme dari seorang Konsultan Pajak ialah adanya kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Seorang yang berhasil dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memperoleh SKP akan mendapatkan izin praktik supaya bisa memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan memakai surat kuasa khusus untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang Kuasa dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakan ialah orang pribadi atau badan yang memiliki kompetensi tertentu untuk aspek perpajakan, yakni mempunyai jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, ataupun pembinaan yang dilakukan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan.

Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak memerlukan SKP sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik guna memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa untuk Wajib Pajak. Lalu apa sebenarnya USKP yang menjadi syarat supaya bisa memperoleh SKP?

Definisi USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) ialah ujian sertifikasi yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) merupakan surat keterangan keahlian untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, dan mereka yang berhasil lulus USKP memiliki hak untuk menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).

Terdapat 3 (tiga) tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP, diantaranya ialah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak Wajib Pajak Pribadi, sertifikat B bagi menjadi konsultan pajak Wajib Pajak Badan, dan juga sertifikat C untuk bisa menjadi konsultan pajak internasional.

Tentu saja supaya bisa mengikuti USKP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan juga dipersiapkan. Disamping itu, USKP tersebut dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap/berjenjang. Yang berarti, Anda harus memulai dari USKP A, lalu apabila sudah lulus USKP A, maka seseorang dapat mengikuti USKP B, serta selanjutnya mengikuti USKP C.

Baca Juga: Peraturan dan Jenis-Jenis Pajak Konsumsi

Mengenal Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan orang yang membantu meringankan masalah perpajakan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan. Seperti yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, Konsultan Pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan untuk Wajib Pajak dengan tujuan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang sebelumnya telah diinfokan, untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, bisa dibuktikan dengan kepemilikan SKP, setiap perseorangan dapat memilih satu opsi berikut ini:

  • Memiliki ijazah S-1 atau D-IV bagi program studi perpajakan yang berasal dari pergurungan tinggi yang telah ditetapkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
  • Lulus USKP
  • Mengikuti kegiataan penyeteraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai DJP.

Saat ini penyelenggara USKP ialah Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), yang merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk dalam menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Pelatihan Pajak – PP (Peraturan Legislatif) 50 Tahun 2022 mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak yang timbul sesudah adanya MAP atau Mutual Agreement Procedure yang disepakati. Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pasal 58 ayat 1, memberikan pernyataan bahwa apabila kelebihan pembayaran pajak timbul karena keputusan bersama, maka kelebihan pembayaran itu harus untuk dikembalikan pada wajib pajak. Apabila anda mahasiswa perpajakan dan nantinya ingin bekerja dalam dunia perpajakan, sangat penting untuk mengikuti pelatihan pajak, agar mengetahui berbagai regulasi perpajakan seperti salah satunya yang telah disebutkan di atas.

Pelatihan pajak akan membantu Anda memperoleh materi tentang regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya dengan lebih mudah. Tentu saja sebagai orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan wajib untuk mengetahui berbagai regulasi dan berita perpajakan. Kembali membahas tentang kelebihan bayar pajak.

Apabila wajib pajak mempunyai kewajiban pajak, kelebihan dihitung dengan segera dan kewajiban pajak bisa diselesaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pasal 58 ayat 2, yang mana dikutip pada Jumat 16 Desember 2022, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran pajak karena dikeluarkannya keputusan atas kesepakatan bersama, maka akan dikembalikan pada wajib pajak tanpa adanya pengembalian bunga.

Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 memberikan definisi mengenai Mutual Agreement Procedure sebagai prosedur administratif yang diatur pada perjanjian P3B atau perjanjian pajak berganda untuk memberikan penyelesaian permasalahan yang timbul karena pelaksanaan perjanjian pajak berganda tersebut. Mutual Agreement Procedure diajukan melalui Direktorat Jenderal Pajak oleh wajib pajak dalam negeri, fiskus negara mitra P3B, komisioner pajak, dan WNI sehubungan dengan perlakuan diskriminatif pada negara mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian pajak berganda non diskriminasi.

Contoh kasus perlakuan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak berganda oleh DJP rekanan, diantaranya pengenaan pajak berganda melalui penyesuaian harga transfer, penyesuaian objek pajak penghasilan, menyesuaikan keberadaan bentuk usaha tetap atau laba, maupun penyesuaian objek PPh lainnya. Di samping itu, pembebanan atau pemotongan pajak penghasilan yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak berganda,  penetapan SPDN, diskriminasi pajak pada Mitra perjanjian pajak berganda, maupun interpretasi ketentuan P3B yang bisa memunculkan perbedaan pajak untuk Mutual Agreement Procedure.

Baca Juga: Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Contoh perlakuan diskriminatif atas WNI yang menentang perjanjian pajak berganda, antara lain memberikan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi pada WNI dibandingkan dengan warga negara perjanjian pajak berganda, maupun memberlakukan ketentuan pajak yang semakin ketat atas warga negara Indonesia.

Perundingan yang terjadi mengenai MAP, antara Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara mitra dimulai sesudah diterimanya permohonan secara tertulis untuk melangsungkan Mutual Agreement Procedure dari otoritas negara mitra maupun sesudah mengajukan permohonan tertulis untuk melangsungkan MAP pada Dirjen pajak, serta dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 24 bulan sejak tanggal otoritas pajak negara lain.

Apa itu Surat Keputusan Bersama?

Telah tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 pasal 1, bahwa keputusan kesepakatan bersama merupakan keputusan yang dikeluarkan untuk mengejar kesepakatan yang terjadi dalam Mutual Agreement Procedure. Yang dimaksud dengan perjanjian timbal balik atau MAP tersebut, merupakan hasil yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan pejabat yang bersangkutan dari pemerintah negara mitra maupun pemerintah yurisdiksi Mitra dalam penerapan P3B. DJP melanjutkan kesepakatan timbal balik ini dengan mengeluarkan surat keputusan terhadap kesepakatan timbal balik tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peraturan dan Jenis-Jenis Pajak Konsumsi

Peraturan dan Jenis-Jenis Pajak Konsumsi

Training Pajak – Pajak Konsumsi ialah pajak yang dikenakan untuk konsumsi barang dan/atau jasa. Konsep dasar konsumsi itu tersendiri masih bersifat umum, yaitu konsumsi barang dan/atau jasa yang mana di dalamnya bisa saja termasuk jenis objek yang terkena PPN maupun jenis konsumsi yang dikenakan jenis pajak lainnya.

Ini berarti jenis konsumsi tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat (Pempus) berupa PPN. Atau justru dikenakan jenis pajak lainnya yang secara khusus pemungutannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini ialah pajak daerah. Pajak konsumsi ialah pajak tidak langsung serta dikenakan terhadap transaksi, produk, ataupun peristiwa tertentu.

Jenis-Jenis Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi sendiri terbagi menjadi 2 kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak konsumsi bersifat umum

Jenis pajak konsumsi yang sifatnya umum di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/VAT
  • Pajak konsumsi bersifat spesifik
  • Pajak penjualan
  • Pajak atas barang dan/atau jasa bersifat umum lainnya
  • Bea Masuk Impor
  • Cukai
  1. Pajak atas barang dan/atau jasa bersifat spesifik lainnya

Contoh jenis pajak konsumsi di Indonesia diantaranya ialah sebagai berikut:

  • PPN (Misalnya: pembelian komputer)
  • PPnBM (Misalnya: pembelian mobil)
  • Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) (Misalnya: bir)
  • PPh 23 (Misalnya: pemberian jasa katering)
  • PB1 (Misalnya: pembelian makanan di restoran)
  • Cukai Hasil Tembakau (Misalnya: pembelian rokok)
  • Bea Masuk impor (Misalnya: impor sepatu)

Cukai Etil Alkohol atau ETanol (Misalnya: bahan baku obat-obatan)

Peraturan Pajak Konsumsi di Indonesia

Peraturan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia telah tertuang di dalam regulasi berikut ini sesuai jenis objek pajaknya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
  • Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 terkait dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 yang berkaitan dengan Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, dan juga Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Terkena PPN.

Baca Juga: Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pajak untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 4A ayat (3) huruf q Undang – Undang PPN, jenis barang konsumsi berikut ini tidak terkena PPN:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak;
  • Makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan, dan sejenisnya, yang meliputi makanan serta minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun yang tidak, termasuk makanan dan juga minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering.
  • Jasa boga/katering ialah jenis jasa yang tidak terkena PPN. Tapi, sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 70/2023, makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, oleh Pengusaha Jasa boga/katering, dikenakan pajak daerah dan juga retribusi daerah.
  • Sedangkan untuk jenis barang konsumsi yang mempunyai kategori termasuk barang mewah, maka barang tersebut akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut pemerintah pusat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Training pajak sangat tepat diikuti untuk Anda yang ingin memiliki profesi di dunia perpajakan. Karena dengan training pajak anda akan mendapatkan materi tentang regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Sehingga, nantinya Anda akan memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas mengenai bidang pajak. Tentu saja hukum atau regulasi pajak di Indonesia tidak boleh disepelekan begitu saja, terlebih Apabila Anda ingin memiliki profesi dalam bidang tersebut. Tatanan hukum pajak di Indonesia, subjek pajaknya bukan hanya orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri saja.

Tetapi, subjek pajaknya juga ada badan dalam negeri, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, serta bentuk usaha tetap (BUT). Penting untuk diketahui bahwa perlakuan pajak untuk subjek pajak Badan Usaha tetap dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan yang telah tercantum dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 mengenai pasal 2 Pajak Penghasilan, yaitu subjek Pajak Penghasilan Terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima dari wajib pajak akan dibebankan pajak seperti halnya kebijakan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga pun telah diatur tentang tarif pajak yang diterjemahkan pada pasal 17 dan pasal 31E. Lalu, Apakah perbedaan dari kedua tarif pajak ini dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak?

Apa itu Pajak Penghasilan?

Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan, wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi terhadap penghasilan yang didapatkan, terlebih dahulu harus digolongkan apakah termasuk objek pajak, non objek pajak, maupun objek pajak final. Apabila penghasilan tersebut adalah objek pajak dan objek pajak final, maka terhadap penghasilan brutonya akan diperhitungkan seperti halnya perhitungan PPH yang berlaku pada umumnya. Tarif pajak yang berlaku secara umum telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

UU PPh Pasal 17

Tercantum dalam pasal 17 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan tarif sebesar 22% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Sebelum adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada saat ini disebut dengan UU HPP, tarif pajak untuk wajib pajak badan ditetapkan paling tinggi sebesar 28 persen dan bisa diturunkan serendah-rendahnya adalah 25 persen seperti halnya yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Yang mana tarif sebesar 25% tersebut sudah berlaku sejak mulai tahun 2010. Kemudian sesudah adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan kebijakan insentif perpajakan, yakni tarif pajak badan sebesar 22% yang seharusnya berlaku dari Tahun 2022 sudah berlaku lebih awal mulai tahun 2020. Hal tersebut terjadi dikarenakan terdapat penurunan perekonomian Indonesia dan agar tetap mempertahankan stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

UU PPh Pasal 31E

Pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan 31E tidak mengalami perubahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga tidak sama dengan pasal 17. Perubahan terakhir dari pasal ini yakni tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Pasal tersebut menerjemahkan tarif pajak untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Untuk wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan peredaran bruto hingga sebesar 50 juta tiap tahunnya, akan memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang tercantum dalam pasal 17 ayat 1 huruf B dan ayat 2A, di mana akan dibebankan terhadap penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar. Yang mana besaran peredaran bruto tersebut bisa dinaikkan dengan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Sih Ppn Sebagai Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri?

Bagaimana Sih PPN Sebagai Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri?

Hai, Taxas! Gimana nih kabar kaliaan semuanyaa? Semoga selalu sehat, ya! Sebelumnya, kalian udah pada tau belum maksud dari PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri? Pasti belum kan? Yuk, kita bahas bareng!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Continue Reading

Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pajak untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pajak untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Pelatihan Pajak – Dengan banyaknya jumlah wajib pajak di Indonesia, maka tidak heran jika kebutuhan terhadap tenaga kerja perpajakan semakin meningkat. Oleh sebab itu, karena banyaknya jumlah wajib pajak, tentu dibutuhkan pengetahuan yang luas terkait dengan perpajakan itu sendiri, terutama bagi para staff pajak.

Tidak sedikit masyarakat yang jarang bergelut di dunia perpajakan yang masih sangat awam mengenai pajak. Sehingga banyak dari mereka yang pada akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa dari konsultan pajak yang terpercaya untuk mengelola keuangannya. Kaitannya dengan hal ini, untuk menciptakan tenaga kerja perpajakan yang mahir serta ahli dalam bidangnya, maka dibutuhkan sertifikasi sebagai bekal individu dalam menghadapi berbagai tantangan dalam perpajakan itu sendiri.

Lantas apakah penting sertifikasi pajak untuk mahasiswa dan masyarakat umum? Jika ingin memahami lebih lanjut, sertifikasi pajak merupakan sebuah sertifikasi yakni berupa pelatihan di dalam bidang perpajakan serta dilakukan guna melatih profesi perpajakan. Pada umumnya sertifikasi tersebut pada umumnya berupa Brevet Pajak. Brevet mempunyai kegunaan sebagai bukti terhadap keahlian individu yang telah menjalankan serangkaian pelatihan sehingga dapay dijadikan sebagai penunjang karir di masa depan ataupun untuk keperluan pribadi.

Brevet boleh diikuti oleh siapa saja, terlepas dari masyarakat umum maupun mahasiswa. Sebab apapun profesi yang digeluti tentu tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakan.

Pentingnya Sertifikasi Pajak untuk Mahasiswa

Sertifikasi Pajak dapat memberikan banyak manfaat untuk mahasiswa, terutama bagi mereka yang bergelut serta tertarik dengan bidang perpajakan ataupun keuangan. Sertifikasi pajak bisa meningkatkan kualitas diri dan juga bisa memberi manfaat seperti:

Paham akan perpajakan dengan lebih baik

Mahasiswa mendapatkan pelatihan sertifikasi pajak dan akan memperoleh ilmu dan juga wawasan yang berkaitan dengan perpajakan mahasiswa.

Sebagai Penopang dalam dunia Karir

Pelatihan Brevet pajak membantu mahasiswa yang ingin benar-benar terjun dalam bidang perpajakan ataupun keuangan. Disamping itu, kursus tersebut juga bisa meningkatkan kemampuan serta pemahaman sehingga bisa lebih ahli dan dipercaya didalam dunia kerja.

Menambah kualifikasi diri

Untuk fresh graduate bisa menjadi nilai tambah serta menambah pengalaman saat hendak melamar pekerjaan.

Baca Juga: Memahami Pemungutan Pajak Hotel Secara Mendetail

Pentingnya Sertifikasi Pajak untuk Masyarakat Umum

Selain untuk mahasiswa, brevet pajak juga sangat penting untuk masyarakat umum, terutama untuk mereka yang berstatus sebagai wajib pajak yang mana pelatihan tersebut bisa diikuti untuk mengatur perpajakannya. Disamping itu sertifikasi pajak juga penting karena danya sejumlah manfaat untuk masyarakat, diantaranya ialah sebagai berikut:

Memahami pajak

Dengan memahami pajak , tentu masyarakat terutama para wajib pajak bisa lebih baik dalam memahami perpajakan.

Dapat mengelola pajaknya secara mandiri

Masyarakat yang mrmiliki usaha, pekerjaan bebas, ataupun pegawai tetap, berpeluang besar akan secara mandiri bisa mengatur dan juga mampu mengelola perpajakannya sendiri.

Sebagai tambahan pengalaman

Masyarakat umum yang mungkin tidak berkecimpung dalam profesi pajak, ataupun yang ingin terjun ke dalamnya, bisa memiliki pengalaman tambahan serta menambah kualifikasi diri.

Sebagai batu loncatan dalam berkarir

Seseorang yang memang mempunyai tujuan untuk terjun ke dalam dunia konsultan pajak Pelatihan Brevet bisa menjadi jalan yang sangat membantu sebab kursus tersebut bisa meningkatkan kemampuan dan juga pemahaman sehingga bisa lebih terpercaya dan profesional dalam melaksanakan pekerjaanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Kursus Pajak – Sebagai fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan atau job seeker, serta ingin memiliki profesi di bidang perpajakan. Sangat penting bagi Anda untuk mendapatkan wawasan sebanyak-banyaknya seputar pajak, salah satu solusinya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Karena kursus pajak seperti ini akan membantu Anda untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya.

Termasuk mengenai subjek dan objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan seperti ini wajib diketahui untuk Anda yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Maka dari itu, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan.

Penting untuk diketahui, bahwa subjek pajak merupakan individu maupun entitas yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak pada negara. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah dan dipergunakan untuk membiayai begitu banyak layanan dan proyek publik. Subjek pajak bisa saja bervariasi tergantung dengan jenis pajak dan peraturan pada sebuah negara.

Sementara itu, objek pajak merupakan sesuatu yang menjadi dasar penentuan atau perhitungan jumlah pajak yang perlu dibayar pada pemerintah. Objek pajak bisa berupa properti, pendapatan, transaksi, maupun aktivitas tertentu yang dibebankan pajak.

Jenis objek pajak bisa saja bervariasi tergantung atas jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Lalu, apa saja objek dan subjek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan?

Pengecualian Subjek Pajak PPh

Seperti halnya Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 1, tentang pajak penghasilan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Konsulat dan pejabat perwakilan diplomatik maupun pejabat lainnya dari negara asing, sekaligus orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja dan memiliki tempat tinggal dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima pendapatan di luar jabatan maupun pekerjaan tersebut, serta negara bersangkutan yang memberikan perlakuan yang sama.
  • Organi internasional bersyarat seperti Indonesia merupakan salah satu anggota organisasi tersebut, serta tidak menjalankan kegiatan atau usaha lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia selain memberi pinjaman pada pemerintah dengan dana yang asalnya dari iuran para anggota.

Baca Juga: Pemotongan Pajak: Pahami Konsep dan Jenisnya untuk Wajib Pajak Pemberi Kerja

Pengecualian Penghasilan dari Objek Pajak

Sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:

  • Sumbangan atau Bantuan. Sumbangan atau bantuan ini meliputi zakat yang didapatkan oleh badan amil zakat maupun lembaga amil zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah. Kemudian, untuk sumbangan atau bantuan yang didapatkan oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib oleh pemeluk agama yang telah diakui di negara Indonesia.
  • Harta Hibahan. Harta hibahan merupakan harta yang didapatkan oleh keluarga saudara dalam satu garis keturunan lurus dan satu derajat, badan keagamaan, Badan Pendidikan, dan badan sosial, meliputi koperasi, yayasan, maupun orang pribadi yang melangsungkan bisnis mikro dan bisnis kecil, selama tidak ada hubungan dengan pekerjaan kepemilikan usaha, maupun penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
  • Warisan.
  • Harta Termasuk Setoran Tunai. Harta yang termasuk setoran tunai merupakan yang didapatkan oleh badan seperti halnya dalam pasal 2 ayat 1 huruf b sebagai pengganti penyertaan modal atau pengganti saham.
  • Penggantian atau Imbalan. Imbalan atau penggantian ini berhubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dari wajib pajak maupun pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Pemungutan Pajak Hotel Secara Mendetail

Memahami Pemungutan Pajak Hotel Secara Mendetail

Brevet Pajak – Pajak hotel merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel. Jenis pajak ini tidak mutlak ada di seluruh Daerah Kabupaten atau Kota di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak. Oleh sebab itu, supaya bisa dipungut pada suatu daerah Kabupaten atau Kota, pemerintah daerah terlebih dahulu harus menerbitkan peraturan daerah terkait dengan pajak hotel.

Dasar Hukum dan Pemungutan Pajak Hotel

Dasar hukum yang ditetapkan untuk pemungutan pajak hotel di suatu Kabupaten atau Kota ialah sebagai berikut:

  1. Undang – Undang No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan dari Undang – Undang No.18 tahun 1997 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.
  3. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 terkait dengan Pajak Daerah.
  4. Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.

Objek Pajak Hotel

Yang merupakan objek pajak hotel diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Fasilitas penginapan: Pengertian rumah penginapan dalam hal ini termasuk rumah kos yang memiliki jumlah kamar 10 atau lebih yang menyediakan fasilitas, seperti halnya rumah penginapan.
  2. Pelayanan penunjang yang merupakan kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek yang bersifat memberikan kemudahan dan juga kenyamanan.
  3. Fasilitas olahraga serta hiburan yang disediakan secara khusus untuk tamu hotel (bukan untuk umum)
  4. Jasa persewaan ruangan yang digunakan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

Bukan Objek Pajak Hotel

Untuk pajak hotel, tidak semua pelayanan yang diberikan oleh penginapan akan terkena pajak. Terdapat beberapa pengecualian yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, yakni sebagai berikut:

  1. Penyewaan rumah/kamar, apartemen, dan ataupun fasilitas tempat tinggal lainnya yang menyatu dengan hotel.
  2. Pelayanan tinggal di asrama dan juga pondok pesantren.
  3. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel serta dimanfaatkan oleh umum.
  4. Fasilitas olahraga serta hiburan yang disediakan di hotel yang dipakai oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
  5. Pertokoan, perkantoran, perbankan dan juga salon yang dipakai oleh umum di hotel.

Baca Juga: Memahami Pengenaan Pajak Terhadap Harta Warisan

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

Dalam pajak hotel, yang menjadi subjek pajak ialah orang pribadi ataupun badan yang melakukan pembayaran terhadap pelayanan hotel. Sedangkan yang, menjadi wajib pajak ialah pengusaha hotel, yakni orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang didalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya melaksanakan usaha dalam bidang jasa penginapan.

Dengan demikian maka subjek pajak dan wajib pajak didalam Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel ialah subjek pajak yang membayar pajak, sementara itu, pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen serta melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar pengenaan pajak hotel ialah jumlah pembayaran yang dilakukan pada hotel. Apabila pembayaran dipengaruhi hubungan istimewa, harga jual/ penggantian dihitung berdasarkan dasar harga pasar yang wajar ketika pemakaian jasa hotel.

Sedangkan untuk tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sepuluh persen serta ditetapkan menggunakan peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Hal tersbeut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan tarif pajak yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.