Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?

Pelatihan Pajak – PP (Peraturan Legislatif) 50 Tahun 2022 mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak yang timbul sesudah adanya MAP atau Mutual Agreement Procedure yang disepakati. Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pasal 58 ayat 1, memberikan pernyataan bahwa apabila kelebihan pembayaran pajak timbul karena keputusan bersama, maka kelebihan pembayaran itu harus untuk dikembalikan pada wajib pajak. Apabila anda mahasiswa perpajakan dan nantinya ingin bekerja dalam dunia perpajakan, sangat penting untuk mengikuti pelatihan pajak, agar mengetahui berbagai regulasi perpajakan seperti salah satunya yang telah disebutkan di atas.

Pelatihan pajak akan membantu Anda memperoleh materi tentang regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya dengan lebih mudah. Tentu saja sebagai orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan wajib untuk mengetahui berbagai regulasi dan berita perpajakan. Kembali membahas tentang kelebihan bayar pajak.

Apabila wajib pajak mempunyai kewajiban pajak, kelebihan dihitung dengan segera dan kewajiban pajak bisa diselesaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 pasal 58 ayat 2, yang mana dikutip pada Jumat 16 Desember 2022, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran pajak karena dikeluarkannya keputusan atas kesepakatan bersama, maka akan dikembalikan pada wajib pajak tanpa adanya pengembalian bunga.

Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 memberikan definisi mengenai Mutual Agreement Procedure sebagai prosedur administratif yang diatur pada perjanjian P3B atau perjanjian pajak berganda untuk memberikan penyelesaian permasalahan yang timbul karena pelaksanaan perjanjian pajak berganda tersebut. Mutual Agreement Procedure diajukan melalui Direktorat Jenderal Pajak oleh wajib pajak dalam negeri, fiskus negara mitra P3B, komisioner pajak, dan WNI sehubungan dengan perlakuan diskriminatif pada negara mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian pajak berganda non diskriminasi.

Contoh kasus perlakuan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak berganda oleh DJP rekanan, diantaranya pengenaan pajak berganda melalui penyesuaian harga transfer, penyesuaian objek pajak penghasilan, menyesuaikan keberadaan bentuk usaha tetap atau laba, maupun penyesuaian objek PPh lainnya. Di samping itu, pembebanan atau pemotongan pajak penghasilan yang tidak sesuai dengan perjanjian pajak berganda,  penetapan SPDN, diskriminasi pajak pada Mitra perjanjian pajak berganda, maupun interpretasi ketentuan P3B yang bisa memunculkan perbedaan pajak untuk Mutual Agreement Procedure.

Baca Juga: Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Contoh perlakuan diskriminatif atas WNI yang menentang perjanjian pajak berganda, antara lain memberikan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi pada WNI dibandingkan dengan warga negara perjanjian pajak berganda, maupun memberlakukan ketentuan pajak yang semakin ketat atas warga negara Indonesia.

Perundingan yang terjadi mengenai MAP, antara Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara mitra dimulai sesudah diterimanya permohonan secara tertulis untuk melangsungkan Mutual Agreement Procedure dari otoritas negara mitra maupun sesudah mengajukan permohonan tertulis untuk melangsungkan MAP pada Dirjen pajak, serta dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 24 bulan sejak tanggal otoritas pajak negara lain.

Apa itu Surat Keputusan Bersama?

Telah tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 pasal 1, bahwa keputusan kesepakatan bersama merupakan keputusan yang dikeluarkan untuk mengejar kesepakatan yang terjadi dalam Mutual Agreement Procedure. Yang dimaksud dengan perjanjian timbal balik atau MAP tersebut, merupakan hasil yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan pejabat yang bersangkutan dari pemerintah negara mitra maupun pemerintah yurisdiksi Mitra dalam penerapan P3B. DJP melanjutkan kesepakatan timbal balik ini dengan mengeluarkan surat keputusan terhadap kesepakatan timbal balik tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.