Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Kursus Pajak – Sebagai fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan atau job seeker, serta ingin memiliki profesi di bidang perpajakan. Sangat penting bagi Anda untuk mendapatkan wawasan sebanyak-banyaknya seputar pajak, salah satu solusinya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Karena kursus pajak seperti ini akan membantu Anda untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya.

Termasuk mengenai subjek dan objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan seperti ini wajib diketahui untuk Anda yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Maka dari itu, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan.

Penting untuk diketahui, bahwa subjek pajak merupakan individu maupun entitas yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak pada negara. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah dan dipergunakan untuk membiayai begitu banyak layanan dan proyek publik. Subjek pajak bisa saja bervariasi tergantung dengan jenis pajak dan peraturan pada sebuah negara.

Sementara itu, objek pajak merupakan sesuatu yang menjadi dasar penentuan atau perhitungan jumlah pajak yang perlu dibayar pada pemerintah. Objek pajak bisa berupa properti, pendapatan, transaksi, maupun aktivitas tertentu yang dibebankan pajak.

Jenis objek pajak bisa saja bervariasi tergantung atas jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Lalu, apa saja objek dan subjek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan?

Pengecualian Subjek Pajak PPh

Seperti halnya Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 1, tentang pajak penghasilan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Konsulat dan pejabat perwakilan diplomatik maupun pejabat lainnya dari negara asing, sekaligus orang yang diperbantukan pada mereka yang bekerja dan memiliki tempat tinggal dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima pendapatan di luar jabatan maupun pekerjaan tersebut, serta negara bersangkutan yang memberikan perlakuan yang sama.
  • Organi internasional bersyarat seperti Indonesia merupakan salah satu anggota organisasi tersebut, serta tidak menjalankan kegiatan atau usaha lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia selain memberi pinjaman pada pemerintah dengan dana yang asalnya dari iuran para anggota.

Baca Juga: Pemotongan Pajak: Pahami Konsep dan Jenisnya untuk Wajib Pajak Pemberi Kerja

Pengecualian Penghasilan dari Objek Pajak

Sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:

  • Sumbangan atau Bantuan. Sumbangan atau bantuan ini meliputi zakat yang didapatkan oleh badan amil zakat maupun lembaga amil zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah. Kemudian, untuk sumbangan atau bantuan yang didapatkan oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib oleh pemeluk agama yang telah diakui di negara Indonesia.
  • Harta Hibahan. Harta hibahan merupakan harta yang didapatkan oleh keluarga saudara dalam satu garis keturunan lurus dan satu derajat, badan keagamaan, Badan Pendidikan, dan badan sosial, meliputi koperasi, yayasan, maupun orang pribadi yang melangsungkan bisnis mikro dan bisnis kecil, selama tidak ada hubungan dengan pekerjaan kepemilikan usaha, maupun penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
  • Warisan.
  • Harta Termasuk Setoran Tunai. Harta yang termasuk setoran tunai merupakan yang didapatkan oleh badan seperti halnya dalam pasal 2 ayat 1 huruf b sebagai pengganti penyertaan modal atau pengganti saham.
  • Penggantian atau Imbalan. Imbalan atau penggantian ini berhubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dari wajib pajak maupun pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.