Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Apa Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Badan Pasal 17 dan Pasal 31E?

Training pajak sangat tepat diikuti untuk Anda yang ingin memiliki profesi di dunia perpajakan. Karena dengan training pajak anda akan mendapatkan materi tentang regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Sehingga, nantinya Anda akan memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas mengenai bidang pajak. Tentu saja hukum atau regulasi pajak di Indonesia tidak boleh disepelekan begitu saja, terlebih Apabila Anda ingin memiliki profesi dalam bidang tersebut. Tatanan hukum pajak di Indonesia, subjek pajaknya bukan hanya orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri saja.

Tetapi, subjek pajaknya juga ada badan dalam negeri, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, serta bentuk usaha tetap (BUT). Penting untuk diketahui bahwa perlakuan pajak untuk subjek pajak Badan Usaha tetap dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan yang telah tercantum dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 mengenai pasal 2 Pajak Penghasilan, yaitu subjek Pajak Penghasilan Terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima dari wajib pajak akan dibebankan pajak seperti halnya kebijakan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga pun telah diatur tentang tarif pajak yang diterjemahkan pada pasal 17 dan pasal 31E. Lalu, Apakah perbedaan dari kedua tarif pajak ini dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak?

Apa itu Pajak Penghasilan?

Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan, wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi terhadap penghasilan yang didapatkan, terlebih dahulu harus digolongkan apakah termasuk objek pajak, non objek pajak, maupun objek pajak final. Apabila penghasilan tersebut adalah objek pajak dan objek pajak final, maka terhadap penghasilan brutonya akan diperhitungkan seperti halnya perhitungan PPH yang berlaku pada umumnya. Tarif pajak yang berlaku secara umum telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

UU PPh Pasal 17

Tercantum dalam pasal 17 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan tarif sebesar 22% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Sebelum adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada saat ini disebut dengan UU HPP, tarif pajak untuk wajib pajak badan ditetapkan paling tinggi sebesar 28 persen dan bisa diturunkan serendah-rendahnya adalah 25 persen seperti halnya yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Memahami Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan

Yang mana tarif sebesar 25% tersebut sudah berlaku sejak mulai tahun 2010. Kemudian sesudah adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan kebijakan insentif perpajakan, yakni tarif pajak badan sebesar 22% yang seharusnya berlaku dari Tahun 2022 sudah berlaku lebih awal mulai tahun 2020. Hal tersebut terjadi dikarenakan terdapat penurunan perekonomian Indonesia dan agar tetap mempertahankan stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

UU PPh Pasal 31E

Pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan 31E tidak mengalami perubahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga tidak sama dengan pasal 17. Perubahan terakhir dari pasal ini yakni tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Pasal tersebut menerjemahkan tarif pajak untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Untuk wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan peredaran bruto hingga sebesar 50 juta tiap tahunnya, akan memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang tercantum dalam pasal 17 ayat 1 huruf B dan ayat 2A, di mana akan dibebankan terhadap penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar. Yang mana besaran peredaran bruto tersebut bisa dinaikkan dengan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.