Pajak Lingkungan (Green Tax) Sebagai Upaya Kelestarian dan Pembangunan Berkelanjutan

Pajak Lingkungan (Green Tax) Sebagai Upaya Kelestarian dan Pembangunan Berkelanjutan

Training Pajak – Green Tax atau yang biasa juga disebut dengan pajak lingkungan ini, bertujuan supaya bisa menunjang pembangunan suatu wilayah atau negara dan dipergunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di sekitar. Untuk Anda yang ingin bekerja di bidang perpajakan, maka wajib untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada tanpa terkecuali.

Sehingga, training pajak akan sangat membantu anda untuk mempelajari dan memahami berbagai kebijakan perpajakan yang ada. Bahkan nantinya Anda juga bisa memperoleh sertifikat training pajak, yang bisa digunakan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada saat ini isu yang cukup mendominasi berbagai ruang kehidupan saat ini, adalah isu lingkungan hidup. Pada tingkat makro, berbagai negara telah mulai menginisiasi regulasi yang berbasis pada perlindungan ekonomi dan lingkungan yang berkesinambungan.

Salah satu produk kebijakan yang bisa diterapkan oleh pemerintah yaitu pengenaan pajak untuk lingkungan. Pajak lingkungan sendiri merupakan pajak yang pemotongannya berbasis pada sebuah unit fisik, di mana terbukti mempunyai dampak negatif pada sebuah lingkungan. Perlu diketahui bahwa pajak lingkungan terbagi menjadi 4 kategori, yaitu pajak transportasi, pajak atas sumber daya, pajak energi, dan pajak atas polusi.

Pemungutan pajak juga penting untuk diterapkan berdasar pada ketiga prinsip umum berikut ini, antara lain:

  • Polluters Pay Principle (Prinsip Pencemar Membayar). Pihak yang menjadikan adanya pencemaran maka wajib untuk bertanggung jawab terhadap biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan di sekitarnya.
  • The Prevention Principle (Prinsip Pencegahan). Setiap negara perlu mengetahui berbagai jenis aktivitas yang menghasilkan polusi, maupun menyebabkan adanya kerusakan pada lingkungan.
  • The Precautionary (Prinsip Kehati-hatian). Prinsip ini merupakan sebuah prinsip untuk menanggulangi yang harus dilakukan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Bagaimana Penerapan Green Tax di Indonesia?

Pada saat ini Indonesia telah mulai merencanakan pajak lingkungan yang ada di bawah pemerintahan presiden pada saat ini yaitu Joko Widodo. Hal tersebut dibersamai dengan pengeluaran PP Nomor 46 Tahun 2017 mengenai  Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kenali Bagaimana Faktur Pajak Tidak Lengkap Agar Tidak Mengalaminya

Dalam regulasi tersebut diatur tiga bentuk pembiayaan yang akan dipergunakan untuk proses pemulihan lingkungan hidup. Tiga bentuk pembiayaan ini adalah DJPLH atau dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, DP2KPLH Atau dana penanggulangan pencemaran maupun kerusakan pemulihan lingkungan hidup, serta dana bantuan atau amanah konservasi.

Sumber pembiayaannya sendiri akan diperoleh dari APBN atau anggaran pendapatan Belanja Negara maupun APBD, retribusi hidup, bahkan hingga pajak. Berkaitan dengan implementasi pajak lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 Pasal 38 Ayat 2 Poin B.

Pajak lingkungan hidup tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk berbagai pihak yang mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk mulai dari pemanfaatan air permukaan, pemanfaatan air tanah, penggunaan kendaraan bermotor, sarang burung walet, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang berdasar pada kriteria dampak lingkungan hidup.

Besaran pajak yang dibebankan untuk Green Tax ini tergantung pada dampak yang akan diakibatkan pada suatu lingkungan. Perlu digaris bawahi bahwa semakin besar dampaknya pada lingkungan, maka akan semakin besar juga pajak yang harus dipungut nantinya Pajak lingkungan yang telah disahkan melalui regulasi peraturan pajak nomor 46 tahun 2017 tersebut, adalah suatu pilihan yang tepat dan penting yang diambil oleh presiden untuk komitmennya pada berbagai isu lingkungan hidup.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak Natura

Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak Natura

Pelatihan Pajak – Pajak Natura merupakan salah satu aspek yang perlu diketahui oleh para karyawan. Pajak tersebut berkaitan dengan penerimaan berupa barang ataupun jasa yang diberikan oleh perusahaan untuk para karyawan sebagai bentuk fasilitas atau tunjangan kerja. Pajak tersebut telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta berlaku untuk perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut untuk para karyawan sebagai bentuk dari hubungan kerja.

Fasilitas Karyawan yang Dikenakan Pajak Natura

Ini dia beberapa jenis fasilitas karyawan yang terkena pajak natura:

Kendaraan Dinas

Apabila perusahaan menyediakan kendaraan dinas untuk para karyawan, baik untuk kebutuhan pekerjaan ataupun pribadi, maka nilai dari penggunaan kendaraan tersebut dianggap penerimaan berupa barang yang akan terkena pajak natura.

Asuransi Kesehatan

Fasilitas asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan, maka nilai dari premi yang ditanggung perusahaan dianggap sebagai penerimaan berupa jasa yang akan terkena pajak natura.

Makanan dan Minuman

Apabila perusahaan memberikan fasilitas berupa makanan dan juga minuman untuk para karyawan, baik itu dalam bentuk voucher makan, kantin perusahaan maupun dalam bentuk makanan yang disediakan di tempat kerja, maka nilai dari fasilitas merupakan penerimaan berupa barang yang akan terkena pajak natura.

Penginapan atau Rumah Dinas

Apabila perusahaan menyediakan penginapan maupun rumah dinas untuk para karyawan, maka nilai sewa atau nilai penggunaan terhadap penginapan tersebut dianggap sebagai penerimaan yakni berupa jasa yang akan dikenakan pajak natura.

Klub Olahraga atau Kebugaran

Fasilitas keanggotaan klub olahraga atau kebugaran yang disediakan oleh perusahaan untuk para karyawan dianggap sebagai penerimaan jasa yang akan terkena pajak natura.

Daftar Fasilitas Karyawan yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Walaupun memang terdapat beberapa fasilitas karyawan yang terkena pajak natura, ada juga fasilitas yang dikecualikan dari jenis pajak tersebut. Berikut beberapa contoh fasilitas karyawan yang tidak terkena pajak natura:

Baca Juga: Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2 yang Perlu Diketahui

Penghasilan dalam Bentuk Uang

Penerimaan karyawan dalam bentuk uang, misalnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan juga tunjangan tetap bukan termasuk kategori penerimaan berupa barang /jasa yang terkena pajak natura.

Tunjangan Hari Raya atau THR

Perusahaan memberikan tunjangan Hari Raya untuk para karyawan sebagai bagian dari upah maupun gaji bulanan dan tidak terkena pajak natura.

Pendidikan dan Pelatihan

Biaya pendidikan dan juga pelatihan yang ditanggung perusahaan sebagai bagian dari pengembangan karyawan bukan termasuk barang/jasa yang terkena pajak natura.

Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan pangkat/gaji secara berkala yang diberikan oleh perusahaan untuk para karyawan sebagai bentuk penghargaan atau reward terhadap kinerja tidak terkena pajak natura.

Dana Pensiun

Kontribusi perusahaan yang diberikan untuk dana pensiun bagi karyawan tidak terkena pajak natura.

Para karyawan perlu memiliki pemahaman yang berkaitan dengan pajak natura agar bisa mengelola serta melaporkan pajak dengan baik dan benar. Karyawan tentu saja perlu menyadari apakah fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk dalam kategori yang terkena pajak natura atau yang tidak. Apabila fasilitas tersebut terkena pajak natura, maka karyawan perlu memperhitungkan pajak tersebut di dalam perencanaan keuangan pribadi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Bagaimana Faktur Pajak Tidak Lengkap Agar Tidak Mengalaminya

Kenali Bagaimana Faktur Pajak Tidak Lengkap Agar Tidak Mengalaminya

Kursus Pajak – Seorang pebisnis yang sudah memperoleh pengakuan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak maka memiliki kewajiban untuk melakukan penerbitan faktur pajak atas semua penyerahan jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak (BKP). Faktur pajak ini adalah salah satu data paling penting untuk memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai di Indonesia sebagai bukti pemotongan pajak oleh PKP atas penyerahan jasa kena pajak maupun barang kena pajak.

Untuk bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan baik maka pelaku usaha bisa mengikuti kursus pajak. Kursus pajak ini akan membuat anda bisa menghemat pengeluaran perusahaan karena bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan efektif.

Sangat penting bagi seorang pebisnis untuk selalu menaati berbagai kebijakan mengenai pembuatan faktur pajak. Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai faktur pajak tidak lengkap. Apa yang disebut dengan faktur pajak yang tidak lengkap itu? Seperti apa bentuknya? Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak akan dianggap tidak dibuat atau tidak dibuat sesuai dengan kriteria dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk lebih jelasnya Berikut ini adalah pengertian Lebih Detail mengenai faktur pajak tidak lengkap.

Faktur pajak tidak lengkap merupakan faktur pajak yang di dalamnya tidak memuat informasi yang ada dalam regulasi perpajakan menurut UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5, mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang Mewah. Faktur pajak adalah sebuah bukti potongan pajak yang dipergunakan untuk alat pemungutan pajak masukan dan wajib untuk diisi lengkap. Pada awalnya, istilah faktur pajak tidak lengkap ini disebut dengan faktur pajak yang macet dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2010. Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, sebab tidak sesuai dengan kebijakan yang ada.

Baca Juga: Bisnis Afiliasi, Peluang Penghasilan Pasif dan Pengenaan Pajak dalam Bentuk Bisnis Online

Tanda Faktur Pajak Tidak Lengkap

Untuk menyatakan sebuah bukti potong faktur pajak yang sempurna, maka wajib untuk memenuhi berbagai syarat tertentu seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan Pasal 31 ayat 3 PER-03/PJ/2022. Apabila faktur pajak dianggap tidak sempurna, maka hal ini akan berdampak pada pembayaran pajak yang berkaitan dengan jasa kena pajak atau barang kena pajak yang tidak bisa dikreditkan. Lantas, Apa saja hal yang membuat sebuah faktur pajak dinyatakan tidak sempurna?

  • Faktur pajak yang tidak diisi dengan jelas, sempurna, dan benar.
  • Faktur pajak yang tidak memuat tanda tangan dari PKP atau pengusaha kena pajak maupun karyawan yang ditunjuk oleh PKP.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang membudayakan faktur pajak memperuntukkan NSFP atau nomor seri faktur pajak yang serupa dengan bagian dalam dari perisian pajak yang serupa.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang mengisi seruan faktur pajak dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan kaidah yang diberlakukan.
  • PKP atau pengusaha kena pajak yang terlalai membaca atau tidak membaca pengelola yang berkuasa untuk memberikan tanda tangan faktur pajak menjelang pembesar kantor Pelayanan Pajak sebagai wadah PKP atau pengusaha kena pajak dikukuhkan.

Selain faktur pajak tidak lengkap juga terdapat anggapan dari petugas pajak bahwa terdapat sebuah kriteria di mana faktur pajak dianggap tidak dibuat. Dua faktur pajak dianggap tidak lengkap karena  sebuah Faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak wajib dibuat ketika penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak. Ketika melakukan penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan sebuah jasa kena pajak atau barang kena pajak terjadi pembayaran, maka disitulah faktur pajak juga wajib dibuat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2 yang Perlu Diketahui

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2 yang Perlu Diketahui

Training Pajak – Tax amnesty jilid 2 merupakan sebuah program penghapusan pajak yang dilakukan dengan cara mengungkapkan harta serta membayarkan uang tebusan. Ini merupakan sarana untuk pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Indonesia. Program tersebut dijalankan selama enam bulan, yakni mulai dari Januari 2022 hingga Juni 2022.

Apa itu Tax Amnesty Jilid 2?

Tax amnesty (pengampunan pajak) ialah suatu penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan juga membayarkan uang tebusan. Ini berarti wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta untuk kemudian membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan terhadap harta yang selama ini tidak pernah dilakukan pelaporan.

Tujuan Tax Amnesty Jilid 2

Tujuan dari tax amnesty jilid 2 pada dasarnya ialah untuk mengumpulkan “iuran” dari wajib pajak yang menyimpan kekayaan yang dimiliki di negara-negara bebas pajak secara rahasia. Penyimpanan kekayaan di negara bebas pajak tersebut membuat para wajib pajak pada akhirnya menghindari kewajiban perpajakan masing-masing. Dengan demikian, potensi pemasukan negara yang sumbernya dari pemungutan pajak tentu menjadi hilang.

Cara yang dilakukan pemerintah dalam menyiasatinya ialah dengan penerapan program tax amnesty. Harapannya para wajib pajak yang menyimpan kekayaan mereka di luar negeri bersedia untuk mengalihkan kekayaan tersebut ke dalam negeri. Pada akhirnya, pemasukan negara yang sumbernya dari pajak pun mengalami peningkatan yang mana hal tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara.

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty jilid 2 juga telah tertanam didalam Undang – Undang HPP. Berikut fakta-fakta terkait dengan tax amnesty jilid 2 sesuai dengan UU HPP:

1. Programnya Hanya Berjalan Selama Enam Bulan

Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang melalui surat pernyataan, selama Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data maupun informasi terkait dengan daftar yang dimaksud. Program tax amnesty jilid 2 tersebut hanya berlangsung dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

2. Yang Boleh Mengikuti Tax Amnesty Jilid 2

Wajib pajak yang bisa berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 tersebut ialah mereka yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Namun dengan syarat rincian pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan pengungkapan harta yang tidak atau yang belum sepenuhnya dilaporkan peserta tax amnesty jilid I.

Disamping itu, program tersebut juga diperbolehkan untuk wajib pajak yang sesuai dengan pengungkapan hartanya belum dilaporkan didalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2020.

3. “Kesalahan” yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2 bisa menerima beberapa keuntungan. Wajib pajak tidak akan terkena sanksi administratif perpajakan yakni kenaikan dengan jumlah 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Disamping itu, wajib pajak yang terlibat pada program pengampunan tersebut juga akan bebas dari tuntutan pidana. Karena informasi yang berasal dari surat pengungkapan harta serta dari lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana kepada wajib pajak.

Itulah beberapa fakta terkait dengan Tax Amnesty Jilid 2 yang perlu Anda ketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Mengenal Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Kursus Pajak – Baru-baru ini ketidakpatuhan pajak tengah menjadi obrolan warganet di media sosial. Bentuk dari ketidakpatuhan yang sering terjadi ialah penghindaran dan juga pelanggaran. Ketidakpatuhan pajak sendiri merupakan segala aktivitas yang tidak menguntungkan sistem perpajakan pemerintah. Yang mana ketidakpatuhan tersebut meliputi ax avoidance dan tax evasion.

Mengenal Tax Avoidance

Penghindaran pajak merupakan penggunaan sah sebuah rezim pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan di suatu negara. Dengan kata lain, biasanya wajib pajak berusaha untuk memanfaatkan celah (loophole) hukum yang ada. Wajib pajak kemudian banyak yang mengalihkan aset-aset mereka ke negara-negara yang biasa disebut dengan suaka pajak (tax haven). Biasanya negara-negara tersebut mempunyai atau menetapkan tarif pajak yang relatif rendah untuk para investor asing.

Panama menjadi salah satu negara dengan reputasi suaka pajak. Beberapa negara telah meluncurkan hukum anti penghindaran pajak, diantaranya Kanada, Selandia Baru dan juga Australia.

Pada tahun 2016, Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) telah melakukan penelusuran terhadap dokumen informasi keuangan miliki pejabat publik dan juga orang-orang kaya. Dokumen yang dikenal dengan sebutan Panama Papers tersebut telah mengungkap pejabat-pejabat yang “memarkir” atau menyimpan aset mereka di Panama.

Mengenal Tax Evasion

Sedangkan yang dimaksud dengan pelanggaran pajak merupakan cara ilegal yang ditempuh oleh wajib pajak supaya mereka bisa membayar pajak lebih rendah dari nominal yang seharusnya dibayarkan. Cara-cara yang dilakukan diantaranya meliputi pelaporan pajak yang dilakukan dengan tidak jujur, penyuapan ke otoritas dan juga pengungkapan pendapatan yang lebih rendah.

Kelompok advokasi Tax Justice Network menyatakan jika negara-negara di dunia telah kehilangan pendapatan pajak sampai dengan US$ 483 miliar setiap tahun secara keseluruhan. Kerugian tersebut terjadi karena terjadinya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional serta orang-orang kaya.

Investopedia menuliskan jika tax evasion di Amerika Serikat bisa menjadi penyebab utama tuntutan pidana. Sebab, pelanggaran pajak menjadi perbuatan yang disengaja dan juga bisa dikatakan menguntungkan pihak wajib pajak. Menyembunyikan aset dengan menggunakan nama orang lain menjadi salah satu modus yang paling sering terjadi.

Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Pajak Penjualan Saham dan Komponennya?

Tax Resistance dan Tax Protest

Disamping penghindaran dan juga pelanggaran pajak, beberapa orang juga ada yang tidak mematuhi rezim perpajakan disebabkan karena alasan tertentu. Misalnya perlawanan pajak (tax resistance), yang mana ini merupakan penolakan wajib pajak sebab tidak sepakat dengan suatu kebijakan. Pembangkangan pajak atau tax protest, di sisi lain menjadi bentuk penolakan sebab pajak sendiri dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Apa itu Tax Haven?

Perlu diketahui jika beberapa negara di dunia ada yang menerapkan pungutan pajak minimum atau yang lebih dikenal dengan istilah suaka pajak. Negara yang menerapkan suaka pajak dijadikan sebagi tempat berlindung oleh para pengusaha dari negara yang menerapkan pajak cukup tinggi.

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan jika ciri-ciri dari negara suaka pajak atau tax haven ini diantaranya ialah penerapan tarif pajak rendah atau yang tidak ada sama sekali, tidak ada transparansi dalam pemungutan pajak, tidak ada persyaratan aktivitas substansial untuk perusahaan dan juga tidak ada pertukaran informasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bisnis Afiliasi, Peluang Penghasilan Pasif dan Pengenaan Pajak dalam Bentuk Bisnis Online

Bisnis Afiliasi, Peluang Penghasilan Pasif dan Pengenaan Pajak dalam Bentuk Bisnis Online

Brevet pajak akan sangat berguna untuk orang-orang yang ingin belajar dan memahami tentang regulasi perpajakan. Bahkan nantinya, akan memperoleh sertifikat private pajak ketika telah menyelesaikan pelatihan perpajakan ini. perkembangan teknologi informasi yang sangat mutakhir pastinya tidak dapat dipungkiri, terlebih adanya pandemi yang melanda membuat berbagai kegiatan belanja dilakukan secara daring atau online ini meningkat drastis. Pada beberapa tahun belakangan ini, affiliate marketing atau pasar afiliasi sudah menjadi salah satu bentuk usaha online yang sangat populer, terlebih di kalangan sosial media.

Masyarakat hingga konten kreator itu sendiri, pada saat ini sudah mulai berlomba-lomba untuk bisa menjual sebuah barang melalui Link yang disertakan pada sebuah konten. Tentu saja fenomena ini terjadi pada platform social media, tautan atau Link yang dibagikan ini menjadi salah satu bagian dari pasar afiliasi. Model bisnis seperti ini akan menawarkan peluang yang besar untuk memperoleh penghasilan pasif dan memperluas jangkauan marketing untuk para pengiklan. Pada ulasan berikut ini, akan dijelaskan mengenai apa itu affiliate marketing, Bagaimana potensinya, hingga pengenaan pajak yang ada dalam model bisnis ini.

Apa itu Pasar Afiliasi?

Pasar afiliasi atau affiliate marketing ini, adalah sebuah bentuk usaha yang mana dilakukan oleh kelompok maupun individu yang bermitra dengan perusahaan maupun individu lainnya, yang berarti merchant, untuk melakukan promosi produk maupun layanan yang akan dijual.Kelompok atau individu yang melakukan promosi produk maupun layanan biasanya dikenal dengan afiliator.

Afiliator ini akan memakai banyak metode pemasaran secara online, mulai dari menggunakan media sosial blog, situs web, maupun AdSense, agar bisa memberikan pengarahan pada target atau pengunjung ke situs merchant maupun produk yang sedang dilakukan promosi. Setiap kali adanya tindakan yang diinginkan oleh merchant, misalnya pengunduhan aplikasi atau penjualan produk, maupun pendaftaran suatu layanan, maka alifiator akan memperoleh komisi sebagai imbalannya.

Bagaimana Potensi Pasar Afiliasi?

Affiliate marketing menawarkan potensi dan peluang yang sangat besar untuk para pemasar atau pengiklan online. Kemampuan untuk memperoleh pendapatan pasif adalah salah satu Keuntungan utama dari menjadi afiliator. Sesudah tautan afiliasi dipasang dan konten yang dibuat, maka afiliator bisa terus memperoleh hasil imbalan, walaupun tidak secara aktif melakukan promosi produk atau layanan tersebut.

Baca Juga: Jangan Salah, Perbedaan Mendasar tentang Pajak, Sumbangan, dan Retribusi

Di samping itu, affiliate marketing ini memungkinkan bagi seorang afiliator untuk melakukan akses pada banyak layanan dan produk tanpa harus membuatnya sendiri. Pastinya hal ini menciptakan sebuah fleksibilitas, untuk afiliator dalam memilih produk yang paling sesuai dengan minat dan target yang dituju.

Pengenaan Pajak untuk Pasar Afiliasi

Afiliator yang berhasil memasarkan produknya pada pelanggan, nantinya akan dikenakan pajak juga. Maka dari itu, ketika seseorang melakukan pendaftaran program pasar afiliasi, maka ia pun akan diminta untuk melakukan pengisian NPWP. Afiliator menjadi objek pajak terutang yang dibebankan pajak penghasilan pasal 21, yang berasal dari penghasilan ketika komisi atau imbalan diterima. Pajak yang diterapkan pada model bisnis seperti ini adalah PPh 21 seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Tarif yang dikenakan untuk setiap pembelian produk dari pemasaran Aviator adalah tarif progresif, Yang pastinya tertuang dalam UU No. 7 tahun 2021 mengenai Pasal 17 ayat 1 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semakin besar sebuah penghasilan kena pajak yang didapatkan oleh afiliator, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sudah Tahukah Anda Pajak Penjualan Saham dan Komponennya?

Sudah Tahukah Anda Pajak Penjualan Saham dan Komponennya?

Brevet Pajak – Walaupun sebenarnya saham bukan merupakan barang yang termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak berarti apabila seluruh proses transaksi saham yang dilakukan tidak pernah bersinggungan dengan pajak penjualan saham. Karena, pada kenyataannya ada jasa didalam mata rantai penjualan saham yang masuk sebagai objek PPN.

Terkait dengan tidak dikenakannya pungutan PPN untuk saham tersebut tercantum di dalam UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pasal 4A didalam Undang – Undang PPN secara spesifik merinci terkait dengan barang-barang yang tidak terkena PPN, yang mana salah satunya ialah saham.

Meskipun demikian, bukan berarti pajak terhadap penjualan saham benar-benar tidak ada. Dalam hal ini terkait dengan pungutan PPN yang dilakukan dalam transaksi penjualan saham. Pengenaan pajak penjualan saham tersebut bukan hanya dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh), namun juga dalam bentuk PPN. Pajak penjualan saham yang berkaitan dengan PPN ini dikenakan bagi jasa pialang.

Jasa pialang terkena pajak penjualan saham sebab jasa tersebut bukan merupakan jasa yang tidak terkena PPN, melainkan masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkena PPN.

Dasar Hukum PPN di dalam Pajak Penjualan Saham

Jasa perantara perdagangan efek sendiri telah ditetapkan sebagai jasa yang terkena PPN semenjak tahun 1990-an. Penegasan terhadap jasa pialang sebagai jasa terutang PPN tersebut ada di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 terkait dengan PPN terhadap jasa pialang.

Dengan ditentukannya jasa pialang sebagai JKP, maka perusahaan sekuritas pun diwajibkan untuk berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penegasan dari keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP telah tercantum di dalam SE 04/PJ.51/1991 terkait dengan Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP.

Mengacu pada dua SE tersebut, perusahaan sekuritas otomatis diharuskan untuk mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta dikukuhkan sebagai PKP. Implikasi atas sektor yang terutang PPN dan juga status PKP tersebut kemudian membuat perusahaan sekuritas diwajibkan untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN terutang untuk setiap penyerahan jasa pialang yang mereka berikan.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Tidak Lengkap

Tarif PPN atas Saham Sebesar 11%

Secara resmi tarif PPN resmi mengalami kenaikan menjadi 11% tepatnya pada tanggal 1 April 2022. Tarif PPN terbaru tersebut mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah diundangkan dan juga telah berlaku semenjak 29 Oktober 2021.

Dengan demikian maka semua transaksi yang sebelumnya terkena tarif PPN 10%, akan terkena tarif PPN 11%, yang mana hal tersebut termasuk jasa pialang yang ada di dalam proses transaksi saham.

Komponen Pajak Penjualan Saham

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, jika pada pajak penjualan saham yakni PPN akan dikenakan terhadap kegiatan penyerahan JKP, tepatnya jasa pialang saham. Jumlah atau besaran dari PPN di dalam kaitannya dengan pajak penjualan saham sama dengan besaran PPN pada umumnya yaitu sebesar 11%.

Yang menjadi pembeda dengan pengenaan PPN untuk sektor lain ialah PPN dalam pajak penjualan saham tersebut memakai dasar komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), berbeda dengan sektor lain yang memakai nilai barang sebagai DPP.

Itulah penjelasan terkait dengan Pajak penjualan saham yang perlu Anda ketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jangan Salah, Perbedaan Mendasar tentang Pajak, Sumbangan, dan Retribusi

Jangan Salah, Perbedaan Mendasar tentang Pajak, Sumbangan, dan Retribusi

Pelatihan Pajak – Untuk seseorang yang harus bekerja di bidang perpajakan, tentu saja sangat wajib untuk mengetahui apa saja perbedaan dari pajak, sumbangan, dan retribusi. Untuk mengetahui perbedaan dari ketiga hal tersebut tentu saja merupakan hal yang tidak terlalu sulit. Lebih untuk Anda yang mempunyai kendaraan pribadi dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak selama masa periode tertentu.

Ketika ingin bekerja di dunia perpajakan sangat penting untuk mengetahui berbagai istilah perpajakan hingga tidak asing lagi. Maka dari itu, pelatihan pajak akan memberikan Anda pengetahuan mengenai berbagai istilah perpajakan bahkan hingga kebijakan perpajakan di Indonesia yang selalu mengalami perubahan.

Pelatihan pajak juga pada akhirnya akan memberikan Anda sebuah sertifikat sebagai bukti pengembangan diri Anda. Perlu diketahui bahwa selain pajak, masyarakat Indonesia juga mempunyai kewajiban lainnya sebagai warga negara, yaitu pada sumbangan dan retribusi. Sebenarnya, tiga hal ini merupakan sama-sama bentuk pungutan yang bisa digunakan dan bersifat memaksa, di mana Tujuannya adalah untuk kesejahteraan yang berdasar pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus disetorkan pada negara dan bersifat wajib. Apabila iuran seperti ini tidak disetorkan, maka Anda akan mendapatkan sanksi terhadap ketidaktaatan Anda dalam melakukan kewajiban pajak. Siapa saja yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak ini? Kontribusi wajib pada negara yang berupa pajak ini wajib dibayarkan oleh yang namanya wajib pajak badan atau wajib pajak perorangan. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dipergunakan oleh negara untuk keperluan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat ini adalah Pajak yang dipungut oleh negara yang berasal dari pemerintahan pusat. Di mana akan diatur secara langsung oleh kementerian keuangan dan dirjen pajak Sedangkan untuk pajak daerah, merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah yang mencakup Kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga: e-BPHTB, Solusi Modern untuk Transparansi dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Apa itu Sumbangan?

Istilah yang juga mungkin saja familiar di telinga masyarakat Indonesia, selain pajak adalah sumbangan. Bahkan terdapat sebagian orang yang masih menganggap bahwa pajak adalah sumbangan. Tentu saja sumbangan berbeda dengan pajak, karena sumbangan ini bersifat tidak memaksa atau tidak wajib. Sumbangan diterima oleh berbagai pihak, mungkin saja oleh pemerintah namun juga bisa untuk lembaga kemanusiaan, yayasan, atau berbagai hal semacamnya.

Misalnya, terdapat sebuah yayasan pendidikan yang berencana untuk meningkatkan layanan pada bidang pendidikan sekolah tersebut, dengan cara membuka penggalangan dana. Nah, penggalangan dana yang diselenggarakan ini nantinya akan memperoleh sumbangan, dan bukan merupakan pungutan. Sehingga, berarti tidak bersifat memaksa atau juga bisa disebut dengan sukarela.

Apa itu Retribusi?

Setelah mengenal kedua istilah di atas, maka selanjutnya juga perlu mengetahui apa itu yang namanya retribusi. Sederhananya, retribusi contohnya adalah biaya parkir maupun iuran sampah. Sama halnya dengan pajak yang telah diatur dalam kebijakan perundang-undangan, maka retribusi ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi. Menurut regulasi tersebut, Retribusi merupakan pungutan terhadap jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah, yang difungsikan sebagai kepentingan pribadi atau badan.

Pada umumnya, pengelola dari retribusi ini merupakan dinas pendapatan daerah. Ketika Anda mengeluarkan retribusi, maka nantinya akan memperoleh secara langsung timbal balik terhadap apa yang telah Anda keluarkan, atas kewajiban dan pungutan yang sudah Anda penuhi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Faktur Pajak Tidak Lengkap

Mengenal Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pelatihan Pajak – Pelaku usaha yang sudah memperoleh pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP). Faktur pajak ialah salah satu dokumen yang paling penting dalam pemenuhan kewajiban PPN di Indonesia, yang mana dokumen tersebut menjadi bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Oleh sebab itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mentaati peraturan terkait dengan pembuatan faktur pajak dengan baik. Faktur Pajak yang tidak dibuat maupun yang dianggap tidak dibuat sesuai kriteria, maka disebut dengan Faktur Pajak yang tidak lengkap.

Apa itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?

Faktur pajak yang tidak lengkap merupakan faktur pajak yang tidak memuat informasi sesuai dengan Pasal 13(5) UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan PPN dan PPnBM. Faktur Pajak menjadi bukti pungutan pajak yang dipakai sebagai alat pemotongan pajak masukan yang harus diisi secara lengkap. Istilah dari faktur pajak yang tidak lengkap menjadi pengganti istilah sebelumnya yakni “faktur pajak yang macet” didalam PER-13/PJ/2010.

Kriteria Faktur Pajak Lengkap

Mengacu pada Pasal 13(5) Undang – Undang PPN, Faktur Pajak yang diterbitkan ketika dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencakup informasi sekurang-kurangnya seperti yang dijelaskan berikut:

  • Nama, alamat dan NPWP orang yang mengajukan JKP ataupun BKP
  • Identitas dari pembeli BKP atau penerima JKP, diantaranya: Nama, alamat, NPWP, ataupun NIK orang pribadi wajib pajak luar negeri ataupun nomor paspor.
  • Nama dan alamat jika pembeli BKP/penerima JKP merupakan Wajib Pajak Luar Negeri atau Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
  • Jenis barang maupun jasa, harga diskon dan total harga jual atau tukar.
  • Kode faktur pajak, nomor seri dan juga tanggal pembuatan
  • PPN dibebankan
  • PPnBM telah terjadi
  • Nama dan juga tanda tangan pejabat yang berwenang dalam menandatangani Faktur Pajak.

Baca Juga: Mengenal Tax Officer Serta Peranannya untuk Pajak Perusahaan

Kriteria Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Untuk membuat sepotongan faktur pajak dapat dinyatakan sempurna ketika persangkaan disampaikan maka unsur elemen di atas harus dipenuhi.  Lantas, apa saja standar dari faktur pajak yang dinyatakan tidak sempurna? Standar atau karakter dari faktur pajak yang dinyatakan tidak lengkap di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Faktur pajak tidak diisi dengan sempurna, jelas, dan juga benar
  • Faktur pajak tidak ditandatangani Pengusaha Kena Pajak ataupun oleh karyawan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengisi seruan faktur pajak dan juga NSFP yang tidak sesuai dengan kaidah PER-03/PJ/2022
  • Pengusaha Kena Pajak tidak membaca atau lalai dalam membaca pengelola yang berkuasa menandatangani faktur pajak ketika pembesar KPP wadah Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Kriteria Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Disamping dari kondisi-kondisi tersebut di atas yang menyebabkan sebuah faktur pajak dianggap tidak lengkap oleh petugas pajak, perlu diketahui jika faktur pajak juga bisa dianggap tidak dibuat. Lantas hal apa faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat?

Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyatakan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam kaitannya dengan faktur pajak dibuat sesudah melewati jangka waktu tiga bulan semenjak faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dijelaskan didalam pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Hal ini sama halnya dengan faktur pajak yang dianggap tidak lengkap,yang mana pajak masukan pada faktur pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut tidak bisa dikreditkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.