Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pelatihan Pajak – Setiap Wajib Pajak di Indonesia mempunyai kewajiban membayar serta melaporkan pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi jenis pajak paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri. Pajak Penghasilan tersebut dikenakan untuk penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak pada satu periode waktu.

Namun yang mungkin sering menjadi pertanyaan bagi kita ialah bagaimana kewajiban pajak apabila Wajib Pajak telah pensiun? Apakah masih ada pajak yang harus dibayarkan? Apakah ada pajak yang perlu dilaporkan dengan SPT? Lantas, bagaimana kaitannya dengan SPT Taspen?

Saat seorang Wajib Pajak telah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi secara aktif, maka Wajib Pajak tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakannya. Mengapa demikian? Karena Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun mereka yang menjadi pemasukan secara rutin.

Selain itu, Wajib Pajak tersebut masih memiliki berbagai aset atas namanya sendiri sebagai seorang pemilik. Walaupun tidak secara langsung memiliki kewajiban untuk membayar, Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala. Disamping itu, sepanjang NPWP mereka masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga diharuskan untuk melaporkan SPTnya secara berkala.

Kewajiban Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pembayaran pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan secara rutin yakni setiap periode waktu baik yang dilakukan secara langsung ataupun dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak tersebut memiliki bukti transaksi sebagai berkas yang valid jika kewajiban pajak sudah dilaksanakan.

Sedangkan dalam konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu lagi dibayarkan sebab diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Walaupun demikian, apabila Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang berasal dari luar dana pensiun, maka tetap memiliki kewajiban dalam melaporkan penghasilan tersebut.

Baca Juga: Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Syarat Agar Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak

Kaitannya dengan pelaporan pajak sendiri, setiap WP yang masih tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi laporan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Namun, ada juga ketentuan yang mengatur jika masyarakat yang secara subjektif serta objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak maka ia akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tentu berlaku juga untuk pensiunan. Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan mereka asalkan mereka memenuhi persyaratan yang sudag ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan yang dimaksud dalam hal ini ialah saat penghasilan sesudah pensiun ada di bawah batas penghasilan kena pajak/PTKP. Dengan demikian, apabila penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Disamping itu, syarat berikutnya ialah Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dari dana pensiun.

Syarat yang lainnya ialah karyawan yang telah memasuki masa pensiun diharuskan untuk mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) pada kantor pajak jika memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai WP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Peraturan Pajak Terbaru Mengenai SKP dan STP Menurut PMK 80/2023

Pelatihan Pajak – Sebagai wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan, pastinya sangat penting untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan sebaik mungkin. Supaya selalu Mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang, anda sebagai wajib pajak perorangan maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti pelatihan pajak.

Karena dengan pelatihan pajak tersebut, anda akan memahami berbagai ketentuan perpajakan yang ada, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan dengan berita terbarunya. Seperti halnya berita mengenai pemerintah yang telah resmi melakukan penerbitan terhadap PMK 80/2023 (Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023).

Perlu diketahui bahwa peraturan yang satu ini telah diperbarui yang mana sebelumnya adalah kebijakan mengenai Surat Ketetapan Pajak atau SKP dan surat tagihan pajak atau STP di Indonesia. Perubahan peraturan resmi tersebut telah mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 lalu, yang mana Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum keadilan hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik untuk penertiban STP dan SKP, sekaligus menyederhanakan kebijakan STP dan SKP pada bidang pajak bumi dan bangunan atau PBB, menjadi satu peraturan Menteri Keuangan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya STP dan SKP?

SKP dan STP

Seperti yang tercantum dalam  pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023, SKP atau Surat Ketetapan Pajak merupakan Surat ketetapan yang meliputi Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak nihil (SKPN), maupun Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT). Sementara itu, SKB pajak bumi dan bangunan merupakan Surat ketetapan yang dipergunakan untuk memberikan penentuan terhadap jumlah dari pokok maupun selisih pokok pajak bumi dan, jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan, serta besaran dari denda administratifnya.

Di samping itu, STP atau surat tagihan pajak merupakan surat yang dipergunakan untuk menagih pajak dan/ atau denda pada wajib pajak yang bersangkutan. Sementara itu, STP pajak bumi dan bangunan dipergunakan untuk proses melakukan penagihan pajak PBB yang sesuai dan telah diatur dalam undang-undang pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga: Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Siapa yang Menerbitkan SKP dan STP?

STP dan SKP bisa diterbitkan oleh pihak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak maupun direktur jenderal pajak itu sendiri. Baik STP maupun SKP berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak maupun yang tidak NPWP. Seperti halnya yang tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023 pasal 4, STP dan SKP bisa diterbitkan oleh wajib pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan syarat wajib pajak ini masih mempunyai kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan.

Dalam pasal 5, diterangkan bahwa STP dan SKP pajak bumi dan bangunan bisa diterbitkan, apabila kewajiban dari pajak bumi dan bangunan wajib pajak tersebut belum terselesaikan atau belum dipenuhi. STP dan SKP pajak bumi dan bangunan diterbitkan dengan berdasar pada nota perhitungan laporan hasil pemeriksaan/ penelitian/ pemeriksaan ulang. Surat tagihan pajak diterbitkan dengan berdasarkan nota perhitungan, dari hasil penelitian data administrasi perpajakan baik itu pemeriksaan maupun pemeriksaan uang.

Kapan Jangka Waktu Penyampaiannya?

Jangka waktu untuk menerbitkan STP dan SKP biasanya, yaitu 5 tahun sesudah terutangnya pajak maupun berakhirnya masa pajak yang sesuai dalam pasal 19 dan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Mengenal BPHTB dalam Lelang Secara Lebih Komprehensif

Training Pajak – Pada pelaksanaan lelang untuk barang tidak bergerak yakni berupa tanah atau tanah serta bangunan sesuai pasal 84 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2016 terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyatakan jika Pembeli akan memperoleh dokumen sebagai bukti kepemilikan apabila telah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan juga bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan BPHTB.

Demikian juga dengan Kutipan Risalah Lelang untuk lelang berupa  tanah atau tanah dan bangunan akan didapatkan Pembeli, sesudah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB, yang mana hal tersebut sesuai dengan pasal 94 ayat (4) PMK Nomor 27 tahun 2016.

Mengenal BPHTB

Mengacu pada pasal 1 angka 41 Undang-Undang 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan perbuatan/peristiwa hukum yang menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun Badan.

Sementara itu, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan dan juga bangunan di atasnya, seperti yang dimaksud didalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Sebelumnya BPHTB menjadi jenis pajak pusat tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 28/2009 maka menjadi jenis pajak daerah. Tentunya hal tersebut menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan juga pengembangan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah.

Objek, Subjek dan Tarif

Sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 28/2009, Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu dari perolehan tersebut ialah penunjukan pembeli didalam lelang. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau Badan yang mendapatkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Terkait dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah serta bangunan baik itu pribadi maupun Badan yang ditunjuk didalam lelang diwajibkan untuk membayar BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi sesuai pasal 88 Undang-Undang Nomor 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi ialah 5% (lima persen).

Baca Juga: Peranan dan Tanggung Jawab Staf Pajak yang Membuatnya Banyak Dibutuhkan Perusahaan

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP sendiri ialah nilai pengurang NPOP sebelum terkena tarif BPHTB. Jumlah NPOPTKP ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tapi berdasarkan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28/2009, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendahnya  Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) bagi setiap Wajib Pajak.

Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Lelang

Dasar pengenaan BPHTB ialah Nilai Perolehan Objek Pajak. Bagi transaksi lelang sesuai dengan pasal 87 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 28/2009, Nilai Perolehan Objek Pajak penunjukan pembeli didalam lelang ialah harga transaksi yang telah tercantum didalam risalah lelang.

Sesuai dengan hal tersebut diatas maka BPHTB didalam Lelang ialah pajak untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan untuk Pembeli yang ditunjuk didalam lelang. Akan tetapi, bukan hanya pembeli yang terkena pajak, Penjual sebagai penerima penghasilan juga akan dikenakan pajak namun berupa pajak penghasilan (PPh).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak

Training pajak merupakan pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang sedang membutuhkan pengetahuan mendalam mengenai regulasi pajak. Training pajak juga jangan dianjurkan untuk Anda, yang ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efisien dan efektif. Tentu saja untuk mengelola kewajiban pajak dibutuhkan pengetahuan yang luas mengenai regulasi perpajakan. Seperti halnya mengetahui bahwa DJP sudah mengawasi dan memeriksa terhadap data yang konkrit dari Setiap wajib pajak. Seperti halnya yang telah diatur dalam surat edaran direktur jenderal pajak No.SE-9/PJ/2023.

Menurut kebijakan tersebut, data konkret merupakan data yang dimiliki maupun didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan membutuhkan pengujian sederhana untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak bagi setiap wajib pajak. Untuk penggalan dari ketentuan umum dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa data konkrit yang menjadi penyebab pajak terutang kurang atau tidak dibayar, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan terhadap data yang konkret. Selain itu, wujud dari data konkret maksudnya adalah, pertama yaitu faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, namun belum atau tidak dilaporkan oleh WP pada SPT masa PPN.

Kedua, bukti penyetoran atau pemotongan pajak penghasilan yang belum atau bahkan tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT masa PPh. Ketiga, bukti transaksi maupun bukti data lain yang diturunkan sebagai data konkrit melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai upaya untuk melakukan antisipasi pada hal seperti ini atau untuk penetapan atas data konkrit, maka wajib pajak perlu mempercepat proses bisnis untuk penyelesaian pemeriksaan dan pengawas oleh unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak. Data konkret yang akan diluarsa ketika penetapannya tersebut, diturunkan dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diketahui, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak merupakan termasuk dalam upaya penyelesaian data konkrit untuk wajib pajak strategis, maupun wajib pajak lain yang terdiri dari penelitian kepatuhan permintaan atau material penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pemeriksaan yang sebagai upaya untuk menyelesaikan data konkret tersebut, dilaksanakan dengan memanfaatkan tahapan pemeriksaan kantor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Sistem e-Tax Court, Inovasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan atau SE-9/PJ/2023, disebutkan bahwa informasi atau data yang diperoleh dan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi data konkret yang bisa dipergunakan untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak untuk pihak wajib pajak. Informasi atau data seperti ini tidak bisa ditindaklanjuti apabila dalam kurun waktu 5 tahun tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan.

Pemanfaatan yang dimaksud di sini adalah sebagai dasar dari pemeriksaan maupun pengawasan sebagai upaya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak, kecuali bagi wajib pajak yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau tindak hukum perpajakan.

Manfaat penyelesaian akan ditindaklanjuti dari data konkret yang dibutuhkan untuk memberi kepastian dan keadilan hukum pada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah disebutkan (P2DK).

Tetapi, usulan mengenai pemeriksaan terhadap data konkret tersebut bisa dilaksanakan Apabila wajib pajak melakukan penyampaian penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, maupun tidak menanggapi dalam bentuk pembetulan atau penyampaian surat pemberitahuan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peranan dan Tanggung Jawab Staf Pajak yang Membuatnya Banyak Dibutuhkan Perusahaan

Peranan dan Tanggung Jawab Staf Pajak yang Membuatnya Banyak Dibutuhkan Perusahaan

Kursus Pajak – Staf pajak memang menjadi salah satu profesi yang banyak dibutuhkan oleh setiap perusahaan sebab mempunyai tugas serta tanggung jawab yang penting. Profesi yang satu ini memiliki tanggung jawab terhadap semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan perusahaan. Tidak sedikit orang yang menyamakan staf pajak dengan staf finance ataupun dengan akuntan. Namun pada kenyataannya, tugas serta tanggung jawabnya sangat berbeda.

Tugas dan Tanggung Jawab Staf Pajak

Berdasarkan Robert Half, seorang staf pajak memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan dokumen sampai dengan mengelola laporan pajak perusahaan. Disamping itu, mereka yang menjalani profesi tersebut juga harus selalu mengawasi setiap proses administrasi perpajakan yang terjadi di perusahaan.

Terdapat beberapa jenis administrasi pajak yang pada umumnya akan ditangani oleh seorang staf pajak, seperti halnya PPh 21, PPh 22, PPh 24, PPh 23/26, PPN, sampai dengan PPh badan.

Disamping itu, staf pajak juga mempunyai tugas lainnya seperti yang telah disebutkan Richard Lloyd dan Chron, di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Mengumpulkan, mengatur, dan juga menyiapkan dokumen perpajakan perusahaan.
  • Membuat perencanaan pajak.
  • Menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan secara pasti.
  • Membayar serta melaporkan pajak tepat waktu.
  • Mengatur serta memperbarui database pajak yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Melakukan peninjauan terhadap sistem terkait dengan pajak perusahaan.
  • Selalu up to date terhadap segala kebijakan pajak di wilayah perusahaan.

Skill yang Dibutuhkan Staf Pajak

Staf pajak mempunyai tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu, pada umumnya perusahaan akan mencari kandidat yang paling baik yang memang benar-benar mempunyai skill dalam bidang ini. Berikut beberapa skill yang harus dimiliki apabila Anda ingin berkarier sebagai seorang staf pajak:

1. Terbiasa dengan angka

Untuk menjadi seorang staf pajak memang tidak harus merupakan seorang yang jenius matematika. Tapi paling tidak ia  terbiasa dengan angka. Sebab memang salah satu tugas dari seorang staf pajak ialah untuk menghitung jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahaan. Itulah mengapa kemampuan berhitung sangat dibutuhkan supaya tidak ada kesalahan yang terjadi dalam pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

2. Kemampuan analisis

Selain memang perlu terbiasa dengan angka, profesi yang satu ini juga memerlukan kemampuan untuk melakukan analisis dengan baik. Skill yang satu ini merupakan salah satu skill yang paling dicari oleh recruiter serta memang sangat dibutuhkan untuk banyak profesi.

Melalui kemampuan analisis yang baik, tentu staf pajak bisa lebih mudah untuk mengambil keputusan sesuai dengan informasi yang telah disaringnya. Oleh sebab itu, sebuah keputusan tidak akan dibuat dengan sembarangan tanpa mempertimbangkan berbagai faktor.

3. Manajemen waktu

Skill berikutnya yang harus dimiliki seorang staf pajak ialah manajemen waktu. Dengan menguasai kemampuan tersebut tentu akan lebih mudah dalam memprioritaskan tugas. Seorang karyawan yang bisa dengan baik mengelola waktu, pasti bisa lebih mudah ketika mereka harus menyelesaikan banyak tugas atau pekerjaan. Begitu juga dengan profesi staf pajak yang tugasnya cukup banyak. Itulah mengapa melalui manajemen waktu yang baik, pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik sesuai tenggat waktu.

4. Perhatian terhadap detail

Seorang staf pajak harus mengerjakan tugasnya dengan supaya dapat meminimalisir kesalahan. Terdapat banyak sekali undang-undang perpajakan yang perlu dipahami dengan baik. Tanpa kemampuan yang satu ini tentu bisa lebih rentan membuat kesalahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sistem e-Tax Court, Inovasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Sistem e-Tax Court, Inovasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Kursus Pajak – Salah satu sumber pendapatan yang paling besar dan sangat penting di Indonesia adalah perpajakan. Tapi, mengenai sengketa pajak yang terjadi antara otoritas pajak dan wajib pajak itu sendiri. Baik sebagai seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, maupun sebagai wajib pajak yang harus mengelola kewajiban perpajakan dengan baik.

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi pajak yang ada, serta seperti apa berbagai berita perkembangan mengenai informasi di dalamnya. Untuk itu, mengikuti kursus pajak adalah solusi yang paling tepat untuk dilakukan, baik bagi wajib pajak maupun seseorang yang bekerja di bidang perpajakan. Sebab, kursus pajak akan memberikan Anda materi mengenai regulasi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Sengketa perpajakan yang terjadi biasanya karena adanya kesalahpahaman antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memberikan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan e-Tax Court, yang merupakan inovasi dalam dunia digital ini untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Apa itu e-Tax Court?

e-Tax Court Merupakan sistem pengadilan pajak secara digital yang memungkinkan untuk proses menyelesaikan sengketa pajak ini dilakukan secara elektronik atau online Sistem perpajakan ini dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk memberikan peningkatan terhadap transparansi, efisiensi, dan keadilan untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Bagaimana Cara Kerja e-Tax Court?

  • Pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran dan pengajuan gugatan wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan pada sistem e-Tax Court. Mendaftarkan diri pada sistem wajib untuk lebih dahulu dilakukan melalui Portal Resmi yang disediakan oleh DJP. Setelah pendaftarannya selesai, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan gugatan melalui platform tersebut, dengan memberikan lampiran berbagai bukti dan argumen yang mendukung.
  • Setelah gugatan diajukan, maka akan ada pemeriksaan administrasi. Di pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa secara administrasi atas gugatan yang telah diajukan. Pemeriksaan tersebut termasuk analisis hukum, verifikasi data, dan pembacaan dokumen yang berkaitan dengan kasus sengketa.
  • Apabila mediasi online ditemukan kemungkinan untuk penyelesaiannya melalui mediasi tersebut, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak akan melakukan mediasinya secara online dari platform e-Tax Court. Nantinya akan ada mediator yang ditunjuk untuk memfasilitasi diskusi dan mencari jalan keluar yang tepat dan bisa diterima oleh kedua pihak.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Pengembalian untuk Kelebihan Bayar Pajak?

  • Sidang secara virtual bisa dilakukan jika mediasi tidak mencapai adanya kesepakatan, sehingga kasus akan dibawa pada sidang virtual. Sidang tersebut dilangsungkan dengan cara digital atau online, yang mana melibatkan majelis hakim yang berwenang. Hakim tersebut akan mendengarkan argumen-argumen dari Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak, kemudian mempertimbangkan berbagai bukti yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak.
  • Putusan dan pelaksanaan setelah adanya sidang, maka Hakim akan membuat putusan yang mengikat untuk wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Putusan tersebut akan diterbitkan dengan cara online dan bisa diakses dari portal e-Tax Court. Pihak Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak wajib untuk melakukan putusan tersebut sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang telah disesuaikan.

Manfaat e-Tax Court

e-Tax Court sangat memberikan produktivitas dan efisiensi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Karena penyelesaian sengketa pajak bisa diselesaikan dengan lebih efisien dan lebih cepat, pastinya tidak akan ada waktu yang terbuang sia-sia untuk perjalanan menuju ke pengadilan. Dengan adanya sistem perpajakan seperti ini pastinya akan mendukung transparansi dan keadilan perpajakan, yang mana memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Brevet Pajak – Pemeriksaan pajak ialah suatu rangkaian kegiatan menghimpun dan juga mengolah data, keterangan, dan maupun bukti yang dilaksanakan secara objektif dan juga profesional sesuai dengan suatu standar pemeriksaan. Tujuannya ialah untuk menguji kepatuhan didalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga untuk tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak memiliki dua  tujuan yakni sebagai berikut:

  1. Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sesuai yang telah tercantum di dalam pasal 17 B UU KUP.
  2. Tujuan lain yang terdiri atas:
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan penagihan pajak
  • Penentuan satu/lebih tempat terutang PPN
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan ataupun pencabutan pengukuhan dari pengusaha kena pajak
  • Wajib pajak mengajukan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk melakukan penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Netto
  • Memenuhi permintaan informasi yang berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Ada 2 jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui, yakni:

Pemeriksaan Pajak Lapangan

Pemeriksaan pajak ini dilakukan di tempat tinggal ataupun di tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak ataupun tempat kedudukan Subjek Pajak/Wajib Pajak untuk melakukan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun di tempat lain yang memang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak

Pemeriksaan Pajak Kantor

Pemeriksaan pajak ini dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Metode Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak memakai dua 2 metode yakni sebagai berikut:

Metode Langsung

Merupakan teknik pemeriksaan serta prosedur pemeriksaan yang dipakai untuk menguji kebenaran dari pos-pos diperiksa yang dilaksanakan secara langsung pada buku, catatan, dan juga pada dokumen terkait.

Metode Tidak Langsung

Merupakan teknik pemeriksaan serta prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk menguji kebenaran dari pos-pos diperiksa yang dilaksanakan secara tidak langsung dengan menggunakan suatu pendekatan metode tidak langsung melalui penghitungan tertentu.

Metode pemeriksaan tidak langsung akan digunakan jika metode pemeriksaan langsung tidak dapat diterapkan, yang mana dalam hal ini pemeriksa harus mempunyai bukti yang cukup kuat jika metode langsung tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Inovasi Digital

Disamping itu, didalam proses pemeriksaan pajak dapat menggunakan lebih dari satu pendekatan metode tidak langsung dalam melakukan pemeriksaan. Metode tidak dapat digunakan untuk mendukung penggunaan metode langsung ataupun dengan tujuan melaksanakan identifikasi masalah.

Berikut beberapa pendekatan menggunakan metode tidak langsung yang perlu diperhatikan:

Transaksi Tunai/Bank

Didalam melakukan proses perhitungan Pajak harus memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan juga pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Pengujian terhadap objek pajak lainnya bisa dilakukan berdasarkan catatan yang terdapat dari kas maupun bank tersebut.

Sumber Serta Penggunaan Dana

Pendekatan ini digunakan dalam kondisi jika ada data yang bersumber dari pendanaan kegiatan usaha wajib pajak baik internal maupun eksternal, atau ada data penggunaan dana wajib pajak yang digunakan untuk kegiatan operasional maupun penambahan harta.

Perhitungan Rasio

Pendekatan ini digunakan dalam suatu kondisi jika ada data yang bisa dipakai sebagai pembanding.

Pendekatan Satuan/Volume

Merupakan cara yang dilakukan untuk menentukan maupun menghitung kembali jumlah penghasilan bruto WP ataupun Pos SPT lainnya melalui penerapan harga atau jumlah laba pada jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.

Pendekatan lainnya ialah melalui Pendekatan Biaya Hidup dan Pertambahan Kekayaan Bersih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Prosedur Pengembalian untuk Kelebihan Bayar Pajak?

Bagaimana Prosedur Pengembalian untuk Kelebihan Bayar Pajak?

Brevet Pajak – Baik untuk seorang wajib pajak maupun seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, sangat penting untuk selalu up to date mengenai perkembangan berita perpajakan bahkan hingga regulasinya. Hal tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengetahuinya, tetapi pengetahuan seperti ini sangat penting untuk nantinya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan semakin efisien.

Salah satu cara yang tepat untuk memiliki pengetahuan tentang perkembangan regulasi perpajakan yang up to date adalah dengan mengikuti brevet pajak. Bahkan nantinya brevet pajak akan memberikan sertifikat, yang bisa membuktikan bahwa diri anda telah meningkatkan skill di dunia perpajakan ini.

Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa untuk siapapun yang sudah bekerja wajib untuk menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya. Hal tersebut seringkali dikenal dengan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, yang mana nantinya akan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tetapi, apabila anda melakukan pengajuan surat pemberitahuan tahunan, dan berada dalam situasi melakukan pembayaran pajak yang berlebih. Maka, kelebihan bayar pajak penghasilan pasal 21 ini umumnya memang sangat rumit untuk dihadapi oleh wajib pajak. Terdapat beberapa prosedur atau langkah yang perlu dipahami untuk memperoleh uang dari wajib pajak kembali.

Penyebab Terjadinya PPh 21 Lebih Bayar

Pastinya ada penyebab dari Mengapa seorang wajib pajak melakukan kelebihan pembayaran pajak. Kendala seperti ini biasanya bisa terjadi dalam sistem DJP maupun ketika menghitung laporan surat pemberitahuan itu sendiri. Biasanya ini bisa saja terjadi karena adanya perubahan pekerjaan, misalnya apabila anda baru saja pindah bekerja ke tempat baru, maka sangat penting untuk menyertakan tanda terima lengkap supaya penghitungan pajaknya benar. Selain itu, juga bisa saja terjadi karena seorang wajib pajak tidak memasukkan penghitungan laba bersih.

Prosedur Kelebihan atau Kompensasi Pembayaran PPh 21

Berdasarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 224 tahun 2015, mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diantaranya adalah:

  • Pajak lebih bayar wajib untuk terlebih dahulu dikompensasikan dengan kewajiban pajak yang diurus oleh KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Kewajiban perpajakan bisa ditemukan dalam surat pemberitahuan kurang bayar, STP, surat pemberitahuan Pajak kurang bayar tambahan, Surat Perintah pembetulan atau surat putusan pengadilan.
  • Wajib pajak bisa melakukan pengajuan pengembalian secara langsung dengan menandatangani surat pemberitahuan. Surat kuasa dibutuhkan Apabila wajib pajak tidak memberikan lampiran tanda tangan wajib pajak.

Baca Juga: Ketentuan Penting untuk Perpanjangan Sertifikat Elektronik dalam Pajak

  • Wajib pajak penting untuk memberikan lampiran berbagai berkas, mulai dari perhitungan pajak yang tidak terutang, bukti pembayaran pajak asli, dan alasan klaim untuk pengembalian pajak.
  • Wajib pajak bisa melakukan pengajuan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Dalam konteks ini, bisa saja dikirim dari pelayanan pengiriman barang atau surat bersertifikat.
  • Wajib pajak harus menunggu sampai 12 bulan untuk pada akhirnya memperoleh keputusan atas surat pemberitahuannya dari DJP.
  • Wajib pajak bisa meminta pengembalian uang secara lebih cepat dengan menggunakan opsi pilihan pengembalian uang lebih awal. Sehingga wajib pajak harus menunggu selama 15 hari kerja.
  • Sesudah 15 hari kerja, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan untuk pengembalian kelebihan pajak sementara.
  • Wajib pajak harus melakukan pemberian nomor rekening untuk menerbitkan Surat Perintah setoran atas kelebihan pajak.
  • Kelebihan pembayaran pajak akan dikreditkan melalui rekening wajib pajak yang bersangkutan, kurang lebih selama 30 hari setelah surat pemberitahuan pengembalian kelebihan pajak sementara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Inovasi Digital

Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Inovasi Digital

Pelatihan Pajak – Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terbilang sangat penting. Akan tetapi, sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjadi permasalahan yang sering terjadi. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan e-Tax Court yang merupakan inovasi digital didalam penyelesaian sengketa pajak.

Mengenal e-Tax Court

e-Tax Court sendiri merupakan sebuah sistem pengadilan pajak elektronik yang mana sistem tersebut memungkinkan proses penyelesaian sengketa pajak via online. DJP memperkenalkan sistem ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga keadilan dalam melakukan penyelesaian sengketa pajak.

Cara Kerja e-Tax Court

Lantas bagaimana cara kerja dari e-Tax Court itu sendiri?

1. Pendaftaran dan pengajuan gugatan

Pendaftaran serta pengajuan gugatan Wajib pajak ke e-Tax Court dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu yakni melalui portal resmi yang telah disediakan. Setelah selesai melakukan pendaftaran maka wajib pajak bisa mengajukan gugatan yang dilakukan melalui platform tersebut dengan cara melampirkan bukti-bukti serta argumen – argumen yang mendukung

2. Pemeriksaan administrasi

Setelah gugatan diajukan, DJP kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi atas gugatan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut meliputi verifikasi data, analisis hukum, dan juga pembacaan dokumen yang berkaitan dengan kasus

3. Mediasi online

Apabila ditemukan kemungkinan untuk melakukanpenyelesaian melalui mediasi maka pihak DJP serta wajib pajak akan melakukan mediasi secara online yang dilakukan di platform e-Tax Court. Mediator yang ditunjuk kemudian akan memfasilitasi diskusi serta mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak

4. Sidang virtual

Jika mediasi ternyata tidak bisa mencapai kesepakatan, kasus tersbut akan dibawa ke sidang virtual. Sidang tersebut akan dilakukan secara online yakni dengan melibatkan majelis hakim yang berwenang. Argumen dari DJP dan wajib pajak akan didengarkan oleh hakim, dan juga mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan

5. Putusan dan pelaksanaan

Setelah melalui sidang, hakim kemudian akan membuat putusan yang mengikat untuk kedua belah pihak. Putusan tersebut akan diterbitkan secara elektronik yang bisa diakses melalui portal e-Tax Court.

Baca Juga: Ini Perbedaan Mendasar Antara Tax Holiday dan Tax Allowance

Manfaat e-Tax Court

1. Efisiensi dan produktivitas

Melalui penggunaan e-Tax Court, proses penyelesaian sengketa pajak bisa dilaksanakan dengan lebih cepat dan juga efisien.

2. Transparansi dan keadilan

e-Tax Court mampu memberikan akses yang lebih mudah dan juga transparan untuk wajib pajak untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa pajak. Seluruh dokumen serta putusan bisa diakses secara online, yang mana hal tersebut bisa meminimalisir kesenjangan informasi yang mungkin terjadi antara wajib pajak dan DJP

3. Penghematan biaya system

e-Tax Court bisa mengurangi biaya perjalanan dan juga administrasi yang biasanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa pajak. Hal tersebut bisa menguntungkan baik itu untuk wajib pajak ataupun DJP.

Tantangan dalam Implementasi e-Tax Court

Implementasi dari e-Tax Court memang menjadi inovasi digital untuk melakukan penyelesaian sengketa pajak. Namun bukan berarti hal tersebut berjalan tanpa tantangan. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi didalam implementasi e-Tax Court:

1. Keamanan data

DJP harus memastikan jika seluruh data yang diunggah serta disimpan didalam sistem e-Tax Court terlindungi dengan baik serta tida bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

2. Keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas yang bisa berpengaruh terhadap penggunaan e-Tax Court.

Kendala teknis misalnya koneksi internet yang tidak stabil atau lambat bisa menghambat akses wajib pajak maupun DJP ke platform e-Tax Court

3. Sosialisasi dan pendidikan

Sosialisasi kepada wajib pajak serta petugas DJP juga menjadi tantangan yang harus diatasi. Wajib pajak harus mendapatkan pemahaman yang cukup terkait dengan penggunaan e-Tax Court serta manfaatnya untuk penyelesaian sengketa pajak. Petugas DJP juga perlu mendapatkan pelatihan serta pemahaman yang mendalam terkait dengan pengoperasian sistem e-Tax Court.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.