Pajak Lingkungan (Green Tax) Sebagai Upaya Kelestarian dan Pembangunan Berkelanjutan

Pajak Lingkungan (Green Tax) Sebagai Upaya Kelestarian dan Pembangunan Berkelanjutan

Training Pajak – Green Tax atau yang biasa juga disebut dengan pajak lingkungan ini, bertujuan supaya bisa menunjang pembangunan suatu wilayah atau negara dan dipergunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di sekitar. Untuk Anda yang ingin bekerja di bidang perpajakan, maka wajib untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada tanpa terkecuali.

Sehingga, training pajak akan sangat membantu anda untuk mempelajari dan memahami berbagai kebijakan perpajakan yang ada. Bahkan nantinya Anda juga bisa memperoleh sertifikat training pajak, yang bisa digunakan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada saat ini isu yang cukup mendominasi berbagai ruang kehidupan saat ini, adalah isu lingkungan hidup. Pada tingkat makro, berbagai negara telah mulai menginisiasi regulasi yang berbasis pada perlindungan ekonomi dan lingkungan yang berkesinambungan.

Salah satu produk kebijakan yang bisa diterapkan oleh pemerintah yaitu pengenaan pajak untuk lingkungan. Pajak lingkungan sendiri merupakan pajak yang pemotongannya berbasis pada sebuah unit fisik, di mana terbukti mempunyai dampak negatif pada sebuah lingkungan. Perlu diketahui bahwa pajak lingkungan terbagi menjadi 4 kategori, yaitu pajak transportasi, pajak atas sumber daya, pajak energi, dan pajak atas polusi.

Pemungutan pajak juga penting untuk diterapkan berdasar pada ketiga prinsip umum berikut ini, antara lain:

  • Polluters Pay Principle (Prinsip Pencemar Membayar). Pihak yang menjadikan adanya pencemaran maka wajib untuk bertanggung jawab terhadap biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan di sekitarnya.
  • The Prevention Principle (Prinsip Pencegahan). Setiap negara perlu mengetahui berbagai jenis aktivitas yang menghasilkan polusi, maupun menyebabkan adanya kerusakan pada lingkungan.
  • The Precautionary (Prinsip Kehati-hatian). Prinsip ini merupakan sebuah prinsip untuk menanggulangi yang harus dilakukan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Bagaimana Penerapan Green Tax di Indonesia?

Pada saat ini Indonesia telah mulai merencanakan pajak lingkungan yang ada di bawah pemerintahan presiden pada saat ini yaitu Joko Widodo. Hal tersebut dibersamai dengan pengeluaran PP Nomor 46 Tahun 2017 mengenai  Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kenali Bagaimana Faktur Pajak Tidak Lengkap Agar Tidak Mengalaminya

Dalam regulasi tersebut diatur tiga bentuk pembiayaan yang akan dipergunakan untuk proses pemulihan lingkungan hidup. Tiga bentuk pembiayaan ini adalah DJPLH atau dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, DP2KPLH Atau dana penanggulangan pencemaran maupun kerusakan pemulihan lingkungan hidup, serta dana bantuan atau amanah konservasi.

Sumber pembiayaannya sendiri akan diperoleh dari APBN atau anggaran pendapatan Belanja Negara maupun APBD, retribusi hidup, bahkan hingga pajak. Berkaitan dengan implementasi pajak lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 Pasal 38 Ayat 2 Poin B.

Pajak lingkungan hidup tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk berbagai pihak yang mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk mulai dari pemanfaatan air permukaan, pemanfaatan air tanah, penggunaan kendaraan bermotor, sarang burung walet, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang berdasar pada kriteria dampak lingkungan hidup.

Besaran pajak yang dibebankan untuk Green Tax ini tergantung pada dampak yang akan diakibatkan pada suatu lingkungan. Perlu digaris bawahi bahwa semakin besar dampaknya pada lingkungan, maka akan semakin besar juga pajak yang harus dipungut nantinya Pajak lingkungan yang telah disahkan melalui regulasi peraturan pajak nomor 46 tahun 2017 tersebut, adalah suatu pilihan yang tepat dan penting yang diambil oleh presiden untuk komitmennya pada berbagai isu lingkungan hidup.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.