Berikut Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui

Berikut Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui

Brevet Pajak – Pajak menjadi sumber pendapatan terbesar Negara yang diperoleh dari para wajib pajak yang dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan suatu negara. Dengan demikian, pembayaran pajak setiap tahunnya memang menjadi hal yang wajib dilakukan untuk setiap masyarakat terutama yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Mereka mempunyai keharusan dan juga tanggung jawab didalam menghitung, menyetorkan serta melaporkan pajaknya.

Pajak memegang peran yang sangat penting didalam proses pembangunan suatu negara. Oleh sebab itulah sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan juga ketaatan pajak untuk setiap orang.

Tentu saja dalam pemungutan pajak ada sistem yang digunakan. Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang akan dipakai dalam melaksanakan penghitungan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Diberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia yang meliputi:

Self Assessment System

Dalam sistem ini dapat dikatakan jika wajib pajak mempunyai peran aktif di dalam melakukan penghitungan dan juga membayar serta melaporkan pajaknya. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai pengawas untuk setiap wajib pajak yang ada di dalam sistem self assessment system tersebut.

Biasanya sistem self assessment diterapkan untuk jenis pajak yang merupakan kategori pajak pusat, misalnya PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang harus mereka bayarkan. Dengan demikian bisa saja wajib pajak yang belum mempunyai cukup pengetahuan pajak dapat mengalami kekeliruan. Oleh sebab itu, dalam hal ini dibutuhkan pemahan yang lebih terkait dengan pajak itu sendiri

Ciri-ciri dari Self Assessment System diantaranya ialah:

  • Penentuan besaran pajak dilaksanakan secara mandiri oleh wajib pajak
  • Wajib pajak harus mempunyai peran yang aktif di dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya.
  • Surat ketetapan pajak tidak perlu dikeluarkan oleh pemerintah. Namun pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya apabila pajak bersangkutan terlambat dalam melaporkan pajak ataupun dalam membayarkan pajak atau jika ada pajak yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak Natura

Official Assessment System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, petugas perpajakan lah yang berwenang dalam menentukan jumlah atau besar pajak yang terutang. Yang mana peran dari petugas perpajakan tersebut ialah sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Di dalam sistem pemungutan pajak tersebut, setiap wajib pajak berperan pasif serta nilai pajak yang terutang akan diketahui sesudah petugas perpajakan mengeluarkan surat ketetapan pajak. Pada umumnya sistem pemungutan pajak tersebut diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak tersebut, pihak ketiga laah yang akang menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan. Yang mana pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini bukan merupakan wajib pajak serta bukan merupakan petugas perpajakan. Misalnta dalam pemotongan penghasilan yang didapatkan oleh seorang karyawan, yang mana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara dari sebuah instansi atau HRD sebuah perusahaan. Sehingga, karyawan yang bersangkutan tersebut tidak perlu lagi mengurus pemotongan pajak serta membayarkan pajaknya.

Itulah 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.