Sudah Tahukah Anda Pajak Penjualan Saham dan Komponennya?

Sudah Tahukah Anda Pajak Penjualan Saham dan Komponennya?

Brevet Pajak – Walaupun sebenarnya saham bukan merupakan barang yang termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak berarti apabila seluruh proses transaksi saham yang dilakukan tidak pernah bersinggungan dengan pajak penjualan saham. Karena, pada kenyataannya ada jasa didalam mata rantai penjualan saham yang masuk sebagai objek PPN.

Terkait dengan tidak dikenakannya pungutan PPN untuk saham tersebut tercantum di dalam UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pasal 4A didalam Undang – Undang PPN secara spesifik merinci terkait dengan barang-barang yang tidak terkena PPN, yang mana salah satunya ialah saham.

Meskipun demikian, bukan berarti pajak terhadap penjualan saham benar-benar tidak ada. Dalam hal ini terkait dengan pungutan PPN yang dilakukan dalam transaksi penjualan saham. Pengenaan pajak penjualan saham tersebut bukan hanya dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh), namun juga dalam bentuk PPN. Pajak penjualan saham yang berkaitan dengan PPN ini dikenakan bagi jasa pialang.

Jasa pialang terkena pajak penjualan saham sebab jasa tersebut bukan merupakan jasa yang tidak terkena PPN, melainkan masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkena PPN.

Dasar Hukum PPN di dalam Pajak Penjualan Saham

Jasa perantara perdagangan efek sendiri telah ditetapkan sebagai jasa yang terkena PPN semenjak tahun 1990-an. Penegasan terhadap jasa pialang sebagai jasa terutang PPN tersebut ada di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 terkait dengan PPN terhadap jasa pialang.

Dengan ditentukannya jasa pialang sebagai JKP, maka perusahaan sekuritas pun diwajibkan untuk berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penegasan dari keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP telah tercantum di dalam SE 04/PJ.51/1991 terkait dengan Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP.

Mengacu pada dua SE tersebut, perusahaan sekuritas otomatis diharuskan untuk mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta dikukuhkan sebagai PKP. Implikasi atas sektor yang terutang PPN dan juga status PKP tersebut kemudian membuat perusahaan sekuritas diwajibkan untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN terutang untuk setiap penyerahan jasa pialang yang mereka berikan.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Tidak Lengkap

Tarif PPN atas Saham Sebesar 11%

Secara resmi tarif PPN resmi mengalami kenaikan menjadi 11% tepatnya pada tanggal 1 April 2022. Tarif PPN terbaru tersebut mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah diundangkan dan juga telah berlaku semenjak 29 Oktober 2021.

Dengan demikian maka semua transaksi yang sebelumnya terkena tarif PPN 10%, akan terkena tarif PPN 11%, yang mana hal tersebut termasuk jasa pialang yang ada di dalam proses transaksi saham.

Komponen Pajak Penjualan Saham

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, jika pada pajak penjualan saham yakni PPN akan dikenakan terhadap kegiatan penyerahan JKP, tepatnya jasa pialang saham. Jumlah atau besaran dari PPN di dalam kaitannya dengan pajak penjualan saham sama dengan besaran PPN pada umumnya yaitu sebesar 11%.

Yang menjadi pembeda dengan pengenaan PPN untuk sektor lain ialah PPN dalam pajak penjualan saham tersebut memakai dasar komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), berbeda dengan sektor lain yang memakai nilai barang sebagai DPP.

Itulah penjelasan terkait dengan Pajak penjualan saham yang perlu Anda ketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.