Jangan Salah, Perbedaan Mendasar tentang Pajak, Sumbangan, dan Retribusi

Jangan Salah, Perbedaan Mendasar tentang Pajak, Sumbangan, dan Retribusi

Pelatihan Pajak – Untuk seseorang yang harus bekerja di bidang perpajakan, tentu saja sangat wajib untuk mengetahui apa saja perbedaan dari pajak, sumbangan, dan retribusi. Untuk mengetahui perbedaan dari ketiga hal tersebut tentu saja merupakan hal yang tidak terlalu sulit. Lebih untuk Anda yang mempunyai kendaraan pribadi dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak selama masa periode tertentu.

Ketika ingin bekerja di dunia perpajakan sangat penting untuk mengetahui berbagai istilah perpajakan hingga tidak asing lagi. Maka dari itu, pelatihan pajak akan memberikan Anda pengetahuan mengenai berbagai istilah perpajakan bahkan hingga kebijakan perpajakan di Indonesia yang selalu mengalami perubahan.

Pelatihan pajak juga pada akhirnya akan memberikan Anda sebuah sertifikat sebagai bukti pengembangan diri Anda. Perlu diketahui bahwa selain pajak, masyarakat Indonesia juga mempunyai kewajiban lainnya sebagai warga negara, yaitu pada sumbangan dan retribusi. Sebenarnya, tiga hal ini merupakan sama-sama bentuk pungutan yang bisa digunakan dan bersifat memaksa, di mana Tujuannya adalah untuk kesejahteraan yang berdasar pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus disetorkan pada negara dan bersifat wajib. Apabila iuran seperti ini tidak disetorkan, maka Anda akan mendapatkan sanksi terhadap ketidaktaatan Anda dalam melakukan kewajiban pajak. Siapa saja yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak ini? Kontribusi wajib pada negara yang berupa pajak ini wajib dibayarkan oleh yang namanya wajib pajak badan atau wajib pajak perorangan. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dipergunakan oleh negara untuk keperluan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat ini adalah Pajak yang dipungut oleh negara yang berasal dari pemerintahan pusat. Di mana akan diatur secara langsung oleh kementerian keuangan dan dirjen pajak Sedangkan untuk pajak daerah, merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah yang mencakup Kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga: e-BPHTB, Solusi Modern untuk Transparansi dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Apa itu Sumbangan?

Istilah yang juga mungkin saja familiar di telinga masyarakat Indonesia, selain pajak adalah sumbangan. Bahkan terdapat sebagian orang yang masih menganggap bahwa pajak adalah sumbangan. Tentu saja sumbangan berbeda dengan pajak, karena sumbangan ini bersifat tidak memaksa atau tidak wajib. Sumbangan diterima oleh berbagai pihak, mungkin saja oleh pemerintah namun juga bisa untuk lembaga kemanusiaan, yayasan, atau berbagai hal semacamnya.

Misalnya, terdapat sebuah yayasan pendidikan yang berencana untuk meningkatkan layanan pada bidang pendidikan sekolah tersebut, dengan cara membuka penggalangan dana. Nah, penggalangan dana yang diselenggarakan ini nantinya akan memperoleh sumbangan, dan bukan merupakan pungutan. Sehingga, berarti tidak bersifat memaksa atau juga bisa disebut dengan sukarela.

Apa itu Retribusi?

Setelah mengenal kedua istilah di atas, maka selanjutnya juga perlu mengetahui apa itu yang namanya retribusi. Sederhananya, retribusi contohnya adalah biaya parkir maupun iuran sampah. Sama halnya dengan pajak yang telah diatur dalam kebijakan perundang-undangan, maka retribusi ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi. Menurut regulasi tersebut, Retribusi merupakan pungutan terhadap jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah, yang difungsikan sebagai kepentingan pribadi atau badan.

Pada umumnya, pengelola dari retribusi ini merupakan dinas pendapatan daerah. Ketika Anda mengeluarkan retribusi, maka nantinya akan memperoleh secara langsung timbal balik terhadap apa yang telah Anda keluarkan, atas kewajiban dan pungutan yang sudah Anda penuhi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.