Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2 yang Perlu Diketahui

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2 yang Perlu Diketahui

Training Pajak – Tax amnesty jilid 2 merupakan sebuah program penghapusan pajak yang dilakukan dengan cara mengungkapkan harta serta membayarkan uang tebusan. Ini merupakan sarana untuk pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Indonesia. Program tersebut dijalankan selama enam bulan, yakni mulai dari Januari 2022 hingga Juni 2022.

Apa itu Tax Amnesty Jilid 2?

Tax amnesty (pengampunan pajak) ialah suatu penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan juga membayarkan uang tebusan. Ini berarti wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta untuk kemudian membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan terhadap harta yang selama ini tidak pernah dilakukan pelaporan.

Tujuan Tax Amnesty Jilid 2

Tujuan dari tax amnesty jilid 2 pada dasarnya ialah untuk mengumpulkan “iuran” dari wajib pajak yang menyimpan kekayaan yang dimiliki di negara-negara bebas pajak secara rahasia. Penyimpanan kekayaan di negara bebas pajak tersebut membuat para wajib pajak pada akhirnya menghindari kewajiban perpajakan masing-masing. Dengan demikian, potensi pemasukan negara yang sumbernya dari pemungutan pajak tentu menjadi hilang.

Cara yang dilakukan pemerintah dalam menyiasatinya ialah dengan penerapan program tax amnesty. Harapannya para wajib pajak yang menyimpan kekayaan mereka di luar negeri bersedia untuk mengalihkan kekayaan tersebut ke dalam negeri. Pada akhirnya, pemasukan negara yang sumbernya dari pajak pun mengalami peningkatan yang mana hal tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara.

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty jilid 2 juga telah tertanam didalam Undang – Undang HPP. Berikut fakta-fakta terkait dengan tax amnesty jilid 2 sesuai dengan UU HPP:

1. Programnya Hanya Berjalan Selama Enam Bulan

Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang melalui surat pernyataan, selama Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data maupun informasi terkait dengan daftar yang dimaksud. Program tax amnesty jilid 2 tersebut hanya berlangsung dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

2. Yang Boleh Mengikuti Tax Amnesty Jilid 2

Wajib pajak yang bisa berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 tersebut ialah mereka yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Namun dengan syarat rincian pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan pengungkapan harta yang tidak atau yang belum sepenuhnya dilaporkan peserta tax amnesty jilid I.

Disamping itu, program tersebut juga diperbolehkan untuk wajib pajak yang sesuai dengan pengungkapan hartanya belum dilaporkan didalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2020.

3. “Kesalahan” yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2 bisa menerima beberapa keuntungan. Wajib pajak tidak akan terkena sanksi administratif perpajakan yakni kenaikan dengan jumlah 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Disamping itu, wajib pajak yang terlibat pada program pengampunan tersebut juga akan bebas dari tuntutan pidana. Karena informasi yang berasal dari surat pengungkapan harta serta dari lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana kepada wajib pajak.

Itulah beberapa fakta terkait dengan Tax Amnesty Jilid 2 yang perlu Anda ketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.