Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?

Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?

Brevet Pajak – Sebagai warga Indonesia yang taat terhadap hukum negara, kewajiban perpajakan menjadi salah satu bentuk kepatuhan masyarakat pada tata hukum negara. Didalam menjalankan kewajiban perpajakan maka wajib pajak perlu untuk mengenal beberapa istilah serta ketentuan sesuai aturan perpajakan yang tengah berlaku. Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak.

Untuk wajib orang pribadi yang telah mendapatkan penghasilan baik itu yang bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri maka wajib untuk dilunasi serta dilaporkan setiap akhir tahun pajak berakhir. Sementara itu, untuk bagi wajib pajak badan yang melaksanakan kegiatan usaha atau yang berkedudukan di Indonesia maka diwajibkan untuk melaporkan seluruh penghasilan baik itu yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, melampirkan transkrip laporan keuangan 1 tahun pajak dan juga harus melunasi pajak terutang.

Perlakuan perpajakan terhadap orang pribadi serta badan cukup berbeda, baik itu dari sisi pelaporan dan juga hal-hal khusus yang harus diperhatikan. Ulasan kali ini akan membahas taxable profit dan tax loss yang mana kedua istilah tersebut akan dijumpai dalam kasus perpajakan wajib pajak badan.

Taxable Profit dan Tax Loss

Istilah taxable profit dan tax loss memang sangat berkaitan dengan penghasilan kena pajak dan juga koreksi fiskal. Mengapa demikian? taxable profit dan tax loss atau yang dikenal dengan laba fiskal sera rugi fiskal ialah penghasilan dalam 1 periode pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak.

Sebelum dilaksanakan perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi, pengusaha yang melakukan pembukuan wajib dilakukan koreksi dengan tujuan untuk mengetahui besaran laba rugi secara fiskal. Biasanya, sebelum koreksi dilakukan yang menjadi dasar ialah laporan keuangan komersial serta dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang  tengah berlaku.

Taxable Profit terjadi jika sesudah dilaksankan koreksi secara fiskal, laporan menunjukkan jika nilai positif atau laba. Sementara itu, Tax Loss ialah kebalikan dari Taxable Profit yang mana Tax Loss terjadi apabila nilai laba rugi menunjukkan nilai negatif atau rugi secara fiskal.

Penyebab munculnya perbedaan Taxable Profit dan Tax Loss secara komersial dan fiskal ialah adanya perbedaan pengakuan suatu transaksi. Apabila pada akuntansi komersial pengakuan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara pajak mengacu pada aturan perpajakan (UU KUP, UU PPN, UU PPh dan juga aturan turunan lainnya). Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya rekonsiliasi fiskal yang dapat mementukan besaran Taxable Profit serta Tax Loss secara pajak.

Baca Juga: Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Rekonsiliasi Fiskal

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, perlu diketahui dasar hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa dasar hukum yang berkaitan:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan atau UU PPh
  • PMK 96 Tahun 2009 terkait dengan Penyusutan dan Amortisasi
  • PP 123 Tahun 2015 terkait dengan PPh atas Bunga Tabungan dan Deposito serta Diskonto SBI.

Ada juga, turunan-turunan lainnya yang mana isinya menjelaskan lebih lanjut aturan umum didalam rekonsiliasi fiskal. Aturan paling dasar saat melakukan koreksi ada didalam pasal 6 serta pasal 9 Undang-Undang PPh. Pada aturan tersebut telah diterjemahkan biaya-biaya yang boleh serta yang tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Training Pajak – Sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum negara, tentu saja kewajiban pajak adalah salah satu bentuk kepatuhan warga negara akan tata hukum negara. Dalam melangsungkan kewajiban pajak, tentu saja wajib pajak harus mengenal berbagai istilah dan kebijakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang diberlakukan.

Maka, training pajak tersedia untuk Anda yang sedang membutuhkan pengetahuan seputar kebijakan perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Karena dengan training pajak ini anda akan diberikan berbagai materi yang akan menambah wawasan anda dalam dunia perpajakan, yang mana nantinya dapat digunakan sebagai bekal untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Kewajiban perpajakan dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan baik itu dari dalam negeri atau dari luar negeri, maka memiliki wajib kewajiban untuk melunasi dan melaporkan pajaknya setiap akhir periode pajak berakhir.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang melangsungkan aktivitas bisnis maupun berkedudukan di Indonesia wajib, untuk melaporkan setiap penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, juga melampirkan transkrip laporan keuangan dalam satu periode pajak serta melunasi pajak-pajak terutangnya.

Perlakuan pajak bagi orang pribadi dan wajib pajak badan cukup berbeda, baik dari sisi pelaporan, dan berbagai hal khusus lain yang penting untuk diperhatikan. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai taxable profit dan tax loss.

Taxable Profit dan Tax Loss

Kedua istilah tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan penghasilan kena pajak dan koreksi fiskal, Mengapa demikian? Taxable profit dan tax loss Atau yang seringkali disebut dengan laba fiskal dan rugi fiskal adalah penghasilan pada satu periode atau satu tahun pajak yang akan menjadi dasar dari pengenaan pajak.

Sebelum menghitung pajak terutang bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, maka pengusaha yang melakukan pembukuan wajib untuk dilakukan koreksi supaya mengetahui besaran laba rugi secara fiskal Sebelum melakukan koreksi, biasanya yang menjadi dasar adalah laporan keuangan komersial dan koreksi dari ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang diberlakukan.

Baca Juga: Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Taxable profit terjadi jika sesudah dilakukan koreksi fiskal, laporan menunjukkan nilai yang positif atau laba, Sedangkan untuk tax loss adalah kebalikan dari taxable profit, yang mana tax loss terjadi apabila secara fiskal nilai laba rugi menunjukkan posisi negatif atau rugi. Penyebab dari terjadinya perbedaan antara taxable profit dan tax loss secara fiskal dan komersial, yaitu perbedaan pengakuan dari sebuah transaksi.

Apabila pada akuntansi komersial pengakuan didasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), sedangkan secara pajak didasarkan pada kebijakan perpajakan seperti UU KUP, UU PPN, UU PPh, dan berbagai kebijakan turunan yang lain.

Maka dari itu, dibutuhkan rekonsiliasi fiskal supaya bisa menentukan besaran dari Taxable Profit dan Tax Loss secara pajak. Dalam konteks ini, wajib untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan beberapa hal di atas seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, kebijakan tentang penyusutan dan amortisasi serta kebijakan mengenai pajak penghasilan atas bunga tabungan dan deposito serta diskonto SBI. Di samping itu, juga terdapat kebijakan turunan lainnya yang menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan umum dalam rekonsiliasi fiskal. Dalam aturan ini dijelaskan berbagai biaya yang boleh dan tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

download

Yuk, mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) !

Halo Taxas! Kalian tau ga sih, di Indonesia banyak sekali jenis usaha kecil dan para profesional di bidang yang bervariasi, tetapi diantara banyaknya pelaku usaha kecil dan para profesional tersebut masih banyak yang tidak tahu dasar penghitungan yang baik, yaitu menyelenggarakan pembukuan yang lengkap, atau pembukuan/catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. Continue Reading

Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Kursus pajak merupakan salah satu edukasi perpajakan yang dibutuhkan oleh semua masyarakat. Baik itu wajib pajak maupun non wajib pajak, baik itu anak-anak hingga orang dewasa, semua memerlukan kursus pajak untuk pemahaman yang lebih lanjut dan kesadaran betapa pentingnya perpajakan. Edukasi merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, di mana harus selalu ditanamkan sejak dini. Hal seperti ini Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai kesadaran dan intelektual akan pentingnya sebuah hal dalam kehidupan.

Edukasi juga bukan merupakan sebuah hal yang hanya semata-mata memberikan arahan atau petunjuk saja, namun juga untuk mengetahui bagaimana sebuah proses pembentukan karakter generasi bangsa. Di luar edukasi yang didapatkan dari lingkungan keluarga, seperti etika kesopanan, dan norma sosial, sejak menginjak masa pendidikan tentu saja berbagai edukasi formal juga diajarkan. Berbagai edukasi formal seperti karakter, agama, pendidikan berbahasa, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Edukasi adalah bentuk pembelajaran pada suatu proses perubahan perilaku yang dinamis dan direncanakan secara eksplisit. Pada umumnya edukasi akan didapatkan oleh anak-anak muda ketika menempuh jenjang pendidikan.

Tidak hanya berhenti pada masa pendidikan saja, edukasi juga tetap berlanjut pada fase-fase bermasyarakat dan bernegara. Terdapat beberapa edukasi yang dituangkan dalam bentuk pelatihan, seminar, workshop, maupun pengabdian bermasyarakat. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa salah satu bentuk edukasi adalah kursus pajak atau kelas perpajakan. Penting untuk diketahui bahwa salah satu edukasi yang akan terus digencarkan oleh pemerintah adalah edukasi perpajakan. Edukasi tersebut berperan sebagai penyalur informasi dan wawasan pada masyarakat luas yang masih awam terhadap perpajakan.

Pastinya semua orang sudah tahu bahwa tidak jarang kesalahpahaman terjadi seputar perpajakan, sehingga menyebabkan bias-nya informasi yang berasal dari pemerintah menuju ke telinga masyarakat. Dengan adanya edukasi perpajakan seperti ini, pemerintah berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan wajib pajak yang patuh. Faktanya, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban Pajak masih rendah. Hal tersebut bisa dinilai dari rendahnya tingkat penyetoran pajak dan pelaporan SPT tahunan.

Rasio kepatuhan pajak tahun 2019 dari tingkat pelaporan SPT tahun sebanyak 78%, apabila dibandingkan dengan tahun 2020 jumlah wajib pajak yang taat hanya sebanyak 14,76 juta jiwa dari 19,01 juta wajib pajak. Sehingga dapat dikatakan, terdapat 5 juta jiwa wajib pajak yang belum juga patuh terhadap perpajakan. Dalam data DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2021 tercatat bahwa mencapai 15,96 juta dari 19 juta wajib pajak. Tentu saja ini telah cukup memberikan peningkatan Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Apabila ditinjau lagi, apa yang menjadi penyebab dari rendahnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal yang mendasari, yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perpajakan itu sendiri. Masih banyak yang beranggapan apabila pajak yang disetorkan hanya merupakan kontribusi semata, namun dari kecilnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bisa membantu seluruh masyarakat Indonesia dan kemajuan negara. Siapa sangka bahwa semua fasilitas umum yang dinikmati pada saat ini merupakan salah satu bentuk dari hasil perpajakan yang dibayarkan oleh masyarakat.

Ada begitu banyak upaya dan program yang digencarkan oleh pemerintah, supaya bisa meningkatkan edukasi perpajakan di kehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu, kementerian keuangan juga sudah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan kelembagaan lain melalui MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerjasama dalam konteks pengembangan inklusi kesadaran dalam bidang pendidikan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Pelatihan Pajak – Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah mempunyai jangka waktu yang bisa diperpanjang. Hal tersebut sesuai ketentuan yang ada didalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan tersebut meliputi jangka waktu pengujian dan juga jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan.

Didalam Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 disebutkan jika pemeriksaan yang untuk menguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor atau dengan pemeriksaan lapangan.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK ini, dijelaskan apabila dilaksanakan pemeriksaan lapangan, maka paling lama jangka waktu pengujian ialah 6 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut bisa diperpanjang paling lama 2 bulan.

Sedangkan, perpanjangan jangka waktu akan dilaksanakan dalam hal berikut ini:

  • Pemeriksaan lapangan yang diperluas ke masa pajak, tahun pajak ataupun bagian tahun pajak.
  • Terdapatnya konfirmasi atau permintaan data serta keterangan untuk pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
  • Sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Kaitannya dengan wajib pajak dalam satu grup; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan juga gas bumi; atau wajib pajak yang terindikasi melaksanakan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang mempunyai atau memberikan indikasi terhadap adanya rekayasa transaksi keuangan bisa diperpanjang paling lama dalam waktu 6 bulan.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor

Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian paling lama ialah 4 bulan. Untuk pemeriksaan terhadap data konkret dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pengujian paling lama ialah satu bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor tersebut bisa diperpanjang paling lama dua bulan, kecuali bagi pemeriksaan terhadap data konkret yang dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan tersebut dilakukan paling lama dua bulan. Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan paling lama 10 hari kerja.

Baca Juga: Edukasi Pajak untuk Publik, Sepenting Apa itu?

Sedangkan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilaksanakan dalam hal berikut:

  • Pemeriksaan kantor yang diperluas ke bagian tahun pajak, masa pajak ataupun tahun pajak lainnya.
  • Adanya konfirmasi atau permintaan data atau keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan kantor yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
  • Dilakukan sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan.

Berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jika dilaksanakan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan perlu untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk wajib pajak.

Dijelaskan didalam penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 bahwa jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan ataupun perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, maka SPHP harus disampaikan pada wajib pajak.

Jika pemeriksaan dilaksanakan sebab wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu tersebut harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Apakah pada saat ini Anda sedang membutuhkan brevet pajak sebagai sarana untuk memiliki wawasan lebih tentang perpajakan? Maka, itu merupakan hal yang sangat tepat, sebab brevet pajak akan memberikan Anda berbagai materi mengenai regulasi perpajakan. Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela atau seringkali disebut dengan PPS, dengan melakukan penerbitan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Program pengungkapan sukarela tersebut dilaksanakan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan usaha peserta program pengampunan pajak atau yang seringkali disebut dengan Tax Amnesty.

Telah tercantum dalam UU Nomor 11 tahun 2016, apabila DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menemukan aset yang kurang atau belum diungkap dalam surat pernyataan, maka peserta Tax Amnesty akan dibebankan pajak penghasilan final 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta 12,5% untuk wajib pajak tertentu, plus sanksi denda 200%. Kemudian kebijakan PPS tersebut, apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan aset perolehan dari tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan, maka aset tersebut bisa dianggap penghasilan dan dikenakan pajak yang sesuai dengan tarif berlaku ditambah dengan sanksi administrasi.

Wajib pajak yang ingin bebas dari risiko pemeriksaan pajak dan sanksi administrasi, maka diwajibkan untuk menyetorkan pajak penghasilan final dengan besaran tarif yang telah disesuaikan dengan jenis keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela. Apabila dilihat dari data dcp/20 April 2022, terdapat sekitar 38.325 wajib pajak yang menjadi peserta atau ikut Program Pengungkapan Sukarela, dengan nilai harta bersih Yang dilaporkan adalah sebesar Rp67,46 triliun dan pajak penghasilan final yang dibayarkan adalah sejumlah Rp6,86 triliun. Berbagai angka tersebut jauh di bawah pencapaian program Tax Amnesty pada tahun sebelumnya yang berlangsung sekitar 9 bulan pada tahun 2016 hingga 2017.

Sekilas mengenai pencapaian tersebut, tentu saja hal tersebut cukup mengesankan di tengah meningkatnya berbagai keperluan anggaran belanja negara yang disebabkan karena pandemi COVID-19. Tetapi, dalam FGD atau Fokus Group Discussion, bahwa terdapat beberapa praktisi dan akademisi perpajakan yang memberikan rekomendasi serta catatan terhadap pelaksanaan program tersebut. Dijelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela secara konsep cenderung sama dengan kebijakan Tax Amnesty, yang mana pernah diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia, terlebih program pengampunan pajak pada tahun 2016-2017.

Baca Juga: Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Program tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Walaupun namanya yang berbeda, namun esensi dari  Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty merupakan sama. Hingga saat ini, berbagai faktor penting yang mendukung keberhasilan dari Tax Amnesty atau PPS belum juga terpenuhi. Terdapat 5 hal penting yang akan mendukung kesuksesan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, di berbagai negara yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:

  • Ketersediaan informasi aset di luar negeri sebelum Tax Amnesty diterapkan atau diberlakukan
  • Sosialisasi masif Ke mancanegara melibatkan konsulat maupun KBRI
  • Kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara atau top government
  • Bersungguh-sungguh untuk menyusun regulasi yang berfokus pada repatriasi aset, tanpa pilihan tarif untuk pilihan atau opsi deklarasi aset
  • Menyediakan instrumen-instrumen investasi yang jelas dan tepat keuntungannya sebagai wadah dari aset repatriasi.

Penting untuk diketahui bahwa berbagai negara yang berhasil menerapkan Tax Amnesty, biasanya sudah memperhatikan berbagai faktor pendukung yang telah disebutkan di atas. Sedangkan, pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia belum bisa dilakukan secara maksimal karena belum memenuhi berbagai faktor tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Edukasi Pajak untuk Publik, Sepenting Apa itu?

Edukasi Pajak untuk Publik, Sepenting Apa itu?

Training Pajak – Edukasi selalu menjadi bagian penting yang tidak pernah bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Edukasi memang  harus selalu ditanamkan sejak dini. Tujuannya tentu saja ialah untuk menanamkan nilai intelektual serta kesadaran terhadap pentingnya sesuatu dalam kehidupan. Edukasi bukan hanya suatu hal yang semata-mata memberikan petunjuk atau arahan namun juga tentang bagaimana suatu proses pembentukan karakter bagi generasi bangsa.

Di luar edukasi yang didapatkan dari lingkungan keluarga misalnya etika, kesopanan, dan juga norma sosial, berbagai edukasi formal pun juga diajarkan sejak menginjak masa pendidikan seperti pendidikan bahasa,karakter, agama, sampai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Edukasi sendiri menjadi bentuk pembelajaran dalam proses perubahan perilaku yang dinamis serta dirancang secara eksplisit. Pada umumnya edukasi akan didapatkan oleh anak-anak muda ketika mereka menempuh pendidikan.

Tidak berhenti hanya sampai di fase pendidikan, edukasi juga tetap berlanjut pada fase bermasyarakat dan bernegara. Berbagai edukasi dituangkan dalam berbagai bentuk mulai dari seminar, workshop, pelatihan, maupun melalui pengabdian bermasyarakat. Hingga kini, salah satu bentuk edukasi yang selalu digencarkan oleh pemerintah ialah edukasi terkait perpajakan.

Pentingnya Edukasi Pajak untuk Publik

Edukasi perpajakan menjadi suatu upaya penyalur informasi serta wawasan untuk masyarakat luas yang masih awam terkait dengan perpajakan. Kesalahpahaman mungkin sering kali terjadi, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya bias informasi dari pemerintah ke telinga masyarakat. Melalui adanya edukasi perpajakan diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak yang patuh.

Fakta yang perlu diketahui ialah kesadaran masyarakat didalam mematuhi kewajiban perpajakan masih terbilang rendah. Hal tersebut bisa dinilai dari rendahnya tingkat pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apabila ditinjau kembali, sebenarnya apa yang menjadi penyebab rendahnya kesadaran para wajib pajak didalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal yang menjadi dasar akan hal tersebut ialah ketidaktahuan masyarakat terhadap pajak itu sendiri. Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan jika pajak yang dibayarkan hanya menjadi kontribusi semata, padahal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bisa membantu seluruh masyarakat Indonesia serta negara.

Baca Juga: Begini Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Siapa yang menyangka apabila seluruh fasilitas umum yang dapat dinikmati sekarang merupakan salah satu hasil dari pajak yang dibayarkan. Berbagai upaya serta program telah digencarkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan edukasi perpajakan didalam kehidupan masyarakat. Bahkan Kementerian Keuangan telah melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian serta kelembagaan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan juga melakukan perjanjian kerja sama dalam pengembangan inklusi kesadaran pajak dalam dunia Pendidikan.

Untuk mendukung hal tersebut diterbitkan Peraturan DJP Nomor PER-12/PJ/2021 terkait dengan Edukasi Perpajakan. Yang mana edukasi perpajakan merupakan upaya dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi untuk menghasilkan perilaku kesadaran pajak yang tinggi supaya terdorong untuk paham, sadar, mampu, peduli dan juga berkontribusi untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.

Bukan hanya sebatas pengetahuan perpajakan, misalnya memahami peraturan perpajakan serta hukum pajak, namun diharapkan masyarakat juga mempunyai keterampilan perpajakan dengan pengetahuan teknis didalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan edukasi perpajakan tersebut tentu saja tidak terbatas pada calon wajib pajak, namun juga termasuk wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan secara subjektif serta objektif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Pelatihan Pajak – Apakah pada saat ini Anda sedang bercita-cita untuk bekerja di dunia perpajakan? Atau pada saat ini Anda sedang ingin melamar pada bagian staf perpajakan di sebuah perusahaan? Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk memiliki segudang wawasan tentang perpajakan dan caranya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak.

Pelatihan pajak hadir untuk membantu Anda memahami ketentuan perundang-undangan perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya informasi mengenai bahwa pemerintah bisa melakukan penjualan secara lelang terhadap barang sitaan pajak, apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

Telah tercantum dalam PMK Nomor 61 tahun 20023 pasal 50 ayat 1, yang mana dijelaskan bahwa pemerintah bisa menjual menggunakan maupun pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, tujuannya adalah untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pihak penanggung pajak. PMK Nomor 61 tahun 20023 pasal 50 ayat 2, bahwa dijelaskan untuk menentukan harga limit penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan, yang mana penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat juga bisa meminta bantuan penilaian pada penilai pajak.

Lalu, untuk pelaksanaan lelang juga akan dilakukan oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang mana memiliki wewenang untuk melangsungkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan lelang. Apabila penjualan yang dilakukan secara lelang tersebut tidak bisa dilakukan, yang mana dikarenakan barang sitaan dibebani hak jaminan atau tanggungan fidusia, maka pejabat lelang mempunyai dua pilihan untuk menyelesaikan yang bisa dipilih. Pertama melakukan penjualan secara lelang.

Kemudian, sesudah membuat kesepakatan dengan pihak yang mempunyai hak tanggungan atau jaminan fidusia, maka yang kedua adalah membuat pernyataan sudah bersedia mengangkat penyitaan supaya penjualan bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai hak jaminan fidusia atau tanggungan.

Penting untuk diperhatikan, bahwa kesepakatan tersebut harus dibuat dengan mempertimbangkan pembayaran biaya penagihan pajak dan utang pajak secara optimal. Jika barang sitaan yang dibebankan jaminan fidusia atau hak tanggungan tersebut sudah dilakukan penjualan, maka pejabat lelang akan mencabut sita. Di samping itu, pemerintah bisa melakukan penjualan barang sitaan dari penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Hal tersebut bisa terjadi apabila benang pajak belum juga melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, sesudah melewati waktu 14 Hari sejak tanggal dilakukannya atau diumumkannya pengumuman lelang. Juga tercantum dalam peraturan tersebut, dijelaskan juga pada PMK Nomor 61 tahun 2023 pasal 78, bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melangsungkan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

Dalam konteks ini, bantuan penagihan pajak merupakan permintaan dan pemberian bantuan-pejabat pada yurisdiksi Mitra sebagai upaya mendapatkan pembayaran atas biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Permintaan penagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak pada yurisdiksi Mitra, wajib untuk memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Hanya mempunyai satu identitas penanggung pajak
  • Utang pajak tidak termasuk dalam sengketa maupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penanggung pajak berada pada yurisdiksi Mitra maupun mempunyai barang pada yurisdiksi Mitra
  • Telah dilakukan penagihan di dalam negeri, namun penanggung pajak tidak melunasi utangnya
  • Hak untuk menagih utang pajak belum memasuki batas waktu (daluwarsa)

Selain itu, pemberian bantuan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada yurisdiksi Mitra tersebut, wajib untuk didasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh pejabat otoritas yang berwenang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Begini Kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kursus Pajak – Pemerintah Indonesia telah mengelompokkan subjek pajak menjadi 2 kelompok besar yakni subjek pajak dalam negeri serta luar negeri. Kedua kelompok besar tersebut berlaku bagi orang pribadi ataupun badan. Dalam ulasan kali ini akna dibahas  kewajiban Wajib Pajak dalam negeri serta Wajib Pajak luar negeri.

Subjek pajak merupakan orang atau badan yang potensial dalam membayar pajak. Ini berarti, subjek pajak akan berubah menjadi Wajib Pajak jika telah mempunyai objek pajak serta telah memenuhi  syarat objektif dan juga subjektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak sesuai dengan pengelompokannya mmepunyai masing-masing kewajiban.

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh, subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarnya lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, subjek pajak badan dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak sejak ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi ataupun badan, sekaligus menjadi Wajib Pajak sebab telah menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari Indonesia atau menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia lewat suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Siapa yang Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri?

Seorang warga negara Indonesia akan ditetapkan atau menjadi sebagai subjek pajak luar negeri jika telah memenuhi beberapa kriteria dan juga kondisi. Kondisi atau kriteria tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

Dokumen Bukti Penduduk Negara Lain

Orang pribadi yang menetap di negara lain dan juga memiliki dokumen bukti penduduk suatu negara serta yang masih berlaku. Tanda pengenal tersebut bisa berupa salah satu dari daftar berikut:

  • Identity card.
  • Green card.
  • Student card.
  • Nama orang pribadi telah tertulis secara resmi pada paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
  • Bukti yang terdapat pada paspor terkait dengan pengesahan alamat tinggal di negara lain dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ataupun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Subjek Pajak yang Menetap Selamanya di Luar Negeri

Orang pribadi warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri untuk selamanya serta telah bekerja lebih dari 183 hari dalam rentang waktu satu tahun di negara tersebut.

Baca Juga: Mengenal Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Masa Waktu Bekerja di Luar Negeri

Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain dalam kurun waktu 183 hari atau lebih untuk rentang waktu satu tahun. Disamping itu, orang pribadi tersebut juga memiliki salah satu dokumen tanda pengenal resmi serta yang masih berlaku. Jika tidak mempunyai dokumen tanda pengenal resmi maka orang pribadi tersebut akan digolongkan sebagai subjek pajak dalam negeri walaupun ia telah bekerja di luar negeri.

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri

Sebenarnya perbedaan dari subjek pajak luar negeri dan juga dalam negeri ada pada pemenuhan kewajiban pajak. Perbedaan tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan yang terkena pajak dari subjek pajak luar negeri merupakan gabungan anatra pendapatan dari Indonesia dan juga dari negara lain. Berbeda dari subjek pajak dalam negeri yang pajaknya hanya dikenakan terhadap sumber penghasilan di Indonesia.

Berdasarkan Tarif Pajak

Penetapan jumlah pajak bagi subjek pajak dalam negeri dilakukan berdasarkan penghasilan bruto serta memakai tarif umum. Seementara itu, untuk subjek pajak luar negeri, jumlah pajak yang harus dibayarkan ialah berdasarkan penghasilan bruto dan juga tarif pajaknya sepadan/tunggal.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Syarat dan Prosedur untuk Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Training pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa digunakan untuk orang-orang yang ingin menambah wawasan di dunia perpajakan. Karena training bajak ini akan memberikan berbagai materi seputar regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya perihal regulasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dan berbagai regulasi perpajakan lainnya. Perlu diketahui, bahwa NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini sebenarnya bisa berlaku seumur hidup. Namun, pada beberapa kondisi Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Tetapi, tentu saja ada cara untuk mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dinonaktifkan sebelumnya tersebut, supaya dapat dipergunakan lagi. Pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak hanya dapat dilakukan apabila statusnya adalah NPWP NE atau Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif.

Ketentuan Mengaktifkan Kembali NPWP

NPWP yang statusnya tidak aktif apabila wajib pajak pemilik NPWP ini, statusnya adalah sebagai wajib pajak NE. Kriteria wajib pajak non efektif telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat 2. Maka dari itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak maupun pejabat yang ditunjuk oleh DJP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non efektif tersebut, karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan pajak di atas, berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Apa Saja Syarat untuk Mengaktifkan Kembali NPWP?

Ketika mengaktifkan NPWP kembali, maka dibutuhkan validasi data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, NIK untuk wajib pajak orang pribadi, Alamat tempat tinggal, alamat email yang telah terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta tahun pajak, nominal, dan status SPT tahunan orang pribadi yang dilaporkan.

Penting untuk diingat bahwa untuk wajib pajak yang ingin melakukan pengaktifan kembali NPWP-nya untuk memastikan kembali, bahwa NIK dan KK haruslah masih valid. Selain itu, untuk mengaktifkan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, juga harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Penerimaan dan Pendapatan Negara, Apakah Kedua Hal yang Berbeda?

Sedangkan, untuk wajib pajak badan atau warisan yang belum terbagi, maupun instansi pemerintah dapat dilakukan oleh kuasa hukum wajib pajak. Oleh karena itu, perlu adanya beberapa dokumen maupun informasi yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak. Pertama, WP orang pribadi dapat menyiapkan, mulai dari NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, dan alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kedua, bagi wajib pajak badan dapat menyiapkan beberapa hal meliputi NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, nama alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi DJP, EFIN, dan salah satu pengurus yang namanya terdapat dalam surat pemberitahuan tahunan PPh yang telah jatuh tempo, dan nomor telepon seluler pihak yang mengajukan. Ketiga, untuk wajib pajak warisan yang belum terbagi, maka dapat mempersiapkan mulai dari NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi DJP.

Keempat, bagi instansi pemerintahan dapat mempersiapkan mulai dari, NPWP, nomor ponsel atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP, serta alamat email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, juga mempersiapkan dan mengisi formulir pengaktifan kembali NPWP yang dapat diunduh pada website resmi DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.