Tidak Berpenghasilan Namun Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Tidak Berpenghasilan Namun Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Brevet Pajak – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identifikasi pajak yang diberikan untuk sebuah badan usaha maupun individu, yang mempunyai kewajiban atas perpajakan di Indonesia. Kewajiban mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ini pada umumnya berlaku untuk WNI atau warga negara Indonesia dan penduduk yang sudah memenuhi syarat tertentu, maupun perusahaan atau badan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Apabila Anda ingin memperdalam ilmu di bidang perpajakan ini, salah satu caranya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Bahkan nantinya anda akan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang menjadi sebuah tanda bahwa anda mengalami peningkatan skill.

Berikut ini adalah berbagai kewajiban mempunyai ketika Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia, diantaranya:

  • Warga negara Indonesia perorangan yang mempunyai penghasilan, apabila anda merupakan Warga Negara Indonesia dan mempunyai penghasilan, baik itu dari bisnis, pekerjaan, maupun pendapatan lainnya, maka anda wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • WNI yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan, apabila anda adalah penduduk Indonesia baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan mempunyai penghasilan di Indonesia, maka anda mempunyai kewajiban untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Badan usaha maupun perusahaan, yang mana setiap badan usaha maupun perusahaan ini dijalankan di Indonesia, juga termasuk badan hukum maupun bentuk usaha lain juga memiliki kewajiban untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Transaksi tertentu, misalnya pada berbagai kasus seperti pembelian kendaraan bermotor maupun properti dan transaksi tertentu lainnya, yang mungkin mewajibkan pihak yang terlibat untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ini sangat penting sebab dipergunakan sebagai kebutuhan untuk melaporkan pajak dan urusan administrasi perpajakan, seperti mengajukan surat pemberitahuan tahunan, proses penghitungan pajak, proses penyetoran pajak, dan berbagai proses lainnya berkaitan dengan kewajiban pajak.

Penting untuk dipahami, bahwa pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan wajib pajaknya dalam SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan. Telah tercantum dalam ketentuan perundang-undangan pajak, jangka waktu untuk melapor SPT tahunan ini dimulai sejak 1 Januari dan berakhir ketika 31 Maret untuk wajib pajak individu, untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April.

Baca Juga: Memahami Peranan Kantor Pajak Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan KP2KP

Pada undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah disebutkan bahwa seluruh warga yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ini berkewajiban pula untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunannya. Hal ini adalah suatu implikasi dari sistem pajak yang ada di Indonesia, di mana merupakan self assessment system yang sangat memudahkan wajib pajak yang ada di Indonesia.

Hal tersebut karena sistem perpajakan ini akan memberi kepercayaan penuh pada wajib pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan cara mandiri. Selain untuk melakukan pelaporan pajak yang sudah dibayarkan, surat pemberitahuan tahunan ini juga sebagai alat untuk melakukan pelaporan utang, harta, dan daftar keluarga.

Kendati demikian, terutama untuk masyarakat yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, namun tidak memiliki penghasilan dan tidak mempunyai pekerjaan, tentu saja bisa untuk melakukan pengajuan permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan ini juga dapat diajukan oleh wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan ini, secara tertulis ke kantor pelayanan pajak yang terdaftar dengan berbagai berkas yang wajib disampaikan secara langsung, melalui jasa ekspedisi maupun pos dengan bukti pengirimannya. Berkas-berkas tersebut meliputi surat pernyataan, formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif (WPNE), dan dokumen pendukung.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.