Pajak Karbon di Indonesia yang Sempat Mengalami Penundaan Realisasi

Pajak Karbon di Indonesia yang Sempat Mengalami Penundaan Realisasi

Pelatihan Pajak – Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) maksimal di tahun 2060. Selain itu, Indonesia juga memiliki target pengurangan emisi Indonesia 31,89% di tahun 2030 mendatang didalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Seperti yang sudah disampaikan Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MENKO MARVES), jika Pemerintah berencana memberlakukan carbon tax (pajak karbon). Inisiasi penerapan dari pajak karbon tersebut bertujuan utuk mendorong inovasi teknologi. Sehingga para pelaku usaha lebih memilih untuk mengambil inisiasi serta beralih ke aktivitas ekonomi hijau atau yang rendah karbon.

Hal tersebut tentu saja bisa menjadi salah satu langkah untuk mengurangi karbon dioksida dan juga zat rumah kaca lainnya. Disamping itu, tentunya pajak karbon tersebut akan dijadikan sebagai instrumen pengendalian iklim didalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penundaan Penerapan Pajak Karbon

Mulanya pajak karbon sudah dicanangkan sejak tahun 2021 lalu sesuai UU No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di bulan April tahun 2021. Tapi penerapan tersebut batal diimplementasikan. Kemudian terjadi penundaan yang kedua kalinya di tahun 2022 karena mempertimbangkan mekanisme pasar karbon dan juga situasi perekonomian yang dinilai masih belum cukup siap. Kemudian pada akhirnya implementasi pajak Karbon ditunda sampai ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025 mendatang.

Memperkenalkan Pasar Karbon ke Industri di Indonesia

Menkeu Sri Mulyani pernah menjelaskan jika pajak karbon menjadi salah satu instrumen yang bisa mengurangi peningkatan emisi karbon di Indonesia. Sebab saat suatu negara telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka disaat itu pula ada banyak CO2 yang dihasilkan. Akan tetapi, permasalahan akan hal tersebut ialah masih banyak pihak di Indonesia yang terkesan masih belum peduli untuk memberikan keputusan terkait dengan bagaimana penerapannya.

Pemerintah dirasa cukup mengalami kesulitan dalam memperkenalkan pasar karbon ke Industri di Indonesia, sebab memang masih banyak masyarakat yang belum paham terkait dengan bagaimana cara untuk melihat dan juga menghitung CO2. Apabila diumpakan seperti membeli barang, para konsumen tentu bisa secara nyata melihat barangnya serta bersedia untuk membayar, dan berbeda dengan karbon yang tidak bisa dilihat. Itulah mengapa pemerintah kini masih mempersiapkan bagaimana cara supaya bisa mengukur emisi karbon serta mensosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga: Insentif Pajak Terhadap Bangunan Hijau

Diperlukan perencanaan dan juga perhitungan yang matang supaya bisa meminimalisir dampak negatif yang terjadi, seperti inflasi serta potensi kenaikan harga BBM ataupun listrik seiring bertambahnya harga produksi. Sebab didalam penerapan pajak karbon nanti, pajak karbon akan difokuskan oleh pemerintah untuk sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca, misalnya PLTU Batubara yang menjadi penyumbang emisi tertinggi.

Penetapan dari pajak karbon di Indonesia direncanakan akan bisa menggunakan 2 mekanisme, yakni dengan skema carbon tax serta skema cap and tax. Skema carbon tax menetapkan batas emisi yang diperbolehkan dan juga membayarkan pajak karbon untuk negara. Sedangkan untuk skema cap and tax mengambil jalan tengah antara skema carbon tax serta cap and trade yang dipakai di banyak negara. Pada intinya konsep dalam skema cap and tax versi pemerintah yang dimodifikasi tersebut pajak akan dijadikan sebagai insentif dalam melakukan perdagangan karbon.

Jika mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tercatat jika rencana tarif pajak karbon di Indonesia ialah Rp 30 per kilogram CO2e, yang mana Indonesia termasuk ke dalam negara yang memiliki tarif pajak karbon terendah di dunia sebab setiap negara mempunyai kebijakan pajak karbon yang berbeda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.