Hello taxas!Apa kalian sudah tahu bahwa Menkeu baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait perlakuan PPh atas natura? Yuk, simak artikel dibawah ini! Continue Reading
Ketahui Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP
Pelatihan Pajak – Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan melakukan transaksi PPN dengan non PKP. Transaksi terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilaksanakan oelh PKP terhadap non PKP memang sering terjadi.
Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP tersebut. Tapi, faktur pajak yang seperti ini tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksi merupakan non PKP. Faktur pajak yang dapat dikreditkan ialah faktur yang telah sesuai dengan ketentuan formal dan juga material seperti yang tercantum didalam pasal 13 ayat (5) Undang – Undang PPN 1984.
Membeli BKP dari Non PKP
Apabila PKP melaksanakan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan faktur pajak tidak akan didapatkan. Disamping itu, karena Anda membeli barang pada pengusaha non PKP, maka pungutan PPN tidak akan ada.
Namun, apabila non PKP tersebut membeli barang dari PKP (ada PPN), lalu non PKP menjual kembali barang tersebut terhadap PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang telah berstatus PKP tersebut.
Tapi, walaupun non PKP menjual barang tersebut pada PKP, ini bukan berarti jika dalam harga barang yang dijuall non PKP tidak terdapat PPN, melainkan PPN-nya telah melebur menjadi harga modal. Secara tidak langsung masih ada unsur PPN didalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap jika PPN tersebut merupakan harga modal dari barang dagangannya.
Ada kekurangan terhadap transaksi seperti ini sebab apabila perusahaan Anda sudah PKP, lalu melakukan transaksi pembelian BKP pada perusahaan non PKP, maka PPN-nya tidak bisa dikreditkan.
Kewajiban PKP
PKP ialah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang terkena pajak mengacu pada Undang – Undang PPN. Sebagai PKP maka Anda berkewajiban untuk melakukan hal-hal berikut:
- Sebagai PKP, Anda wajib untuk membuat faktur pajak /tax invoice.
- PKP berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan juga PPnBM terutang yang harus dibayarkan
- PKP juga berkewajiban untuk memungut pajak terutang.
- PKP juga wajib untuk melaporkan perhitungan pajaknya.
Baca Juga: Mahasiswa, Job Seeker dan Pekerja Harus Tahu Manfaat dari Brevet Pajak Berikut
Bagi para pengusaha yang telah melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam waktu satu tahun buku dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang tidak lebih dari Rp4.800.000.000, maka bisa memilih untuk menjadi PKP. Atau bisa dikukuhkan sebagai PKP serta mulai wajib untuk melaksanakan hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- PKP yang melaksanakan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak
- Faktur pajak diisi dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP.
- Faktur pajak tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksinya merupakan non PKP.
- Jika PKP membeli BKP dari non PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN dan juga mengeluarkan faktur pajak.
- Didalam BKP yang dijual non PKP tetap ada unsur PPN, namun sudah dilebur menjadi harga modal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Pentingnya Memperhatikan Hal Berikut Saat Mengajukan Supertax Deduction
Kursus pajak dapat diikuti baik oleh wajib pajak maupun seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Terlebih untuk wajib pajak yang termasuk sebagai PKP dan ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Otoritas pajak atau DJP (Dirjen Pajak) menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan penyediaan suatu insentif, yakni supertax deduction agar bisa diambil manfaatnya oleh para pebisnis atau pelaku usaha yang berperan sebagai wajib pajak.
Penting untuk diketahui supertax deduction merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan pada pihak yang menjalani program pendidikan vokasi dan pihak yang sedang meneliti melakukan pengembangan tertentu.
Pemberian insentif seperti ini diberikan oleh pemerintah supaya tak bisa mendorong investasi terhadap industri padat karya dan memberikan dukungan pada program penciptaan lapangan kerja, serta penyerapan tenaga kerja Indonesia. Rian Ramdani yang mana berperan sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak, menyebutkan bahwa supertax deduction bisa diambil manfaatnya oleh entitas bisnis, seperti perusahaan atau badan usaha yang melakukan aktivitas vokasi.
Tetapi, juga diingatkan terdapat berbagai hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan. Disebutkan bahwa sebelum mengambil manfaat dari supertax deduction vokasi, ada tiga hal penting yang bisa diperhatikan, yakni mempersiapkan surat keterangan fiskal, mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission) , serta menerima notifikasinya.
Rian juga memberikan penjelasan bahwa surat keterangan fiskal dengan mudah di online online. Surat keterangan fiskal tersebut akan dipergunakan untuk pembuktian oleh wajib pajak yang tidak sedang dalam kondisi rugi fiskal dan sudah memenuhi kewajiban pajak seperti halnya yang disyaratkan untuk menerima insentif tersebut atau supertax deduction. Untuk pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission), maka wajib pajak bisa mempergunakan contoh format yang terdapat dalam lampiran C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. Pada surat pemberitahuan tersebut juga harus terdapat lampiran perjanjian kerjasama dan surat keterangan fiskal dari wajib pajak.
Di samping itu, Rian juga menyebutkan apabila persyaratan sudah dilengkapi dan tidak terdapat kekurangan, maka akan dilakukan penerbitan notifikasi yang telah menyatakan bahwa wajib pajak bisa memanfaatkan program insentif yang telah diberikan pemerintah tersebut atau program insentif supertax deduction vokasi.
Baca Juga: 4 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak
Selain itu, juga dijelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penerbitan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian terhadap insentif supertax deduction pada bidang bisnis. Insentif tersebut juga diberikan untuk wajib pajak yang sudah terlibat pada pelaksanaan program pendidikan vokasi maupun sedang meneliti atau melakukan pengembangan tertentu.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa wajib pajak bisa diberikan pengurangan penghasilan bruto yang tertinggi adalah 200% dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas pemagangan, serta aktivitas pembelajaran atau praktik kerja. Dengan insentif supertax deduction vokasi yang dikeluarkan seperti ini, Pemerintah memiliki harapan bahwa pengusaha bisa memiliki peran yang aktif untuk menjalankan dan melaksanakan program pendidikan vokasi. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan maupun menciptakan peserta didik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan industri bisnis.
Sebagai bagian dari informasi, wajib pajak juga bisa melakukan pengajuan supertax deduction vokasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien atau menghemat pengeluaran perusahaan untuk pajak secara legal, perusahaan atau staf perusahaan bisa mengikuti kursus pajak untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai regulasi perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Mahasiswa, Job Seeker dan Pekerja Harus Tahu Manfaat dari Brevet Pajak Berikut
Brevet pajak mungkin bukan istilah yang asing bagi Anda yang mempunyai pekerjaan dalam bidang keuangan terutama perpajakan ataupun bagi Anda siswa yang tengah belajar dibidang yang sama. Brevet pajak sendiri ialah sebuah kegiatan pelatihan perpajakan yang terdiri atas beberapa tingkatan. Brevet atau kursus pajak sendiri menjadi kebutuhan penting supaya mampu merintis karir di dunia perpajakan.
Pentingnya Brevet Pajak
Untuk seseorang yang berkecimpung dalam dunia keuangan terutama dalam bidang perpajakan, sangat penting untuk memahami teori dasar sampai dengan tahap praktik dalam perpajakan dengan baik.
Ketika Anda mengikuti brevet pajak, Anda akan lebih mudah dalam memahami materi perpajakan sehingga bisa mempraktekkannya untuk berbgai hal , baik itu untuk menyusun rencana, laporan, dan juga perhitungan pajak yang berlaku.
Disamping itu, Anda juga akan paham terkait dengan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada sistem perpajakan. Nantinya pengetahuan yang diperoleh dari mengikuti kursus brevet pajak bisa membantu Anda meraih pekerjaan sebagai konsultan pajak atau pekerjaan lain yang diinginkan.
Nantinya, kursus brevet pajak juga akan membantu Anda dalam menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Yang mana USKP sendiri merupakan ujian sertifikasi untuk menjadi konsultan pajak.
Manfaat Brevet Pajak
Ketika mengikuti kursus brevet pajak, tentu akan ada banyak manfaat yang bisa dirasakan sesuai kebutuhan Anda mengikuti kursus tersebut.
1. Manfaat Brevet Pajak untuk Mahasiswa
Brevet pajak bisa memberikan manfaat bagi para mahasiswa dalam memperdalam ilmu terkait dengan perpajakan serta mengetahui peraturan-peraturan baru yang berlaku didalam perpajakan dengan lebih baik.
Melalui kursus brevet pajak, mahasiswa bisa lebih siap dalam melakukan pekerjaanya terutama dalam bidang keuangan. Brevet pajak memang menjadi jenis kursus yang sangat cocok diikuti oleh mahasiswa dengan jurusan perpajakan, akuntansi, ataupun jurusan yang berkaitan dengan keuangan lainnya.
Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia dan Berbagai Negara
2. Manfaat Brevet Pajak untuk Pekerja
Manfaat brevet pajak untuk pekerja ialah untuk menjawab serta memberikan solusi pada semua permasalahan yang terjadi di suatu transaksi ekonomi. Melalui bekal ilmu yang didapatkan dari kelas brevet pajak, Anda bisa lebih mudah dalam memonitor serta melakukan koreksi terhadap kinerja tim dalam bekerja. Disamping itu, brevet pajak juga menjadi sarana untuk meningkatkan skill dalam melakukan pekerjaanya serta harapannya bisa memperoleh kenaikan gaji maupun jabatan.
3. Manfaat Brevet Pajak untuk Job Seeker
Sertifikat yang akan diperoleh sesudah menyelesaikan brevet pajak bisa dijadikan sebagai berkas pendamping CV yang bisa memberikan nilai plus. Hal itu disebabkan sertifikat yang Anda miliki akan menjadi bukti jika Anda merupakan calon kandidat yang berkompeten sehingga Anda mampu menunjang karir lebih tinggi kedepannya.
Kini, tempat brevet yang bisa Anda temukan dengan mudah. Namun, jika ingin menemukan tempat yang tepat untuk mengikuti kelas brevet, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Pastikan apakah lembaga tersebut merupakan organisasi yang telah diakui serta mempunyai kredibilitas terutama dalam bidang perpajakan, keuangan maupun akuntansi.
- Untuk mengetahui kualitas dari lembaga dan pelayanannya maka cari informasi terkait track record. lembaga tersebut.
- Pastikan penyelenggara dikelola oleh profesional atau ahli dalam bidang perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
4 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak
Brevet Pajak – Sengketa pajak sangat mungkin untuk terjadi apabila ada ketidaksepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak atau petugas pajak. Tetapi, undang-undang memberikan izin untuk wajib pajak supaya bisa menyampaikan keberatan dan mencari solusi penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Tentu saja hal seperti ini akan sangat melelahkan dan bisa menghabiskan seluruh waktu dan tenaga anda. Oleh karena itu, supaya tidak Terjadi ketidaksepakatan tersebut, lebih baik mengikuti brevet pajak untuk mengetahui seluruh regulasi perpajakan yang diberlakukan. Dengan brevet pajak Anda juga bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien lagi.
Pertama-tama, penting untuk terlebih dahulu diketahui bahwa sengketa pajak ini sangat mungkin terjadi dikarenakan beberapa alasan. Yang paling utama adalah dikarenakan kebijakan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, mengenai pengadilan pajak yang menjadi jaminan wajib pajak, agar bisa melakukan pengajuan upaya hukum jika merasakan ketidakpuasan atas kebijakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas pajak.
Kedua, terdapat sebuah perbedaan interpretasi yang terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak tentang aturan perundang-undangan yang diberlakukan. Ketiga, terdapat perbedaan atas cara perhitungan pajak mengenai jumlah pajak yang disetorkan wajib pajak pada negara, serta yang terakhir adalah, wajib pajak yang mengalami keberatan terhadap penetapan sanksi yang berupa denda pajak.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Pajak
Berikut ini adalah terdapat beberapa prosedur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak supaya bisa segera menyelesaikan sengketa pajak, diantaranya:
Melakukan Pengajuan Keberatan
Wajib pajak bisa mengajukan bentuk keberatan jika berpendapat bahwa ketetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak sebagaimana mestinya menurut anda, atau berarti bahwa ketetapan jumlah rugi untuk diri Anda sendiri. Surat keberatan wajib pajak bisa disampaikan melalui e-filing yang merupakan secara online pada laman resmi DJP atau melalui pos. Keberatan dapat diajukan kepada jangka waktu 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak dikirimkan maupun sejak pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP, DJP Mulai Menghimbau untuk Memvalidasi Data
Melakukan Pengajuan Gugatan
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022 pasal 1 ayat 7, pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada pengadilan pajak telah diatur dalam kebijakan tersebut. Buktikan bahwa gugatan merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh penanggung pajak atau wajib pajak atas pelaksanaan penagihan pajak maupun terhadap keputusan yang bisa diajukan gugatan berdasar pada kebijakan undang-undang pajak yang berlaku. Gugatan yang diajukan harus dilakukan dengan cara tertulis dan terdapat alasan yang jelas menyertainya.
Dalam mengajukan gugatan biasanya dilakukan dalam waktu 14 Hari semenjak tanggal pelaksanaan tagihan dimulai. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila terdapat kondisi di luar kuasa dari subjek wajib pajak.
Permohonan Banding
Permohonan banding pada pengadilan pajak bisa dilakukan apabila wajib pajak tetap tidak menyetujui perihal materi nilai pajak dalam surat keputusan keberatan. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan semenjak surat keputusan keberatan diterima. Satu surat keputusan keberatan dapat digunakan untuk melakukan pengajuan satu surat permohonan banding.
Permohonan Peninjauan Kembali
Wajib pajak bisa melakukan pengajuan permohonan peninjauan kembali, namun tindakan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali terhadap putusan pengadilan pajak pada Mahkamah Agung. Biasanya hal ini tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan dari pengadilan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Mengenal Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia dan Berbagai Negara
Kursus Pajak – Isu lingkungan memang menjadi isu yang cukup mendominasi ruang-ruang kehidupan. Di tingkat makro, negara-negara telah mulai menginisiasi kebijakan berbasis perlindungan lingkungan dan juga ekonomi kesinambungan.
Salah satu produk kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah pengenaan pajak lingkungan. Pajak lingkungan sendiri merupakan pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti mempunyai dampak negatif pada lingkungan.
Pajak lingkungan terbagi atas 4 kategori,yakni pajak energi, pajak atas polusi, pajak transportasi dan juga pajak atas sumber daya. Pemungutan pajak lingkungan juga perlu dilakukan sesuai dengan tiga prinsip umum berikut:
Prinsip Pencemar Membayar (polluters pay principle)
Pihak yang mengakibatkan atau yang menyebabkan terjadinya pencemaran harus bertanggung jawab terhadap biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Prinsip Pencegahan (the prevention principle)
Setiap negara diharuskan untuk mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi serta yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Prinsip Kehati-hatian (the precautionary principle)
Penanggulangan harus dilaksanakan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia
Indonesia sendiri sudah mulai mencanangkan pajak lingkungan di bawah pemerintahan Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 terkait dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Didalam Undang-Undang tersebut telah diatur 3 bentuk pendanaan yang akan dipakai dalam proses pemulihan lingkungan hidup.
Tiga bentuk pendanaan tersebut ialah dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana amanah/bantuan konservasi dan juga dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH).
Sumber dari pendanaannya sendiri akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dana hibah, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), retribusi hidup. dan juga pajak.
Berkaitan dengan implementasi pajak lingkungan diatur didalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pajak lingkungan hidup tersebut akan diberlakukan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk dalam hal ini pemanfaatan air tanah, sarang burung walet, pemanfaatan air permukaan, penggunaan kendaraan bermotor, dan lainnya berdasarkan kriteria dari dampak lingkungan hidup.
Baca Juga: Lengkapi Pengetahuan Anda tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Sedangkan untuk besaran pajak yang dikenakan tergantung dari dampak yang timbulkan terhadap lingkungan. Semakin besar dampaknya, maka akan semakin besar juga pajak yang harus ditanggung. Pajak lingkungan yang telah disahkan melalui PP 46/2017 menjadi satu langkah penting yang diambil oleh pemerintahan Joko Widodo sebagai bentuk komitmen yang diberikan terhadap isu-isu lingkungan hidup.
Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara
Selain Indonesia, berikut beberapa penerapan pajak lingkungan di berbagai negara yang perlu diketahui:
Pajak bahan bakar
Mengutip dari data The Tax Foundation, 6 negara menaikkan pajak bahan bakar di tahun 2020. Yang mana Latvia menaikkan pajak bensin sebesar 7 % dan solar sebesar 11 %, sedangkan Lithuania menaikkan keduanya sebesar 7 %.
Finlandia menaikkan pajak bahan bakar transportasi yang bertujuan untuk mengimbangi efek inflasi pada tahun 2023. Afrika Selatan melakukan penyesuaian inflasi parsial pada tahun 2020. Prancis mengurangi perlakuan pajak preferensial untuk solar secara bertahap, sedangkan Swedia menghapus pengecualian pajak diesel didalam kegiatan pertambangan. Sementara itu, Belanda menghapus pengembalian pendaftaran pajak untuk taksi.
Pajak karbon
Afrika Selatan memungut pajak karbon dengan besaran 8,62 dollar AS per ton karbon dioksida ekuivalen, sedangnkan Swedia menaikkan pajak karbon serta energi untuk bahan bakar fosil yang dipakai untuk pemanasan.
Pajak listrik
Dua negara terekam sudah meningkatkan pajak listrik untuk badan usaha. Irlandia menaikkan tarif pajak listrik bagi perusahaan, sedangkan Belanda menaikkan pajak biaya tambahan bagi kelompok konsumsi energi yang lebih tinggi dan mengalihkan beban dari rumah tangga ke bisnis.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Mulai Menghimbau untuk Memvalidasi Data
Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak atau yang seringkali disebut dengan DJP sudah mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemutakhiran data untuk keduanya. Sebagai wajib pajak sangat penting untuk selalu menyadari betapa pentingnya kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan pajak akan membuat para wajib pajak menyadari betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan.
Selain itu, dengan pelatihan pajak wajib pajak juga bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi. Sehingga, nantinya sebagai wajib pajak terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, memberikan pernyataan bahwa validasi data, pada dasarnya adalah sebuah proses pemadaman dan pembaruan data. Otoritas juga sebetulnya Sudah memvalidasi beberapa Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Terdapat begitu banyak pernyataan yang muncul Mengapa wajib pajak harus yang melakukan validasi data dan bukan dari pihak DJP-nya sendiri.
Pertanyaan tersebut juga sudah dijawab oleh Neilmaldrin Noor pada suatu podcast, beliau menyatakan bahwa walaupun wajib pajak memvalidasi secara mandiri, bukan berarti bahwa pihak otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan validasi.
Walaupun validasi sebagian dari Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak sudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak tetap memberikan dorongan pada wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Hal tersebut disebabkan karena selama ini Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah 2 nomor yang berbeda, sehingga kedua data tersebut tidak terhubung.
Beliau memberikan contoh terhadap kartu tanda penduduk yang berisi suatu informasi dengan nama Rima, tetapi pada Nomor Pokok Wajib Pajak, nama yang tercantum adalah Rima Wulandari. Kedua informasi data ini berkaitan dengan nama yang mempunyai perbedaan.
Neilmaldrin Noor menambahkan pernyataan terdapat ketidaksesuaian tersebut mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan secara mandiri, sehingga statusnya harus valid. Status valid yang dimaksud, yakni adanya informasi yang sama antara Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pembaruan ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, sehingga harus dilakukan dengan cara Mandiri, sebab wajib pajak yang paling mengetahui informasi-informasi tersebut. Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa proses validasi Nomor Induk Kependudukan dan NPWP tersebut tidaklah susah. Anda sebagai wajib pajak hanya perlu mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Kriteria dan Fasilitas Objek PPh dalam Kawasan Berikat
Mengunjungi situs ini, anda nantinya akan bisa melakukan validasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Untuk wajib pajak yang sama sekali belum pernah melakukan akses maupun mempunyai kendala ketika melakukan proses validasi, maka anda bisa menghubungi petugas Direktorat Jenderal Pajak pada kantor pajak terdekat dengan domisili anda.
Penting untuk diketahui bahwa pemadaman Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah upaya yang dilakukan, supaya bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan pengendalian administrasi perpajakan. Bahkan pihak yang berwenang sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP tersebut sejak 14 Juli 2022.
Yudha Wijaya selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemastian data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak telah padan, sehingga ketika satu Januari 2024 nantinya data akan sudah aman. Setelah melakukan pemadaman, maka Nantinya juga akan ada pemutakhiran data, yang mana akan ada penyesuaian data mulai dari email, nomor telepon, dan lain sebagainya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Lengkapi Pengetahuan Anda tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Training Pajak – Dalam PPN ada istilah pajak masukan dan pajak keluaran. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri merupakan pajak yang dibebankan terhadap setiap pertambahan nilai barang serta jasa didalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Ini berarti PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun oleh wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas:
- Pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean
- Pendapatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak ketika dilakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak pada masa pajak tertentu.
Sederhananya dapat dikatakan jika pengertian dari pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang telah dipungut oleh PKP ketika pembelian barang/jasa kena pajak didalam masa pajak tertentu. PKP menjadikan pajak masukan sebagai kredit pajak guna memperhitungkan sisa pajak yang terutang.
Karakteristik Pajak Masukan
Pada penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan serta pajak keluaran pada suatu masa pajak yang sama. Jika pada masa pajak tersebut ternyata pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan dari pajak keluaran tersebut harus disetorkan kedalam kas negara.
Sebaliknya, jika pada masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Melalui tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayar.
Pengkreditan Pajak Masukan
- Pajak masukan pada satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
- Pajak masukan yang bisa dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama bisa dikreditkan di masa berikutnya, paling lama 3 bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
- PKP yang belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan untuk perolehan/impor barang modalnya bisa dikreditkan.
- Pajak masukan yang dibayarkan untuk perolehan BKP atau JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Laba Usaha Didalam Tax Treaty
Pajak Keluaran dalam PPN
Berbeda dari pajak masukan, pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib untuk dipungut oleh PKP ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Karakteristik Pajak Keluaran
PPN merupakan jenis pajak objektif, sebab dalam pemungutanny, PPN memberikan penekanan terhadap objek yang terkena pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan melakukan penetapan terhadap tarif barang. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemungutan pajak yang dilakukan oleh penjual.
PKP melaksanakan transasi jual beli barang, yang berarti PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP yang dimilikinya yang dibeli konsumen yang nantinya juga bisa berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu dalam melakukan pengkreditan pajak keluaran ialah tiga bulan sesudah masa pajak berakhir sehingga PKP mempunyai waktu yang leluasa dalam melakukan pengkreditan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Kriteria dan Fasilitas Objek PPh dalam Kawasan Berikat
Kursus Pajak – Kawasan Berikat adalah salah satu kawasan pabean yang cukup istimewa, apabila dibandingkan dengan kawasan pabean yang lain. Hal ini disebabkan karena Kawasan Berikat mendapatkan berbagai fasilitas khusus dari Pemerintah. Kendati demikian, tidak semua masyarakat di Indonesia mengetahui atau mengenal Apa itu yang namanya Kawasan Berikat. Apabila Anda adalah pengusaha kena pajak Maka sangat penting untuk mengetahui apa itu Kawasan Berikat.
Juga tidak kalah penting Mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada di dalamnya. Apabila Anda kebingungan, maka Anda bisa mengikuti kursus pajak untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan. Apabila Anda adalah pengusaha kena pajak di Kawasan Berikat, nantinya pasti Anda akan mendapatkan fasilitas pajak.
Pertama kali Kawasan Berikat ini diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai suatu tempat bangunan maupun kawasan dengan berbagai batas tertentu yang di dalamnya dilakukan aktivitas bisnis industri pengolahan barang, bahan perekayasaan, kegiatan rancang bangun, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan terhadap bahan dan barang asal impor maupun barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lain atau yang seringkali disebut dengan DPIL, di mana hasilnya paling utama adalah untuk tujuan ekspor. Pada saat ini ketentuan tentang Kawasan Berikat telah tercantum dalam PMK nomor 131 tahun 2018 sttd PMK nomor 65 tahun 2021.
Seperti halnya yang telah tercantum dalam kebijakan tersebut, Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan komponen Berikat untuk menimbun barang impor maupun barang yang berasal dari tempat lain pada daerah pabean supaya bisa digabungkan maupun diolah sebelum diekspor maupun diimpor untuk dipakai. Terdapat tempat penimbunan Berikat, yakni bangunan tempat, maupun kawasan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yang digunakan untuk melakukan penimbunan barang dengan tujuan tertentu supaya memperoleh penangguhan bea masuk.
Seperti Apa Kriteria Kawasan Berikat?
Untuk bisa ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, maka sebuah kawasan harus terdapat pada lokasi Kawasan Industri atau kawasan budidaya yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan paling sedikit adalah 10 meter persegi satu dalam satu hamparan. Selain itu, kawasan budidaya seperti halnya yang telah diperuntukkan untuk Anda.
- Perusahaan yang memanfaatkan bahan baku maupun proses produksinya juga membutuhkan lokasi khusus.
- Perusahaan industri mikro atau perusahaan kecil.
- Perusahaan industri yang akan melangsungkan industri pada daerah kabupaten atau kota yang belum mempunyai Kawasan Industri maupun yang sudah mempunyai Kawasan Industri tetapi seluruh Kavling industri pada rumah sakit ini telah habis.
Baca Juga: Ketahui Berbagai Kewajiban Pajak Bagi Perusahaan Startup
Kemudian, bangunan tempat maupun kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan seperti ini sangat penting untuk diwaspadai.
- Terletak pada lokasi yang bisa secara langsung dimasuki dari jalan umum dan bisa dilalui oleh kendaraan besar seperti kendaraan pengangkut, peti kemas, maupun sarana pengangkut peti kemas yang lain di air.
- Dipergunakan untuk melakukan aktivitas industri pengolahan bahan baku menjadi produksi.
Apa Saja Fasilitas Pajak dalam Kawasan Berikat?
Kawasan Berikat menerima banyak fasilitas pada bidang kepabeanan cukai, tetapi perpajakan. Fasilitas ini diberikan supaya bisa mendorong perkembangan dunia bisnis dan meningkatkan daya saing perusahaan lokal pada skala global. Apabila Anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban perpajakan yang cukup rumit. Maka, Anda bisa meminta mengikuti kursus pajak. Pelatihan seperti ini pastinya akan dibutuhkan oleh setiap wajib pajak yang belum paham betul mengenai regulasi perpajakan.
- Layanan perizinan
- Layanan aktivitas operasional
- Layanan lainnya
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.
Pengenaan Pajak Laba Usaha Didalam Tax Treaty
Pelatihan Pajak – Tax Treaty, atau perjanjian perpajakan merupakan perjanjian bilateral antara dua negara yang mana tujuannya ialah untuk mengatur bagaimana pengenaan pajak akan diterapkan pada subjek-subjek perpajakan yang tengah beroperasi di ke-2 negara tersebut.
Tujuan utama dari Tax Treaty ialah untuk mencegah pengenaan pajak ganda, menghindari penghindaran pajak serta untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas yang memungkinkan perdagangan internasional serta investasi lintas batas. Disamping itu, Tax Treaty juga membantu didalam mendorong pertukaran informasi yang terjadi antara otoritas pajak dari kedua negara.
Perlakuan Pengenaan Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Terdapat satu aspek terpenting didalam Tax Treaty yakni pengaturan terkait dengan pengenaan pajak terhadap laba usaha. Laba usaha merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan di suatu negara, serta pengenaan pajak atas laba usaha bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap keuntungan bersih perusahaan dan juga investasi asing di negara tersebut.
Oleh sebab itu, Tax Treaty mengatur terkait bagaimana negara asal perusahaan (negara tempat perusahaan berasal) serta negara penerima (negara tempat perusahaan beroperasi) akan mengenakan pajak terhadap laba usaha. Perlakuan terhadap pengenaan pajak terhadap laba usaha didalam Tax Treaty bisa bervariasi sesuai dengan jenis perjanjian serta negara yang terlibat.
Pada umumnya, terdapat 2 pendekatan utama yang digunakan dalam mengatur pajak atas laba usaha didalam Tax Treaty, yakni:
Pengenaan Pajak Tunggal (Single Taxation)
Didalam pendekatan ini, laba usaha hanya akan dikenakan pajak di negara tempat perusahaan beroperasi (negara penerima). Negara tempat perusahaan berasal mengakui pengenaan pajak tersebut serta memberikan kredit pajak yang bertujuan untuk mencegah pajak ganda. Artinya jika pendapatan perusahaan hanya dikenakan pajak sekali yakni berupa pajak di negara penerima.
Pengenaan Pajak Ganda (Double Taxation)
Pada pendekatan ini, laba usaha bisa dikenakan pajak di ke 2 negara, yakni negara asal perusahaan serta negara penerima. Tapi, supaya bisa menghindari pajak ganda, biasanya Tax Treaty menyediakan metode yang dapat digunakan untuk mengurangkan atau menghindari pajak tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme misalnya kredit pajak, pengurangan pajak, atau melalui penghapusan pajak.
Baca Juga: Mengenal Jurusan Manajemen Pajak dan Prospek Kerjanya
Pendekatan didalam Tax Treaty akan sangat berpengaruh terhadap bagaimana perusahaan multinasional merencanakan serta mengelola struktur pajak mereka. Beberapa negara mungkin lebih menyukai pengenaan pajak tunggal, sedangkan yang lain mungkin cenderung menghindari pajak ganda. Disamping itu, banyak Tax Treaty juga mempunyai ketentuan terkait dengan tarif pajak minimal yang akan dikenakan terhadap laba usaha, yang dapat berpengaruh terhadap keputusan investasi perusahaan.
Kriteria Penentuan Pajak
Didalam perjanjian pajak, terdapat beberapa kriteria yang dipakai dalam menentukan negara mana yang berhak untuk melakukan pengenaan pajak terhadap laba usaha, yakni sebagai berikut:
Kediaman Perusahaan
Negara di mana perusahaan mempunyai kediaman umum pada umumnya berhak untuk mengenakan pajak terhadap laba usaha. Biasanya kediaman ini mengacu pada hukum perpajakan negara tersebut.
Pemanfaatan Sumber Daya
Apabila perusahaan mendapatkan laba dari pemanfaatan sumber daya di suatu negara, maka negara tersebut bisa mengenakan pajak terhadap laba tersebut.
Kepentingan Pemanfaatan Pajak
Pada beberapa kasus, perjanjian pajak juga mempertimbangkan pemegang saham/pemilik usaha. Apabila pemilik utama merupakan warga negara suatu negara, itu bisa berpengaruh terhadap pemilihan yurisdiksi pajak.
Durasi Operasi
Lamanya operasi perusahaan di suatu negara juga bisa mempeberikan pengaruh terhadap yurisdiksi pajak atas laba usaha.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.












