images

PPh 24 Itu Apa Sih?

Haii, Taxas! Kalian tau ga sih kalau penghasilan yang kalian didapat dari luar negeri itu merupakan objek pajak juga? nah kalau kalian belum tahu dan ingin tahu lebih lanjut terkait pajak penghasilan pasal 24 ini, baca artikel ini !! Karena disini kita akan membahas mulai dari pengertian PPh Pasal 24, subjek dan objek, ketentuan pengkreditan, hingga sumber penghasilan kena pajak apa saja yang dapat dikreditkan dalam pajak penghasilan pasal 24 ini.

 

Definisi PPh Pasal 24

Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dari luar negeri dapat dikenakan pajak di negara asalnya. Pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat diakui dan dikreditkan dalam perhitungan pajak di dalam negeri. Dengan kata lain, wajib pajak dalam negeri dapat memperoleh pengurangan atau pengkreditan pajak atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri, sehingga menghindari penerapan pajak ganda dan mendorong kerjasama pajak antarnegara.

 

Subjek dan Objek PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang berlaku bagi subjek pajak yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak. Objek pajak Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri. Dalam hal ini, subjek pajak yang berada di dalam negeri wajib memenuhi kewajiban perpajakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari PPh Pasal 24 adalah untuk memastikan bahwa subjek pajak dalam negeri tidak mengabaikan kewajiban perpajakan terhadap penghasilan yang mereka terima dari luar negeri, sehingga asas kesetaraan dalam pembayaran pajak dapat tercapai.

Baca juga artikel : Apa Sih Hubungan Antara Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial?

Ketentuan Pengkreditan

Menyampaikan Surat Permohonan kepada DJP dengan melampirkan:

  1. Laporan Keuangan tentang Penghasilan dari Luar Negeri.
  2. Surat Pemberitahuan Pajak yang Disampaikan di Luar Negeri.
  3. Dokumen Pembayaran Pajak di Luar Negeri.

 

Sumber Penghasilan Kena Pajak yang Dapat Dikreditkan

  1. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan harta benda tidak bergerak.
  2. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
  3. Penghasilan berupa bentuk usaha tetap.
  4. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya.
  5. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.

Comments are closed.