Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Ketahui Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final

Brevet Pajak – Apakah terdapat perbedaan antara pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan juga tidak final? Penjelasan terkait dengan objek pajak final, akan dibahas dalam ulasan kali ini. Sesuai dengan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu PPh Final dan Tidak Final. Tentu saja, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan baik itu dilihat dari sisi objek pajak final ataupun dari penggunaannya.

Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan terhadap Orang Pribadi atau Badan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final ialah pajak yang dikenakan dengan tarif serta dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka terhadap PPh terutang, melainkan itu merupakan pelunasan PPh terutang terhadap penghasilan tersebut. Sehingga Wajib Pajak dianggap sudah melakukan pelunasan terhadap kewajiban perpajakannya.

Penghasilan yang terkena pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang telah dipotong atau dibayarkan tersebut juga tidak menjadi kredit pajak di e SPT Masa.

Sederhananya, perbedaan PPh Final berarti pajak yang telah selesai atau dikenakan langsung ketika wajib pajak menerima penghasilan. Sementara itu, PPh Tidak Final merupakan pajak yang belum selesai atau merupakan pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk kemudian dikenakan tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final dapat diketahui misalnya terkait dengan pengenaan yang ada pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan untuk rincian perbedaannya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk pajak penghasilan final, penghasilan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum didalam SPT Tahunan PPh Badan. Sementara itu, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan penghasilan lain yang terkena tarif umum
  2. Untuk pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Sementara itu, pada PPh Tidak Final bukti potong bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong/dipungut.
  3. Didalam pajak penghasilan final, biaya yang berhubungan dengan menghasilkan, menagih, serta memelihara penghasilan yang terkena PPh tidak bisa dikurangi. Sementara itu, pada PPh Tidak Final biaya tersebut bisa dikurangkan.
  4. Tarif untuk PPh final telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara itu, untuk tarif pajak PPh tidak final memakai tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh

Baca Juga: Belajar Lebih Dalam tentang Pajak Perusahaan Perseorangan

Dasar Pengenaan PPh Final

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang tengah berlaku, dasar pengenaan terhadap kedua pajak tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Sebagai upaya untuk mendorong perkembangan investasi dan juga tabungan masyarakat.
  2. Kesederhanaan yang terjadi didalam pemungutan pajak
  3. Mengurangi beban administrasi perpajakan untuk DJP ataupun wajib pajak itu sendiri
  4. Sebagai upaya untuk melakukan pemerataan pengenaan pajak
  5. Sebagai langkah untuk memerhatikan perkembangan ekonomi dan juga moneter, yang mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri didalam pengenaan pajaknya.

Objek Pajak Final dan Tidak Final

1. Objek Pajak PPh Final

Yang termasuk Objek Pajak PPh Final berdasarkan perundangan perpajakan diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Bunga Deposito dan Tabungan dan juga Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  • Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  • Bunga Obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah Undian
  • Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan lain sebagainya

2. Objek Pajak PPh Tidak Final

Sementara itu, untuk Objek Pajak PPh Tidak Final diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan maupaun jasa yang diterima
  • Hadiah yang diperoleh dari pekerjaan atau kegiatan, serta penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan sebab penjualan atau karena pengalihan harta
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak dan lain sebagainya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.