Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Pengenalan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Training pajak dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk Anda yang ingin mempunyai wawasan luas tentang regulasi perpajakan dan berita-berita pajak. Karena training pajak ini akan memberikan Anda berbagai materi mengenai kebijakan dan ketentuan pada lingkup perpajakan. Tentu saja bagi wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, pengetahuan mengenai perpajakan sangat dibutuhkan.

Seperti halnya dengan mengetahui salah satu jenis pajak penghasilan atau PPh, yaitu PPh pasal 4 ayat 2, di mana seringkali disebut dengan istilah PPh final. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPh final atas pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan, Maka sangat penting untuk mengetahui apa itu yang namanya PPh final.

PPh final adalah pajak yang dibebankan dasar pengenaan pajaknya atau DPP-nya dan tarif pajak tertentu terhadap penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak selama tahun pajak berjalan, pembayaran pajak penghasilan secara langsung dibayarkan utuh, yaitu pada saat wajib pajak menerima penghasilan, sehingga wajib pajak dianggap sudah melunasi kewajiban pajaknya.

Tercantum dalam pasal 4 ayat 2 huruf d undang-undang pajak penghasilan, jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori jenis pajak PPh final, yaitu penghasilan yang didapatkan dari aktivitas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Subjek dan Objek Pajak PHTB

Subjek Pajak

  • Orang Pribadi. Sebagai subjek pajak orang pribadi, artinya adalah bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia yang melakukan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunannya.
  • Pajak badan adalah sekumpulan orang maupun entitas pemilik modal yang membentuk kesatuan dan melakukan bisnis atau yang tidak melakukan bisnis, dalam hal ini yang melakukan aktivitas maupun usaha pengalihan hak atas tanah maupun bangunan.

Objek Pajak

  • Menurut PP 36/2016 pasal 1 ayat 2 dan peraturan Menteri Keuangan nomor 216 tahun 2016 pasal 1 ayat 4, objek pajak terhadap pengalihan bisa melalui tukar menukar, penjualan, penyerahan hak, pelepasan hak, hibah, lelang, waris, maupun cara lain yang disepakati antar pihak yang berkaitan.
  • Objek pajak terhadap pengalihan juga bisa berupa penghasilan dari perjanjian pengikatan yang dilakukan atas jual beli tanah maupun bangunan, serta perubahannya yang didapatkan oleh pihak penjual yang namanya tercantum pada perjanjian pengikatan atas jual beli (PPJB) pada saat pertama kali perjanjian tersebut ditandatangani.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Tarif Pajak PHTB

Dalam konteks penentuan jumlah pajak penghasilan yang terutang, pastinya dicari dengan menggunakan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pajak itu sendiri. Besaran tarif pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan tentunya bervariasi dilihat dari jenis kegiatannya. Nantinya, tarif pajak tersebut bisa dikalikan dengan jumlah bruto nilai pengalihan ataupun dasar pengenaan pajaknya.

Seperti misalnya jenis kegiatan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan biasa yang berupa pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, selain rumah sederhana maupun rumah susun sederhana yang dilangsungkan wajib pajak.

Di mana usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, maka tarif pajak penghasilannya sebesar 2,5%. Selain itu, juga jenis pengalihan hak atas tanah maupun Bangunan yang berupa rumah sederhana maupun rumah susun sederhana, yang dilaksanakan oleh wajib pajak yang bisnis pokoknya melaksanakan pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan, maka akan dibebankan tarif PPh sebesar 1%.

Juga untuk jenis pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan pada pemerintah yang bisa berupa pengalihan hak terhadap tanah maupun bangunan pada pemerintah dalam hal pembangunan untuk kepentingan bersama, maka akan dibebankan tarif sebesar 0%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.