Mengenal Super Deduction Tax dan Implementasinya di Indonesia

Mengenal Super Deduction Tax dan Implementasinya di Indonesia

Pelatihan Pajak – Wajib Pajak pengusaha mempunyai hak untuk memperoleh pemotongan pajak saat ingin melaporkan serta membayar pajak terhadap negara. Namun lebih baik Anda mengetahui apakah badan termasuk dalam golongan yang memperoleh pemotongan pajak atau tidak, sebab dengan mengetahuinya Anda juga bisa meminimalisir pengeluaran sehingga bisa meringankan beban.

Pemerintah telah menerbitkan serta menerapkan Super Deduction Tax atau yang lebih dikenal dengan sebutan insentif pengurangan pajak super yang mana salah satu tujuan dari Super Tax Deduction ialah supaya para Wajib Pajak, dalam hal ini badan industri di Indonesia bisa menarik lebih banyak tenaga kerja dan juga bersedia untuk berinvestasi dalam melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia.

Super Deduction Tax Indonesia ialah insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat didalam program Pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan juga pengembangan yang bertujuan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang mana ada 2 poin insentif yang tercantum di dalam Pasal 29B ayat (1) dan Pasal 29C ayat (1).

Wajib Pajak badan dalam negeri akan memperoleh 2 jenis insentif tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan. Wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan kegiatan magang dan sejenisnya, badan usaha tersebut akan memperoleh pemotongan pajak paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tersebut.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan dalam negeri mengadakan kegiatan penelitian dan juga pengembangan tertentu, badan usaha tersebut akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tingginya sebesar 300% dari jumlah yang telah dikeluarkan.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. Yang mana didalam peraturan tersebut diperdalam penjelasan yang berkaitan dengan pemotongan pajak untuk industri, yakni mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya mana saja yang memperoleh pemotongan, jenis kegiatan magang yang harus dilakukan oleh industri, sampai dengan peserta pemagangan. Pada peraturan tersebut dijelaskan jika pengurangan pajak maksimal 200% serta terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

  1. Pengurangan terhadap penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan ataupun kegiatan pembelajaran.
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto dengan besaran 100% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan dari poin sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Didalam peraturan tersebut juga dijelaskan jika kelompok biaya yang akan memperoleh pemotongan pajak terdiri dari:

  • Penyediaan fasilitas fisik khusus (tempat pelatihan dan juga biaya penunjangnya)
  • Instruktur/pengajar yang menjadi tenaga pembimbing praktik kerja maupun pemagangan.
  • Barang dan/atau bahan yang digunakan untuk keperluan praktik kerja.
  • Honorarium atau pembayaran sejenis untuk siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat, serta yang menjadi peserta praktik kerja/pemagangan.

Teknis Pemotongan Pajak

Lantas, bagaimana industri bisa memperoleh super deduction tax ini? Industri perlu untuk menyampaikan pemberitahuan yang dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan cara melampirkan perjanjian kerja sama antara Wajib Pajak dan juga instansi pendidikan, serta surat keterangan fiskal yang masih berlaku.

Pemerintah berharap melalui adanya insentif pajak ini, badan usaha dan juga industri turut terlibat didalam pengembangan kualitas SDM Indonesia. Dengan terciptanya SDM berkualitas serta berdaya saing tinggi, bisa meningkatkan produktivitas perusahaan ataupun industri, yang turut berdampak penting pada kegiatan perekonomian nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berbagai Manfaat NPWP dan Pentingnya Kepatuhan Pajak di Indonesia

Berbagai Manfaat NPWP dan Pentingnya Kepatuhan Pajak di Indonesia

Kursus pajak akan sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang memerlukan pengetahuan luas di bidang perpajakan. Karena dengan kursus pajak anda akan mendapatkan materi seputar regulasi perpajakan dan berbagai informasi-informasi di dalamnya. Sebagai wajib pajak maupun orang yang bekerja sebagai staff pajak, sangat penting untuk mengetahui manfaat dari NPWP.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, yang dapat digunakan sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri ketika melakukan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Selain berfungsi sebagai identitas dari wajib pajak, NPWP berfungsi juga untuk memudahkan wajib pajak dalam hal, salah satunya adalah pelayanan umum pajak.

Selain untuk memudahkan wajib pajak dalam pelayanan umum perpajakan, ternyata juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menjaga ketaatan dan ketertiban pembayaran pajak, sekaligus pengawasan administrasi bagi wajib pajak, sebab seluruh dokumen mengenai perpajakan mempunyai keterkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Meskipun Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen yang sangat penting, tetapi masih ada sebagian besar orang yang tidak mengerti dan tidak mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP. Padahal, Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai begitu banyak manfaat di dalamnya maupun di luar perpajakan, diantaranya adalah sebagai berikut:

NPWP sebagai Persyaratan Administrasi

Jangan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, pastinya warga negara akan memperoleh kemudahan untuk mengurus persyaratan administrasi, seperti misalnya di bank. Pada saat ini, ada berbagai instansi perbankan yang mewajibkan untuk memasukkan NPWP sebagai salah satu syarat utama maupun untuk syarat pendukung dokumen pengurusan administrasi di tempat tersebut. Misalnya ketika kredit bank, rekening dana nasabah atau RDN, rekening bank, rekening efek, pembuatan surat izin usaha perdagangan, dan pembuatan paspor.

Memudahkan Urusan Administrasi Pajak

Manfaat lainnya dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu berkaitan secara langsung dengan kemudahan pengurusan seluruh bentuk administrasi pajak. Apabila tidak mempunyai NPWP, maka anda Kemungkinan tidak diperkenankan untuk membuat berbagai dokumen-dokumen tertentu yang anda butuhkan. Seperti halnya dokumen administrasi yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu pengajuan pengurangan pembayaran pajak, pengurusan restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang harus disetorkan, pembayaran pajak, dan berbagai administrasi pajak lainnya.

Baca Juga: Rutin Lakukan Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Supaya Tidak Menyesal

NPWP Menyebabkan Potongan Pajak Semakin Rendah

Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak akan memperoleh potongan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat yang belum mempunyai NPWP. Ketika melakukan perhitungan pajak PPh 21, apabila mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak maka PKP atau penghasilan kena pajak hanya akan dikalikan dengan tarif pasal 17. Di samping itu, untuk wajib pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak akan dibebankan tarif kenaikan sejumlah 120%. Maka dari itu, jumlah pajak penghasilan yang terutang akan semakin rendah.

Bukan hanya itu saja, tetapi dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka wajib pajak tersebut akan terhindar dari sanksi hukum. Sementara itu, untuk wajib pajak yang tidak melakukan ketentuan-ketentuan perpajakan, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, ternyata akan dikenakan sanksi pidana seperti halnya dengan pasal yang diberlakukan. Dipastikan bahwa terkena sanksi pidana atau sanksi hukum tidak akan membuat wajib pajak mendapatkan keuntungan, justru akan memperoleh kerugian. Bisa mungkin hindari terkena sanksi pajak apabila anda sedang merintis sebuah bisnis, karena apabila anda terkendala satu kali saja, maka mungkin saja seterusnya anda akan cukup sulit untuk melakukan kegiatan bisnis.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajakdan menjadi Expert di bidang pajak.

 

Rutin Lakukan Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Supaya Tidak Menyesal

Rutin Lakukan Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Supaya Tidak Menyesal

Brevet pajak akan sangat bermanfaat bagi anda, baik wajib pajak maupun calon staf pajak untuk mengetahui dan memiliki wawasan yang luas di dunia perpajakan. Karena brevet pajak akan memberikan berbagai materi dan informasi seputar regulasi pajak. Seperti halnya, ternyata sertifikat pajak digital bisa saja kadaluarsa. Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa sertifikat pajak adalah sebuah hal yang sangat penting dalam kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik dan bagaimana cara untuk memperpanjangnya?

E-faktur sertifikat elektronik atau yang seringkali disebut juga dengan sertifikat pajak digital ini, ternyata tidak berlaku untuk bertahun-tahun seperti halnya dengan kebijakan yang diberlakukan. Apabila anda tidak melakukan pengecekan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan ternyata masa berlakunya sudah berakhir, maka anda tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak lagi. Berapa lama sertifikat elektronik dari faktur pajak ini berakhir atau sampai kapan berlakunya?

Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Surat keterangan pajak elektronik merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau otoritas pajak secara elek digital yang berisi tanda tangan elektronik sekaligus identitas, yang menunjukkan status dari badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik digital tersebut.

Apa Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak?

Belum Anda bisa memperbarui masa berlaku sertifikat elektronik, Maka sangat penting untuk terlebih dahulu mengenal bagaimana cara kerjanya. Sertifikat elektronik tersebut dibutuhkan oleh wajib pajak maupun pengusaha kena pajak supaya bisa mempergunakan layanan pajak secara elektronik. E-faktur tersebut dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan pajak secara elektronik, diantaranya:

  • Pembuatan faktur elektronik
  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP
  • Pembuatan sertifikat pemotongan pajak elektronik atau e-Bupot (bukti potong elektronik)
  • Melakukan pengajuan pengungkapan kekeliruan surat pemberitahuan atau SPT
  • Melakukan pengungkapan Kepalsuan tindakan wajib pajak
  • Mendapatkan layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang lainnya.

Kapan Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku Lagi?

Untuk cara memperpanjang masa berlaku dari e-faktur atau sertifikat elektronik pajak ini sangatlah sederhana. Seperti namanya, sertifikat elektronik pajak ini bentuknya digital atau elektronik, serta memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis digital.  E-sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia sertifikat elektronik.

Baca Juga: Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Perpajakan Nomor PER-28/PJ/2015 Pasal 6 ayat 2 yang diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, menyebutkan bahwa masa berlaku dari surat elektronik tersebut adalah 2 tahun sejak tanggal Direktorat Jenderal menerbitkan e-sertifikat tersebut.

Perintah tersebut akan memberikan penetapan terhadap wajib pajak bahwa wajib pajak atau pengusaha kena pajak, harus mulai melakukan proses perpanjangan e-sertifikat yang baru sebelum masa berlaku dari sertifikat elektronik tersebut berakhir.

Permohonan Perpanjangan e-Faktur Pajak

Proses perpanjangan dari e-faktur sertifikat elektronik yang kadaluarsa Sama halnya dengan melakukan proses perpanjangan permohonan e-sertifikat yang baru. Untuk memperbarui sertifikat yang sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak harus mengajukan dan melampirkan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan.

Tentunya semua prosesnya ini dilakukan secara online, sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak. Sangat penting untuk teliti dalam melakukan pengisian data untuk memastikan identitas PKP sudah benar. Apabila informasi tersebut sudah disetujui oleh otoritas pajak, maka nantinya kantor pajak akan mengeluarkan perpanjangan sertifikat elektronik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak . Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Brevet Pajak – Salah satu tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Alinea ke-4 ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh bangsa Indonesia supaya bisa mewujudkan tujuan tersebut.

Upaya yang dilakukan tersebut tidak luput dari segi perpajakan, yang mana Indonesia telah mewujudkan perdamaian dunia lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang sering disebut sebagai Tax Treaty. Indonesia menerapkan P3B dengan Model P3B Indonesia yang mana ini merupakan kombinasi antara Model UN (Unite Nations Model) dengan Model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development Model).

Tax treaty ialah perjanjian pajak yang dilakukan antara dua negara (bilateral) yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu ataupun dari kedua pihak negara.

Tujuan kesepakatan tax treaty adalah untuk meminimalisir adanya pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak dari negara yang sudah menjalin mitra P3B tersebut, dan juga untuk menarik investasi modal asing supaya bersedia untuk berinvestasi di dalam negeri.

P3B dibuat dalam rangka menentukan alokasi hak pemajakan terhadap transaksi yang terjadi antara negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau tempatnya menetap) dengan negara sumber (negara tempat sumber dari penghasilan berasal).

Sejarah Penerapan Tax Treaty di Indonesia

Peraturan yang berkaitan dengan tax treaty di Indonesia pertama kali diperkenalkan di tahun 1934, tepatnya dalam masa pemerintahan Hindia Belanda. Setelah itu, di tahun 1970, Indonesia melakukan penandatanganan tax treaty pertama kali dengan 4 negara, yakni Inggris, Kanada, Belanda dan Belgia.

Di tahun 1983 kemudian dibentuk Peraturan UU No. 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan. Yang mana didalam peraturan tersebut tercantum peraturan yang berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Setelah itu, peraturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan sampai pada yang terbaru yakni UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dilansir dari pajak.go.id (25/08/2022), beberapa negara yang sudah menjalin perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia sampai saat ini ada 71 negara.

Baca Juga: Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Perdamaian Dunia Melalui Tax Treaty

Tax treaty atau P3B merupakan sumber hukum pada perpajakan internasional pada setiap transaksi perpajakan yang melibatkan negara mitra. Setiap aspek perpajakan mengikuti kesepakatan yang telah tercantum didalam P3B. Tax treaty mempunyai beberapa manfaat yang bisa mewujudkan perdamaian antara negara sumber dengan negara domisili.

Manfaat tersebut diantaranya:

  1. Meminimalisir adanya pemajakan berganda.
  2. Meningkatkan perdagangan yang dilakukan antara negara-negara mitra yang menandatangani persetujuan P3B melalui penghilangan pajak berganda.
  3. Meningkatkan investasi modal asing yang dijadikan sebagai sarana pendukung pertumbuhan ekonomi serta sosial di negara berkembang.
  4. Membentuk kedudukan yang setara yang berkaitan dengan hal pemajakan antar dua negara yang dilakukan dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan.
  5. Mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pertukaran informasi antar negara mitra.

Penerapan dari tax treaty didalam perpajakan internasional tentu menjadi hal yang saling menguntungkan antar kedua negara yang tengah menjalin perjanjian, baik negara domisili ataupun negara sumber. Melalui tax treaty bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik dan juga stabil yang mana penerima penghasilan tidak merasa terbebani oleh pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak

Pelatihan pajak akan sangat membantu para wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, dalam memiliki wawasan yang luas tentang perpajakan. Karena pelatihan pajak akan memberikan materi yang berkaitan dengan regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya.

Penting untuk diketahui, dalam dunia perpajakan, negara yang memiliki prinsip self assessment system akan membiarkan wajib pajaknya sendiri untuk melakukan berbagai hak dan kewajiban perpajakan. Pada konteks ini, maka wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik secara subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu contoh yang akan dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri yaitu berkaitan dengan pelaporan atau penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan), baik itu SPT masa maupun SPT tahunan. Maka dari itu, Setiap wajib pajak baik itu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, wajib patuh apabila ingin terhindar dari berbagai sanksi pajak.

Lebih pada saat ini, di mana zaman serba digital menjadikan pelaporan pajak semakin mudah dan tidak terbatas oleh waktu maupun ruang. Seperti yang telah diketahui, sesudah melaporkan SPT online, biasanya wajib pajak akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda kepastian surat pemberitahuan tersebut sudah berhasil dilaporkan oleh wajib pajak.

BPE biasanya juga berisi mengenai status pelaporan yang nantinya akan berguna untuk wajib pajak apabila menghadapi sebuah permasalahan di masa yang akan datang ketika terdapat pemeriksaan pajak. Lantas, apa itu yang namanya BPE? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang BPE dan fungsi-fungsinya.

Apa itu BPE?

BPE secara umum adalah singkatan dari Bukti penerimaan elektronik, yang diartikan sebagai bukti dokumen yang didapatkan wajib pajak, apabila sudah berhasil untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan maupun SPT masa. Apabila dilihat dari kebijakan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan bahwa SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap.

Penerimaan elektronik dapat diperoleh jika para wajib pajak melaksanakan pelaporan SPT Melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, seperti halnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya, maupun beberapa website yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa dan aplikasi perpajakan atau yang sering disebut dengan PJAP.

Baca Juga: Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Apa Saja Fungsi BPE?

Penting untuk diketahui, bahwa BPE tersebut sangat penting untuk pihak wajib pajak Elektronik ini nantinya akan menjadi sebuah bukti keberhasilan pelaporan SPT dari Setiap wajib pajak Dengan adanya sistem digital akan semakin mempermudah wajib pajak, untuk melakukan pelaporan hingga menerima bukti yang dapat secara langsung disimpan di gadget. Kenyataannya, apapun yang dilakukan dengan cara digital akan lebih efisien Apabila dibandingkan dengan melakukan pelaporan hingga penerimaan bukti setoran yang sifatnya manual atau konvensional.

Dengan adanya Bukti penerimaan elektronik tersebut akan semakin meminimalkan adanya risiko buruk yang mungkin saja bisa terjadi, seperti halnya bukti atau dokumen laporan SPT yang terselip, maupun hilang, bahkan hingga rusak. Hanya itu saja, tetapi Bukti penerimaan elektronik pun bisa dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak yang bersangkutan, jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan pengujian kepatuhan wajib pajak.

Wajib pajak dapat dengan percaya diri menunjukkan Bukti penerimaan elektronik tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti atau tanda bahwa pihak wajib pajak tersebut sudah patuh dalam melakukan berbagai kewajiban perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Kursus Pajak – Istilah force majeure sering ditemui sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Istilah tersebut diantaranya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 yang mengatur terkait dengan penetapan force majeure kare a penyebaran Covid-19.

Istilah force majeure juga sempat tercantum didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-209/PJ/2018. Lewat keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menetapkan force majeure bencana alam gempa bumi yang terjadi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebetulnya, istilah force majeure sendiri bukan menjadi hal yang asing didalam dunia perpajakan. Istilah tersebut telah lama tercantum pada bebera[a aturan perpajakan. Lantas, sebenarnya seperti apa force majeure dan juga penerapannya didalam perpajakan?

Definisi Force Majeure

Force majeure sendiri ialah sebuah istilah Perancis yang secara harafiah memiliki arti kekuatan yang lebih besar. Hal tersebut berkaitan dengan konsep Act of God, yaitu peristiwa yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban oleh pihak manapun, misalnya angin topan/angin putting beliung. Disamping itu, force majeure juga mencakup tindakan yang dilakukan manusia, seperti halnya konflik bersenjata.

Pada umumnya, suatu peristiwa yang masuk ke dalam kategori force majeure ini harusnya tidak terduga serta tidak bisa dihindari. Adapun, konsep force majeure ini didefinisikan dan juga diterapkan secara berbeda berdasarkan yuridiksi.

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Ketentuan terkait dengan force majeure di Indonesia dapat ditemukan didalam Pasal 1244 dan juga Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Didalam Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan, debitur harus dihukum supaya bersedia untuk mengganti biaya, kerugian dan juga bunga, apabila ia tidak bisa membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan tersebut atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu yang dikarenakan oleh suatu hal yang tidak terduga dan tidak bisa dipertanggungjawabkan walaupun tidak ada niatan buruk terhadapnya.

Sedangkan, didalam Pasal 1245 KUH Perdata disebutkan jika tidak ada penggantian biaya kerugian dan juga bunga, apabila keadaan memaksa atau disebabkan hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu yang terlarang untuknya.

Mengacu pada pasal di atas, unsur utama yang bisa menyebabkan force majeure ialah adanya kejadian yang tidak terduga, adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilakukan, ketidakmampuan tersebut berada di luar kesalahan debitur dan ketidakmampuan tersebut tidak bisa dibebankan risiko pada debitur.

Baca Juga: Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Force Majeure dalam Perpajakan Indonesia

Disamping itu, istilah force majeure (keadaan kahar) juga dikenal dalam bidang lain, seperti halnya dalam bidan pajak. Pengertian force majeure (keadaan kahar) dalam perpajakan, di antaranya ada didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012.

Mengacu pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012, force majeure (keadaan kahar) ialah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia serta tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Contoh Force Majeure untuk Kepentingan Perpajakan di Indonesia

Direktur Jenderal Pajak pernah menetapkan periode force majeure (keadaan kahar) dalam kepentingan perpajakan di tanggal 21 Agustus sampai dengan 29 September 2019. Periode force majeure tersebut berlaku untuk Provinsi Papua dan uga Papua Barat yang ketika itu tengah mengalami ganguan keamanan.

Force majeure (keadaan kahar) juga pernah berlaku ketika terjadi bencana alam tsunami di Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan juga Kabupateng Lampung Selatan tanggal 22 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019.

Kemudian karena penyebaran Covid-19 pemerintah juga pernah menetapkan force majeure (keadaan kahar) lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Fungsi dan Cara Mencetak BPE Pajak

Training Pajak – Dalam dunia perpajakan, negara yang menganut prinsip self assesment system memperbolehkan wajib pajaknya sendiri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya. Kaitannya dengan hal ini, maka wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik itu objektif dan subjektif mempunyai kewajiban dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Salah satu contoh yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri berkaitan dengan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Oleh sebab itu, setiap wajib pajak baik itu dalam bentuk badan ataupun perorangan wajib untuk patuh apabila ingin terhindar dari sanksi perpajakan. Apalagi di era seperti saat ini yang serba digital membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah tidak terbatas pada ruang ataupun waktu.

Pemerintah tepatnya Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan wadah untuk wajib pajak untuk memudahkan administrasi dalam bidang pajak sendiri. Kini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dan real time di website resmi DJP yakni melalui e-form ataupun melalui e-filling yang penggunaannya sangat praktis dan juga efisien.

Seperti yang diketahui, sesudah melakukan proses pelaporan SPT, pada umumnya para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dijadikan sebagai tanda kepastian SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan. BPE juga berisi status pelaporan yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak apabila mereka menghadapi suatu perkara di masa yang akan datang ketika dilakukan pemeriksaan pajak.

Lantas, apa yang dimaksud BPE? Bagaimana fungsi dan juga cara mencetaknya?

Bukti Penerimaan Elektronik

Secara umum, BPE ialah singkatan dari bukti penerimaan elektronik yang mana kemudian didefinisikan sebagai bukti dokumen yang didapatkan oleh wajib pajak apabila telah berhasil melaporkan SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Sesuai dengan ketentuan UU KUP jika surat pemberitahuan harus diisi secara benar, lengkap dan juga jelas.

BPE tersebut dapat diperoleh jika para wajib pajak melaksanakan pelaporan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi, baik aplikasi yang telah disediakan oleh DJP melalui website resminya yaitu DJP Online ataupun melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa dan juga aplikasi perpajakan atau yang disingkat dengan PJAP. BPE disajikan dalam bentuk dokumen digital yang secara resmi diterbitkan oleh DJP yang mempunyai fungsi sebagai bukti keberhasilan dari pelaporan pajak.

Baca Juga: Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik

Bukti penerimaan elektronik tentu menjadi hal yang sangat penting untuk wajib pajak. Nantinya BPE tersebut akan menjadi bukti keberhasilan dari pelaporan pajak setiap wajib pajak. Kehadiran sistem elektronik bisa memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan sampai dengan penerimaan bukti yang dapat disimpan secara langsung di telepon seluler.

Melalui kehadiran BPE ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya resiko buruk, seperti halnya dokumen atau bukti pelaporan yang hilang, rusak ataupun yang terselip. Bukan hanya itu, BPE juga bisa menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak terkait pengujian kepatuhan, wajib pajak dapat menunjukkan BPE itu sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakannya telah dipatuhi dengan baik.

Cara Mencetak Bukti Penerimaan Elektronik

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan satu sarana dalam pelaporan pajak yakni via e-filling.  Wajib Pajak bisa melakukan pencetakan BPE yang sudah diperoleh, dengan cara masuk ke laman resmi atau situs e-Faktur DJP online, kemudian login ke aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP dan password.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Memahami Lebih Jauh tentang Sistem Stelsel Pajak (Pemungutan Pajak)

Training Pajak – Membayar pajak adalah suatu kewajiban dari wajib pajak terhadap pemerintah yang perlu dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia yang taat. Sangat penting untuk menanamkan kesadaran diri pada setiap individu, bahwa bayar pajak adalah suatu bentuk perwujudan pengabdian kepada negara dan mendukung laju pembangunan nasional.

Salah satu cara penting untuk menanamkan kesadaran diri, yaitu dengan mengikuti training pajak. Di mana akan mendapatkan materi tentang regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya. Dengan mengikuti training pajak seperti ini, setiap individu akan mendapatkan edukasi tentang pemahaman pajak yang tepat.

Untuk membayar pajak pastinya harus mengetahui seperti apa cara pemungutan pajak yang berlaku pada setiap negaranya masing-masing. Sistem atau cara pemungutan pajak yang ada seringkali dikenal dengan stelsel pajak. Stelsel pajak ini penting untuk dipahami supaya bisa memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak.

Apa itu Stelsel Pajak?

Pajak adalah sebuah sistem yang sudah diatur dalam UU HPP. Satu hal penting yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan, yakni seputar tata cara pemungutan pajak. Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak, yang dipergunakan untuk memperhitungkan besaran pajak yang terutang dan harus dibayarkan oleh wajib pajak. Terdapat tiga jenis dari stelsel pajak tersebut, mulai dari stelsel riil atau stelsel nyata, stelsel fiktif atau stelsel anggapan, serta stelsel campuran.

3 Jenis Stelsel Pajak

Stelsel Nyata (Stelsel Riil)

Soal nyata atau yang dikenal juga dengan stelsel real, yaitu salah satu jenis pemungutan pajak yang dasarnya adalah objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya atau penghasilan nyata yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak (DPP) PPh, sehingga pada jenis stelsel nyata pemungutan baru akan bisa dilakukan pada akhir tahun atau akhir periode pajak, yakni sesudah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

Dengan menggunakan stelsel nyata hasil yang diperoleh akan lebih realistis dan akurat sesuai dengan jumlah pajak terutang, karena perhitungan akan didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya. Namun, dengan pembayaran pajak seperti ini wajib baca bisa merasa terbebani apabila harus menyetorkan pajaknya secara  sekaligus pada akhir tahun.

Baca Juga: Implikasi Perpajakan dalam Era Digital Berkaitan dengan Pinjaman Online

Stelsel Fiktif (Stelsel Anggapan)

Jenis stelsel yang selanjutnya adalah stelsel fiktif, yang mana merupakan kebalikan dari sel-sel nyata. Stelsel anggapan adalah jenis pemungutan pajak yang dasarnya adalah pada perkiraan atau anggapan yang sudah diatur pada sebuah peraturan perundang-undangan.

Gerakan yang dipergunakan tersebut bisa bervariasi, tergantung dengan peraturan pajak yang berlaku pada setiap negara.  Kelebihan dari stelsel fiktif adalah pajak yang harus disetorkan, untuk satu tahun pajak yang berjalan telah diketahui, tanpa harus menunggu akhir periode untuk mengetahui penghasilan selama 1 tahun yang sesungguhnya.

Tetapi, pajak yang dibayarkan menjadi tidak akurat karena pajak terutang dihitung dari penghasilan tahun sebelumnya, bukan berdasar pada kondisi sesungguhnya atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya oleh wajib pajak dalam dalam satu tahun pajak bersangkutan.

Stelsel Campuran

Stelsel campuran adalah sebuah kombinasi pemungutan pajak antara stelsel pajak nyata dengan stelsel pajak grafiktif. Cara untuk memperhitungkan pajak dengan kombinasi atau pada stelsel campuran ini, yakni pada awal tahun jumlah pajaknya dihitung dengan menggunakan dasar pajak stelsel fiktif.

Kemudian, pada akhir tahun nantinya besaran pajak yang sesungguhnya akan dihitung menggunakan stelsel riil. Apabila hasil perhitungan pajak berdasarkan sel-sel real lebih besar dibandingkan dengan pajak yang sudah dihitung pada awal tahun berdasarkan stelsel fiktif, maka terhadap selisih kekurangan tersebut, wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan kekurangan pajaknya sebesar selisih yang diperoleh dari perhitungan stelsel campuran.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Pajak Berganda Serta Dampaknya untuk Sebuah Negara

Pelatihan Pajak – Untuk setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara akan terjadi human capital flow atau yang biasa dikenal sebagai aliran tenaga kerja lintas Negara, yang mana seseorang dengan kualifikasi tertentu menetap serta bekerja di luar negeri. Dari fakta tersebut, kemudian muncul resiko pengenaan pajak berganda (double taxation).  Double taxation ialah pengenaan pajak terhadap satu jenis objek pajak pada periode yang sama pada subjek pajak yang sama oleh 2 juridiksi yang tidak sama.

Biasanya pajak ganda terjadi sebab adanya konflik kepentingan antara satu negara dengan negara lain. Misalnya konflik antara negara domisili dengan negara asal terhadap suatu jenis penghasilan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh dari penerapan double taxation yang perlu diperhatikan:

Ihdam merupakan seorang warga negara Hijau yang melaksanakan transaksi bisnis di negara Kuning, dari keuntungan transaksi tersebut Ihdam dipajaki oleh negara Kuning, serta atas profit yang sama Ihdam juga diharuskan untuk membayar pajak dan juga retribusi di negara asalnya Hijau. Dengan demikian, karena diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan sebanyak 2 kali yakni di negara Hijau dan negara Kuning.

Karena harus membayar pajak penghasilan yang sama sebanyak 2 kali maka penerima penghasilan tentu akan sangat terbebani oleh kebijakan tersebut. Selain dapat merugikan subjek pajak, pajak ganda juga dapat menyebabkan dampak negatif yang menyangkut hubungan antar negara, baik itu berupa kerja sama bisnis ataupun dari segi investasi.

Dalam rangka mencegah hal tersebut, setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara harus menyertakan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang dikenal dengan istilah tax treaty. Tax Treaty bukan hanya memuat tentang kesepakatan bersama terkait dengan pajak ganda saja, namun pengenaan basis pajak, juridiksi pemajakan, dan juga mekanisme yang dilakukan guna menghindari pajak ganda.

Penerapan dari Tax Treaty tentu saja dapat memberikan keuntungan untuk para pengusaha yang menjalankan bisnis di luar negeri. Disamping itu, kebijakan pembebasan pajak tersebut juga mempunyai beberapa tujuan lainnya, diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Untuk menciptakan kesetaraan pemajakan antar negara, sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan.
  2. Untuk mendatangkan modal dari luar negeri sebab pengusaha asing hanya perlu untuk membayar pajak satu kali saja
  3. Bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bekerja atau yang bersekolah di luar negeri.
  4. Mencegah pengelakan pajak sebab terbebani karena adanya pajak ganda.
  5. Untuk meminimalisir ketidakpastian yang terjadi pada aliran investasi asing.

Baca Juga: Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari

Kebijakan penghindaran pajak berganda tersebut mengecualikan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan juga memberikan kredit pajak terhadap penghasilan tersebut. Pada umumnya, negara-negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak ganda mengikuti atau mengacu pada model Organisation for Economi Co-operation and Development dan juga model kesepakatan dari PBB.

Pajak berganda memang dapat menambah pendapatan suatu negara, akan tetapi jika dilihat dari dampak yang diberikan, double taxation juga bisa memicu perekonomian global dengan biaya yang tinggi dan juga bisa menghambat mobilitas sumber daya ekonomis. Itulah penjelasan singkat terkait dengan pajak berganda serta bagaimana dampaknya terhadap suatu negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.