Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Pajak Internasional Sebagai Perwujudan Perdamaian Dunia

Brevet Pajak – Salah satu tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Alinea ke-4 ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh bangsa Indonesia supaya bisa mewujudkan tujuan tersebut.

Upaya yang dilakukan tersebut tidak luput dari segi perpajakan, yang mana Indonesia telah mewujudkan perdamaian dunia lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang sering disebut sebagai Tax Treaty. Indonesia menerapkan P3B dengan Model P3B Indonesia yang mana ini merupakan kombinasi antara Model UN (Unite Nations Model) dengan Model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development Model).

Tax treaty ialah perjanjian pajak yang dilakukan antara dua negara (bilateral) yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu ataupun dari kedua pihak negara.

Tujuan kesepakatan tax treaty adalah untuk meminimalisir adanya pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak dari negara yang sudah menjalin mitra P3B tersebut, dan juga untuk menarik investasi modal asing supaya bersedia untuk berinvestasi di dalam negeri.

P3B dibuat dalam rangka menentukan alokasi hak pemajakan terhadap transaksi yang terjadi antara negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau tempatnya menetap) dengan negara sumber (negara tempat sumber dari penghasilan berasal).

Sejarah Penerapan Tax Treaty di Indonesia

Peraturan yang berkaitan dengan tax treaty di Indonesia pertama kali diperkenalkan di tahun 1934, tepatnya dalam masa pemerintahan Hindia Belanda. Setelah itu, di tahun 1970, Indonesia melakukan penandatanganan tax treaty pertama kali dengan 4 negara, yakni Inggris, Kanada, Belanda dan Belgia.

Di tahun 1983 kemudian dibentuk Peraturan UU No. 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan. Yang mana didalam peraturan tersebut tercantum peraturan yang berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Setelah itu, peraturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan sampai pada yang terbaru yakni UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dilansir dari pajak.go.id (25/08/2022), beberapa negara yang sudah menjalin perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia sampai saat ini ada 71 negara.

Baca Juga: Pelajari tentang Force Majeure dalam Perpajakan

Perdamaian Dunia Melalui Tax Treaty

Tax treaty atau P3B merupakan sumber hukum pada perpajakan internasional pada setiap transaksi perpajakan yang melibatkan negara mitra. Setiap aspek perpajakan mengikuti kesepakatan yang telah tercantum didalam P3B. Tax treaty mempunyai beberapa manfaat yang bisa mewujudkan perdamaian antara negara sumber dengan negara domisili.

Manfaat tersebut diantaranya:

  1. Meminimalisir adanya pemajakan berganda.
  2. Meningkatkan perdagangan yang dilakukan antara negara-negara mitra yang menandatangani persetujuan P3B melalui penghilangan pajak berganda.
  3. Meningkatkan investasi modal asing yang dijadikan sebagai sarana pendukung pertumbuhan ekonomi serta sosial di negara berkembang.
  4. Membentuk kedudukan yang setara yang berkaitan dengan hal pemajakan antar dua negara yang dilakukan dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan.
  5. Mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pertukaran informasi antar negara mitra.

Penerapan dari tax treaty didalam perpajakan internasional tentu menjadi hal yang saling menguntungkan antar kedua negara yang tengah menjalin perjanjian, baik negara domisili ataupun negara sumber. Melalui tax treaty bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik dan juga stabil yang mana penerima penghasilan tidak merasa terbebani oleh pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.