Memahami Pajak Natura Bagi Content Creator dan Penerima Jasa Endorse

Memahami Pajak Natura Bagi Content Creator dan Penerima Jasa Endorse

Brevet Pajak – Pajak adalah penghasilan utama yang akan gunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan guna untuk mendanai berbagai inisiatif dan program publik. Salah satu kebijakan yang beberapa minggu ini sedang ramai diperbincangkan oleh banyak orang yaitu Pajak Natura. Pemerintah telah menerbitkan sesuatu peraturan baru yang membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 66 Tahun 2023 yang isinya membahas tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPH) atas jasa penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Penerapan Pajak Penghasilan (PPH) tidak hanya berlaku untuk karyawan saja, juga diterima oleh influencer atau content creator yang termasuk dalam jasa promosi ataupun jasa endorsement. Bagi orang yang mengejar Brevet Pajak, pemahaman tentang tax incidence merupakan salah satu komponen penting yang sangat membantu dalam merancang kebijakan perpajakan.

Profesi Content Creator di Era Digital

Dalam era saat ini, content creator sangat banyak diminati dan menjadi sangat populer. Mereka adalah sekelompok orang ataupun seseorangan yang secara aktif membuat berbagai konten dan diuploud di media sosial. Misalnya seperti video, foto, blog, ataupun postingan lainnya yang dibagikan kepada followers atau pengikut melalui berbagai platform social media. Dalam beberapa waktu ini, banyak produk endorsement dengan produk berbagai produk yang beragam,maka oleh karena itu Kebijakan baru telah dibuat.

Orang-orang yang berprofesi sebagai pembuat konten, baik sebagai profesi maupun bisnis, juga merupakan pekerja, sama seperti banyak profesi lainnya, sehingga penghasilan yang diperoleh dari endorsement tentunya harus sesuai dengan kewajiban perpajakannya.  Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang diperoleh seseorang adalah content creator harus diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Direktoran Jendral Pajak telah menetapkan bahwa akan adanya pajak natura pada produk endorse karena dianggap sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi. Penjelasan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.Tidak akan ada pengecualian terhadap barang-barang yang diterima untuk bagian dari endorsement tersebut. Penjelasan tersebut tercatat pada Peraturan Menteri Keuangan No 66 Th. 2023.Tidak akan ada pengecualian terhadap barang-barang yang diterima kedalam bagian dari endorsement tersebut.

Penjelasan selanjutnya dalam PMK tersebut tercantum pada pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa kompensasi atau pembayaran berupa bentuk natura atau manfaat lainnya dapat dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPN sebagaimana sudah diatur pada pasal 4 ayat 1 huruf A perundang-undangan pajak penghasilan. Namun selanjutnya tidak ada batas nilai untuk penerapan pajak natura dari endorse dan dari semua produk yang menjadi objek pajak dalam kepemilikan content creator tersebut.

Baca Juga: Kenali Restitusi Pajak dan Persyaratan Pengajuannya

Tidak semua barang barang yang digunakan content creator sebagai bagian dari tugas tersebut dikenakan pajak natura. Misalnya jika barang tersebut bukan milik content creator seperti property yang digunakan dalam video ataupun foto yang merupakan milik agensi atau perusahaan pembuatnya,atau barang yang digunakan merupakan barang sewa, maka bebas pajak.

Berikut ini contoh untuk penerapan pajak natura yang sedang ramai diperbincangkan, semisal Pak Rahmad seorang Youtuber yang membuat konten tentang jasa desain bangunan yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan Kontraktor Bngunan besar,PT Prohaba Jaya Agung, untuk menunjukkan dan jasa promosi penjualan jasa desain bangunan tersebut didalam platform sosial medianya.

Maka sebagai kompensasi atas layanannya, pada bulan Desember 2023 Ibu Riri menerima paket produk kosmetik dari PT Beauty Krasa. Harga pokok penjualan produk kosmetik tersebut diketahui sebesar 10.000.000. Dengan demikian, dalam kasus yang dialami Ibu Riri tersebut, ibu Riri menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang akan menjadi subjek pemotongan terhadap PPh pasal 21 sebesar 0 juta.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Restitusi Pajak dan Persyaratan Pengajuannya

Kenali Restitusi Pajak dan Persyaratan Pengajuannya

Pelatihan Pajak – Restitusi pajak merupakan pengembalian pembayaran pajak yang dibayarkan wajib pajak kepada pemerintah. Hal ini dapat terjadi apabila jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Dalam konteks ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami konsep restitusi pajak dan syarat-syarat yang diperlukan untuk menyajikannya.

Sebagai bagian dari pembelajaran restitusi pajak dalam pelatihan pajak, terdapat beberapa pendekatan yang dapat diterapkan untuk menjamin pemahaman yang baik dari peserta. Berikut beberapa cara mempelajari restitusi pajak yang dapat diterapkan sebagai bagian dari pelatihan perpajakan:

Teori dan konsep dasar

Peserta pelatihan perpajakan harus memahami teori dan konsep dasar mengenai restitusi pajak, termasuk definisi, jenis restitusi, dan alasan terjadinya restitusi pajak. Pada tahap ini, peserta akan mempelajari prinsip dasar dibalik proses restitusi pajak.

Studi kasus

Penggunaan studi kasus merupakan cara yang efektif untuk mengajarkan peserta penerapan praktis konsep pengembalian pajak. Dengan mempelajari kasus-kasus nyata yang melibatkan masalah pengembalian pajak, peserta dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pengembalian pajak, serta memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk meminta pengembalian dana.

Simulasi setoran restitusi

Menyelenggarakan pengajuan pengembalian pajak tiruan dapat memberi peserta pengalaman langsung tentang cara mengumpulkan dokumen yang diperlukan, melengkapi formulir permohonan, dan berinteraksi dengan otoritas pajak. Melalui simulasi ini, peserta dapat mempraktikkan keterampilan yang diperlukan dalam proses pengajuan pengembalian pajak.

Obrolan grup

Diskusi kelompok memungkinkan peserta berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai restitusi pajak. Dalam diskusi kelompok, peserta dapat bertukar informasi mengenai strategi pelaporan pengembalian pajak yang efektif, serta mengetahui kendala yang mungkin mereka hadapi dalam proses pengembalian pajak.

Perbarui peraturan perpajakan

Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting bagi peserta pelatihan perpajakan untuk selalu mengetahui perkembangan terkini mengenai peraturan restitusi pajak. Pelatih pajak harus memberikan informasi terkini mengenai perubahan peraturan perpajakan yang mungkin mempengaruhi proses pengembalian pajak.

Konsultasi individu

Memberikan kesempatan kepada peserta untuk berkonsultasi secara langsung dengan pelatih perpajakan akan membantu mereka memahami lebih mendalam permasalahan spesifik terkait restitusi pajak. Pada sesi konsultasi ini, peserta dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul selama proses pembelajaran.

Baca Juga: Konsep Pengganda Pajak (Tax Multiplier) dalam Perekonomian

Mengapa Ada Restitusi Pajak?

Pengembalian pajak timbul karena kesalahan penghitungan, baik dalam pemungutan maupun pemotongan jumlah pajak yang dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga mengakibatkan pajak yang dibayar terlalu banyak. Jadi, jika ada yang menghadapi masalah ini, mereka tidak perlu khawatir dan berpikir ulang bahwa uang yang telah mereka berikan akan hilang.

Konsep Restitusi Pajak

Pengembalian pajak merupakan salah satu hak wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pembayar pajak tidak membayar lebih kepada pemerintah dari yang seharusnya. Pengembalian pajak dapat terjadi dalam beberapa situasi, seperti:

  • Restitusi Pajak Terlalu Banyak: Ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya, baik karena kesalahan perhitungan atau pengurangan pajak yang berlebihan.
  • Pengurangan Pajak yang Harus Dibayar: Terdapat fasilitas pengurangan pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, namun tidak tercermin dalam pembayaran pajaknya.
  • Koreksi Pajak: Apabila terdapat kesalahan dalam penghitungan pajak yang telah dibayarkan, maka perlu dilakukan koreksi.

Persyaratan Pengajuan Restitusi Pajak

Meski setiap negara memiliki aturan berbeda mengenai pengembalian pajak, namun secara umum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa mengajukan pengembalian pajak, antara lain:

  • Lebih bayar pajak: Wajib Pajak harus membuktikan bahwa mereka membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Hal ini mungkin disebabkan oleh pembayaran pajak dari berbagai sumber pendapatan atau karena kesalahan pemotongan pajak.
  • Dokumentasi lengkap: Wajib Pajak harus memberikan dokumentasi yang lengkap dan akurat untuk mendukung permintaan pengembaliannya. Dokumentasi ini dapat berupa slip gaji, bukti pembayaran dan dokumen terkait lainnya.
  • Ketepatan waktu: Setiap negara bagian memiliki batas waktu untuk mengajukan pengembalian pajak. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengembalian sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar permohonannya dapat diproses.
  • Kepatuhan Pajak: Wajib Pajak harus memastikan bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terjadi ketidakpatuhan perpajakan, hal ini dapat menghambat proses permintaan pengembalian dana.
  • Formulir penyampaian: Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pengembalian dana sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

Pengembalian pajak merupakan mekanisme penting yang memastikan bahwa pembayar pajak tidak membayar pemerintah lebih dari yang seharusnya. Namun untuk dapat meminta pengembalian pajak, wajib pajak harus memahami konsep pengembalian pajak dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan memahami hal ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memanfaatkan haknya untuk memperoleh pengembalian pajak yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pekerja pada Sektor Informal Menjadi Tantangan Penerimaan Pajak yang Harus Diperhatikan

Pekerja pada Sektor Informal Menjadi Tantangan Penerimaan Pajak yang Harus Diperhatikan

Sebagai wajib pajak maupun seseorang yang ingin mempunyai karir di dunia perpajakan, pastinya butuh mengikuti kursus pajak untuk menambah wawasan tentang perpajakan. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui bagaimana perkembangan berita perpajakan yang ada di Indonesia. Seperti halnya yang sedang dibicarakan akhir-akhir ini adalah mengenai tantangan penerimaan perpajakan untuk pekerja pada sektor informal. Pemerintah Indonesia memberikan sorotan terhadap adanya peningkatan Shadow Economy yang mana diduga merupakan salah satu tantangan utama yang ada saat pertumbuhan ekonomi, pemerintah menyoroti ini menurut Buku Nota II RAPBN.

Dalam buku ini tertulis bahwa adanya peningkatan Shadow Economy adalah konsekuensi dari perubahan struktur perekonomian yang arahnya adalah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Shadow Economy atau ekonomi bayangan ini merupakan aktivitas yang merujuk pada perekonomian yang tidak diakui atau tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah. Hal tersebut termasuk aktivitas ekonomi seperti pekerjaan tanpa izin, perdagangan ilegal, maupun bisnis kecil yang tidak terdaftar secara resmi. Shadow Economy sendiri di Indonesia merupakan salah satu ciri khas dari struktur perekonomian, bahkan persentasenya mengalami peningkatan yang stabil seiring dengan pertumbuhan sektor informal.

Sektor informal meliputi begitu banyak jenis pekerjaan, mulai dari tukang ojek hingga pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, tukang parkir, dan berbagai jenis pekerjaan yang lain. Peningkatan sektor informal tidak jarang berkaitan dengan pertumbuhan Shadow Economy yang disebabkan karena berbagai faktor, mencakup ketidakstabilan ekonomi, kesulitan akses pada lapangan kerja formal, sekaligus kekurangan regulasi yang memadai untuk mengatur aktivitas ekonomi informal. Ada berbagai perbedaan antara pekerja informal dan informal, perbedaan utamanya adalah pada hak dan kewajiban.

Pada umumnya, pekerja formal akan bekerja di bawah kontrak yang jelas, memperoleh gaji yang tetap, dan mempunyai berbagai hak pekerjaan yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan, seperti cuti, jaminan sosial, dan yang lainnya. Pekerja formal pun pastinya akan patuh terhadap pemotongan pajak yang secara langsung dipotong dari penghasilannya oleh pemberi kerja, seperti halnya Pajak Penghasilan pasal 21. Sementara itu, pekerja informal lebih cenderung bekerja dengan tidak resmi, tidak mempunyai jaminan sosial yang sama dengan pekerja formal, dan bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas.

Baca Juga: Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Seringkali pekerja informal ini bekerja sebagai bagian dari sektor usaha kecil atau sektor mikro maupun secara mandiri. Pekerjaan informal ini salah satu ciri khasnya yaitu kurangnya pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan yang mereka miliki. Ciri khas seperti ini mungkin terjadi karena kebanyakan aktivitas ekonomi dalam sektor informal sulit untuk dipantau dan jarang tercatat oleh pemerintah. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fairy Akbar, memberikan Penjelasan bahwa pekerja informal biasanya tidak menerapkan maupun mengenal Sistem pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 oleh pemberi.

Hal tersebut artinya bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sendiri dalam hal melakukan pelaporan dan pembayaran pajak atas penghasilan yang didapatkan. Tetapi, kenyataannya adalah tingkat kepatuhan pajak secara mandiri dari pekerja informal terkadang lebih rendah daripada pekerja formal. Sebagai upaya memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor informal, terdapat berbagai langkah persuasif dan tindakan untuk menegakkan hukum seperti SP2DK yang bisa dilakukan. Namun, permasalahan utamanya menjadi bagaimana untuk mengumpulkan pajak dari sektor informal, karena rendahnya basis pajak, terlebih pada kasus pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

images (6)

Hotel Dikenakan Pajak? Kok Bisa?

Apa sih yang dimaksud Pajak Hotel?

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Dasar hukum pemungutan pajak hotel pada suatu Kabupaten atau Kota adalah sebagaimana di bawah ini; Continue Reading

Konsep Pengganda Pajak (Tax Multiplier) dalam Perekonomian

Konsep Pengganda Pajak (Tax Multiplier) dalam Perekonomian

Kursus Pajak – Pengganda pajak (Tax Multiplier) merupakan alat penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami dampak perubahan pajak terhadap perekonomian. Hal ini membantu mereka menentukan tarif dan struktur pajak yang optimal untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti merangsang pertumbuhan ekonomi atau mengurangi inflasi. Pengganda pajak juga digunakan untuk menganalisis dampak berbagai kebijakan pajak, seperti pemotongan pajak atau kenaikan pajak, terhadap perekonomian.

Dalam sintesis pada kursus pajak kita dapat mempelajari tax multiplier ini dengan menggunakan media beberapa contoh kasus yang terjadi, menggunakan simulasi, menggunakan materi teori, menggunakan video learning, serta menggunakan interaktif learning.

Pengganda pajak (Tax Multiplier) adalah sebuah konsep dalam ilmu ekonomi yang mengukur pengaruh perubahan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini didefinisikan sebagai faktor dimana perubahan pajak akan mengubah PDB. Pengganda pajak dihitung menggunakan kecenderungan mengkonsumsi marjinal (MPC) dan kecenderungan menabung marjinal (MPS). Rumus pengganda pajak adalah -MPC/(1-MPC). Rumus ini menunjukkan bahwa perubahan pajak akan berdampak negatif terhadap PDB, karena kenaikan pajak akan menurunkan belanja konsumen dan dengan demikian mengurangi permintaan agregat.

Singkatnya, pengganda pajak adalah konsep kunci dalam perekonomian yang mengukur dampak perubahan pajak terhadap PDB. Hal ini dihitung dengan menggunakan kecenderungan mengkonsumsi marjinal dan kecenderungan menabung marjinal, dan digunakan oleh pembuat kebijakan untuk memahami dampak kebijakan pajak terhadap perekonomian.

Persamaan Pengganda Pajak

Persamaan pengganda pajaknya adalah sebagai berikut:

Kecenderungan mengkonsumsi marjinal (MPC) adalah jumlah yang akan dibelanjakan suatu rumah tangga dari setiap tambahan $1 yang ditambahkan ke pendapatan mereka. Kecenderungan menabung marjinal (MPS) adalah jumlah yang akan ditabung suatu rumah tangga dari setiap tambahan $1 yang ditambahkan ke pendapatan mereka. Rumusnya juga mempunyai tanda negatif di depan pecahan karena penurunan pajak akan meningkatkan pengeluaran.

MPC dan MPS akan selalu sama dengan 1 jika dijumlahkan. Per $1, jumlah berapa pun yang tidak Anda simpan akan dibelanjakan, dan sebaliknya. Oleh karena itu, MPC dan MPS harus sama dengan 1 ketika dijumlahkan karena Anda hanya dapat membelanjakan atau menyimpan sebagian dari $1 tersebut. Kecenderungan Mengkonsumsi Marginal (MPC) adalah jumlah yang akan dibelanjakan suatu rumah tangga dari setiap tambahan $1 yang ditambahkan ke pendapatan mereka. Kecenderungan Menabung Marginal (MPS) adalah jumlah yang akan ditabung suatu rumah tangga dari setiap tambahan $1 yang ditambahkan ke pendapatan mereka.

Baca Juga: Memahami Tax Incidence: Siapa yang Benar-Benar akan Membayar Pajak?

Impact  Tax Multiplier

Direct Impact (Dampak langsung)

Dampak pengganda pajak terhadap pendapatan pemerintah umumnya disebut dampak langsung. Dampak ini terjadi ketika belanja pemerintah meningkat sehingga produksi harus lebih besar. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan meningkatkan penerimaan negara, khususnya pajak.

Indirect Impact (Dampak tidak langsung)

Dampak tidak langsung dari pengganda pajak tidak dapat dirasakan secara langsung, namun tentunya juga berdampak pada produk domestik bruto. Misalnya, kelebihan pendapatan yang diterima pemerintah dari pemanfaatan sumber daya alam akan terus digunakan sebagai belanja sektor lain.

Sustainable (Dampak yang berkelanjutan)

Dampak selanjutnya dapat mempengaruhi penerimaan negara, misalnya melalui sektor migas bersubsidi. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh masyarakat melalui subsidi migas tentunya akan meningkatkan daya beli.

Pengganda pajak adalah sebuah konsep ekonomi yang menggambarkan bagaimana perubahan pengeluaran atau pajak pemerintah dapat mempengaruhi output atau pendapatan nasional. Konsep ini berkaitan dengan mekanisme dimana perubahan belanja publik atau pajak memicu serangkaian dampak ganda di berbagai sektor ekonomi.

Ada dua jenis pengganda: pengganda pengeluaran dan pengganda pajak. Pengganda pengeluaran mengukur dampak perubahan pengeluaran pemerintah atau swasta terhadap produksi atau pendapatan nasional, sedangkan pengganda pajak mengukur dampak perubahan pajak terhadap produksi atau pendapatan nasional.

Dalam konteks pengganda pajak, ketika pemerintah menaikkan atau menurunkan pajak maka akan mempengaruhi konsumsi, investasi dan tabungan masyarakat. Jika pajak naik, konsumen akan memiliki lebih sedikit uang untuk dibelanjakan, sehingga mengurangi konsumsi dan mendorong tabungan. Hal ini kemudian akan menurunkan permintaan agregat dan menurunkan output atau pendapatan nasional yang diperkuat oleh pengganda pajak.

Sebaliknya, jika pemerintah menurunkan pajak, konsumen akan mempunyai lebih banyak uang untuk dibelanjakan, sehingga akan meningkatkan konsumsi dan investasi. Hal ini akan meningkatkan permintaan agregat dan meningkatkan produksi atau pendapatan nasional, yang juga diperkuat oleh pengganda fiskal. Penting untuk diingat bahwa pengganda pajak bukanlah konsep yang sederhana, karena dampaknya bergantung pada berbagai faktor, termasuk elastisitas permintaan dan penawaran barang dan jasa, struktur pajak, serta kebijakan kebijakan moneter yang dapat dilaksanakan oleh negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Brevet pajak pastinya akan sangat membantu para calon konsultan pajak yang ingin menguasai pengetahuan dan wawasan tentang kebijakan peraturan perundang-undangan pajak. Karena calon konsultan pajak nantinya akan mengikuti ujian sertifikasi yang diharuskan lolos supaya bisa menjadi seorang konsultan pajak. Sebagai seseorang yang ingin mempunyai karir di bidang perpajakan, pasti tidak kalah penting untuk mengetahui apa itu yang namanya restitusi pajak. Apakah anda sudah tahu apa itu restitusi pajak? Maka dari itu, supaya lebih jelas dan lebih paham, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai restitusi pajak dan berbagai syarat untuk melakukan pengajuan restitusi pajak.

Mengenal Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 pasal 17, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pada negara, yang mana artinya negara melakukan pembayaran kembali atau melakukan pengembalian kelebihan pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak.

Alasan Adanya Restitusi Pajak

Restitusi pajak dapat terjadi sebab terdapat kekeliruan yang ada pada perhitungan baik itu ketika melakukan pemungutan maupun pemotongan jumlah pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan, sehingga dapat menjadi penyebab adanya kelebihan pembayaran pajak. Jadi, apabila seseorang mengalami permasalahan seperti ini, maka tidak perlu khawatir dan berpikir ulang yang sudah dibayarkan apakah akan hilang atau tidak.

Kategori dan Syarat Mengajukan Restitusi Pajak

Tentu saja terdapat kategori tertentu yang bisa melakukan pengajuan restitusi pajak seperti ini. Telah tercantum dalam PMK nomor 39 tahun 2018 mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, maka terdapat tiga golongan wajib pajak yang memiliki hak untuk mengajukan restitusi, yaitu:

Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan bisnis maupun pekerjaan bebas yang lain dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta
  • Wajib pajak badan yang melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah bayar maksimal adalah sebesar Rp1 Miliar

Baca Juga: Seluruh Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Butuh Konfirmasi Status Wajib Pajak                    

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

  • Wajib pajak yang tepat waktu saat melaporkan SPT tahunan
  • Wajib pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak maupun utang pajak
  • Wajib pajak yang wajib melakukan pelaporan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik, pastinya dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  • Wajib pajak pastinya tidak mempunyai tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan dalam 5 tahun terakhir

Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah

  • Pengusaha kena pajak yang sahamnya diperdagangkan di BEI, perusahaan yang saham sebagian besarnya dimiliki langsung oleh pemerintah daerah atau pusat, dan ditetapkan sebagai Mitra Utama kepabeanan
  • Pengusaha kena pajak produsen atau pabrikan selain perusahaan pada poin di atas, yang melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
  • Pengusaha kena pajak yang sedang tidak mendapatkan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Pengusaha kena pajak yang tidak pernah dipidanakan sebab melakukan tindak pidana dalam dunia perpajakan pada kurun waktu 5 tahun terakhir

Restitusi pajak bisa dilakukan apabila ada dua keadaan tertentu, yakni terdapat kelebihan pembayaran pajak dan terdapat pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Ketika ada kelebihan pembayaran untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, Maka bisa melakukan pengajuan restitusi atau pengembalian pajak yang pastinya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut ini adalah beberapa syarat yang terdapat dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), diantaranya:

  • Kebenaran perhitungan dan penulisan pajak
  • Kelengkapan SPT atau surat pemberitahuan dan lampirannya
  • Terdapat kebenaran kredit pajak yang telah sesuai dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  • Terdapat kebenaran pembayaran pajak yang dijalankan oleh wajib pajak

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Tax Incidence: Siapa yang Benar-Benar akan Membayar Pajak?

Memahami Tax Incidence: Siapa yang Benar-Benar akan Membayar Pajak?

Brevet Pajak – Pajak merupakan bagian yang penting dalam sistem perekonomian di suatu negara. Namun seringkali muncul pertanyaan: siapa sebenarnya yang membayar pajak? Apakah orang atau badan yang secara formal menanggung biaya pajak adalah pihak yang pada akhirnya membayar, ataukah beban pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain? Dari pembahasan inilah lahirlah pengertian “tax insiden”. Bagi mereka yang mengejar brevet pajak, pemahaman tentang tax incidence merupakan salah satu komponen penting yang membantu mereka dalam menilai dan merancang kebijakan perpajakan yang efektif.

Definisi Tax Incidence

“Tax Incidence” mengacu pada distribusi beban pajak antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi ekonomi. Hal ini mencakup perubahan alokasi sumber daya akibat penerapan pajak. Dalam kebanyakan kasus, ketika pemerintah mengenakan pajak atas suatu barang atau jasa, beban pajak dialihkan ke konsumen, produsen, atau kedua belah pihak.

Pembagian Beban Pajak

  • Konsumen: Dalam beberapa kasus, ketika harga suatu barang atau jasa naik karena pajak, daya beli konsumen mungkin menurun. Hal ini menyebabkan konsumen harus membayar sebagian atau seluruh beban pajak, terutama jika permintaan atas barang atau jasa tidak merespon dengan baik terhadap perubahan harga.
  • Produsen: Di sisi lain, produsen juga dapat menanggung sebagian atau seluruh beban pajak. Jika harga jual tetap tidak cukup fleksibel untuk menyerap tekanan pajak, produsen berisiko mengalami penurunan keuntungan. Namun, jika permintaan tetap tinggi meskipun harga meningkat, produsen dapat mengalihkan sebagian atau seluruh beban pajak kepada konsumen.

Konsep Insiden Pajak

Ketika seseorang sedang berbelanja di supermarket dan melihat harga sayur mayur naik sebesar Rp 20.000 per tandan. Apakah dia akan tetap membeli sayuran tersebut?, atau mencari supermarket lain yang harganya lebih murah? Contoh lainnya adalah ketika harga kendaraan naik sebesar Rp5 juta karena adanya perubahan tarif pajak. Apakah kita tetap akan membelinya tanpa merasa terpengaruh?

Insiden pajak akan menentukan bagaimana atau siapa yang pada akhirnya menanggung beban pajak, bukan hanya siapa yang membayar pajak secara langsung. Untuk lebih memahami kejadian pajak, tentunya kita perlu mengetahui bagaimana konsep elastisitas harga dapat mempengaruhi pajak. Elastisitas harga adalah ukuran sensitivitas penawaran atau permintaan terhadap perubahan harga. Ketika permintaan atau penawaran berubah secara signifikan dan harga sedikit berubah, maka permintaan atau penawaran dapat dianggap elastis.

Sebaliknya jika permintaan atau penawaran tidak mengalami perubahan yang signifikan dan harga banyak berubah, maka permintaan atau penawaran tersebut dikatakan inelastis. Elastisitas harga sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan atau keinginan terhadap suatu barang, tersedianya barang substitusi, dan distribusi pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk pembelian barang tersebut.

Elastisitas Permintaan dan Penawaran

Penting untuk memperhitungkan elastisitas penawaran dan permintaan ketika menganalisis insiden pajak. Permintaan yang sangat responsif terhadap variasi harga (elastis) akan memberikan beban pajak yang lebih besar kepada konsumen. Sebaliknya jika permintaan tidak merespon perubahan harga (inelastis), maka produsen akan lebih besar kemungkinannya menanggung beban pajak.

Baca Juga: Pelajari tentang PPN Milik Sendiri dengan Mengikuti Pelatihan Perpajakan

Bagaimana Cara Kerja Insiden Pajak?

Peristiwa perpajakan menggambarkan kewajiban perpajakan yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli. Derajat partisipasi masing-masing pihak dalam menerima kewajiban berbeda-beda tergantung pada elastisitas harga yang terkait dengan barang atau jasa yang dimilikinya, serta bagaimana prinsip penawaran dan permintaan mempengaruhi barang atau jasa tersebut saat ini.

Selain itu, insiden pajak juga menentukan kelompok mana yang akan menanggung akibat pajak baru tersebut, apakah konsumen atau produsen. Contohnya adalah permintaan obat resep yang relatif tidak elastis: meskipun biaya berubah, pasar akan relatif konstan. Insiden pajak dapat diukur dengan berbagai cara, salah satunya dengan menggunakan grafik permintaan dan penawaran. Grafik ini dapat menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan atau diminta pasar.

Ketika pemerintah mengenakan pajak baru, grafik ini bergeser dan menimbulkan perbedaan antara harga pasar yang dibayar pembeli dan harga setelah pajak yang diterima penjual. Perbedaan inilah yang kita sebut sebagai beban pajak. Kewajiban pajak terdiri dari dua bagian, yaitu kewajiban pajak penjual dan kewajiban pajak pembeli.

Beban pajak penjual merupakan selisih antara harga setelah pajak dan harga sebelum pajak, sedangkan beban pajak pembeli merupakan selisih antara harga pasar dan harga sebelum pajak. Dengan menggunakan grafik permintaan dan penawaran, kita dapat menentukan siapa yang menanggung sebagian besar beban pajak dan seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Konsep insiden pajak memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana beban pajak didistribusikan ke seluruh perekonomian. Meskipun terkadang sulit untuk menentukan siapa yang sebenarnya membayar pajak, pemahaman tentang elastisitas penawaran dan permintaan, serta dinamika pasar, dapat membantu menganalisis dampak pajak terhadap konsumen dan produsen. Oleh karena itu, memilih kebijakan perpajakan yang efektif dan berkeadilan memerlukan pemahaman yang baik mengenai insiden pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Seluruh Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Butuh Konfirmasi Status Wajib Pajak

Seluruh Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Butuh Konfirmasi Status Wajib Pajak

Pelatihan pajak akan sangat tepat diikuti oleh Anda yang ingin memiliki segudang wawasan dan pengetahuan di dunia perpajakan, terlebih khusus pada kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengikuti semua kelas dari pelatihan pajak Anda pastinya akan mengantongi berbagai materi mengenai kebijakan perpajakan secara lengkap. Seperti halnya tidak kalah penting bagi Anda untuk mengetahui daftar lengkap layanan sektor lingkungan hidup yang membutuhkan konfirmasi status dari wajib pajak.

Siapa saja bagian dari daftar tersebut? Wajib pajak seperti apa yang termasuk dalam daftar layanan sektor lingkungan hidup tersebut? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lengkap mengenai daftar lengkap layanan sektor lingkungan hidup yang membutuhkan konfirmasi status wajib pajak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau yang seringkali dikenal dengan Kementerian LHK, mewajibkan untuk konfirmasi status wajib pajak terhadap berbagai layanan publik pada sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perlu diketahui bahwa persyaratan tersebut menjadi ketetapan pemerintah melalui peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 57 Tahun 2019 yang mengatur bahwa konfirmasi status wajib pajak dibutuhkan untuk perizinan yang diterbitkan secara digital melalui lembaga OSS atau online single submission seperti halnya yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah 24/2018, sekaligus untuk layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

Berikut ini adalah terdapat beberapa layanan publik yang membutuhkan konfirmasi status wajib pajak, antara lain:

  • Izin bisnis pemanfaatan hasil hutan kayu – restorasi ekosistem
  • Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas operasi tambang
  • Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas survei maupun eksplorasi
  • Izin bisnis pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanaman industri
  • Izin bisnis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
  • Bisnis pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan alam
  • Izin bisnis pemanfaatan kawasan
  • Izin bisnis pemanfaatan penyerapan karbon maupun penyimpanan karbon
  • Izin bisnis industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas diatas 6000 meter kubik per tahun
  • Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi
  • Penangkaran satwa dan tumbuhan liar
  • Izin lembaga konservasi
  • Izin bisnis penyedia sarana wisata
  • Izin pengedar tumbuhan dan satwa liar
  • Izin ekspor bibit atau benih tanaman hutan
  • Izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam

Baca Juga: Mengoptimalkan PPh Badan: Dirjen Pajak Selalu Mengawasi Fluktuasi Harga Komoditas

  • Izin usaha pemanfaatan air di Taman Nasional, suaka margasatwa, taman hutan raya, dan taman wisata alam
  • Izin pengusahaan Taman buru
  • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di taman hutan raya, taman nasional, dan taman wisata alam
  • Izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3
  • Izin impor benih atau bibit tanaman hutan
  • Izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3
  • Izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3
  • Izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3
  • Rekomendasi kegiatan usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun B3

Konfirmasi status wajib pajak merupakan bagian dari usaha pemerintah, supaya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kepastian bahwa data yang diperoleh dari wajib pajak merupakan valid sebelum layanan publik tertentu akan diberikan. Oleh karena itu berbagai aktivitas bisnis atau kegiatan di atas pastinya membutuhkan konfirmasi dari wajib pajak. Maka dari itu, seluruh wajib pajak dan Anda calon spesialis atau orang-orang yang akan memiliki karir di dunia perpajakan, pastinya perlu membantu transparansi dan akuntabilitas perpajakan dengan patuh terhadap kebijakan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari tentang PPN Milik Sendiri dengan Mengikuti Pelatihan Perpajakan

Pelajari tentang PPN Milik Sendiri dengan Mengikuti Pelatihan Perpajakan

Pelatihan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Namun ada juga PPN yang dikenakan atas penggunaan barang atau jasa yang seringkali menjadi sorotan, khususnya dalam konteks pelatihan perpajakan. Salah satu bentuknya adalah PPN atas penggunaan pribadi. Sebagai bagian dari pelatihan pajak, pemahaman PPN Personal Use sangat penting karena menyangkut beberapa aspek utama.

Apa yang Dimaksud dengan PPN Penggunaan Pribadi?

Berdasarkan undang-undang (UU) no. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A(1)(d), penyerahan BKP merupakan penggunaan pribadi dan/atau pemberian BKP secara cuma-cuma. Sementara itu, Pasal 4A mengatur tentang JKP yang tidak dikenakan PPN, yang tidak ada aturan khusus mengenai jasa yang berkaitan dengan penggunaan pribadi. Namun, untuk jasa yang Anda gunakan yang tidak dikecualikan sebagai objek PPN, tetap akan dikenakan PPN.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 42 Tahun 2009 mengartikan pakai sendiri adalah pemakaian yang kegiatannya menyangkut pemanfaatan barang/jasa yang ada guna mewujudkan kepentingan pengusaha itu sendiri, pengurus dan pegawai, baik barang itu diproduksi sendiri maupun bukan hasil produksi barang itu sendiri. . . Oleh karena itu, dikatakan bahwa PPN jenis ini dikenakan pada BKP atau JKP untuk kepentingan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi produsen.

Relevansi dalam Pelatihan Perpajakan

Sebagai bagian dari pelatihan perpajakan, pemahaman tentang PPN untuk keperluan pribadi sangatlah penting. Ini menyangkut dua aspek utama:

Manajemen Pajak: Perusahaan yang memberikan pelatihan perpajakan kepada karyawannya perlu memahami cara mengelola PPN atas penggunaan pribadi dari sudut pandang perpajakan. Meski tidak ada arus kas masuk terkait jasa tersebut, namun tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencegahan Pelanggaran: Dalam mengelola pelatihan perpajakan, penting untuk menghindari pelanggaran perpajakan terkait PPN. Kesalahan dalam mengelompokkan penggunaan barang atau jasa untuk kepentingan internal berpotensi menimbulkan permasalahan perpajakan di kemudian hari.

Baca Juga: Ketahui Lebih Detail: Mengenal tentang Pembebasan Pajak (Tax Exemption)

Penerapan Bebas PPN dalam Pelatihan Perpajakan

Dalam praktiknya, penerapan PPN untuk keperluan pribadi dalam pelatihan perpajakan melibatkan beberapa langkah, antara lain:

Identifikasi penggunaan pribadi: Bisnis harus dapat mengidentifikasi barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan internal. Dalam hal pelatihan perpajakan, hal ini mencakup penentuan sumber daya yang dialokasikan secara internal untuk memberikan pelatihan.

Penentuan nilai: Setelah identifikasi dilakukan, perusahaan harus menentukan nilai guna sendiri. Nilai ini umumnya ditentukan berdasarkan nilai pasar wajar dari barang atau jasa yang digunakan.

Penghitungan PPN: Setelah nilai guna itu sendiri telah ditentukan, maka PPN yang terutang dihitung berdasarkan tarif PPN yang berlaku atas barang atau jasa yang bersangkutan.

Manajemen administrasi: Terakhir, bisnis harus mengelola administrasi yang berkaitan dengan pembayaran PPN untuk penggunaan pribadi, termasuk pencatatan yang akurat dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sesuai.

Ciri-Ciri PPN untuk Pemakaian Pribadi

Sebelum diberlakukannya UU HPP, PPN atas penggunaan sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu penggunaan untuk tujuan produktif dan penggunaan untuk tujuan konsumsi. Penggunaan pribadi untuk tujuan produktif adalah penggunaan yang benar-benar digunakan dalam kegiatan produksi selanjutnya atau kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan komersial pengusaha yang bersangkutan, termasuk produksi, distribusi, kegiatan pemasaran dan pengelolaan. Berdasarkan pengertian tersebut, kegunaan sendiri dapat digolongkan menjadi 2 jenis tergantung tujuannya. Berdasarkan PP 1 Tahun 2012 dijelaskan beberapa contoh pemanfaatan sendiri untuk tujuan produktif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengoptimalkan PPh Badan: Dirjen Pajak Selalu Mengawasi Fluktuasi Harga Komoditas

Mengoptimalkan PPh Badan: Dirjen Pajak Selalu Mengawasi Fluktuasi Harga Komoditas

Training pajak bisa membantu Anda untuk mendapatkan berbagai pengetahuan seputar kebijakan perundang-undangan perpajakan. Pastinya ada begitu banyak orang yang membutuhkan kelas perpajakan membutuhkan kelas perpajakan seperti training pajak ini agar bisa mendapatkan sertifikat dan pengetahuannya. Tentu saja untuk Anda yang tertarik di dunia perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang hangat diperbincangkan. Seperti halnya pada saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang mengawasi fluktuasi harga komoditas supaya bisa mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan badan.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memberikan pernyataan bahwa pihak DJP akan selalu memberikan pantauan atas pergerakan harga komoditas yang berdampak pada penerimaan pajak, terlebih adalah pada PPh badan atau pajak penghasilan badan. Pada konferensi pers di Jakarta yang telah diselenggarakan Senin 25 Maret 2024, Suryo mengatakan bahwa pihak DJP mempunyai fokus pada sektor utama dalam memantau fluktuasi harga, yaitu pada berbagai sektor yang sangat sensitif atas harga komoditas, meliputi industri pengolahan dan sektor pertambangan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak pun akan selalu mengawasi berbagai sektor yang tidak secara langsung dipengaruhi karena harga komoditas. Direktur Jenderal Pajak juga ikut mengutip pernyataan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bahwa selain sektor pertambangan dan industri pengolahan, terdapat berbagai sektor lain yang terhubung dengan pajak penghasilan badan tetap membutuhkan kinerja yang baik di tahun 2023 dan 2024. Penting untuk diketahui bahwa realisasi pajak penghasilan badai sampai 15 Maret di tahun ini, telah mencapai angka Rp55,91 triliun.

Tetapi, ternyata penerimaan ini mengalami penurunan hingga 10,6% daripada tahun sebelumnya pada periode yang sama. Diketahui bahwa penurunan tersebut sebabnya adalah karena penurunan signifikan harga komoditas di tahun 2023, yang mana dampaknya adalah pada peningkatan restitusi di tahun 2024. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pun memberikan penegasan, walaupun pajak penghasilan badan menurun disebabkan oleh restitusi yang dilakukan terkait permasalahan komoditas, namun secara keseluruhan pertumbuhan bruto pajak penghasilan badan masih mencapai angka 7,5%.

Kendati demikian, di samping adanya restitusi, pertumbuhan bruto pajak penghasilan badan tetap pada angka 7,5%. Maka dari itu, pihak yang berkaitan akan semakin waspada atas fluktuasi harga komoditas yang beresiko akan mempengaruhi penerimaan pajak. Sehingga, dengan kondisi seperti ini Sri Mulyani memberikan himbauan supaya para pihak yang berkaitan selalu Awas dan waspada atas komposisi penerimaan negara maupun karena berbagai tekanan yang muncul sebab koreksi harga komoditas.

Baca Juga: Dampak Praktik Treaty Shopping: Ancaman Bagi Sistem Pajak Global

Fajri Akbar selaku Pengamat Pajak dari CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis), Memberikan pernyataan bahwa Pelemahan pada sektor pertambangan dan perkebunan dikarenakan adanya penurunan harga komoditas, yang mana memberikan dorongan pada wajib pajak untuk mendapatkan aliran kas untuk memastikan likuiditas perusahaan.

Risiko Tantangan Lain pada Penerimaan Pajak

Tantangan penerimaan pajak di tahun 2024 bukan hanya mengenai fluktuasi harga komoditas saja, namun juga dengan berbagai faktor lain yang bisa mempengaruhi pendapatan negara. Walaupun sudah 4 tahun sejak pandemi Covid-19, tetapi hal tersebut merupakan salah satu faktor utama yang masih terasa dalam perekonomian global ataupun domestik. Adanya penurunan kegiatan ekonomi serta ketidakpastian bisnis sudah memberikan dampak yang signifikan pada penerimaan pajak dan berbagai sektor tertentu dalam perekonomian. Tantangan struktural juga merupakan tantangan lain dalam penerimaan pajak di tahun 2024, misalnya adalah karena praktik penghindaran pajak dan rendahnya kepatuhan pajak, hal ini pastinya merupakan permasalahan yang harus diatasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.