Pekerja pada Sektor Informal Menjadi Tantangan Penerimaan Pajak yang Harus Diperhatikan

Pekerja pada Sektor Informal Menjadi Tantangan Penerimaan Pajak yang Harus Diperhatikan

Sebagai wajib pajak maupun seseorang yang ingin mempunyai karir di dunia perpajakan, pastinya butuh mengikuti kursus pajak untuk menambah wawasan tentang perpajakan. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui bagaimana perkembangan berita perpajakan yang ada di Indonesia. Seperti halnya yang sedang dibicarakan akhir-akhir ini adalah mengenai tantangan penerimaan perpajakan untuk pekerja pada sektor informal. Pemerintah Indonesia memberikan sorotan terhadap adanya peningkatan Shadow Economy yang mana diduga merupakan salah satu tantangan utama yang ada saat pertumbuhan ekonomi, pemerintah menyoroti ini menurut Buku Nota II RAPBN.

Dalam buku ini tertulis bahwa adanya peningkatan Shadow Economy adalah konsekuensi dari perubahan struktur perekonomian yang arahnya adalah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Shadow Economy atau ekonomi bayangan ini merupakan aktivitas yang merujuk pada perekonomian yang tidak diakui atau tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah. Hal tersebut termasuk aktivitas ekonomi seperti pekerjaan tanpa izin, perdagangan ilegal, maupun bisnis kecil yang tidak terdaftar secara resmi. Shadow Economy sendiri di Indonesia merupakan salah satu ciri khas dari struktur perekonomian, bahkan persentasenya mengalami peningkatan yang stabil seiring dengan pertumbuhan sektor informal.

Sektor informal meliputi begitu banyak jenis pekerjaan, mulai dari tukang ojek hingga pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, tukang parkir, dan berbagai jenis pekerjaan yang lain. Peningkatan sektor informal tidak jarang berkaitan dengan pertumbuhan Shadow Economy yang disebabkan karena berbagai faktor, mencakup ketidakstabilan ekonomi, kesulitan akses pada lapangan kerja formal, sekaligus kekurangan regulasi yang memadai untuk mengatur aktivitas ekonomi informal. Ada berbagai perbedaan antara pekerja informal dan informal, perbedaan utamanya adalah pada hak dan kewajiban.

Pada umumnya, pekerja formal akan bekerja di bawah kontrak yang jelas, memperoleh gaji yang tetap, dan mempunyai berbagai hak pekerjaan yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan, seperti cuti, jaminan sosial, dan yang lainnya. Pekerja formal pun pastinya akan patuh terhadap pemotongan pajak yang secara langsung dipotong dari penghasilannya oleh pemberi kerja, seperti halnya Pajak Penghasilan pasal 21. Sementara itu, pekerja informal lebih cenderung bekerja dengan tidak resmi, tidak mempunyai jaminan sosial yang sama dengan pekerja formal, dan bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas.

Baca Juga: Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Seringkali pekerja informal ini bekerja sebagai bagian dari sektor usaha kecil atau sektor mikro maupun secara mandiri. Pekerjaan informal ini salah satu ciri khasnya yaitu kurangnya pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan yang mereka miliki. Ciri khas seperti ini mungkin terjadi karena kebanyakan aktivitas ekonomi dalam sektor informal sulit untuk dipantau dan jarang tercatat oleh pemerintah. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fairy Akbar, memberikan Penjelasan bahwa pekerja informal biasanya tidak menerapkan maupun mengenal Sistem pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 oleh pemberi.

Hal tersebut artinya bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sendiri dalam hal melakukan pelaporan dan pembayaran pajak atas penghasilan yang didapatkan. Tetapi, kenyataannya adalah tingkat kepatuhan pajak secara mandiri dari pekerja informal terkadang lebih rendah daripada pekerja formal. Sebagai upaya memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor informal, terdapat berbagai langkah persuasif dan tindakan untuk menegakkan hukum seperti SP2DK yang bisa dilakukan. Namun, permasalahan utamanya menjadi bagaimana untuk mengumpulkan pajak dari sektor informal, karena rendahnya basis pajak, terlebih pada kasus pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.