Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Alasan, Kategori, dan Syarat untuk Melakukan Pengajuan Restitusi Pajak

Brevet pajak pastinya akan sangat membantu para calon konsultan pajak yang ingin menguasai pengetahuan dan wawasan tentang kebijakan peraturan perundang-undangan pajak. Karena calon konsultan pajak nantinya akan mengikuti ujian sertifikasi yang diharuskan lolos supaya bisa menjadi seorang konsultan pajak. Sebagai seseorang yang ingin mempunyai karir di bidang perpajakan, pasti tidak kalah penting untuk mengetahui apa itu yang namanya restitusi pajak. Apakah anda sudah tahu apa itu restitusi pajak? Maka dari itu, supaya lebih jelas dan lebih paham, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai restitusi pajak dan berbagai syarat untuk melakukan pengajuan restitusi pajak.

Mengenal Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 pasal 17, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pada negara, yang mana artinya negara melakukan pembayaran kembali atau melakukan pengembalian kelebihan pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak.

Alasan Adanya Restitusi Pajak

Restitusi pajak dapat terjadi sebab terdapat kekeliruan yang ada pada perhitungan baik itu ketika melakukan pemungutan maupun pemotongan jumlah pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan, sehingga dapat menjadi penyebab adanya kelebihan pembayaran pajak. Jadi, apabila seseorang mengalami permasalahan seperti ini, maka tidak perlu khawatir dan berpikir ulang yang sudah dibayarkan apakah akan hilang atau tidak.

Kategori dan Syarat Mengajukan Restitusi Pajak

Tentu saja terdapat kategori tertentu yang bisa melakukan pengajuan restitusi pajak seperti ini. Telah tercantum dalam PMK nomor 39 tahun 2018 mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, maka terdapat tiga golongan wajib pajak yang memiliki hak untuk mengajukan restitusi, yaitu:

Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan bisnis maupun pekerjaan bebas yang lain dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta
  • Wajib pajak badan yang melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah bayar maksimal adalah sebesar Rp1 Miliar

Baca Juga: Seluruh Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Butuh Konfirmasi Status Wajib Pajak                    

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

  • Wajib pajak yang tepat waktu saat melaporkan SPT tahunan
  • Wajib pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak maupun utang pajak
  • Wajib pajak yang wajib melakukan pelaporan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik, pastinya dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  • Wajib pajak pastinya tidak mempunyai tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan dalam 5 tahun terakhir

Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah

  • Pengusaha kena pajak yang sahamnya diperdagangkan di BEI, perusahaan yang saham sebagian besarnya dimiliki langsung oleh pemerintah daerah atau pusat, dan ditetapkan sebagai Mitra Utama kepabeanan
  • Pengusaha kena pajak produsen atau pabrikan selain perusahaan pada poin di atas, yang melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
  • Pengusaha kena pajak yang sedang tidak mendapatkan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Pengusaha kena pajak yang tidak pernah dipidanakan sebab melakukan tindak pidana dalam dunia perpajakan pada kurun waktu 5 tahun terakhir

Restitusi pajak bisa dilakukan apabila ada dua keadaan tertentu, yakni terdapat kelebihan pembayaran pajak dan terdapat pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Ketika ada kelebihan pembayaran untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, Maka bisa melakukan pengajuan restitusi atau pengembalian pajak yang pastinya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut ini adalah beberapa syarat yang terdapat dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), diantaranya:

  • Kebenaran perhitungan dan penulisan pajak
  • Kelengkapan SPT atau surat pemberitahuan dan lampirannya
  • Terdapat kebenaran kredit pajak yang telah sesuai dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  • Terdapat kebenaran pembayaran pajak yang dijalankan oleh wajib pajak

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.