images (6)

Hotel Dikenakan Pajak? Kok Bisa?

Apa sih yang dimaksud Pajak Hotel?

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Dasar hukum pemungutan pajak hotel pada suatu Kabupaten atau Kota adalah sebagaimana di bawah ini;

  1. UU No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
  3. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.
  4. Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.

Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi 10% dan ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah Kabupaten atau Kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak hotel.

 

Apa aja sih Objek Pajak Hotel?

Objek pajak hotel meliputi pelayanan hotel, antara lain:  

  1. Tempat penginapan atau tempat usaha jangka pendek meliputi: rumah kos wisata, motel, wisma tamu, losmen dan sejenisnya, serta rumah kos dengan lebih dari 10 (sepuluh) kamar di satu tempat atau beberapa tempat yang dikelola oleh wajib pajak
  2. Fasilitas penunjang akomodasi antara lain telepon, faksimili, teleks, internet, fotokopi, pencucian, penyetrikaan, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel
  3. Sewa kamar untuk acara atau pertemuan di hotel.

Nah, ada juga lho taxas yang bukan merupakan objek pajak hotel, yaitu : 

  1. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang menyatu dengan hotel.
  2. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren.
  3. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang digunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
  4. Pertokoan, perkantoran, perbankan, dan salon yang digunakan oleh umum di hotel.
  5. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dimanfaatkan oleh umum.

 

Siapa aja sih Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel?

Pada pajak hotel, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan. Dengan demikian, subjek pajak dan wajib pajak pada Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel merupakan subjek pajak yang membayar pajak sedangkan pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Tags: No tags

Comments are closed.