Kenali PPN PMSE: Definisi, Ketentuan

Kenali PPN PMSE: Definisi, Ketentuan

Kursus Pajak – Ditjen Pajak telah menerbitkan sejumlah perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seperti yang diketahui jika perusahaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN PMSE selalu mengalami peningkatan. Hingga kini, penunjukan perusahaan pemungut PPN PMSE terhadap produk dan layanan digital luar negeri yang dijual pada konsumen di Indonesia telah memasuki gelombang 17.

Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-12/2022 yang diumumkan, terdapat penunjukan 4 perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru dimana sampai saat ini sudah mencapai 98 perusahaan. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan juga cara input data dokumen lain dari transaksi PMSE tersebut?

Definisi PMSE

Saat ini, seluruh kegiatan bisa dilakukan secara online di mana saja dan tentu saja tanpa lintas batas. Meskipun demikian, bukan berarti produk digital bisa terhindar dari pajak. Pada banyak negara termasuk Indonesia, telah memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan juga mekanisme elektronik. Adapun PPN PMSE telah dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Dengan Sistem Elektronik.

Pembelian produk dan juga jasa digital dari pedagang maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar atau dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic serta pengakses tertentu dalam 12 bulan dikenakan PPN dengan besaran 10%.

Telah diinformasikan sejak 1 Juli 2020 bahwa produk digital yang berasal dari luar negeri telah diputuskan akan terkena PPN sebesar 10%. Aturan tersebut pun juga dijelaskan dalam Peraturan sudah Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 yang berisi tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, pemungutan, dan juga pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar dan Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

Hal tersebut merupakan aturan turunan untuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2020. Dimana di dalamnya dijelaskan, hal tersebut merupakan bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama terhadap seluruh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri yang berguna untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat ke depannya.

Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha PMSE

Sama dengan kegiatan perdagangan atas transaksi BKP atau JKP umumnya dilakukan secara konvensional. Kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik ini akan dikenakan PPN yakni sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lantas bagaimana ketentuan pemungutan PMSE?

Baca Juga: Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus mempunyai bukti pungut PPN. Sama dengan pemotongan PPN pada umumnya, bukti pungut tersebut berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri. Sedangkan, bagi PPMSE luar negeri bisa mendapatkan bukti pungut PPN berupa commercial invoice, order receipt, billing, maupun dokumen sejenis.

Mekanisme PPN Terutang dan Pengkreditan PPN dari PMSE

Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengklaim PPN atas PMSE sebagai Pajak Masukan. Pajak Masukan dari produk digital luar negeri tersebut dapat dikreditkan. Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah sebagai berikut:

  • Bukti pungut wajib mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP
  • Pajak Masukan tetap dikreditkan walaupun bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang telah terdaftar sebagai alamat email PKP
  • Atau dokumen menunjukkan jika akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan juga NPWP pembeli, maupun alamat email pembeli

Seiring pembaruan sistem, Ditjen Pajak mewajibkan para pengguna e-Fakturuntuk melakukan pembaharuan e-Faktur 3.0. Hal tersebut berarti, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menginstal dan juga mendownload patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer supaya bisa menggunakan aplikasi. Untuk para pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sertifikat Elektronik Pajak, Bagaimana Kriteria WP yang Harus Memilikinya? Apa Bedanya dengan e-FIN?

Sertifikat Elektronik Pajak, Bagaimana Kriteria WP yang Harus Memilikinya? Apa Bedanya dengan e-FIN?

Pelatihan Pajak – Sebagai wajib pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui perkembangan perpajakan yang ada di Indonesia. Namun yang paling utama tujuan dari pihak wajib pajak adalah untuk membayar dan melaporkan perpajakannya dengan baik dan benar. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti kelas atau pelatihan pajak, karena dengan adanya pelatihan pajak seperti ini nantinya wajib pajak akan lebih mendalami pengetahuan tentang perpajakan mulai dari materi pajak dasar hingga pajak lanjutan.

Wajib pajak pada umumnya terdiri dari dua bagian yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, terkait dua hal tersebut tentu saja juga ada wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dan wajib pajak non PKP. Ternyata mulai 2022 ini walaupun Anda bukan merupakan wajib pajak yang berstatus sebagai PKP, maka Anda juga harus mempunyai sertifikat elektronik pajak meski Anda sebagai wajib pajak non PKP. Pada awalnya, seperti yang diketahui bahwa kewajiban mempunyai sertifikat elektronik pajak ini adalah dikhususkan hanya untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak.

Namun, pada saat ini telah ada ada regulasi terbaru dari Dirjen pajak yang mewajibkan wajib pajak untuk mempunyai sertifikat digital pajak yang bukan hanya untuk PKP saja, juga non PKP yang ikut andil mempunyai sertifikat digital pajak ini. Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua wajib pajak non PKP ini perlu untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak tersebut. Hanya non PKP wajib pajak yang telah melakukan kegiatan perpajakan tertentu saja yang memiliki kewajiban untuk mempunyai sertifikat tersebut.

Bagaimana Kriteria Wajib Pajak non PKP yang Wajib Mempunyai Sertifikat?

Ada begitu banyak macam kegiatan perpajakan yang menjadi kewajiban pribadi maupun maupun badan baik yang berstatus pengusaha kena pajak maupun non PKP. Supaya bisa melakukan berbagai jenis transaksi perpajakan elektronik, maka wajib pajak PKP maupun non PKP sangat perlu mempunyai sertifikat elektronik pajak supaya bisa mengakses aplikasi perpajakan online yang telah tersedia.

Dengan begitu, sertifikat digital seperti ini adalah salah satu bagian yang harus atau wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus sebagai non PKP maupun PKP supaya mampu melakukan akses pada layanan perpajakan elektronik. Mungkin sebagian besar dari Anda bertanya-tanya, pada dasarnya telah ada e-FIN, maka mengapa harus mempunyai sertifikat elektronik? Keberadaan e-FIN an mengakses pelayanan perpajakan online bukan?

Baca Juga: Semua Orang Wajib Tahu Beberapa Hal Perpajakan Berikut Ini

Ternyata serupa tapi tak sama,Biarpun sama halnya digunakan untuk mengakses layanan perpajakan digital atau elektronik, tetap beberapa perbedaan di antara sertifikat elektronik pajak dan e-FIN yang memang telah terdapat dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Perbedaan utama yang paling menonjol antara sertifikat digital pajak dan e-FIN adalah Pada kategori atau subjek pajak maupun status wajib pajaknya.

Apabila sertifikat elektronik pajak nanti akan digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan non PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu, sedangkan e-FIN akan hanya dibutuhkan oleh wajib pajak pribadi pekerja bebas, pengusaha, maupun karyawan yang tidak melakukan kegiatan perpajakan tertentu maupun yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.  Sehingga wajib pajak badan atau pribadi di luar melakukan aktivitas perpajakan tertentu maka hanya akan memerlukan e-FIN saja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Mengenal Pengenaan Pajak terhadap Agensi Pemasaran

Brevet Pajak – Agensi periklanan adalah suatu lembaga usaha yang memberikan jasa periklanan untuk siapa saja yang membutuhkan baik itu perorangan, perusahaan pembuat barang maupun pemasok jasa bahkan pemerintah. Umumnya, agensi periklanan akan memberi pelayanan didalam tiga bidang yaitu, pelayanan perencanaan dan pemesanan media, konsultasi komunikasi pemasaran, dan juga pelayanan kreatif. Bisnis tersebut memang tidak ada matinya. Di era digital saat ini, hampit semua orang pasti membutuhkan jasa periklanan  jika ingin memasarkan produknya.

Kini, kita memang sudah banyak menemui agensi pemasaran dengan niche tertentu, misalnya pemasaran digital, pemasaran TVC, pemasaran KOL/influencer, dan lain sebagainya. Menjamurnya agensi pemasaran tersebut merupakan efek terhadap perkembangan teknologi yang semakin masif. Sehingga, teknik pemasaran tidak lagi terbatas kepada iklan di majalah, media televisi, reklame ataupun brosur. Ditambah, bisnis yang satu ini memang semakin banyak dilirik oleh perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk mendukung strategi pemasaran in-house.

Pajak untuk Bisnis Agensi Pemasaran

Terdapat 3 jenis penghasilan yang ada didalam agensi periklanan yang bisa dikenakan pajak, yaitu:

Retainer

Retainer fee dilakukan sesudah tercapai kesepakatan dengan klien. Pada umumnya retainer fee bergantung pada periode waktu yang disepakati dengan agensi periklanan dan juga klien sehingga fee bisa ditetapkan dalam bulanan ataupun tahunan.

Komisi

Bentuk kompensasi yang dibayar oleh klien terhadap kesepakatan bersama serta biasanya berdasarkan besaran persentase hasil pemasaran produk.

Fee

Fee adalah pendapatan internal yang meliputi ketika pengerjaan produk yang ditawarkan atau biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi.

Baca Juga: Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Ketiga jenis pendapatan tersebut bisa dikenakan jenis-jenis pajak yakni sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 21

PPh 21 wajib dibayarkan oleh perusahaan agensi atas penghasilan yang dibayarkannya terhadap karyawan yakni berupa gaji, bonus dan juga tunjangan. Sedangkan, untuk penyetoran dan juga pelaporan PPh 21 bisa dilakukan bulanan.

2. Pajak Penghasilan (PPh) 23

PPh 23 mencakup jasa-jasa misalnya konsultasi, manajemen, dan lainnya yang diberikan kepada klien. Pemotongan dan juga pemungutan PPh 23 bisa dilakukan oleh klien. Namun, perusahaan agensi juga bisa bertindak sebagai pemotong PPh apabila terdapat pembayaran kepada pihak lain, misalnya media atau production house (PH) ketika pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN juga ditetapkan untuk perusahaan agensi periklanan sebab produk dan juga jasa yang ditawarkan meliputi banyak pihak didalam perencanaan serta pembuatannya, misalnya event organizer (EO) dan juga agen model iklan yang terlibat serta pihak percetakan dan juga media yang mengiklankan produk tersebut. Sedangkan untuk tarif yang dikenakan sebesar 10%.

Itulah beberapa informasi mengenai bisnis agensi pemasaran atau periklanan dan bagaimana perlakukan pajak bisnis agen periklanan yang perlu Anda ketahui.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Semua Orang Wajib Tahu Beberapa Hal Perpajakan Berikut Ini

Semua Orang Wajib Tahu Beberapa Hal Perpajakan Berikut Ini

Training Pajak – Perpajakan adalah salah satu hal yang paling penting untuk diketahui atau setidaknya sebagai pengetahuan umum semua orang, terlebih untuk pihak wajib pajak badan maupun pribadi yang telah memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan perpajakannya. Salah satu cara untuk mengetahui perpajakan secara umum maupun mendasar adalah dengan mengikuti sebuah training pajak.

Karena dengan adanya kelas perpajakan seperti ini peserta akan memperoleh materi dan mempelajari tentang berbagai materi perpajakan berdasarkan tingkatannya. Pada dasarnya, ada tujuan yang mendasari munculnya pajak yakni untuk pengumpulan Uang yang digunakan untuk pengeluaran publik yang cara memelihara masyarakat sebuah negara.

Pemeliharaan masyarakat tersebut termasuk layanan publik reguler dan program sosial yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, pendidikan publik transportasi umum, bantuan untuk orang tua, pemeliharaan taman, perlindungan kebakaran, yang memang didanai secara langsung sebagian oleh pajak.

Bahkan di sisi lain, pajak juga dapat meningkatkan rencana ekonomi yang yang memiliki tujuan supaya dapat mendukung kehidupan pasca pandemi. Terlepas dari kesepakatan para ahli perpajakan, bahwa mereka sebagian besar setuju apabila pajak dibutuhkan untuk negara dalam hal pembayaran kebijakan dan layanan yang menguntungkan semua warga negaranya.

Sebab, pajak bergantung pada sumber daya dan uang untuk segala sesuatu mulai dari membayar pengeluaran hingga segala sesuatu yang yang berawal penciptaan pendapatan bahkan hingga kepemilikan properti atau juga eksploitasi sumber daya alam, pembelian, dan penjualan yang dikenakan pajak.

Perpajakan adalah salah satu hal yang paling penting untuk diketahui atau setidaknya sebagai pengetahuan umum semua orang, terlebih untuk pihak wajib pajak badan maupun pribadi yang telah memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan perpajakannya. Salah satu cara untuk mengetahui perpajakan secara umum maupun mendasar adalah dengan mengikuti sebuah training pajak, karena dengan adanya kelas perpajakan seperti ini peserta akan memperoleh materi dan mempelajari tentang berbagai materi perpajakan berdasarkan tingkatannya.

Tujuan pastinya secara sosial adalah untuk alasan sosial maupun politik, ternyata pajak juga bisa mencegah bahkan mendorong perilaku tertentu. Tujuan utama pajak pada dasarnya tak hanya untuk mengumpulkan uang saja tetapi juga mencapai sebuah tujuan ekstra-fiskal yakni berarti seperti menghindari maupun menurunkan risiko obesitas dan diabetes.

Baca Juga: Penundaan Pembayaran Pajak? Bagaimana Jenis dan Jaminannya?

Pajak diciptakan supaya bisa mendukung tujuan sosial bersama, misalnya meminimalkan dampak perubahan iklim tanpa memberi gangguan pada kemampuan masyarakat untuk mencari nafkah. Kapasitas atau daya tampung ekonomi untuk membuat undang-undang tentu saja perlu adanya sebuah pertimbangan kemampuan ekonomi setiap individu pada saat memperlakukan dan merancang pajak.

Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa kapasitas ekonomi setiap individu merupakan sumber daya dan ukuran kekayaan seseorang yang mampu digunakan untuk membantu masyarakat. Hal ini juga memperhitungkan Bagaimana perpajakan nantinya akan mempengaruhi cara hidup seseorang, standar hidup dasar, dan kebutuhan dasar. Kemudian hal tersebut juga akan berdampak pada faktor penting yang akan menetapkan beban yang bisa diterima setiap orang dengan adil dan wajar ketika memenuhi perpajakannya. Perlu di garis bawahi, bahwa pajak bukan merupakan pembayaran untuk layanan tertentu, malah sebaliknya hal tersebut ialah pembayaran yang tidak terbalas. Untuk bisa mendukung kelangsungan hidup sosial melalui barang sosial maupun publik yang bermanfaat secara universal, maka orang-orang membayar pajak. Setiap individu dapat mengakses layanan tersebut, juga termasuk perawatan kesehatan yang terlepas dari situasi keuangan setiap individu tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status wajib pajak non-efektif dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT. Continue Reading

Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pelatihan Pajak – Dengan tujuan meningkatkan desentralisasi fiskal, pemerintah telah melakukan berbagai perubahan dan juga penyesuaian kebijakan. Adapun, penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal tersebut tercantum didalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD mengeluarkan pengaturan terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam rangka mengatur berbagai pelaksanaan desentralisasi fiskal dan juga pemungutan pajak daerah. Lantas, apa sebenarnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT merupakan sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan didalam UU HKPD. PBJT sendiri merupakan sebuah integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak restoran, dan juga pajak penerangan jalan.

Bagaimana Bentuk Objek PBJT?

Mengacu pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir terhadap suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Berbagau objek PBJT tersebut adalah sebagai berikut:

Makanan atau Minuman

Klasifikasi yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang menyediakan pelayanan makanan dan juga minuman serta meja, kursi dan juga peralatan makan dan minum.
  2. Penyedia jasa boga ataupun katering dengan syarat:
  • Proses penyediaan bahan berdasarkan pesanan, termasuk bahan baku dan juga bahan setengah jadi;
  • Proses pembuatan dan juga penyajian langsung di lokasi;
  • Penyajian dibuat dengan atau tanpa petugas dan juga peralatannya.

Tenaga Listrik

PBJT berlaku terhadap konsumsi tenaga listrik dengan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Jasa Perhotelan

Berupa lingkup jasa penyediaan akomodasi dan juga fasilitas pendukung lainnya misalnya, penyewaan ruang rapat berbentuk: hotel; motel; vila; pondok wisata; pesanggrahan; losmen; dan juga wisma pariwisata.

Jasa Parkir

Dalam bentuk penyediaan lahan tempat parkir maupun pelayanan memakirkan kendaraan (parkir valet).

Baca Juga: Pengertian dan Pelaporan Surat Keterangan Bebas Pajak

Jasa Kesenian dan Hiburan

Berbentuk film ataupun tontonan audio visual yang ditampilkan di sebuah lokasi secara langsung seperti; pegelaran kesenian, tari, musik, dan atau busana; kontes binaraga; dan juga kontes kecantikan.

Adapun, tambahan ruang lingkup lainnya misalnya rekreasi wahana air, wahana salju, wahana budaya, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana permainan, agrowisata, wahana pemancingan, kebun binatang, panti refleksi, panti pijat, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/mandi spa.

PBJT bukan hanya berkaitan dengan objek jenis PBJT di atas, ada perluasan penggabungan yang berbasis konsumsi lainya, salah satunya adalah jasa memakirkan kendaraan atau valet parking.

Berapakah Besaran Tarif PBJT?

Pemungutan PBJT sendiri menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam maksimum sebesar 10%. Meskipun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, bar, kelab malam, dan mandi uap, sejumlah paling rendahnya 40% dan yang paling tinggi 75%.

Lalu, ada 2 tarif khusus atas tenaga listrik. Pertama, penetapan pajak paling tingginya sebesar 3% dengan sektor konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan juga gas alam. Kedua, Penetapan paling tingginya adalah 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kelima jenis pajak tersebut fi atas diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yakni PBJT. Proses tersebut diintegrasikan untuk menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dan juga untuk memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh Pemda.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penundaan Pembayaran Pajak? Bagaimana Jenis dan Jaminannya?

Penundaan Pembayaran Pajak? Bagaimana Jenis dan Jaminannya?

Perlu Anda ketahui bahwa pelatihan atau kursus pajak selalu akan dibutuhkan terlebih untuk orang-orang yang memang telah memenuhi syarat wajib pajak. Para wajib pajak sangat penting untuk mengelola perpajakannya supaya pembayaran maupun pencatatan laporan lebih efisien dan efektif. Dengan menerapkan materi yang dipelajari pada sebuah kursus pajak, nantinya wajib pajak akan bisa mengelola perpajakannya dengan baik berdasarkan materi yang telah didapatkan.

Bahkan juga perihal penundaan pembayaran cukai yang biasanya memang di dilakukan oleh pihak wajib pajak. Apakah Anda sudah tahu bahwa penundaan pembayaran cukai dapat dilakukan? Bila Anda belum cukup mengetahui, maka ulasan berikut ini sangatlah tepat untuk Anda simak.

Penundaan pembayaran cukai telah diatur kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  untuk aturan pengusaha pabrik maupun importir yang akan melakukan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ternyata, penundaan pembayaran Cukai seperti ini telah diatur yang juga diselaraskan supaya dapat menaikkan pelayanan Cukai dan memberikan kepastian hukum.

Secara definisi penundaan pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran yang dapat dilakukan dalam bentuk penangguhan pembayaran Cukai tanpa terkena bunga maupun sanksi. Sistem penundaan Cukai seperti ini diberikan secara khusus untuk importir barang maupun pengusaha pabrik kena Cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dalam sistem maupun fasilitas yang tersedia ini, pengusaha pabrik memiliki potensi untuk memperoleh penundaan pembayaran Cukai Selama 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sedangkan untuk importir barang kena cukai, penundaan pembayaran akan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Dalam skema penundaan pembayaran Cukai ini ada selama 90 hari yang diberikan pada pengusaha pabrik ketika dalam kawasan maupun Sentral tempat pemusatan kegiatan industri barang kena pajak. Fasilitas penundaan seperti ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang melakukan ekspor barang kena cukai (BKC) dengan jumlah barang lebih besar dibandingkan jumlah BKC yang dijual dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran tersebut berjalan.

Pihak importir maupun pengusaha pabrik barang kena cukai bisa memperoleh fasilitas seperti ini maka harus wajib untuk memberikan sebuah jaminan. Tentu saja terdapat syarat jenis jaminan yang bisa diserahkan yang telah diatur dalam aturan PMK 74/2022, jenis jaminannya berupa jaminan bank, jaminan perusahaan maupun perusahaan asuransi.

Baca Juga: Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Tentu saja hal seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak karena termasuk dalam pemungutan pajak atas barang-barang tertentu dengan karakteristik maupun sifat yang telah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007 yang secara langsung dikelola oleh negara. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui dasar-dasar perpajakan melalui pelatihan atau kursus pajak. Karena di kelas kursus pajak nantinya peserta akan mendapatkan berbagai materi tentang pajak, mulai dari pajak dasar bahkan hingga pajak tingkat atas.

Beberapa jaminan untuk penundaan pembayaran cukai, salah satunya adalah jaminan bank yang merupakan garansi berbentuk warkat yang telah diterbitkan pihak bank untuk memberikan kewajiban pihak bank membayar pada pihak yang menerima garansi, apabila pihak yang dijamin adalah cedera janji atau wanprestasi.

Selain jaminan bank, juga ada jaminan dari perusahaan asuransi yang telah bersertifikat jaminan dan juga terdapat jaminan perusahaan yang merupakan pernyataan tertulis dari pengusaha yang yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh hutang cukainya pada Dirjen Bea Cukai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Brevet Pajak – Ketika sebuah perusahaan wajib pajak ingin mengajukan sebuah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang biasanya memang dilakukan oleh para wajib pajak kepada negara tentu saja Anda membutuhkan sebuah pengetahuan yang didasarkan pada pelatihan perpajakan seperti brevet pajak.

Pada umumnya, pengajuan pengembalian pembayaran pajak ini juga biasa disebut dengan restitusi pajak. Anda perlu mengetahui dasar-dasar perpajakan maupun pengetahuan umum tentang perpajakan supaya bisa mengajukan restitusi pajak dan diterima dengan baik oleh negara. Pengajuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak badan bisa disampaikan melalui surat pemberitahuan tahunan dengan pilihan permohonan restitusi atau SPT lebih bayar.

Sebuah perusahaan yang telah menjadi wajib pajak badan biasanya memiliki karyawan di dalamnya yang merupakan ahli pajak. Nah, ahli pajak di sini biasanya adalah seorang karyawan yang telah mempunyai sertifikat brevet pajak, karena dengan adanya sertifikat seperti ini seorang karyawan menjadi lebih berkualifikasi untuk menjadi ahli pajak yang mumpuni atau profesional untuk sebuah perusahaan.

Menurut aturan PMK Nomor 39/PMK.03/2018  mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, biasanya orang yang bertugas pada perpajakan pemerintahan dan akan melakukan penelitian terlebih dahulu supaya bisa mengetahui kelayakan sebuah perusahaan untuk bisa mengajukan restitusi pajak.

Pada umumnya waktu yang yang diperlukan untuk memeriksa perusahaan rata-rata adalah hingga 10 bulan. Ketika sebuah perusahaan tidak layak maka itu merupakan sebuah tAnda bahwa perusahaan tidak tertib ketika melaporkan pajak, sehingga perusahaan perlu menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dilanjutkan setelah melalui tahap pemeriksaan yaitu dengan menyampaikan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pihak pemeriksa pajak akan menjelaskan berbagai temuan di lapangan.

Pada saat tersebut wajib pajak tidak mampu mengelak fakta ketidakpatuhan perpajakan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak ketika dihadapkan pada sebuah fakta. Pada akhirnya, restitusi pajak yang seharusnya didapatkan justru menjadi kurang bayar pajak. Tetapi terdapat aturan terbaru, supaya mempercepat pengerjaan restitusi pemeriksaan tidak lagi diberlakukan. Hal tersebut adalah salah satu usaha supaya semakin bisa mendorong investasi maupun pertumbuhan kegiatan usaha.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menentukan Kelas Training Pajak?

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Walaupun restitusi pajak tidak lagi perlu menjalani sebuah proses pemeriksaan yang cenderung lama, tetapi ketika mengajukan permohonan ini lebih baik wajib pajak tetap memastikan terlebih dahulu dan berhati-hati terhadap beberapa hal berikut ini.

Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Bayar dan Lapor)

Wajib pajak tentu perlu mencukupi kewajiban perpajakannya tanpa terlewat satupun dengan baik. Sangat penting untuk menghindari sanksi administratif maupun denda ketika terdapat keterlambatan melapor atau membayarkan pajak. Sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki tunggangan pajak atau laporan keuangan yang telah diaudit Maka dari itu, sangat penting untuk meneliti dan memeriksa kembali kewajiban perpajakan Anda sebelum mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak.

Mengajukan Sesuai dengan Kegiatan Usaha

Hal ini berarti bahwa Anda perlu mengajukan restitusi yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang Anda kelola yang sebenar-benarnya. Hal seperti ini akan mendukung peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha oleh Bank Dunia.

Memenuhi kewajiban PPN untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Tentu saja Setiap wajib pajak memiliki hak untuk melakukan restitusi pajak. Namun, akan lebih baik Anda memenuhi kewajiban perpajakan Anda, terutama kewajiban membayar PPN sebelum menuntut hak hak wajib pajak atau restitusi tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengertian dan Pelaporan Surat Keterangan Bebas Pajak

Pengertian dan Pelaporan Surat Keterangan Bebas Pajak

Training Pajak – Jika Anda sudah fasih dengan dunia atau istilah perpajakan, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak. Surat keterangan tersebut pertama kali muncul dari kebijakan tax amnesty pada tahun 2017 terhadap pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait. Jika Anda ingin memahami surat keterangan bebas (SKB) pajak dengan lebih baik, berikut penjelasannya singkat yang perlu diperhatikan.

Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Jika wajib pajak mempunyai surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh.

Yang menjadi dasar hukum dari SKB ini ialah PP No. 46 tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan wajib pajak bisa dibebaskan dari potongan ataupun pungutan PPh oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tapi, ada beberapa syarat dan juga ketentuan tambahan dari surat keterangan bebas pajak ini.

Syarat dan Ketentuan Lanjut SKB

Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai perederan bruto tertentu dengan pengenaan PPh final bisa mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final ke DJP.

Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak yakni:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  • Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak yang disertai dengan surat pernyataan terkait penerimaan ataupun perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final, beserta lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
  • Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau jika penandatangan bukan wajib pajak yang terkait, maka harus melampirkan surat kuasa khusus.
  • Mempunyai surat perintah kerja maupun surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah/dokumen pendukung sejenis lainnya.

Output dari pengajuan tersebut bisa berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak ataupun surat penolakan permohonan surat keterangan bebas pajak.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Jenis Pajak yang Diterbitkan SKB

Perlu diketahui jika tidak semua pajak mempunyai fasiltas SKB. Berikut jenis-jenis pajak yang memperoleh fasilitas surat keterangan bebas (SKB) pajak:

  • PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan perederan bruto tertentu sesuai dengan PP No 46 tahun 2013
  • PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia berdasarkan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh
  • PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris sesuai dengan PMK No 243/PMK/03/2008
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga kendaraan bermotor
  • Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal yang telah diatur didalam DJP PER-01/PJ/2011
  • Surat keterangan bebas pajak untuk pajak penambahan nilai (PPN) dan juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadao perwakilan negara asing serta badan internasional
  • PPN untuk perwakilan negara asing ataupun badan internasional serta pejabatnya
  • PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan juga kitab suci
  • BKP dan juga JKP bebas PPN.

Disamping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB PPh 23 karena pandemi Covid-19.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Kursus Pajak – Didalam istilah perpajakan sudah tidak asing lagi penyebutan tentang Surat Tagihan Pajak dan juga Surat Ketetapan Pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya? Mari cari tahu perbedaannya dalam ulasan berikut.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal tersebut dijelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan juga denda.

Setiap wajib pajak tentu mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh sebab itu, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak ataupun pajak yang terutang telah kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dengan besaran tertentu.

Ketika wajib pajak terkena sanksi administrasi berupa denda dan juga bunga, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisikan denda serta bunga yang dibayarkan. Bunga tersebut akan dikenakan per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali dan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagian dari bulan dihitung penuh selama 1 bulan.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Adapun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan juga Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak sesudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Pembuatan surat ketetapan pajak tersebut didasarkan pada pendapat dari petugas pajak. Jika wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak dari Ditjen Pajak tidak terima atas hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut, maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak.

Lantas, apa fungsi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP)? Fungsi SKP sendiri adalah untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal dan juga material; untuk memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran. Selain itu, juga untuk menginformasikan jumlah pajak terutang dan juga untuk mengembalikan kelebihan pajak.

Baca Juga: 3 Alasan Pentingnya Membayar Pajak untuk Negara

Singkatnya, perbedaan SKP dan STP adalah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk penetapan wajib pajak yang mempunyai lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Hal tersebut sebagai akibat dari ketidakbenaran didalam pengisian SPT. Sementara, STP merupakan surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan terhadap tagihan pajak maupun sanksi administrasi.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.