Bukan untuk Transaksi Individu, PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku bagi Bisnis

Bukan untuk Transaksi Individu, PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku bagi Bisnis

Brevet Pajak – Kini kendaraan bermotor menjadi moda transportasi yang memang sangat dibutuhkan dalam mendukung mobilitas masyarakat. Banyak pilihan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan terhadap kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan membeli kendaraan bermotor bekas.

Pembelian yang dilajukan melalui pengusaha yang menjajakan kendaraan bermotor bekas tetap terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Tapi, mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap kendaraan bermotor bekas berbeda dengan mekanisme pada umumnya. Lalu, sebenarnya bagaimana ketentuan PPN dan juga pengkreditan pajak masukan terhadap penjualan kendaraan bermotor bekas?

Dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan PPN terhadap penjualan kendaraan bermotor bekas tertuang ada di dalam Undang – Undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 (PMK 79/2010) dan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 (KEP-238/PJ/2002).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KEP-238/PJ/2002, terhadap penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas yang semata-mata adalah barang dagangannya maka akan terutang PPN. Adapun kendaraan bermotor bekas tersebut  merupakan kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih dimana kondisinya bukan baru. Kendaraan tersebut juga sudah terdaftar di instansi yang berwenang atau mempunyai nomor polisi (Pasal 1 angka 1 KEP-238/PJ./2002).

Perubahan PPN untuk Transaksi Kendaraan Bermotor Bekas PMK Nomor 65/2022

Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 65/2022, pemerintah telah mengubah ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap transaksi kendaraan bermotor bekas. Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyederhanaan aturan.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan jika pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan aturan baru. Hal tersebut juga sudah ada sejak 2000, kemudian kini diperbaharui oleh PMK 65/2022.

Ia juga mengatakan jika pengaturan dalam PMK 65/2022 adalah bentuk penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui bahwa kini tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Baca Juga: Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Disamping itu, Neil juga menyebut jika PMK 65/2022 adalah bentuk penyederhanaan ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dimana sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Neil pada Selasa (12/4/2022) mengungkapkan“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,”.

Berikut beberapa ketentuan pokok terkait dengan pengenaan PPN terhadap transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

  1. Dasar hukum pembentukan berdasarkan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN adalah PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Tidak termasuk dengan penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
  3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu yakni sebesar 1,1 persen harga jual.

Neil menyatakan bahwa berdsarkan aturan tersebut, transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha maka tidak perlu memungut PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Pada 22 Desember 2021  Pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut menjadi aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana telah dinyatakan didalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS tersebut berlaku tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, berharapa kepada Wajib Pajak (WP) untuk bisa mengikuti PPS sebab program ini mempunyai banyak manfaat untuk Wajib Pajak.

Neilmaldrin menjelaskan  menjelaskan jika PPS merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Ia menambahkan bahwa akan ada banyak manfaat yang akan diperoleh para Wajib Pajak, di antaranya adalah bisa terbebas dari sanksi administratif dan juga perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan bahwa PPS sendiri diselenggarakan menggunakan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan berbasis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan juga data ILAP yang dimiliki DJP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyebutkan jika denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah apabila para wajib pajak terkait mengikuti program pengungkapan sukarela atau yang disingkat PPS tersebut.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan jika pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan lewat program Tax Amnesty pada tahun 2017 lalu. Program serupa kini akan kembali dibuka, yaitu melalui PPS yang berlaku sampai Juni 2022. Ada sejumlah tarif denda untuk para peserta PPS atau wajib pajak yang tidak mematuhinya, tergantung pada program yang diikutinya. Misalkan dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyatakan bahwa baseline tarif pajaknya adalah 14 %.

Baca Juga: Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor

Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa sebetulnya itu tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan risiko bertemu (oleh petugas pajak) suatu saat nanti yakni 30 persen. Dia juga  menyebut bahwa mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan juga PPS sama, namun PPS memang lebih menguntungkan. Hal tersebut disebabkan adanya sanksi 200 % terhadap tarif pajak 30 %.

Suryo juga memberikan contoh seseorang mempunyai aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya didalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Orang tersebut akan dikenakan pajak 30 persen, ditambah dengan sanksi 200% terhadap nilai sesuai dengan tarif pajak tersebut. Pajak dari orang tersebut jumlahnya Rp30 juta, kemudian terdapat denda Rp60 juta. Sehingga total yang perlu dibayar adalah Rp90 juta. Menurut Suryo, tarif tersebut akan memberatkan sebab orang tersebut hanya akan menyisakan Rp10 juta dari aset terkait.

Suryo  mengungkapkan “Nah, kalau di UU HPP ini sanksinya tidak seperti di UU Tax Amnesty. Sanksi tetap bayar 30 persen pajaknya, sanksinya hitung waktu saja,”.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Siapa Saja Objek Pajaknya?

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Siapa Saja Objek Pajaknya?

Kursus Pajak – Tempat pemungutan pajak mengenai sebuah tanah dan bangunan yang muncul Sebab karena terdapat sebuah keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi untuk pihak badan atau seseorang yang mempunyai suatu hak di atasnya maupun memperoleh manfaat daripada hal tersebut. Pemungutan pajak yang satu ini dinamakan pajak bumi dan bangunan. Tentu saja sebagai warga negara yang baik dan benar, sangat penting untuk selalu melakukan kewajiban atas perpajakan.

Maka, pendidikan pajak untuk para wajib pajak ini pada dasarnya sangat penting untuk dimiliki. Salah satu pendidikan perpajakan yang bisa diikuti oleh wajib pajak adalah kursus pajak. Dengan mengikuti kursus pajak tersebut nantinya, wajib pajak bisa mengerti dan mengetahui dasar-dasar perpajakannya supaya lebih menyadari betapa pentingnya fungsi perpajakan untuk negara.

Siapa Saja Objek Pajaknya?

Salah satu pungutan yang telah disebutkan tersebut atau PBB ini menurut undang-undang pajak bumi bangunan, demi mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, maka negara berkewajiban untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah secara baik sebagai ekonomi maupun tempat tinggalnya. Dasar hukum dari pajak bumi dan bangunan ini merupakan berdasar pada UU Nomor 12 tahun 1994 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 mengenai pajak bumi dan bangunan.

Tentu saja ada beberapa pajak bumi dan bangunan yang khusus dikelola oleh Dirjen pajak atau pemerintah pusat, misalnya mulai dari sektor perkebunan,, perhutanan, pertambangan panas bumi, pertambangan Minerba, sektor lainnya yang terdapat di wilayah perairan negara Indonesia dan selain objek pajak bumi dan bangunan P2.

Selain itu juga pada ruas jalan tol, perikanan tangkap, perikanan budidaya, jaringan pipa, jaringan kabel, serta fasilitas penyimpanan dan pengolahan. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan pada sektor perdesaan dan perkotaan atau PBB P2 ini telah tidak dikelola lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut telah berlaku sejak UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB P2 yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten atau kota. Hal-hal seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh para wajib pajak rakyat negara Indonesia sebagai pengetahuan dasar supaya lebih memahami betapa pentingnya sektor pajak di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendalami pendidikan perpajakan atau juga bisa dengan mengikuti sebuah kursus pajak.

Baca Juga: Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Apakah Ada Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak?

Selain objek pajak yang dikenakan pajak, ternyata juga terdapat objek pajak yang tidak dikenakan pajak hal ini antara lain:

  • Objek yang digunakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Objek pajak yang digunakan untuk peninggalan purbakala, kuburan, maupun sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
  • Objek pajak yang merupakan hutan suaka alam, hutan, hutan lindung, tanah pengembangan yang dikuasai oleh desa, Taman Nasional, dan tanah negara yang belum dibebani oleh sebuah hak.
  • Objek pajak yang digunakan untuk atau oleh perwakilan diplomatik maupun konsuler berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan atau badan lembaga internasional yang telah ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan, serta;
  • Serta objek pajak tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa pakraman.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Akan Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif?

Brevet Pajak –  Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini dinamakan wajib pajak non efektif. Ternyata juga ada wajib pajak yang tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut dan dan otomatis kewajiban perpajakannya juga ikut tidak efektif. Tentu saja sebagai wajib pajak yang baik dan benar sangat penting untuk mengetahui berbagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang baik. Salah satunya adalah dengan mengikuti kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Ini merupakan sebuah upaya pendidikan pajak agar para wajib pajak lebih menyadari betapa pentingnya perpajakan.

Ketika membicarakan wajib pajak, maka seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ternyata ada ada seorang wajib pajak yang memiliki status yang menerima pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk melaporkan SPT. Status pajak yang satu ini disebut dengan wajib pajak non efektif. Tentu saja terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak ketika ingin mengajukan wajib pajak non efektif, antara lain seperti:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas dan penghasilannya termasuk di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Wajib pajak orang sebagaimana yang dimaksud dalam point kedua yang mempunyai NPWP untuk dimanfaatkan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan maupun membuka rekening keuangan.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang dalam kurun waktu 12 bulan lebih dari 183 hari yang bertempat tinggal di luar negeri dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Pihak wajib pajak yang melakukan pengajuan permohonan untuk penghapusan NPWP, tetapi atas permohonan tersebut belum ada atau belum diterbitkan keputusan, sehingga wajib pajak tersebut telah tidak lagi memenuhi persyaratan baik subjektif atau objektif. Namun belum dilakukan penghapusan NPWP dengan beberapa kriteria ketentuan yang telah ditentukan, yaitu:
  • Seorang wanita yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan telah menikah serta mempunyai NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
  • Orang orang pribadi atau wajib pajak pribadi yang mempunyai NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu dengan beberapa kode cabang tertentu.
  • Seorang wajib pajak bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan telah tidak membayar dan belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Tenang Menjadi Wajib Pajak Badan dengan Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak

  • Pihak wajib pajak yang tidak lagi diketahui atau tidak ditemukan lagi alamatnya.
  • Wajib pajak yang sudah tidak lagi melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan tahunan dan/atau dan telah tidak lagi melakukan transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lainnya, selama 2 tahun berturut-turut.
  • Pihak wajib pajak yang yang tidak mencukupi peraturan tentang kelengkapan dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 PER-04/PJ/2020.
  • Pihak wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang bayar atas PPN dan kegiatan membangun sendiri.
  • Wajib pajak selain yang sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin 1 sampai hai 11 dan sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sehingga apabila anda adalah salah satu orang wajib pajak yang sudah memenuhi salah satu syarat yang telah disebutkan maka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak yang berstatus wajib pajak non efektif. Tentu saja sebagai wajib pajak yang baik dan benar sangat penting untuk mengetahui berbagai ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang baik. Salah satunya adalah dengan mengikuti kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Ini merupakan sebuah upaya pendidikan pajak agar para wajib pajak lebih menyadari betapa pentingnya perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor

Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor

Training Pajak – Meningkatnya  aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat semakin  tidak terbendung. Tuntutan untuk bisa berpindah tempat secara cepat tentu membuat kendaraan bermotor sebagai moda transportasi yang sangat diperlukan. Hal tersebut mendorong membeludaknya permintaan terhadap kendaraan bermotor pribadi. Seperti yang kita lihat, kini bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga mempunyai kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat lebih dari satu kendaraan.

Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat tersebut juga turut mempengaruhi penerimaan daerah. Sebab, kepemilikan kendaraan bermotor sangat erat kaitannya dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh sebab itu, tidak heran rasanya jika PKB seakan menjadi primadona penerimaan pajak di beberapa daerah. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PKB?

Definisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang dipakai di semua jenis jalan darat dan juga digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor maupun peralatan lain.

Peralatan penggerak tersebut memiliki fungsi untuk mengubah energi tertentu menjadi tenaga penggerak kendaraan. Definisi kendaraan bermotor sendiri mencakup alat berat dimana di dalam operasinya menggunakan roda dan juga motor serta tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Meskipun alat berat tercakup di dalam definisi kendaraan serta sebelumnya termasuk objek PKB. Tapi, sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU PDRD, alat berat tersebut tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang dikenakan pajak. Hakim menyatakan jika pemungutan pajak terhadap alat berat berlaku selama 3 tahun sesudah putusan Mahkamah Konstitusi keluar dan juga sepanjang belum terdapat regulasi baru. Keputusan tersebut tentu sejalan dengan dibatalkannya pasal yang menyatakan jika alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor di dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemungutan PKB kini berdasarkan pada Undang – Undang No.28/2009 (UU PDRD) Pasal 3 hingga Pasal 8. Pada ketentuan terdahulu, PKB diatur pada Pasal 2 dan juga Pasal 3 UU No.18/1997. Di dalam UU tersebut PKB ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dan untuk tarifnya 5%. Tapi, UU No.18/1997 tidak menjabarkan definisi PKB. Meskipun begitu, kendaraan air dianggap sudah tercakup di dalam ketentuan PKB. Kemudian seiring dengan diundangkannya Undang – Undang No.34/2000 terminologi kendaraan bermotor diperluas serta dilakukan pemisahan secara tegas.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Kursus Pajak

Hal tersebut kemudian membuat PKB diperluas menjadi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Oleh sebab itu, ketika itu beberapa provinsi memungut pajak kendaraan darat dan kendaraan di atas air dengan jenis pajak yang terpisah, yakni PKB dan juga Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).

Namun, melalui Undang – Undang PDRD pada 2009 diubah kembali istilah PKB dan juga PKAA menjadi hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Walaupun berubah kembali menjadi PKB, Undang – Undang PDRD menegaskan apabila kendaraan di atas air termasuk bagian dari kendaraan bermotor.

Definisi tegas terhadap kendaraan bermotor tersebut menjadi dasar hukum yang kuat apabila PKB tidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasi di darat namun juga yang beroperasi di atas air. Tapi pada dasarnya, pengenaan PKB tidak mutlak ada pada setiap provinsi yang terdapat di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah provinsi dalam mengenakan atau tidak mengenakan jenis pajak provinsi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tenang Menjadi Wajib Pajak Badan dengan Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak

Tenang Menjadi Wajib Pajak Badan dengan Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak

Pelatihan Pajak – Pada saat ini Sebagian besar masyarakat Indonesia telah semakin melek akan kewajiban perpajakannya. Untuk dapat menjalankan kewajiban dalam bidang perpajakan, maka para pelaku usaha atau bisnis akan terus membenahi diri untuk membuat laporan keuangan dan pembukuan yang rapi. Kedua hal tersebut dilakukan dengan upaya agar bisa menyelesaikan administrasi wajib pajak badan dengan baik.

Maka, wajib pajak badan biasanya akan memerlukan jasa konsultan pajak yang membantu dalam berbagai urusan pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak badan karena biasanya telah mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun telah mengikuti berbagai pelatihan pajak.

Karena biasanya pelatihan perpajakan dibutuhkan ketika seseorang calon konsultan pajak akan mengikuti USKP atau ujian sertifikasi konsultan pajak. Dalam pelatihan pajak itu biasanya akan mempelajari berbagai hal mengenai perpajakan dasar supaya lebih siap untuk calon konsultan pajak menghadapi ujian sertifikasinya. Konsultan pajak akan memberikan sebuah konsultasi dan akan membantu melaporkan maupun membayarkan pajak usaha sebuah wajib pajak badan sebagai kliennya.

Pengertian dari konsultan pajak sendiri adalah orang yang memberikan jasa konsultasi pajak pada wajib pajak. Beberapa hal yang disediakan atau yang Diberikan adalah untuk membantu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang ada.

Sederhananya konsultan pajak ini dapat dibilang orang yang bertugas untuk membantu wajib pajak dalam mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan perpajakan. Dengan adanya konsultan pajak ini, setiap pihak yang menggunakan jasa konsultan pajak diharapkan bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Di samping itu, juga diharapkan bahwa dapat merasakan berbagai manfaat dari membayar pajak tepat waktu. Sebagian besar orang maupun wajib pajak badan, tentu saja akan melakukan pelaporan dan pengajuan SPT. Pengurusan SPT ini merupakan hal yang cukup membuat bingung apabila dilakukan sendiri. Bahkan karena ketentuan masalah perpajakan ini sering diperbarui dan berubah, Ini membuat para wajib pajak badan mungkin saja kesusahan untuk mengatur perpajakan perusahaannya.

Baca Juga: Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak? Kapan Mulai Berlaku?

Maka wajib pajak badan bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Karena konsultan pajak adalah pihak yang telah menjalani Latar belakang pendidikan tertentu maupun di bidang perpajakan dan biasanya telah Mengikuti berbagai pelatihan pajak yang ada. Karena biasanya pelatihan perpajakan dibutuhkan ketika seseorang calon konsultan pajak akan mengikuti USKP atau ujian sertifikasi konsultan pajak. Dalam pelatihan pajak itu biasanya akan mempelajari berbagai hal mengenai perpajakan dasar supaya lebih siap untuk calon konsultan pajak menghadapi ujian sertifikasinya. Sehingga, konsultan pajak akan membantu berbagai hal mengenai perpajakan urusan kliennya atau wajib pajak badan.

Para wajib pajak yang tidak sadar tentang aturan ketentuan pajak yang ada ini terkadang sampai lalai untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Bahkan ini akan berakibat pada wajib pajak yang dapat melakukan beberapa kesalahan yang nantinya akan mengarah pada pengurangan pembayaran yang seharusnya atau justru pembayaran yang nantinya akan dilakukan lebih. Tentu saja kedua hal ini akan sangat merugikan wajib pajak badan.

Maka menggunakan jasa konsultan pajak adalah hal yang paling tepat dalam masalah ini. Konsultan pajak akan menyediakan berbagai saran dari para ahli perpajakan untuk kliennya. Seorang konsultan pajak yang baik akan memberi perlakuan baik pula dalam menjalankan pekerjaannya dengan membangun kepercayaan yang berdasar pada kebutuhan yang dimiliki klien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh tentang Kursus Pajak

Mengenal Lebih Jauh tentang Kursus Pajak

Kursus Pajak – Apakah Anda sedang kuliah jurusan ekonomi dan ingin merintis karir dalam bidang keuangan atau perpajakan? Mengikuti kursus brevet pajak bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui apa itu brevet pajak? Apa saja materi dan juga manfaat yang didapat dengan mengambil kursus tersebut?

Apa Itu Kursus Brevet Pajak?

Brevet pajak merupakan suatu pelatihan atau kursus dalam bidang pajak dengan jenis tingkatan yang bervariasi. Tentu saja setiap tingkatan tersebut mempunyai materi yang berbeda. Brevet pajak merupakan pelatihan atau kursus yang bisa dilakukan menggunakan software perpajakan maupun tidak.

Sertifikat yang diperoleh dari kursus tersebut bisa menjadi nilai tambah untuk seseorang yang mendalami dunia perpajakan, bahkan sertifikat brevet pada umumnya dijadikan sebagai tolak ukur pemahaman seseorang terhadap masalah pajak.

Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar program brevet pajak juga bervariasi yakni sekitar Rp2 Juta – Rp6 juta sesuai dengan tingkatan brevet pajak yang akan diambil. Oleh sebab itu, sebelum Anda mengambil kursus brevet pajak, maka disarankan untuk bertanya terlebih dahulu kepada penyelenggara tentang materi dan manfaat yang didapat supaya bisa sesuai dengan ekspektasi.

Jenis dan Tingkatan Brevet Pajak

Berikut Tingkatan Brevet Pajak yang perlu Anda ketahui:

Brevet Tingkat A

Brevet A merupakan tingkatan kursus atau pelatihan yang akan membahas materi mulai dari pembahasan dasar hingga ketentuan pajak. Ketentuan pajak tersebut dibahas mulai dari pajak penghasilan orang pribadi. Brevet tingkat ini mencakup:

  • Ketentuan umum mengenai tata cara perpajakan (KUP)
  • PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Materai
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Brevet Tingkat B

Brevet B merupakan jenis atau tingkatan kursus dengan materi pembahasan dasar hingga menengah. Materi  yang dibahas mulai dari ketentuan perpajakan Badan atau perusahaan.  Materi tersebut mencakup:

  • Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put)
  • Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPN maupun PPh elektronik
  • Pemeriksaan serta penyidikan pajak
  • Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 Ayat (2), dan lain-lain
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 1107 PUT.
  • Akuntansi Pajak
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Baca Juga: Kebijakan Tax Amnesty II, Efektifkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya?

Brevet Tingkat C

Brevet C merupakan jenis atau tingkatan pelatihan dengan materi pembahasan menengah sampai lanjutan, dan juga membahas mengenai Perpajakan Internasional. Materi yang diajarkan mencakup:

  • PPh Orang Pribadi dan Badan
  • Pajak Internasional Bank
  • Pajak Internasional
  • Tax Planning
  • Akuntansi Pajak

Manfaat Kursus Brevet Pajak

Ada berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengikuti brevet pajak. Terlebih apabila Anda mendalami atau bekerja di dunia perpajakan. Berikut beberapa manfaat brevet pajak:

  • Memperoleh pemahaman lebih tentang ilmu pajak.
  • Sebagai bentuk persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
  • Membantu peserta dalam memahami pembuatan laporan, perhitungan pajak, perencanaan pajak untuk diri sendiri dengan lebih baik karena diberi pelatihan teknis.
  • Menambah nila tersendiri jika Anda melamar kerja.
  • Mengantarkan seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak profesional.

Untuk para karyawan, pemahaman yang didapat bisa digunakan untuk menunjang karir. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Tax Amnesty II, Efektifkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya?

Kebijakan Tax Amnesty II, Efektifkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya?

Brevet Pajak – Akademisi dan juga praktisi perpajakan menyoroti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan sebutan Tax Amnesty II yang dinilai belum efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta repatriasi aset. Pemerintah dianjurkan untuk melakukan sosialisasi kebijakan secara masif dengan melibatkan jaringan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara.

Pernyataan sikap tersebut merupakan kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan juga MUC Consulting, belum lama ini. Dosen Perpajakan FIA UI Ning Rahayu menjabarkan 5 variabel penting pendukung kesuksesan tax amnesty pada sejumlah negara yang seharusnya dijadikan perhatian oleh pemerintah sebelum, selama, dan juga setelah pelaksanaan tax amnesty ataupun PPS.

Pertama adalah ketersediaan data aset di luar negeri sebelum tax amnesty tersebut dilaksanakan. Kedua adalah sosialisasi masif ke mancanegara yang melibatkan konsulat atau KBRI. Ketiga, kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara (top government). Keempat, keseriusan didalam menyusun regulasi tax amnesty yang fokus di repatriasi aset. Kelima, menyediakan instrumen investasi yang tepat dan juga jelas keuntungannya yang dijadikan sebagai wadah aset repatriasi.

Melalui siaran pers FGD FIA UI, Rabu (20/04/2022), Ning mengungkapkan “Negara-negara yang berhasil melaksanakan tax amnesty pada umumnya telah memperhatikan faktor-faktor pendukung tersebut. Sementara pelaksanaan tax amnesty di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi faktor-faktor tersebut,”

Menurut pendapat Ning, pemerintah memang perlu melakukan sosialisasi secara masif pada berbagai negara supaya informasi PPS bisa diterima serta dipahami oleh WNI di luar negeri. Dengan begitu, maka tujuan utama dari tax amnesty untuk mendorong repatriasi aset ke dalam negeri bisa terwujud.

Gencar Sosialisasi

Senior Manager MUC Consulting Winnie Hidayani menanggapi jika sosialisasi perlu dilakukan dengan strategi serta pendekatan yang disesuaikan segmentasi masyarakat yang menjadi sasaran PPS. Contohnya, pendekatan untuk kelompok masyarakat menengah ke atas maupun Orang Super Kaya dilakukan berbasis data aset yang akurat. Sementara itu, untuk masyarakat umum pendekatannya dalam bentuk himbauan dan juga edukasi.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati, Banyaknya Peluang Karir sampai Gaji Tinggi

Winnie  mengungkapkan “Perlu digaungkan lagi ke masyarakat, sebenarnya siapa saja yang harus ikut PPS dan pihak mana saja yang bisa melakukan pembetulan SPT. Masyarakat berhak melakukan pembetulan. Jangan sampai PPS mengurangi hak-hak wajib pajak, seolah-olah tidak membuka opsi pembetulan SPT,”

Direktur MUC Tax Research Institute, Karsino menambahkan bahwa tindakan nyata pemerintah pasca-tax amnesty juga penting adanya untuk memicu keseriusan wajib pajak didalam mengikuti PPS. Selain untuk memperbaiki layanan publik serta sistem administrasi perpajakan, pemerintah juga dituntut mengoptimalkan penegakan hukum dengan cara menunjukkan kemampuan didalam mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak dengan basis data yang akurat.

Perlu diketahui bahwa PPS dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari-30 Juni 2022). Setidaknya, terdapat waktu sekitar 2 bulan untuk pemerintah dalam memastikan ketersediaan data, menggencarkan sosialisasi, dan juga memperjelas saluran investasi sebagai wadah aset repatriasi.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada 38.325 wajib pajak yang menjadi peserta PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan adalah sebesar Rp67,46 triliun dan juga PPh final yang dibayarkan yakni sebesar Rp6,86 triliun. Angka-angka tersebut terletak jauh di bawah pencapaian program tax amnesty sebelumnya yang berlangsung selama 9 bulan pada tahun 2016-2017.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak? Kapan Mulai Berlaku?

Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak? Kapan Mulai Berlaku?

Training Pajak – Apakah Anda adalah salah satu orang yang yang melakukan investasi dengan memberikan pinjaman online atau pinjol atau juga yang biasa disebut dengan pinjaman Melalui aplikasi Peer to Peer Lending? Ternyata, penghasilan yang diterima dari imbalan bunga tersebut yang berasal dari peminjam akan dipotong pajak.

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja melakukan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajib. Maka dari itu, Anda wajib untuk mengetahui berbagai perkembangan perpajakan yang ada. Salah satunya adalah dengan mengikuti sebuah training pajak, sebab dengan mengikuti training pajak nantinya Anda sebagai wajib pajak akan lebih mengetahui dasar-dasar tentang perpajakan dan bagaimana perkembangan ketentuan pajak yang ada.

Telah disebutkan bahwa pada saat ini pinjaman online akan dikenakan pajak. Hal tersebut menurut peraturan pemerintah yang melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Peraturan tersebut menerapkan bahwa PPh atau pajak penghasilan penyelenggaraan teknologi finansial ini, pihak penyelenggaranya yang melakukan layanan pinjam meminjam secara online ini akan termasuk pihak yang dikenakan pajak penghasilan.

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan yang satu ini akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022 di kemudian hari. Pada saat itu peraturan ini akan berlaku dengan mewajibkan penerima penghasilan atas bunga pinjaman dari P2PL atau Peer to Peer Lending Penerima penyelenggaraannya akan dipotong pajaknya oleh Penyelenggara layanan pinjam meminjam atau yang biasa disebut dengan penerima penyelenggaraan P2PL.

Munculnya peraturan tentang pengenaan pajak untuk pinjaman online ini pasti akan memberikan dampak keadilan dan kepastian hukum mengenai aplikasi pinjaman online yang pada saat ini sedang sangat populer di Indonesia. Keadilan yang muncul nantinya berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Pelaku investasi secara konvensional selama ini melakukan pemotongan pajak yang dilakukan melalui deposito, efek atau surat berharga lainnya, maupun surat utang.

Sehingga hal ini memunculkan adanya kesetaraan maupun perlakuan perpajakan yang sama antara investasi secara online maupun yang tidak offline. PPh juga hanya akan dikenakan pada pemberi pinjaman saja, aspek kepastian hukum ini diperoleh karena selama ini memang telah ada para penyelenggara pinjaman online yang sudah memungut pajak dari pemberi pinjaman.

Dengan aturan seperti ini, semua pihak yang menyelenggarakan pinjaman online maka wajib untuk memungut pajak, baik itu sebagai warga negara yang baik yang menjadi wajib pajak maupun seseorang yang profesional dalam pekerjaannya. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja melakukan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajib.

Baca Juga: Apa Itu Konfirmasi Status Wajib Pajak? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak?

Maka dari itu, Anda wajib untuk mengetahui berbagai perkembangan perpajakan yang ada. Salah satunya adalah dengan mengikuti sebuah training pajak, sebab dengan mengikuti training pajak nantinya Anda sebagai wajib pajak akan lebih mengetahui dasar-dasar tentang perpajakan dan bagaimana perkembangan ketentuan pajak yang ada.

Pinjaman online ini terjadi melalui platform maupun aplikasi yang akan membuat bertemu antara calon kreditur dan debitur. Debitur nantinya akan mengajukan sebuah proposal pinjaman pada penyelenggara, yang kemudian pengajuan tersebut akan menentukan apakah proposal    yang diajukan layak dan dan menentukan bunga pinjaman yang berlaku. Lalu, proposal tersebut kemudian akan ditampilkan pada marketplace ketika telah lolos uji kelayakan. Sesudah kreditor melihat proposal yang, maka pinjaman bisa langsung disetorkan sebesar pokok pinjamannya yang terdapat di proposal. Biasanya tenggat atau tenor dari pinjaman ini sangat beragam.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.