Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Pelatihan Pajak – Pada hari ini Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kementerian keuangan mulai menerapkan kebijakan-kebijakan kemarin yang telah terencana yaitu menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Jadi sekarang masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP tersebut menggunakan NIK yang terdapat pada KTP mereka sendiri.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung akan bagaimana dasar-dasar dalam membayar pajak Anda haruslah mencari tahu atau melakukan pelatihan pajak sehingga Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan sistematis, dengan adanya kebijakan baru ini pun pasti akan dijelaskan dalam pelatihan pajak tersebut yang akan mempermudah Anda dalam mengelola keuangan Anda dalam pengeluaran pajak Anda.

Penerapan kebijakan integrasi NIK dengan NPWP langsung diuji coba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang langsung didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada perayaan hari pajak Tahun 2022 yang lalu. Implementasi nomor induk kependudukan sebagai sebuah nomor Pokok Wajib Pajak dalam Transaksi dan untuk mempermudah pelayanan yang ada di DJP.

Tujuan dari kebijakan ini merupakan sebuah inovasi untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Karena terkadang para wajib pajak suka lupa untuk membawa atau pun tidak ingat mengenai nomor NPWP mereka, dengan adanya NIK yang telah tercantum dalam KTP mereka Maka hal tersebut akan mempermudah mereka dalam transaksi pembayaran pajak.

Sri Mulyani berharap dengan menerapkan kebijakan NIK sebagai NPWP itu merupakan sebuah awal dari langkah menyatukan data dan informasi yang telah terkumpul dan menyatukan data-data yang memiliki sistem administrasi serupa. Proses integrasi data ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak mudah.

Sampai saat ini sudah ada 19 juta NIK yang telah terintegrasi dan telah dapat digunakan secara langsung. Dengan 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan oleh Direktorat Jenderal administrasi kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) ini akan menjadi sebuah integrasi yang bagus antara DJP dan disdukcapil. Masih banyak juga NIK yang belum dilakukan pemadanan oleh mereka namun tidak perlu khawatir karena dalam beberapa bulan pun pasti akan beres Proses pemadanan ini berlangsung.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Di awal kebijakan ini pun sempat menjadi sebuah headline bahwa NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak yang awalnya telah dicantumkan pada UU HPP tahun 2021. Pada awalnya pun masih banyak kesalahpahaman yang terjadi mengenai kebijakan integrasi NIK dan dan NPWP ini. Masyarakat menduga jika semua orang yang telah memiliki NIK wajib untuk menjalankan kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Namun pada dasarnya yang wajib untuk membayar pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Ketika seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK tetapi orang tersebut belum memiliki penghasilan atau penghasilannya masih dibawah penghasilan tidak kena pajak maka penduduk tersebut masih belum dapat dikatakan sebagai seseorang yang wajib melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak di tiap tahunnya.

Pembayaran pajak yang wajib untuk dilakukan oleh para wajib pajak orang pribadi adalah memperoleh penghasilan pribadi di atas PTKP, yaitu penghasilan yang di atas 54 juta setahun dan tambahan 4,5 juta bagi wajib pajak yang telah menikah dan memiliki tanggungan lurus satu derajat keatas maupun kebawah sedarah atau semenda yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.