Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Pelatihan Pajak – Sebagai warga negara yang baik diharuskan untuk tetap patuh akan kewajiban kita sebagai wajib pajak, jika kita masih bingung dan tidak mengerti bagaimana saja peraturan perpajakan atau masih tidak tahu apa saja yang harus kita bayar sebagai wajib pajak alangkah baiknya kita mencari tahu atau Anda dapat melakukan pelatihan pajak yang akan membimbing Anda bagaimana cara membayar pajak dari yang sederhana hingga yang rumit sekalipun.

Program PPS (Program Pengungkapan Sukarela) atau biasa disebut dengan Tax Amnesty yang telah mencapai jilid ke 2 telah resmi berakhir dengan perolehan Pajak Penghasilan (PPh) final yang mencapai nilai sebesar Rp 61 triliun. Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa tidak akan adanya lagi program PPS atau Tax Amnesty kembali di tahun-tahun berikutnya. Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa akan mengingatkan mengenai upaya pengawasan dan penegakan hukum pajak yang masih berlaku.

Menurut Sri Mulyani juga data wajib pajak dari para peserta Tax Amnesty jilid 2 yang sekarang ini telah dikumpulkan dan akan dimanfaatkan oleh para petugas pajak sebagai basis data untuk melakukan upaya-upaya kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan setelah program PPS atau Tax Amnesty ini telah berakhir.

Ini pun tidak hanya dalam rangka memberi ketakutan kepada para wajib pajak tetapi ini juga sebagai upaya untuk menjalankan Undang-Undang perpajakan yang berlaku secara konsisten dan tentu akan dilakukan secara setransparan mungkin dan seakuntabel mungkin. Selain itu juga anak buah di Ditjen Perpajakan juga akan terus melakukan pembenahan database yang berisi tentang data-data wajib pajak. Bisnis proses dan kepatuhan internal juga akan terus dipantau dan akan terus ditingkatkan kembali.

Dengan hal begitu Sri Mulyani berharap untuk kantor pajak bisa untuk menjadi institusi yang diandalkan oleh banyak masyarakat Indonesia kedepannya dan menjadi lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga, Kementerian Keuangan juga akan terus memanfaatkan kerja sama pertukaran data yang dilakukan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai basis data untuk perpajakan Internasional.

Ini akan semakin mempersempit bagi wajib pajak dimanapun mereka berada bahkan dalam yurisdiksi manapun juga, mereka pasti akan segera tertangkap oleh para petugas perpajakan jika sudah menggunakan basis data perpajakan internasional ini. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak ini bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan sosial.

Baca Juga: Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Sri Mulyani sangat tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa segala hal dipajaki oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh penerimaan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu akan dibebaskan dari pajak yang berlaku. Di sisi lain juga pemerintah akan menggelontorkan beberapa manfaat-manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut dengan dana yang didapat dari pajak.

Oleh karena itu, juga menurut Sri Mulyani, Pajak itu adalah terjemahan dari sistem gotong royong yang terdapat pada diri Indonesia. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan program pengampunan Tax Amnesty kembali atau Tax Amnesty jilid ke 3 untuk menciptakan asas pajak yang bersistem dengan asas berkeadilan.

Menurut mereka, kesempatan bagi wajib pajak telah diberikan kemarin dan telah dijelaskan juga konsekuensinya jika melanggar, jika terus menerus diberikan Tax Amnesty rasanya tidak akan adil. Program Tax Amnesty pun juga telah berakhir di akhir juni kemarin pada tanggal 30 Juni 2022. Program tersebut pun telah dilaksanakan secara enam bulan dengan total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 594 triliun. Harta tersebut berasal dari 247 ribu wajib pajak yang telah melaporkan hartanya. Jika dilihat betapa pentingnya pengetahuan pajak ini, juga tidak menutup kemungkinan bahwa semua warga negara perlu memperoleh pelatihan pajak yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.