Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Kursus Pajak – Penting bagi Anda yang memiliki pekerjaan yang masih berkaitan dengan perseroan perorangan sangatlah perlu bagi Anda untuk melakukan pelatihan perpajakan. Karena dengan Anda melakukan kursus pajak, Anda dapat membantu perseroan perorangan Anda dalam hal pembayaran pajak yang akan mempermudah siklus keuangan perseroan perorangan Anda.

Atau juga Anda dapat dipromosikan menjadi bagian keuangan yang dimana bagian tersebut merupakan bagian vital di dalam perseroan perorangan tersebut. Terbitnya UU Nomor 11/2020 mengenai undang-undang Cipta kerja mengakibatkan beberapa perubahan pada berbagai sektor bidang. Perubahan tersebut yang dapat dirasakan diantaranya diperkenalkannya bentuk badan hukum yang baru dan disebut dengan perseroan perorangan.

Perseroan perorangan ini dikenalkan pada klaster perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas. Pemerintah juga akan menarik berikan berbagai peraturan turunan yang mengatur berbagai aktivitas dari perseroan perorangan yang diantaranya adalah peraturan pemerintah atau PP nomor 8 tahun 2021.

Untuk mengakomodasi Perubahan tersebut, Ditjen pajak akan menerbitkan surat edaran 20/PJ/2022. Menggunakan surat edaran ini Ditjen pajak menegaskan bahwa ketentuan formal untuk mendaftar dan mendapat NPWP bagi perseroan perorangan. Perlu Anda ketahui perseroan perseorangan tidak akan mendapat manfaat dari ketentuan omset Rp 500 juta yang tidak kena pajak, tetapi perseroan perorangan masih bisa menggunakan beberapa fasilitas dari pajak penghasilan atau PPh.

Hal ini dikarenakan karena perseroan perorangan tidak termasuk ke dalam subjek pajak perorangan melainkan ke dalam subjek pajak badan. Hal ini telah tercantum dalam surat edaran Dirjen pajak nomor 20/PJ/2022. dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perseroan perorangan yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan PP  nomor 23 tahun 2018 atas penghasilan dari usaha yang telah diterima atau diperoleh akan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final hanya sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto perseroan perorangan tersebut.

Namun, jika Anda juga tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang sesuai dengan PP Nomor 23/2018, maka perseroan perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif yang telah diatur didalam pasal 31 E undang-undang PPh.

Fasilitas pengurangan tarif tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh perseorangan perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang telah tercantum dalam PP nomor 23 tahun 2018, tetapi memilih untuk dikenai PPh pada tarif yang umum. Mereka masih akan mendapat fasilitas fasilitas pengurangan tarif tersebut.

Baca Juga: Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Adapun dengan ketentuan yang sesuai dengan pasal 31 E undang-undang PPh, mengenai wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar akan mendapatkan fasilitas fasilitas berupa pengurangan PPh sebesar 50%. Pengurangan yang diberikan bagi wajib pajak badan tersebut yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dapat mencapai hingga 4,8 miliar.

Beberapa informasi tambahan terbaru pun seperti perseroan perorangan yaitu perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik ataupun secara tertulis, perseroan perorangan tersebut pun dapat melampirkan beberapa formulir tersebut dengan beberapa dokumen persyaratan.

Beberapa dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah fotokopi dokumen pendirian badan usaha perseroan perorangan. Dokumen yang mencantumkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya yang paling terbaru, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan yang kedua yaitu perseroan perorangan melampirkan dan menunjukkan identitas diri dari seluruh pengurus badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.