Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Pentingnya training pajak saat ini, adalah sebuah upaya penting bagi semua warga negara, terlebih para wajib pajak untuk mengerti dan memahami tentang perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet bruto sebesar Rp500 juta kebawah tidak diharuskan lagi untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau biasa disebut sebagai SPT masa. Alasannya pun, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengikat kondisi kondisi para UMKM tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Pajak atau DJP  telah menghimbau wajib pajak orang pribadi UMKM untuk segera melakukan pencatatan keuangan dan umum saat mereka secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kapan omzet UMKM dalam setahun dan mentrack beberapa UMKM yang telah mencapai omset 500 juta dalam satu tahun ini.

Dengan memberikan catatan keuangan UMKM wajib pajak hanya perlu membayarkan PPH final UMKM sebesar 0,5% secara bulanan jika omsetnya telah menyentuh 500 juta dalam satu tahun. Itulah mengapa bagi yang berencana untuk membuat UMKM atau yang telah memiliki UMKM untuk melakukan pelatihan pajak seperti training pajak terlebih dahulu supaya ketika mereka mengelola UMKM-nya tidak akan keteteran dalam urusan perpajakan yang akan memudahkan mereka dalam urusan keuangan mereka.

Perlu anda ketahui juga, saat ini juga belum ada ketentuan untuk melakukan kan laporan masa wajib pajak yang menggunakan tarif PPH final UMKM yang omzetnya masih dibawah 500 juta,  dan para UMKM tersebut dapat melakukan pencatatannya sendiri dan langsung melaporkannya kepada SPT tahunan.

Hal itu yang menjadi jawaban para netizen yang bertanya mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh para pelaku UMKM yang memiliki omset tidak lebih dari 500 juta per tahunnya. Berdasarkan UU HPP, UMKM yang memiliki omset orang omzet kurang dari 500 juta per tahunnya tidak akan mendapatkan tarif 0,5%. Lalu bagaimana bagi UMKM yang sering melapor pajaknya di tiap tahunnya.

Dapat diingat kembali, pada UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur UMKM jika selama mereka masih omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang nilainya masih di bawah Rp500 juta, tidak diharuskan untuk atau tidak berkewajiban untuk membayar PPh final UMKM sebesar senilai 0,5% perbulan dari omset mereka.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Jika di waktu tertentu wajib pajak tersebut sudah memiliki jumlah nilai omzet di atas Rp500 juta, atau selisihnya akan dikenai PPh final yang telah berlaku pada UU yang sah. Tetapi, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memiliki catatan tersendiri mengenai UMKM nya. Karena, dalam pencatatan termuat berupa daftar-daftar perincian omset yang dimiliki oleh pemilik UMKM tersebut dan perhitungan PPh final yang sesuai UU  juga akan diberikan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai sebuah lampiran tambahan baginya.

Ada juga mengenai hal-hal yang terkait dengan pencatatan UMKM yang telah dijelaskan tadi bahwa DJP akan menyediakan beberapa fitur-fitur tambahan untuk membantu para UMKM dalam hal pencatatan omset mereka pada aplikasi M-Pajak.

Selain dari pencatatan omset secara rutin dan berkala, wajib pajak juga dapat mempergunakan fitur-fitur tersebut  untuk menghitung pajak yang masih terutang bagi UMKM tersebut. Dengan penambahan fitur-fitur yang telah ditambahkan tadi berupa fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, dalam fitur terbaru juga wajib pajak sekarang juga dapat langsung membuat kode billing, sebagai kode untuk membayar pajak yang terutang bagi UMKM tersebut. Untuk dapat menggunakan fitur-fitur tambahan berupa fitur pencatatan UMKM tersebut, wajib pajak hanya perlu untuk mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan yang sudah tertera dalam aplikasi M-Pajak tersebut.

Hal ini juga dapat memudahkan para UMKM untuk memberikan pencatatan mereka. Data pelaporan dan pembayaran pajak yang telah diberikan juga akan diolah kembali menjadi data yang sudah siap saji dan membantu para wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan mereka. Selain itu, data yang telah diberikan UMKM tersebut akan langsung tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.