Apa itu Tax Shifting (Pengalihan Beban Pajak)?

Apa itu Tax Shifting (Pengalihan Beban Pajak)?

Training Pajak – Pajak merupakan pungutan yang dibebankan negara terhadap warga negaranya. Beban pembayaran pajak mempunyai sifat langsung dan tidak bisa dialihkan, sehingga pajak memang perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Nmaun, ada pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser ke pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak tersebut disebut sebagai tax shifting. Istilah tersebut sering ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Tax Shifting mempunyai kemungkinan beban pajak untuk berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah tersebut memang terdapat didalam tax planning.

Definisi Tax Shifting

Tax shifting ialah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi kepada pelaku ekonomi lainnya. Contohnya, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan terhadap perusahaan bisa dialihkan kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Tax shifting juga dikenal dengan istilah pergeseran pajak. Hal tersebut memberikan penjelasan bahwa tax shifting merupakan pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lainnya. Walaupun demikian, seseorang atau badan yang dikenakan pajak memang sangat mungkin sekali untuk tidak akan menanggung beban pajaknya.

Karakteristik Tax Shifting

Tax shifting mempunyai beberapa karakteristik atau ciri utama, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; mempunyai kaitan yang erat dengan peningkatan ataupun penurunan harga; dan juga redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak maupun pihak yang terlibat, sehingga bisa menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan juga penanggung pajak.

Ragam Jenis Tax Shifting

Pajak bisa bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Pergeseran pajak tersebut akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya terjadi. Berikut beberapa jenis tax shifting:

1. Backward Shifting

Pergeseran beban pajak ini bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ialah ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Cox and McLur menyatakan jika backward shifting terjadi ketika harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, namun beban pajak akan ditangung oleh pihak yang terlibat didalam proses produksi.

Umumnya backward shifting terjadi didalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif tersebut bisa membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya. Hal tersebut dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga bisa berpengaruh terhadap permintaan produk.

Baca Juga: Apa itu Pajak Minimum Global?

2. Forward Shifting

Disamping itu, terdapat forward shifting yang terjadi ketika beban pajak dialihkan kepada konsumen sepenuhnya, bukan pemasok atau produsen. Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan terhadap konsumen. Backward shifting ini mempunyai kaitan dengan pajak tidak langsung terhadap konsumsi seperti PPN.

Melalui forward shifting, beban PPN sepenuhnya akan dialihkan kepada konsumen dan juga tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen/pembeli. Sesuai konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab terhadap beban pajak adalah konsumen akhir. Namun, pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pajak ke negara adalah penjual.

3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting

Kombinasi keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga dan jjga pengurangan pembayaran dari faktor produksi.

4. Single point dan multi-point shifting

Single point dan multi-point shifting mempunyai makna yang berbeda. Single point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya/dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Brevet Pajak – Seperti yang telah kita ketahui, bahwa semua bidang selalu ada kaitannya dengan yang namanya pajak. Hal tersebut dikarenakan pajak adalah salah satu pendapatan terbesar sebuah negara. Peran pajak ini dinilai sangat penting bahkan hingga ada pelatihan kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini.

Brevet pajak merupakan sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti supaya dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan, maupun digunakan agar lebih mudah mendapatkan suatu jabatan tertentu seperti konsultan pajak. Teknologi yang ada pada saat ini tentu saja sudah jauh lebih canggih dan menyebabkan lebih mudahnya berbagai proses transaksi jual-beli baik itu untuk barang dari luar negeri maupun barang yang dibeli dan dijual di dalam negeri.

Tentu saja perpajakan juga memiliki peran dalam bidang ekonomi atau jual beli.Online shopping atau belanja secara online pada saat ini tengah menjadi tren di karena akan semakin memudahkan kegiatan apapun untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sama halnya seperti belanja berbagai produk dari luar negeri yang pada saat ini dapat dibeli melalui berbagai platform e-commerce yang ada, seperti Alibaba dan Amazon. Lalu, apakah online shopping itu dikenakan biaya pajak? Seberapa besar biaya pajak yang harus dibayarkan pihak konsumen?

Semua hal tersebut perlu Anda ketahui apabila berbelanja secara online dari luar negeri. Pada saat pembelian barang, selain membayar dari harga barang itu sendiri, biaya asuransi, hingga Biaya pengiriman, ternyata Konsumen juga akan dibebankan beberapa biaya pajak. Hal tersebut berdasarkan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, atau seringkali dikenal dengan istilah PDRI atau pajak dalam rangka impor yang biasanya terdiri dari PPN atau PPnBM, bea masuk, dan PPh atau Pajak Penghasilan.

Untuk Anda yang gemar sekali berbelanja secara online untuk barang impor maupun membeli pada platform e-commerce Maka sangat penting untuk mengerti dan mengetahui bahwa terdapat beberapa batasan nilai bebas bea masuk yang ternyata sebelumnya seharga Rp1.050.000 atau senilai dengan US$75, Sekarang turun menjadi Rp45.000 atau setara dengan US$3.

Baca Juga: Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Tersebut ternyata telah mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Januari 2020. Sehingga apabila nantinya Anda membeli sebuah barang impor yang harganya diatas Rp45.000, maka akan dikenai pajak pembelian barang online impor atau yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.010/2019. Terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan tersebut, antara lain:

  • Nilai impor yang kurang dari Free On Board (FOB) sebesar US$3 untuk setiap kirimannya atau disetarakan dengan Rp43.500 dengan kurs dolar yang berlaku, yaitu Rp14.500 US$. Sehingga dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya masuk namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%.
  • Nilai impor yang lebih dari US$3 s/d US$1500Akan dikenai pajak bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%.
  • Nilai impor yang mencapai lebih dari US$1500 Untuk setiap kirimannya maka akan dikenai pajak bea masuk, PPN, dan PDRI.

Tentu saja pengetahuan seperti ini sangat penting untuk diketahui, terlebih bekerja di bidang perpajakan. Salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti brevet pajak agar lebih mendalami mengenai materi dan pengetahuan perpajakan dengan mudah, bahkan juga akan memperoleh sertifikat kemampuan dalam bidang perpajakan ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

5 negara PPh tertinggi

Didominasi Eropa, Inilah 5 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

Pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib warga negara yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan utama suatu negara yang digunakan untuk kesejahteraan orang banyak. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan orang pribadi berkisar antara 5%-35% dan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan adalah 22%. Tarif tersebut ternyata tergolong rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di bawah ini yang termasuk dalam negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Continue Reading

Apa itu Pajak Minimum Global?

Apa itu Pajak Minimum Global?

Brevet Pajak – Perlu diketahui jika OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) sudah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting. Pembentukan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak, yaitu penerapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation). Hal tersebut terlepas dari wacana didalam mengundur implementasi ketetapan tersebut oleh OECD.

Pemungutan atas pajak minimum global sudah disepakati oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20 di pertemuannya di Paris, dimana pajak minimum global akan dipungut yakni sebesar 15 %.

Melalui Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Kementerian keuangan (Kemenkeu) negara Indonesia, Yon Arsal menyampaikan jika kesepakatan terhadap pajak minimum global akan diberlakukan terhadap perusahaan multinasional yang akan mempengaruhi nilai yang diserahkan untuk para pelaku usaha, seperi tax allowance atau tax holiday. Lantas sebenarnya apa itu Pajak Minimum Global?

Pajak Minimum Global

Pajak minimum global dapat didefinisikan sebagai nilai pajak yang dipungut pada setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Pemberlakuan pajak tersebut memiliki tujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya di tingkat minimum pada kantor pusat dan juga yurisdiksi dimana pun perusahaan tersebut beroperasi.

Lewat otoritas pajak minimum global, ada jumlah tarif minimum yang efektif diberlakukan terhadap penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional yang menggunakan skema IIR (Income Inclusion Rule) yang dinaungi oleh aturan sekunder yaitu UTPR (Under Taxed Payments Rule).

Skema tersebut mengharuskan setiap perusahaan yang bersangkutan didalam mengukur bagian proporsional terehadap penghasilan yang diterima jika tidak dipungut pajak pada tingkat minimum. Sedangkan, UTPR akan menjadi aturan sekunder yang berlaku apabila entitas konstituen tidak mengikuti skema IIR.

Didalam hal ini, pajak minimum global menjadi bagian dari proposal tentang pajak digital yang dirancang oleh OECD yang didukung oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20. Pajak tersebut didasari atas 2 pilar, dimana pilar 1 mempunyai misi atas meminimalisir kompetensi pajak, terlebih untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan dan juga pada pilar 2 sebagai pendukung dari solusi di era sekarang, yaitu digitalisasi.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

OECD dan juga G20 mencatat jika diskusi tentang pajak di era digital berfokus pada bagaimana upaya untuk menemukan koneksi baru yang dapat menjamin hak pemajakannya dan juga bagaimana cara mengalokasikan penghasilan perusahaan supaya bisa lebih adil. Hal tersebut pun terealisasikan didalam dokumen Aksi 1 Proyek BEPS tahun 2015, yang ketika itu konsensus pajak global sudah ditargetkan dan diberlakukan di tahun 2021.

Gagasan pemberlakuan pajak tersebut bermula pada tahun 2019, dimana OECD merasa penerapan pilar 1 masih memiliki potensi terjadinya penghindaran pajak. Tentunya dengan hal tersebut membuat pajak global minimum hadir sebagai pilar 2 untuk menjamin sistem pajak global yang lebih adil. Disamping itu, dengan dukungan International Monetery Fund (IMF) pemberlakuan tersebut akan dikenakan tarif yakni 15 %. Dalam hal tersebut, IMF juga mempublikasikannya melalui Corporate Taxation in the Global Economy pada tahun 2019.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai berbagai aturan perpajakan, Anda haruslah mencari tahu. Karena hal tersebut sangat penting bagi Anda yang memiliki tanah dan rumah warisan yang nantinya tanah dan rumah warisan tersebut dapat Anda jadikan sebagai sebuah tanah dan rumah yang bebas pajak.

Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak, jika Anda ingin menambah ilmu lagi di dalam bidang perpajakan, setelah pelatihan pajak pun Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang dapat Anda gunakan untuk melakukan praktik konsultasi pajak dan melamar di pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan bisa bebas pajak, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satu syaratnya yaitu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan. Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 30/PJ/2009 mengenai tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran pajak atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari suatu penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan. Di dalam aturan tersebut pun dikatakan bahwa, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak tanah dan bangunan (PHTB) akan dikecualikan salah satunya yaitu pengalihan hak mengenai tanah dan bangunan karena hak warisan. Hal tersebut telah tertuang pada peraturan Dirjen pajak nomor 30/PJ/ tahun 2009 pasal 2 ayat E.

Adapun beberapa permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas pengalihan dari PHTB yang diajukan secara tertulis, prosesnya pun Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang bersangkutan untuk mendapatkan permohonan tersebut. Ketika melakukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pajak penghasilan atas PHTB dapat diajukan juga oleh sang ahli waris dari tanah dan rumah warisan yang bersangkutan.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris yang sesuai format pada lampiran 4, karena hal tersebut telah tercantum di dalam peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen)  Pajak. Kemudian kepala KPP juga harus memberikan sebuah keputusan dalam jangka paling tidak tiga hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB telah dibuat dan diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Apabila kepala KPP tidak memberikan respon dan keputusan dalam surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh direktur jenderal pajak, maka permohonan yang telah dikirimkan oleh ahli waris dan telah dikirimkan secara lengkap pun akan dianggap dikabulkan dan kepala KPP juga harus penerbitan surat surat keterangan bebas pajak paling lama 2 hari setelah jangka waktu tersebut telah berakhir dan berdasarkan syarat-syarat lainnya.

Berdasarkan hal tersebut juga, ada beberapa hal-hal pengecualian dari kewajiban pembayaran serta pemungutan pajak mengenai penghasilan dari PHTB yang dapat diberikan langsung tanpa harus ada penerbitan surat keterangan bebas pajak terlebih dahulu, dengan dua hal kriteria wajib pajak.

2 kriteria wajib yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa harus mendapatkan surat keterangan bebas pajak yaitu orang pribadi atau badan yang telah menerima atau juga telah memperoleh penghasilan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dalam hal kepentingan umum yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus. Kriteria yang kedua yaitu pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

Pelatihan Pajak – Pajak memang telah menjadi kontribusi wajib warga negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Oleh sebab itu, membayar pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Bukan hanya itu, setiap wajib pajak juga perlu memahami berbagai aspek dan juga ketentuan pajak yang berlaku dengan baik.

Sebagai salah satu contohnya ialah tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi mempunyai pendapatan yang berbentuk royalti, sehingga terhadap royalti yang mereka terima akan terkena pajak royalti.

Apa itu Pajak Royalti?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Adapun, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang tercantum didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti bisa didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara ataupun perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala ataupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan terhadap beberapa hal, yakni berbagai bidang yang mencakup kesenian, karya ilmiah, kesusastraan,paten, model rencana, desain, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit;  dan juga penggunaan suatu radio komunikasi.

Dari beberapa definisi tentang royalti, bisa disimpulkan bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang terhadap karya intelektualnya. Royalti dikategorikan sebagai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti merupakan pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang telah diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak atas royalti yang diterima masuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap royalti tersebut merupakan pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.

Selain itu, berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ialah sebesar 15% dari penghasilan bruto, dan juga sifatnya tidak final. Tarif tersebut dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang telah diterima.

Baca Juga: Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Didalam hal ini, royalti yang dimaksud ialah jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi ataupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang besarnya 15% tersebut berlaku apabila wajib pajak tersebut sudah mempunyai NPWP. Tapi, pemotongan pajak jenis tersebut memamng dikecualikan untuk pihak bank sebagai subjek dalam negeri.

Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai NPWP? Jika penerima royalti tersebut tidak mempunyai NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 tersebut akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang telah ditetapkan didalam ketentuan PPh Pasal 23. Didalam hal ini, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ialah jumlah bruto royalti yang terutang atau kita bayarkan dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 26 ayat 1 UU PPh bahwa atas penghasilan yakni berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) 26 yakni sebesar 20% dari jumlah bruto, ataupun disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Pajak Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Kebijakan Pajak Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Training Pajak – Kita sebagai warga negara yang baik haruslah turut serta dalam mengikuti kewajiban dalam membayar pajak. Bagi Anda yang masih belum paham akan pentingnya dan sistematika dari pembayaran pajak maka Anda harus segera mencari tahu bagaimana pentingnya dan sistematika dari membayar pajak.

Anda dapat mencari tahunya secara mandiri di internet atau juga dapat mencari tahu dengan melakukan training pajak. Training pajak pun dapat menambah pengetahuan Anda dan Anda juga akan mendapatkan sertifikat yang sangat berguna dalam mencari pekerjaan atau pun akan sangat berguna ketika Anda akan membayarkan pajak Anda secara pribadi ke DJP.

Program pengungkapan sukarela atau bisa disebut PPS baru saja berakhir diakhiri 30 Juni 2022 lalu. Berdasarkan dengan data kementerian keuangan diketahui bahwa sampai batas akhir penyampaian surat pernyataan harta di  30 Juni 2022 terdapat 247.918 wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela dengan jumlah deklarasi atau pengumpulan harta bersih yang besarnya Rp 594.84 triliun dan PPh final yang telah disetor sebesar Rp 61.01 triliun, serta terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 594.84 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 59.91 triliun, dan harta yang telah diinvestasikan dalam SBN sebesar Rp 22.34 triliun.

Di sisi lain juga, jika dilihat dari lapisan harta yang telah dideklarasikan, diketahui bahwa 33,38% wajib pajak yang telah mendeklarasikan harta bersihnya dengan nilai sebesar Rp 10 juta sampai dengan deklarasi harta bersih sebesar Rp 100 juta, sebanyak 30,3% wajib pajak yang telah mendeklarasikan harta bersih mereka dengan nilai hingga sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dan terakhir sebanyak 16,603% wajib pajak yang telah mendeklarasikan harta bersihnya sampai dengan Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar..

Berdasarkan capaian tersebut, mencerminkan bahwa wajib pajak telah mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Namun, perlu diketahui juga, untuk menjaga kepercayaan dari para wajib pajak terutama Paskah PPS perlu beberapa kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan para wajib pajak. Menurut ahli pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal-hal berikut:

Baca Juga: Paypal Tidak Mendaftarkan PSE Diduga Karena Tidak Mau Bayar Pajak

  • Pemerintah dapat secara konsisten Menindaklanjuti data-data keuangan yang telah diperoleh oleh mereka baik secara mekanisme data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti PPS. Hal ini akan sangat penting untuk menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tetapi tetap tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan hal perpajakan.
  • Pemerintah dapat memikirkan untuk tidak mengadakan pengampunan pajak atau hal-hal yang sejenisnya setidaknya selama satu generasi ini. Penelitian yang telah dilakukan oleh parlemen dan hirlinger menunjukkan bahwa meskipun pengampunan pajak merupakan sebuah hal yang lazim dilakukan oleh suatu negara yang ada di dunia, tetapi dengan pengampunan Pajak yang sudah terlampau sering dapat menyebabkan sebuah pengaruh negatif terhadap perilaku kepatuhan pajak warganya.
  • Pemerintah dapat memanfaatkan data dan informasi yang telah diperoleh dalam PPS sebagai sebuah database untuk memperluas basis perpajakan di Indonesia. Data yang telah diperoleh dalam PPS juga dapat digunakan sebagai sebuah dasar untuk mengimplementasikan wealth tax ataupun gift tax pada masa yang yang akan datang. Pada akhirnya pun, apapun kebijakan perpajakan yang akan diambil oleh pemerintah haruslah mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum,  kepastian hukum, kemudahan, serta keekonomian.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Paypal Tidak Mendaftarkan PSE Diduga Karena Tidak Mau Bayar Pajak

Paypal Tidak Mendaftarkan PSE Diduga Karena Tidak Mau Bayar Pajak

Tidak jarang lagi bila pajak pada saat menjadi perbincangan yang paling sering dibahas. Juga termasuk kursus pajak yang akan membuat siapapun yang mengikuti kelas tersebut menjadi paham akan perpajakan secara mendalam, sekaligus apa yang sedang diperbincangkan di dalamnya.

Paypal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik yang telah diblokir oleh lembaga pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo. Dari Sabtu kemarin, aplikasi ataupun web dari Paypal tidak bisa diakses oleh para penggunanya di Indonesia. Pakar keamanan cyber dari vaksincom pun berpendapat bahwa langkah yang telah diambil oleh Kominfo sudah tepat, bukan tanpa alasan karena Indonesia perlu menata kembali kedaulatan digital yang ada.

Menurut dia pun, Paypal telah diminta untuk mendaftarkan PSE selama bertahun-tahun namun mereka tidak kunjung menuruti pihak Kominfo untuk mendaftarkan Paypal ke dalam PSE yang ada di Indonesia. Dirjen Kominfo pun menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat PSE asing maupun domestik yang telah terdaftar harus memenuhi peraturan perundang-undangan termasuk memenuhi peraturan perpajakan.

Menurut Dirjen Kominfo, mereka haruslah patuh terhadap pajak yang ada di Indonesia, semua kewajibannya juga harus terpenuhi, sebagai sebuah perusahaan yang juga mereka harus membayar pajak, mereka juga yang memiliki usaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka juga wajib mematuhi sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

Dirjen Kominfo juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE yang telah terdaftar sudah melakukan kewajiban pajaknya atau tidak. Jika menurut Kominfo mereka belum melaksanakan perpajakan yang ada di Indonesia maka Kominfo akan memblokir sementara PSE tersebut. Untuk menghindari hal-hal tersebut, kita juga yang memiliki perusahaan haruslah taat dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Dengan anda ada yang taat terhadap sistem perpajakan di Indonesia Anda dapat memperoleh keuntungan keuntungan dari membayar pajak. Bagi Anda yang masih bingung dalam pembayaran pajak, Anda dapat mencari tahunya di internet atau Anda dapat melakukan kursus pajak agar anda ada dapat mengelola perpajakan di perusahaan anda atau milik pribadi secara tepat dan tidak ada kesalahan dalam menghitung perpajakan yang anda bayar.

Baca Juga: Kini Pembayaran Pajak Bermotor Dapat Dilakukan di Indomaret, Berikut Beberapa Syaratnya

Selain itu juga, harga pendaftaran PSE juga memiliki tujuan untuk pendataan dan tata kelola data-data, supaya pemerintah dapat tahu siapa saja penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan Apa saja yang mereka berikan kepada Indonesia. Hal ini pun telah tercantum dalam Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa setiap PSE lingkup private baik yang ada di Indonesia maupun asing wajib mendaftar PSE milik mereka sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kementerian Kominfo pun akan memberikan sanksi bagi mereka PSE lingkup private yang tidak  segera mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo secara resmi.

Sanksi-sanksi nya pun dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran secara tertulis, denda administratif yang akan dikenakan kepada PSE yang belum mendaftar, hingga pemutusan akses atau pemblokiran kepada PSE yang tidak segera mendaftarkan PSE mereka ke Kominfo.

Kominfo juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan secara intensif terhadap PSE lingkup private berdasarkan urutan traffic yang paling besar di Indonesia, sebelum mereka melayangkan surat teguran kepada platform platform yang belum mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo. Pihak Kominfo pun menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan paling berat yaitu pemblokiran PSE yang bersifat sementara sampai mereka mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo. Jika  PSE private yang telah diblokir oleh Kominfo tersebut mendaftarkan diri, maka pemblokiran pun akan otomatis dibuka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Kursus Pajak – Didalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan juga melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang perpajakan. Pajak tersebut sifatnya memaksa dan juga wajib untuk dijalankan bagi seluruh Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif.

Tapi, di dalam perpajakan juga ada istilah penanggung pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan di dalam Pasal 1 mengenai definisi penanggung pajak itu sendiri, yakni orang pribadi/badan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak serta kewajiban Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Wakil Penanggung Pajak

Didalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan juga bahwa dalam memenuhi hak serta kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak bisa diwakili oleh:

  • Wajib Pajak badan bisa diwakili oleh pengurusnya
  • Wajib Pajak badan didalam hal pembubaran atau pailit bisa diwakili oleh orang/badan yang dibebani dengan pemberesan
  • Suatu warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, maupun pihak yang bertugas mengurus harta peninggalannya
  • Anak yang belum dewasa atau orang yang ada dalam pengampuan bisa diwakili oleh wali ataupun pengampunya.

Wakil yang dimana sebelumnya telah disebutkan harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng terhadap pembayaran pajak yang terhutang. Dengan pengecualian, jika wakil tersebut bisa membuktikan serta meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka saat ini benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung terhadap atas pajak yang terhutang tersebut.

Untuk Wajib Pajak orang atau badan tersebut bisa menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan memakai surat kuasa khusus untuk bisa menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Mengacu pada Pasal 32 UU KUP ini, menyiratkan jika Wajib Pajak harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil ataupun kuasanya.

Baca Juga: Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. Berkaitan dengan penanggung pajak, didalam Pasal 6 dalam PMK tersebut disebutkan jika terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan didalam pelaksanaan tindak penagihan pajak terhadap Wajib Pajak orang pribadi, yakni:

  1. Dibebankan kepada orang pribadi yang bersangkutan serta bertanggung jawab atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.
  2. Dibebankan kepada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan juga bertanggung jawab atas seluruh utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
  3. Dibebankan pada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah dari harta warisan yang belum terbagi.
  4. Dibebankan terhadap para ahli waris yang bertanggung jawab terhadap utang pajak serta biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima masing-masing ahli waris.
  5. Dibebankan kepada wali bagi anak yang belum dewasa serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak.
  6. Dibebankan kepada pengampu untuk orang yang berada didalam pengampu dan juga bertanggung jawab atas utang pajak serta biaya penagihan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Training Pajak – Jika Anda seorang mahasiswa, terutama dengan jurusan ekonomi atau bisnis, ataupun karyawan yang bekerja di bagian keuangan pasti tidak asing lagi dengan istilah brevet pajak. Ya, brevet pajak ini memang sangat penting bagi mereka yang ingin terjun ke dunia keuangan, terutama dalam bidang perpajakan.

Mengenal Brevet Pajak

Brevet pajak merupakan kegiatan yang mengacu pada pelatihan seputar perpajakan, baik pajak berbasis perangkat lunak ataupun yang tidak. Pada akhir masa pelatihan, pihak penyelenggara akan menerbitkan pelatihan untuk para peserta yang bisa menyelesaikan masa brevet pajak. Sertifikat tersebut akan berguna bagi peserta untuk memenuhi kepentingan profesionalnya. Brevet pajak sendiri mempunyai tingkat yang berbeda. Dimana setiap tingkatannya mempunyai materi yang berbeda-beda. Lantas apa saja tingkatan dari brevet pajak?

Tingkatan Brevet Pajak

Tingkatan brevet pajak di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Brevet A

Brevet A ialah tingkat brevet yang paling dasar atau yang pertama. Brevet pajak tingkat A mencakup berbagai hal mendasar yang berhubungan dengan pajak terutama yang diperlukan oleh semua kalangan pekerja, yakni mulai dari lulusan baru sampai posisi manajerial tingkat atas.

Pada umumnya materi yang akan diperoleh pada Brevet A ialah sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Meterai

2. Brevet B

Sering kali penyelenggara kursus atau pelatihan brevet langsung menggabungkan kedua tingkat menjadi Brevet AB. Brevet B ialah brevet pajak tingkat menengah. Dalam brevet B peserta akan mempelajari lebih dalam materi yang diajarkan di Brevet A. Setelah memperoleh materi dari Brevet A, kemudian akan mempelajari materi Brevet B diantaranya sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  • Pajak untuk Badan atau Perusahaan, yakni pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, 21, 23, 25, 26, Pasal 4 ayat (2), dan lain sebagainya.
  • Cara mengisi SPT elektronik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)\
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Akuntansi pajak
  • Pemeriksaan pajak
  • Penyidikan pajak

Baca Juga: Inilah Syarat dan Ketentuan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

3. Brevet C

Brevet C ialah tingkatan brevet pajak yang paling tinggi serta kelanjutan dari Brevet AB. Cakupan materinya juga lebih luas, yakni mulai dari tingkat menengah sampai lanjutan. Bukan hanya membahas tentang perpajakan domestik, Brevet C juga memperdalam pengetahuan mengenai perpajakan internasional, sehingga pembahasannya lebih memakai bahasa asing. Materi yang dibahas dalam Brevet C diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pajak internasional
  • Pajak penghasilan (pph) orang pribadi dan badan
  • Pajak internasional untuk perbankan
  • Perencanaan pajak
  • Akuntansi pajak

Manfaat Brevet Pajak

Terdapat banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh dari mengikuti brevet pajak, terutama apabila Anda tertarik dalam bidang perpajakan. Berikut beberapa manfaat mengikuti brevet pajak yang perlu Anda ketahui:

  1. Sebagai bentuk pendalaman ilmu perpajakan
  2. Sebagai persiapan untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
  3. Menjadi nilai tambah untuk bidang kerja perpajakan
  4. Untuk para karyawan, pengetahuan yang diperoleh dari brevet dapat menunjang karier
  5. Membantu Wajib Pajak (WP) untuk memahami pajak diri sendiri sehingga bisa menyusun perencanaan pajak secara mandiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.