Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Brevet Pajak – Seperti yang telah kita ketahui, bahwa semua bidang selalu ada kaitannya dengan yang namanya pajak. Hal tersebut dikarenakan pajak adalah salah satu pendapatan terbesar sebuah negara. Peran pajak ini dinilai sangat penting bahkan hingga ada pelatihan kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini.

Brevet pajak merupakan sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti supaya dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan, maupun digunakan agar lebih mudah mendapatkan suatu jabatan tertentu seperti konsultan pajak. Teknologi yang ada pada saat ini tentu saja sudah jauh lebih canggih dan menyebabkan lebih mudahnya berbagai proses transaksi jual-beli baik itu untuk barang dari luar negeri maupun barang yang dibeli dan dijual di dalam negeri.

Tentu saja perpajakan juga memiliki peran dalam bidang ekonomi atau jual beli.Online shopping atau belanja secara online pada saat ini tengah menjadi tren di karena akan semakin memudahkan kegiatan apapun untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sama halnya seperti belanja berbagai produk dari luar negeri yang pada saat ini dapat dibeli melalui berbagai platform e-commerce yang ada, seperti Alibaba dan Amazon. Lalu, apakah online shopping itu dikenakan biaya pajak? Seberapa besar biaya pajak yang harus dibayarkan pihak konsumen?

Semua hal tersebut perlu Anda ketahui apabila berbelanja secara online dari luar negeri. Pada saat pembelian barang, selain membayar dari harga barang itu sendiri, biaya asuransi, hingga Biaya pengiriman, ternyata Konsumen juga akan dibebankan beberapa biaya pajak. Hal tersebut berdasarkan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, atau seringkali dikenal dengan istilah PDRI atau pajak dalam rangka impor yang biasanya terdiri dari PPN atau PPnBM, bea masuk, dan PPh atau Pajak Penghasilan.

Untuk Anda yang gemar sekali berbelanja secara online untuk barang impor maupun membeli pada platform e-commerce Maka sangat penting untuk mengerti dan mengetahui bahwa terdapat beberapa batasan nilai bebas bea masuk yang ternyata sebelumnya seharga Rp1.050.000 atau senilai dengan US$75, Sekarang turun menjadi Rp45.000 atau setara dengan US$3.

Baca Juga: Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Tersebut ternyata telah mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Januari 2020. Sehingga apabila nantinya Anda membeli sebuah barang impor yang harganya diatas Rp45.000, maka akan dikenai pajak pembelian barang online impor atau yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.010/2019. Terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan tersebut, antara lain:

  • Nilai impor yang kurang dari Free On Board (FOB) sebesar US$3 untuk setiap kirimannya atau disetarakan dengan Rp43.500 dengan kurs dolar yang berlaku, yaitu Rp14.500 US$. Sehingga dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya masuk namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%.
  • Nilai impor yang lebih dari US$3 s/d US$1500Akan dikenai pajak bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%.
  • Nilai impor yang mencapai lebih dari US$1500 Untuk setiap kirimannya maka akan dikenai pajak bea masuk, PPN, dan PDRI.

Tentu saja pengetahuan seperti ini sangat penting untuk diketahui, terlebih bekerja di bidang perpajakan. Salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti brevet pajak agar lebih mendalami mengenai materi dan pengetahuan perpajakan dengan mudah, bahkan juga akan memperoleh sertifikat kemampuan dalam bidang perpajakan ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.