Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Kursus Pajak – Didalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan juga melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang perpajakan. Pajak tersebut sifatnya memaksa dan juga wajib untuk dijalankan bagi seluruh Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif.

Tapi, di dalam perpajakan juga ada istilah penanggung pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan di dalam Pasal 1 mengenai definisi penanggung pajak itu sendiri, yakni orang pribadi/badan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak serta kewajiban Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Wakil Penanggung Pajak

Didalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan juga bahwa dalam memenuhi hak serta kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak bisa diwakili oleh:

  • Wajib Pajak badan bisa diwakili oleh pengurusnya
  • Wajib Pajak badan didalam hal pembubaran atau pailit bisa diwakili oleh orang/badan yang dibebani dengan pemberesan
  • Suatu warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, maupun pihak yang bertugas mengurus harta peninggalannya
  • Anak yang belum dewasa atau orang yang ada dalam pengampuan bisa diwakili oleh wali ataupun pengampunya.

Wakil yang dimana sebelumnya telah disebutkan harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng terhadap pembayaran pajak yang terhutang. Dengan pengecualian, jika wakil tersebut bisa membuktikan serta meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka saat ini benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung terhadap atas pajak yang terhutang tersebut.

Untuk Wajib Pajak orang atau badan tersebut bisa menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan memakai surat kuasa khusus untuk bisa menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Mengacu pada Pasal 32 UU KUP ini, menyiratkan jika Wajib Pajak harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil ataupun kuasanya.

Baca Juga: Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. Berkaitan dengan penanggung pajak, didalam Pasal 6 dalam PMK tersebut disebutkan jika terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan didalam pelaksanaan tindak penagihan pajak terhadap Wajib Pajak orang pribadi, yakni:

  1. Dibebankan kepada orang pribadi yang bersangkutan serta bertanggung jawab atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.
  2. Dibebankan kepada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan juga bertanggung jawab atas seluruh utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
  3. Dibebankan pada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah dari harta warisan yang belum terbagi.
  4. Dibebankan terhadap para ahli waris yang bertanggung jawab terhadap utang pajak serta biaya penagihan pajak paling banyak, yakni sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima masing-masing ahli waris.
  5. Dibebankan kepada wali bagi anak yang belum dewasa serta bertanggung jawab atas utang pajak dan juga biaya penagihan pajak.
  6. Dibebankan kepada pengampu untuk orang yang berada didalam pengampu dan juga bertanggung jawab atas utang pajak serta biaya penagihan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Pentingnya Training Pajak untuk Fresh Graduated Hingga Perkembangan Karir

Training Pajak – Jika Anda seorang mahasiswa, terutama dengan jurusan ekonomi atau bisnis, ataupun karyawan yang bekerja di bagian keuangan pasti tidak asing lagi dengan istilah brevet pajak. Ya, brevet pajak ini memang sangat penting bagi mereka yang ingin terjun ke dunia keuangan, terutama dalam bidang perpajakan.

Mengenal Brevet Pajak

Brevet pajak merupakan kegiatan yang mengacu pada pelatihan seputar perpajakan, baik pajak berbasis perangkat lunak ataupun yang tidak. Pada akhir masa pelatihan, pihak penyelenggara akan menerbitkan pelatihan untuk para peserta yang bisa menyelesaikan masa brevet pajak. Sertifikat tersebut akan berguna bagi peserta untuk memenuhi kepentingan profesionalnya. Brevet pajak sendiri mempunyai tingkat yang berbeda. Dimana setiap tingkatannya mempunyai materi yang berbeda-beda. Lantas apa saja tingkatan dari brevet pajak?

Tingkatan Brevet Pajak

Tingkatan brevet pajak di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Brevet A

Brevet A ialah tingkat brevet yang paling dasar atau yang pertama. Brevet pajak tingkat A mencakup berbagai hal mendasar yang berhubungan dengan pajak terutama yang diperlukan oleh semua kalangan pekerja, yakni mulai dari lulusan baru sampai posisi manajerial tingkat atas.

Pada umumnya materi yang akan diperoleh pada Brevet A ialah sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Meterai

2. Brevet B

Sering kali penyelenggara kursus atau pelatihan brevet langsung menggabungkan kedua tingkat menjadi Brevet AB. Brevet B ialah brevet pajak tingkat menengah. Dalam brevet B peserta akan mempelajari lebih dalam materi yang diajarkan di Brevet A. Setelah memperoleh materi dari Brevet A, kemudian akan mempelajari materi Brevet B diantaranya sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  • Pajak untuk Badan atau Perusahaan, yakni pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, 21, 23, 25, 26, Pasal 4 ayat (2), dan lain sebagainya.
  • Cara mengisi SPT elektronik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)\
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Akuntansi pajak
  • Pemeriksaan pajak
  • Penyidikan pajak

Baca Juga: Inilah Syarat dan Ketentuan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

3. Brevet C

Brevet C ialah tingkatan brevet pajak yang paling tinggi serta kelanjutan dari Brevet AB. Cakupan materinya juga lebih luas, yakni mulai dari tingkat menengah sampai lanjutan. Bukan hanya membahas tentang perpajakan domestik, Brevet C juga memperdalam pengetahuan mengenai perpajakan internasional, sehingga pembahasannya lebih memakai bahasa asing. Materi yang dibahas dalam Brevet C diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pajak internasional
  • Pajak penghasilan (pph) orang pribadi dan badan
  • Pajak internasional untuk perbankan
  • Perencanaan pajak
  • Akuntansi pajak

Manfaat Brevet Pajak

Terdapat banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh dari mengikuti brevet pajak, terutama apabila Anda tertarik dalam bidang perpajakan. Berikut beberapa manfaat mengikuti brevet pajak yang perlu Anda ketahui:

  1. Sebagai bentuk pendalaman ilmu perpajakan
  2. Sebagai persiapan untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
  3. Menjadi nilai tambah untuk bidang kerja perpajakan
  4. Untuk para karyawan, pengetahuan yang diperoleh dari brevet dapat menunjang karier
  5. Membantu Wajib Pajak (WP) untuk memahami pajak diri sendiri sehingga bisa menyusun perencanaan pajak secara mandiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kini Pembayaran Pajak Bermotor Dapat Dilakukan di Indomaret, Berikut Beberapa Syaratnya

Kini Pembayaran Pajak Bermotor Dapat Dilakukan di Indomaret, Berikut Beberapa Syaratnya

Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang masih kebingungan dalam membayarkan pajak bermotor, bingung dalam sistematika ataupun cara penghitungannya maka Anda haruslah mencari tahu bagaimana tata cara dan perhitungan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Dengan Anda tahu

Bagaimana sistematika dan nominal yang harus dibayarkan dalam pembayaran pajak maka akan memudahkan Anda ketika membayarkan pajak. Anda dapat mencari tahu dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan sebuah pelatihan pajak. Mengapa Kami menyarankan Anda untuk melakukan pelatihan pajak, karena dengan pelatihan pajak Anda ada dapat mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat dalam tata cara cara dan seluruh sistematika dari pembayaran pajak.

Keuntungan lainnya dalam melakukan pelatihan pajak adalah Anda dapat menggunakan sertifikat pelatihan pajak tersebut untuk melamar pekerjaan dan menambahkan kompetensi Anda dalam CV pribadi Anda. Di setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor beroda dua atau roda empat wajib membayarkan pajak tahunan dari kendaraan bermotor milik mereka sendiri.

Pasti diantara kalian ada yang berpikir untuk membayar pajak itu ribet, harus ke Samsat terlebih dahulu untuk membayar pajak bermotor mereka dan itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam melakukan pembayaran pajak bermotor mereka sendiri. Namun Anda jangan khawatir lagi, karena saat ini Korlantas Polri telah menyediakan sebuah cara untuk membayar pajak motor di Indomaret yang akan memudahkan para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Sehubungan dengan card lantas Polri yang telah menyediakan cara bayar pajak motor di Indomaret, pemilik kendaraan kini tidak perlu mengantri lagi di sistem administrasi Manunggal satu atau biasa disebut Samsat. Para wajib pajak kendaraan bermotor cukup datang ke gerai Indomaret yang ada di dekat rumah mereka yang menyediakan layanan e-samsat.

Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indomaret pun terbilang cukup mudah dan cepat, Anda tidak perlu mengantri lagi dan hanya membayarkan sejumlah uang kepada kasir Indomaret. Anda pun akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen serta uang tunai untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda di Indomaret.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Hapus Data STNK Jika Menunggak Pajak Kendaraan

Setelah Anda membayar pajak kendaraan bermotor di Indomaret, nantinya Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran secara elektronik (e-TBPKP) yang akan diberikan oleh kasir Indomaret ketika Anda selesai membayarkan pajak kendaraan Anda. Anda pun tidak perlu ke Samsat lagi untuk mencetak TBPKP sebagai surat bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.

Adapun syarat-syarat ketika Anda ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda di Indomaret. Sebelum Anda membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda di Indomaret, Anda haruslah menyiapkan dokumen persyaratan di bawah ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik asli kendaraan bermotor dan atas nama yang tercantum dalam STNK
  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dari pemilik kendaraan dan yang sesuai dengan ciri-ciri dan kriteria dari motor pemilik.
  • Nomor HP yang aktif

Perlu diingat kembali, bahwa pembayaran pajak bermotor di Indomaret haruslah Indomaret yang telah menyediakan layanan pembayaran e-samsat atau payment point online Bank (PPOB). Pada Tahun 2022 ini, Indomaret yang telah memiliki mesin untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor baru ada di beberapa kota saja seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indomaret pun hanya dapat dilakukan ketika layanan di mesin PPOB tersebut online dan terhubung jaringan yang aktif.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Syarat dan Ketentuan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Inilah Syarat dan Ketentuan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Brevet Pajak – Di dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak mempunya hak untuk bisa diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Secara umum, definisi dari kuasa itu sendiri bisa diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang sebab dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga bisa membantu menjalankan suatu hak atau bisa memenuhi kewajiban dari seorang yang memberikan kuasa.

Seorang Wajib Pajak bisa melakukan penunjukan atas wakilnya atau kuasanya yang bisa berasal dari:

  • Konsultan pajak
  • Bukan yang merupakan konsultan pajak, yakni karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Lantas apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang kuasa Wajib Pajak? Di dalam melakukan penunjukan atas wakil atau kuasa Wajib Pajak, sebelumnya seorang kuasa Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  • Seorang kuasa harus bisa menguasai ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang dalam bidang perpajakan
  • Seorang kuasa juga harus mempunyai surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang memberikan kuasa
  • Seorang kuasa juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Terlebih dahulu, seorang kuasa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
  • Seorang kuasa juga tidak pernah melakukan tindak dipidana karena melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga ditambah ketentuan tentang persyaratan kuasa wajib pajak. Di dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, menyatakan bahwa setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan, kecuali jika kuasa wajib pajak merupakan, suami, istri, keluarga sedarah, dan juga keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Ketentuan yang Berlaku untuk Kuasa Wajib Pajak

Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan memilih seseorang untuk menjadi wakil ataupun kuasanya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka ketentuan berikut ini harus dipenuhi oleh seorang kuasa yang sudah dipilih oleh Wajib Pajak:

  • Seseorang yang ditunjuk, namun tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku terkait dengan kuasa Wajib Pajak, maka bisa dianggap bukan seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Seorang kuasa yang sudah ditunjuk tidak bisa melimpahkan kuasa yang telah diterimanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan terhadap orang lain.
  • Seorang kuasa diharuskan untuk membuat surat penunjukan, jika meminta bantuan kepada orang lain ataupun karyawannya untuk bisa menyampaikan atau menerima dokumen terkait dengan perpajakan tertentu yang dibutuhkan, dan ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Seorang kuasa juga hanya mempunyai hak atau kewajiban terhadap urusan perpajakan tertentu yang sudah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai surat kuasa khusus
  • Di dalam menjalankan atau melaksanakan pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak, seorang kuasa diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Korlantas Polri Akan Hapus Data STNK Jika Menunggak Pajak Kendaraan

Korlantas Polri Akan Hapus Data STNK Jika Menunggak Pajak Kendaraan

Anda dapat mencari tahu melalui internet atau Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak yang akan menambah wawasan Anda dan mendapatkan sertifikat sertifikasi dari pelatihan pajak yang resmi. Sertifikat tersebut pun dapat Anda gunakan untuk melamar kerja ataupun untuk menambah CV di data diri Anda. Kepala korps lalu lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sebuah konsep single data yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Nantinya para pengendara akan diberikan sebuah tata tertib yaitu apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun maka data STNK pemilik kendaraan pun akan dihapus.

Maka, kendaraan yang Telah dihapus data STNKnya maka kendaraan tersebut akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya Karena surat-suratnya pun tidak akan valid lagi di kepolisian. Maka dari itu, kita sebagai pengendara kendaraan dan warga negara yang baik kita haruslah membayar pajak secara rutin per tahunnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kita juga akan mendapatkan beberapa keuntungan jika kita membayarkan pajak secara rutin.

Bagi Anda yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara dan sistematika pembayaran pajak, alangkah baiknya Anda untuk mencari tahu bagaimana cara dan dan sistematika pembayaran pajak tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak yang akan membuat Anda semakin memahami bagaimana ketentuan dan cara melakukan kewajiban perpajakan.

Korlantas Polri melakukan kebijakan penghapusan STNK apabila menunggak pajak selama 2 tahun ini dilakukan agar menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD). Menurut Korlantas Polri single data ini akan menyelaraskan data dari ketiga instansi yang telah disebutkan tadi. Sehingga, perbedaan verb perbedaan perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan oleh Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak nya pun dapat lebih akurat.

Seperti yang Anda ketahui juga, data-data mengenai jumlah kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian, PT Jasa Raharja, maupun dinas pendapatan daerah atau Dispenda memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh masing-masing instansi yang memiliki sistematika sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan dalam data di instansi mereka masing-masing.

Misalnya saja, kepolisian yang menghitung data kendaraan asalkan mereka memiliki STNK yang sah. Sementara itu Dispenda menghitung data kendaraan hanya dengan melihat pendaftar wajib pajak yang telah membayarkan pajak. Hal itulah yang menjadi  salah satu contoh penyebab mengapa terdapat perbedaan-perbedaan data antara 3 instansi tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa jika dalam 2 tahun tersebut pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak maka pengendara yang memiliki STNK tersebut akan dikenai peringatan selama 3 bulan untuk pernyataan pertama, lalu akan diberi peringatan lagi Selama satu bulan untuk peringatan yang kedua, untuk peringatan ketiga yang terakhir akan diberi peringatan lagi selama 1 bulan.

Jika selama ketiga peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik STNK maka STNK yang telah terdaftar tersebut akan dihapuskan dan menjadi STNK yang tidak aktif lagi. Regulasi ini pun telah ada dan telah terdaftar di masing-masing provinsi mengenai pajak kendaraan dan STNK tersebut.

Korlantas Polri pun mengatakan bahwa ketentuan ini juga telah tercantum pada peraturan Gubernur di masing-masing provinsi. Di Tahun 2022 ini pun Korlantas Polri dan pihak pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Jika single data ini dapat diterapkan pada 2 tahun yang akan mendatang, maka data-data yang ada antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) akan Selaras dan akan memudahkan dalam pengelolaan data nya itu sendiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PSIAP

Yuk Mengenal Sistem Baru Admnistrasi Perpajakan “PSIAP”

PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan adalah proyek redesain dalam proses bisnis administrasi perpajakan melalui sistem informasi berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, akurat, pasti, dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan. Continue Reading

Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Training Pajak – Sangat penting untuk mendalami berbagai materi perpajakan Ketika Anda ingin memiliki profesi di bidang perpajakan maupun sejenisnya. Salah satu cara yang membuat Anda lebih unggul dibandingkan dengan pelamar kerja yang lainnya adalah dengan memiliki sebuah sertifikat brevet pajak. Sertifikat seperti ini biasanya dapat diperoleh ketika Anda telah mengikuti sebuah kelas perpajakan atau yang biasa disebut juga dengan training pajak.

Selain itu, juga sangat penting untuk mengetahui berita terkini mengenai perpajakan sendiri. Perintah memiliki rencana untuk melakukan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada bidang pendidikan sebanyak 7% dalam RUU nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang biasa disebut dengan RUU KUP.

Ternyata rencana yang dimiliki pemerintah ini cukup membuat heboh publik dan menuai berbagai kritikan dari banyak kalangan. Rencana kebijakan tersebut memang dinilai sangat mengejutkan untuk masyarakat terlebih untuk masyarakat menengah ke bawah. Untuk mengetahui lebih lanjut, mungkin Anda bertanya-tanya Bagaimana rencana kebijakan pemerintah wah yang terdapat pemungutan PPN jasa pendidikan? Pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan memastikan wacana pemberian PPN pada sektor pendidikan ternyata hanya untuk beberapa jasa pendidikan tertentu saja. Hal tersebut dimaksudkan agar Direktorat Jenderal Pajak ingin supaya insentif pajak yang selama ini Diberikan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Mengenai Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan sendiri, ternyata pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah saja. Sementara jasa pendidikan yang fungsinya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tentu saja tetap tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Lebih jelasnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam sebuah rapat kerja komisi XI DPR RI, bahwa pendidikan yang akan dikenakan PPN merupakan sekolah tertentu yang memiliki sifat komersial maupun lembaga pendidikan yang tidak menggunakan atau melaksanakan kurikulum minimal sesuai dengan yang telah menjadi syarat dari undang-undang sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Disamping itu, untuk jasa pendidikan yang mengemban misi kemanusiaan, misi sosial, dan kemudian akan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat banyak, misalnya sekolah dasar negeri dan seterusnya maka tidak akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu! NPWP Format Lama Hanya Akan Berlaku Sampai dengan 2023

Berkaitan dengan tarif yang akan dikenakan pada ada bidang sekolah jasa tertentu adalah akan menarik dari Pajak Pertambahan atau PPh. Tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk sekolah yang yang termasuk mahal dengan dikenakan tarif normal adalah pajak 12% sedangkan sekolah negeri yang misalnya akan dikenakan tarif sebesar 5%, sementara, untuk rincian dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sekolah maupun jasa pendidikan berdasarkan jenisnya juga akan lebih detail diatur dalam peraturan pemerintah apabila beleid perubahan RUU KUP tersebut telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR.

Mengapa Pemerintah Memungut Pajak Bidang Pendidikan?

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kebijakan penguatan pajak untuk sektor pendidikan ini.

  • Dikarenakan tax incidence yang mengakibatkan distorsi ekonomi sehingga harga produk yang ada dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk impor.
  • Disebabkan oleh sistem pemungutan pajak yang ada ada sekarang ini dinilai tidak efisien.
  • Nilai Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia yang bisa dikatakan tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan berbagai negara lain, sehingga tujuan pemerintah memungut pajak untuk berbagai sektor juga termasuk pendidikan adalah sebagai usaha untuk menambah atau meningkatkan penerimaan kas negara serta memulihkan kondisi ekonomi negara Indonesia dikarenakan pandemi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pelatihan Pajak – Sebuah usaha yang berjalan pasti membutuhkan lokasi fisik yang digunakan sebagai pusat operasi guna menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan memerlukan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya bisa berjalan di lokasi tersebut secara legal secara hukum. Biaya yang dibutuhkan tersebut ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu wajib membayarkan gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya yakni melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apa Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah sebuah biaya yang harus disetorkan terhadap keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan juga kedudukan sosial ekonomi untuk seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sifatnya kebendaan, maka besar tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi ataupun bangunan yang ada.

Mengenal Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri ialah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi didaalm Pajak Bumi dan Bangunan diantarnya meliputi:

  • Sawah
  • Tanah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tambang
  • Pekarangan

Sementara itu, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Gedung bertingkat
  • Bangunan usaha
  • Pagar mewah
  • Pusat perbelanjaan
  • Jalan tol
  • Kolam renang

Sedangkan, definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) ialah orang pribadi atau badan yang secara sah dan juga nyata mempunyai hak atas bumi, mendapatkan manfaatnya, memiliki dan juga menguasai bangunan tersebut, dan merasakan manfaatnya.

Baca Juga: Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Apa Saja yang Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sebenarnya tidak setiap tanah dan juga bangunan yang ada bisa menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni bisa dikelompokkan berdasarkan penggunaannya sebagai berikut:

  1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan juga tidak memperoleh keuntungan di bidang, seperti :sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan dan sejarah.
  2. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional: Konsulat dan Kedutaan
  3. Dipergunakan untuk menjaga flora dan juga fauna: hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional.

Mengenal Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pada dasarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur didalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yakni:

  • UU No.12 Tahun 1994 mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur seluruh pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
  • Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota mempunyai wewenang didalam melakukan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Bahwa pemerintah atau pusat mempunyai wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Kursus Pajak – Di mata masyarakat luas, Bea Cukai bukan menjadi hal yang nampak asing. Tapi, perlu dipahami secara mendasar bahwa Bea dan Cukai adalah dua istilah yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sementara cukai merupakan pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifatnya sudah diatur di dalam UU Cukai.

Cukai dibebankan terhadap objek yang disebut sebagai Barang Kena Cukai. Umumnya, terdapat 4 karakter cukai yang mendasar berdasarkan pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007 yakni:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan;
  • Peredarannya Perlu Diawasi;
  • Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu pembebanan punutan negara demi keadilan dan juga keseimbangan

Seperti yang kita tahu bahwa barang kena cukai telah diatur untuk barang maupun minuman yang mengandung etil alkohol C2H5(OH), dan juga hasil tembakau yang tertuang didalam Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 dan juga UU No. 39 Tahun 2007. Tapi, perlu dipahami jika terdapat pengecualian yang dilakukan pemerintah terhadap pengenaan cukai tersebut yang telah diatur oleh PMK no 59/PMK.04/2017.

Berikut beberapa hal yang tidak dikenakan cukai oleh pemerintah:

  1. Tembakau iris ataupun minuman yang mengandung etil Alkohol yang dibuat secara sederhana.
  • Tembakau iris yang mendapatkan pengecualian ialah yang dalam proses pembuatannya tidak di campur oleh tembakau dari luar negeri dan juga secara pengemasan tidak dikemas dan diperuntukkan eceran dengan pengemas tradisional yang digunakan pada umumnya.
  • Minuman etil Alkohol sederhana yang dimaksud di dalam pasal 3 ialah pembuatan dilakukan oleh WNI, Peralatan Sederhana yang lazim dan juga tidak melebihi kapasitas produksi yakni sebanyak 25 liter/hari
  1. Barang kena cukai yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean (Indonesia).

Barang tersebut memiliki sifat diangkut dengan tujuan akhir bukan Indonesia serta hanya melalui Indonesia.

  1. Barang kena cukai yang diekspor (keluar dari Indonesia)

Barang yang dibuat yang kemudian akan di jual di luar kawasan pabean Indonesia. Meskipun demikian perlu diingat terdapat persyaratan administrasi yang tentunya wajib dipenuhi di dalam pasal 6 dan Pasal 7.

Baca Juga: Sudah Diganti NIK, Ini Fakta Format Baru NPWP

  1. Barang kena cukai dimasukkan ke dalam pabrik ataupun tempat penyimpanan
  2. Barang kena cukai yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
  3. Barang kena cukai yang musnah ataupun rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan maupun tempat penimbunan sementara.

Barang tidak dikenakan cukai sebab telah rusak atau musnah di lokasi-lokasi yang kemudian belum di jual ataupun dinikmati oleh masyarakat serta persyaratan administrasi yang perlu di lengkapi oleh pengusaha mengacu pada PMK No. 59/PMK.04/2017 pasal 21 hingga pasal 29.

  1. Tidak dipungut cukai lainnya

Cukai tidak dipungut apabila terjadi kondisi musnah di pabrik maupun tempat penimbunan dalam keadaan yang darurat dan juga wajib melalukan pemberitahuan kepada Kelapa Kantor Bea serta Cukai yang tentunya disertai dengan bukti kejadian, dan akan dilakukan konfirmasi oleh petugas yang di tunjuk.

Untuk pihak-pihak yang ternyata ditemukan melanggar terhadap kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, pastinya terdapat pemberlakuan sanksi yang telah diatur pada Undang-Undang Cukai yakni pengenaan denda (sanksi administrasi) paling sedikit sebesar 2 kali nilai serta paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya di tanggung.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Wajib Pajak Harus Tahu! NPWP Format Lama Hanya Akan Berlaku Sampai dengan 2023

Wajib Pajak Harus Tahu! NPWP Format Lama Hanya Akan Berlaku Sampai dengan 2023

Bagaimana cara untuk membayar pajak yang baik dan benar? Kita juga sebagai anak muda dapat melakukan kursus pajak yang tentunya memiliki banyak manfaat ketika kita telah melakukan pelatihan pajak tersebut. Kementerian keuangan sudah memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format yang lama dan belum menggunakan NPWP menggunakan NIK masih dapat digunakan oleh para wajib pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sehubungan dengan DJP yang sekarang sedang mengerjakan proyek Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dengan nomor induk kependudukan sehingga di masa yang akan para wajib pajak tidak perlu lagi memiliki NPWP untuk pembayaran pajaknya.

Hal ini akan sangat memudahkan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak di masa yang akan datang, karena wajib pajak hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukannya saja ketika sedang melakukan kewajiban wajib pajaknya. Bagi para anak muda baru saja memiliki KTP tidak perlu repot-repot lagi jika nanti mereka sudah mendapatkan pekerjaan untuk membuat NPWP sendiri, karena mereka sudah langsung mendapatkan NPWP dari nomor induk kependudukan. Sebagai anak muda pun kita harus selalu mencari tahu bagaimana tata cara dan sistematika ketika sedang melakukan kewajiban wajib pajak. Dengan perkembangan internet kita dapat mencari tahu di internet.

Perlu Anda ketahui juga kebijakan integrasi NPWP dengan nomor induk kependudukan masihlah terbatas, karena data yang belum  diintegrasikan masih sangatlah banyak. Tercatat di tanggal 20 Juli 2022, baru 19 juta NIK yang sudah dapat digunakan sebagai sebuah NPWP yang sah, hal itu telah dijelaskan oleh DJP kementerian keuangan di laman resmi DJP kementerian keuangan tersebut. Jadi belum seluruh layanan administrasi dapat di akomodasi menggunakan NPWP yang sudah menggunakan format baru yaitu sudah diintegrasikan dengan NIK di KTP kita masing-masing.

NPWP format baru yang telah diluncurkan pada tanggal 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan dalam jumlah yang masih terbatas. Salah satu fitur yang dapat digunakan bagi para penduduk yang telah diintegrasikan NPWP dengan NIK di KTP nya Yaitu dapat mengakses aplikasi pajak atau dapat mengunjungi pajak.go.id. Adapun 3 format baru NPWP yang telah diatur dalam peraturan kementerian keuangan nomor 112/PMK 03/2022.

Baca Juga: Hindari Sengketa Pajak dengan Mengetahui Definisi dan Penyebabnya

  • Format yang pertama, yaitu wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang telah menggunakan nomor induk kependudukan. Penduduk merupakan warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Format yang kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk asli orang Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
  • Format yang ketiga, yaitu wajib pajak cabang yang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Implementasi NPWP format baru yang telah disebutkan tadi akan beroperasi penuh pada tanggal 1 Januari 2024, yaitu pada saat sistem inti administrasi perpajakan telah beroperasi dengan penuh. Inilah alasan mengapa kursus pajak mulai menjadi hal penting untuk diikuti, untuk para wajib pajak supaya lebih menyadari betapa pentingnya pajak untuk negara. Sertifikat dari pelatihan pajak dapat kita gunakan untuk melamar pekerjaan atau sebagai salah satu bukti bahwa kita telah melakukan pelatihan pajak yang telah tersertifikasi khusus.

Mulai awal 2024 juga, pihak lain yang akan menyelenggarakan pelayanan administrasi yang telah mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP yang telah memiliki format 16 digit. Layanan-layanan administrasi yang dimaksud adalah layangan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pencairan dana pemerintah dan layanan ekspor impor, layanan pendirian badan usaha serta perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan dan yang diselenggarakan oleh selain DJP, dan yang terakhir layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.