Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Salah satu cara meningkatkan kesadaran dari wajib pajak adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan adanya brevet pajak seperti ini biasanya peserta maupun wajib pajak akan lebih sadar betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan. Bukan hanya itu saja, tetapi brevet pajak ini juga sangat membantu itu para calon konsultan pajak yang akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Tidak dipungkiri lagi bahwa pada saat ini djpk Kemenkeu atau pihak Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan telah mencatat bahwa terdapat kepatuhan wajib pajak yang terjadi dalam dua tahun terakhir, yang pada awalnya adalah 77,63 menjadi 84,07.

Tentu saja hal ini merupakan sebuah berita yang membahagiakan karena telah diungkapkan pada 14 Juni 2022 oleh Dirjen pajak Suryo Utomo pada sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, bahwa rasio kepatuhan mengalami peningkatan pada tahun 2020 dan 2021 dan diharapkan akan terus mengalami peningkatan kedepannya. Dari pemerintah sendiri juga telah mencatat bahwa terdapat sejumlah wajib pajak yang telah terdaftar di Indonesia dan mengalami peningkatan 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Tepatnya ada sekitar 2,509 juta wajib pajak yang terdaftar pada Tahun 2022, sedang wajib pajak yang terdaftar adalah mencapai jumlah 46,83 juta dan bahkan juga bertambah lagi hingga 49,83 juta pada tahun berikutnya yaitu 2021. Sri Mulyani Indrawati atau seorang Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa warga negara telah berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin dari jumlah pembayaran pajak yang telah terdaftar.

Tentu saja sudah diketahui oleh semua orang bahwa dengan adanya pajak seperti ini warga negara mampu secara bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Kemudian, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Mulyani memaparkan bahwa ketika beliau menjadi Menteri Keuangan pada tahun 2005 akhir, ternyata jumlah pembayar pajak pada waktu itu masih belum mencapai 4 juta orang.

Tetapi, pada saat ini ini jumlah wajib pajak yang telah terdaftar mendekati angka 50 juta. Tentu saja hal seperti ini adalah sebuah kenaikan yang cukup tinggi, tetapi tetap sangat penting untuk memperhatikan kembali efektifitasnya. Kemudian, Sri Mulyani juga menguraikan tentang kenaikan dalam 20 tahun terakhir, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2005, jumlah orang pribadi ternyata sangatlah sedikit tidak lebih dari 1 juta manusia. Hal seperti ini menjadi peningkatan yang sangat luar biasa ketika bisa mencapai angka puluhan juta.

Baca Juga: Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Tentu saja hal seperti ini tidak lepas dari adanya sebuah manfaat yang bisa diperoleh dari sebuah kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Adanya brevet pajak, semua orang yang mempelajarinya maupun pihak wajib pajak itu sendiri lebih menyadari betapa pentingnya melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Bukan hanya digunakan untuk calon konsultan pajak saja, tetapi kelas perpajakan seperti ini biasanya juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh nilai lebih maupun meningkatkan jabatan Anda di bidang keuangan perusahaan pajak. Bahkan dengan adanya sertifikat brevet pajak, seorang fresh graduate akan lebih mudah untuk mencari sebuah pekerjaan karena biasanya memiliki sertifikat seperti ini dinilai lebih berkualifikasi dibandingkan dengan yang tidak mempunyai sertifikat tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pre-Populated Tax Return

Mengenal Pre-Populated Tax Return

Training Pajak – Pada dasarnya kepatuhan pajak bukan suatu yang mudah untuk diwujudkan, apabila hanya bergantung dari penegakan hukum yang sifatnya memaksa atau enforcement. Dibutuhkan upaya baru untuk membentuk kemudahan administrasi untuk wajib pajak di dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pajak.

Ditjen selalu melakukan upaya untuk melakukan inovasi penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dimana salah satu penyederhanaan tersebut adalah penerapan pre-populated tax return di dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Penerapan pre-populated tax return bertujuan untuk memudahkan wajib pajak di dalam menjalankan kewajiban pajak dengan terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis di formulir SPT.

Singkatnya, dengan sistem pre-populated tax return, wajib pajak akan memperoleh notifikasi atau pop up apabila ada data penghasilan yang terekam. Wajib pajak pun bisa memilih untuk menggunakan data yang tersedia tersebut ataukah tidak. Data tersebut di antaranya adalah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan serta jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup memberikan konfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain, misalnya harta, utang, dan juga informasi lain yang belum terisi.

Pre-populated tax return bukan hanya diterapkan di Indonesia. Berbagai negara sudah menerapkannya dengan sebutan berbeda, diantaranya pre-filled return, pre-completed return atau pro-forma return.

Definisi

Mengacu pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oelh otoritas pajak di banyak negara yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta klaim haknya.

Layanan tersebut bisa membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan di dalam SPT telah terisi. Wajib pajak perlu melakukan peninjauan informasi yang dimuat dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau dengan menambah detil yang kurang. Sedangkan, pre-populated tax return didefinisikan oleh IBFD International Tax glossary sebagai sebuah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukkan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang tersedia.

Baca Juga: Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Konsep Pre-Populated Tax Return

Program pre-populated tax return ialah sistem pelaporan pajak dimana otoritas pajak memagang peran sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan tentang wajib pajak dengan menggunakan sumber data dari pihak ketiga dan juga sumber informasi yang valid lainnya. Selain dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan, program tersebut juga diimplementasikan untuk menyederhanakan prosedur pelaporan pajak.

Secara otomatis, informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia pada formulir laporan SPT wajib pajak. Dimana dalam hal ini wajib pajak kemudian melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data yang kemudian bergantung ke kebijakan masing-masing negara.

Pada umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak bisa melakukan koreksi secara langsung dengan menggunakan formulir yang tersedia, misalnya seperti yang dipakai di Finlandia dan Australia. Sedangkan di Denmark, koreksi data pre-populated oleh wajib pajak perlu melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.

Umumnya, Pre-populated tax return digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Program tersebut  juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, misalnya pada Australia dan Selandia Baru yang mengembangkannya untuk Goods and Services Tax (GST).

Denmark merupakan negara yang pertama kali menerapkan program pre-populated tax return pada tahun 1988. Lalu, diikuti oleh negara-negara yang ada di kawasan Nordik lainya, hingga kini, program pre-populated tax return di banyak negara semakin berkembang seiring berkembangnya administrasi pajak, terutama di dalam hal digitalisasi perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Pelatihan Pajak – Sebagai warga negara yang baik diharuskan untuk tetap patuh akan kewajiban kita sebagai wajib pajak, jika kita masih bingung dan tidak mengerti bagaimana saja peraturan perpajakan atau masih tidak tahu apa saja yang harus kita bayar sebagai wajib pajak alangkah baiknya kita mencari tahu atau Anda dapat melakukan pelatihan pajak yang akan membimbing Anda bagaimana cara membayar pajak dari yang sederhana hingga yang rumit sekalipun.

Program PPS (Program Pengungkapan Sukarela) atau biasa disebut dengan Tax Amnesty yang telah mencapai jilid ke 2 telah resmi berakhir dengan perolehan Pajak Penghasilan (PPh) final yang mencapai nilai sebesar Rp 61 triliun. Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa tidak akan adanya lagi program PPS atau Tax Amnesty kembali di tahun-tahun berikutnya. Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa akan mengingatkan mengenai upaya pengawasan dan penegakan hukum pajak yang masih berlaku.

Menurut Sri Mulyani juga data wajib pajak dari para peserta Tax Amnesty jilid 2 yang sekarang ini telah dikumpulkan dan akan dimanfaatkan oleh para petugas pajak sebagai basis data untuk melakukan upaya-upaya kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan setelah program PPS atau Tax Amnesty ini telah berakhir.

Ini pun tidak hanya dalam rangka memberi ketakutan kepada para wajib pajak tetapi ini juga sebagai upaya untuk menjalankan Undang-Undang perpajakan yang berlaku secara konsisten dan tentu akan dilakukan secara setransparan mungkin dan seakuntabel mungkin. Selain itu juga anak buah di Ditjen Perpajakan juga akan terus melakukan pembenahan database yang berisi tentang data-data wajib pajak. Bisnis proses dan kepatuhan internal juga akan terus dipantau dan akan terus ditingkatkan kembali.

Dengan hal begitu Sri Mulyani berharap untuk kantor pajak bisa untuk menjadi institusi yang diandalkan oleh banyak masyarakat Indonesia kedepannya dan menjadi lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga, Kementerian Keuangan juga akan terus memanfaatkan kerja sama pertukaran data yang dilakukan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai basis data untuk perpajakan Internasional.

Ini akan semakin mempersempit bagi wajib pajak dimanapun mereka berada bahkan dalam yurisdiksi manapun juga, mereka pasti akan segera tertangkap oleh para petugas perpajakan jika sudah menggunakan basis data perpajakan internasional ini. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak ini bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan sosial.

Baca Juga: Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Sri Mulyani sangat tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa segala hal dipajaki oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh penerimaan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu akan dibebaskan dari pajak yang berlaku. Di sisi lain juga pemerintah akan menggelontorkan beberapa manfaat-manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut dengan dana yang didapat dari pajak.

Oleh karena itu, juga menurut Sri Mulyani, Pajak itu adalah terjemahan dari sistem gotong royong yang terdapat pada diri Indonesia. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan program pengampunan Tax Amnesty kembali atau Tax Amnesty jilid ke 3 untuk menciptakan asas pajak yang bersistem dengan asas berkeadilan.

Menurut mereka, kesempatan bagi wajib pajak telah diberikan kemarin dan telah dijelaskan juga konsekuensinya jika melanggar, jika terus menerus diberikan Tax Amnesty rasanya tidak akan adil. Program Tax Amnesty pun juga telah berakhir di akhir juni kemarin pada tanggal 30 Juni 2022. Program tersebut pun telah dilaksanakan secara enam bulan dengan total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 594 triliun. Harta tersebut berasal dari 247 ribu wajib pajak yang telah melaporkan hartanya. Jika dilihat betapa pentingnya pengetahuan pajak ini, juga tidak menutup kemungkinan bahwa semua warga negara perlu memperoleh pelatihan pajak yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Kursus Pajak – Negara memerlukan pemasukan untuk menyokong kegiatan pemerintahan. Memang dalam hal ini pajak menjadi sektor yang paling banyak berkontribusi atas penerimaan negara, tapi perlu diketahui jika ada penerimaan pajak yang bukan berupa pajak.

Didalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan jika pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Pemerintah menggunakan belanja negara sendiri untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Didalam konteks keuangan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai kedudukan yang setara dengan penerimaan Pajak. Hal tersebut bisa terlihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memposisikan kedua sumber penerimaan tersebut sebagai komponen pendapatan dalam negeri. Hendaknya kesetaraan tersebut diikuti dengan upaya pemerintah mendorong optimalisasi potensi dari PNBP, misalnya upaya optimalisasi sektor perpajakan.

Lebih spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri ialah seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat tapi bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan tersebut dipungut secara langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran terhadap layanan maupun pemanfaatan sumber daya dan juga hak yang diperoleh negara.

Jenis dan Tarif PNBP

Berdasarkan UU yang disebutkan di atas, tarif terhadap jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Hal ini berarti, tarif PNBP ini bisa berbeda tergantung dari jenis PNBP itu sendiri. Penghitungan tarif per jenis PNBP pun mempunyai pertimbangan yang beragam, dan juga tiap-tiap tarif diatur di dalam peraturan yang berbeda.

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tarif untuk PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri dari  tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan juga yang tidak terbarukan. Penyusunan tarif tersebut mempertimbangkan:

  • Nilai manfaat, kadar, ataupun kualitas sumber daya alam
  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dunia usaha, pelestarian alam, lingkungan, dan juga sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan Pemerintah
  1. Pelayanan

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri dari tarif Pelayanan Dasar dan juga tarif Pelayanan Nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP tersebut mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sosial budaya dan dunia usaha.
  • Aspek keadilan
  • Biaya penyelenggaraan layanan
  • Kebijakan Pemerintah

Baca Juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

  1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif terhadap jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan:

  • Kebutuhan investasi Badan
  • Kondisi keuangan Badan
  • Kebijakan Pemerintah
  • Operasional Badan

Sementara itu, penetapan tarif jenis PNBP tersebut diatur dengan UU dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

  1. Pengelolaan Barang Milik Negara

Tarif jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dan juga nilai guna aset tertinggi dan terbaik.

  1. Pengelolaan Dana

Tarif jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan hasil dan juga manfaat terbaik, dan juga kebijakan pemerintah.

  1. Hak Negara Lainnya

Tarif jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sosial budaya dan dunia usaha.
  • kebijakan Pemerintah
  • Aspek keadilan

Sedangkan untuk pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan juga badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Kini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul tersebut ialah sistem penerimaan negara yang dikembangkan guna membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan dalam perhitungan PNBP. Sementara itu, untuk penyetoran PNBP bisa dilakukan melalui ATM, Teller bank, maupun melalui internet banking.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

Brevet Pajak – Didalam setiap masalah, tentu terdapat solusinya, begitu pula dalam sebuah perusahaan. Sebagai seorang yang ahli dalam bidang perpajakan, jasa dari konsultan pajak pun banyak diperlukan perusahaan untuk memecahkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak. Sebagai konsultan, jika ada banyak klien, maka akan semakin besar pula kemampuannya untuk menganalisa berbagai masalah dan juga menemukan jalan keluar. Sama halnya dengan profesi lainnya, menjadi seorang konsultan juga diharuskan memenuhi kewajiban perpajakan yaknu membayar pajak penghasilan.

Definisi Konsultan Pajak

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah ahli yang mempunyai tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat didalam sebuah kegiatan seperti penelitian, dagang, dan sebagainya. Dengan kata lain konsultan merupakan penasihat.

Bisa juga dijelaskan konsultasi tersebut merupakan bisnis didalam memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki ke sekelompok orang tertentu yang memerlukan jalan keluar atau pemecahan dari masalah yang terjadi. Lalu, apakah Anda termasuk individu yang mempunyai keahlian untuk memberikan saran serta masukan berdasarkan keilmuan pajak, maka akan sangat tepat jika Anda membangun karir ke arah konsultasi pajak.

Ragam Macam Konsultan Beserta Tugas dan Fungsinya

Bisa dipahami, bahwa profesi konsultan mengartikan bidang konsultasi adalah bentuk keahlian yang arahnya ke sebuah karier. Dengan begitu, secara umum profesi konsultan, terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor yang terdiri dari berbagai jenis dan juga macam konsultasi, berikut jenis-jenis konsultasi yang perlu Anda ketahui:

1. Konsultasi Manajemen

Konsultan manajemen merupakan jasa konsultasi yang umunya ada pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan tersebut biasanya disewa oleh para pemiliki usaha untuk membantu meningkatkan strategi bisnis, pengelolaan bisnis perusahaan, sampai dengan sistem operasional. Tugas dan fungsi dari konsultan manajemen adalah membuat berbagai strategi manajemen, diantaranya manajemen risiko; manajemen proses; membantu menentukan visi perusahaan dan lain sebagainya.

Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini diantarnya ialah Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Risiko dan Kepatuhan, Konsultasi Keuangan Bisnis, dan juga Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM).

2. Konsultasi Perusahaan

Konsultasi perusahaan ialah jasa konsultasi untuk berbagai perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar/luas. Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan tersebut diantaranya ialah Konsultasi Bisnis, Konsultasi Lingkungan dan Konsultasi IT (Information Technology).

Tugas dan juga fungsi konsultan dari kategori ini ialah membuat berbagai komponen dalam bisnis, yakni memberikan solusi dari masalah; penggunaan teknologi baru yang strategis; melakukan integrasi sistem; dan lain sebagainya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

3. Konsultasi Independen

Lantas seperti apa bentuk Konsultan Independen? Jika konsultan dalam kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan umumnya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultais Independen adalah profesi konsultan yang membangun serta menjalankan bisnisnya sendiri, yakni sebagai tenaga ahli konsultasi.

Sebagai pemilik jasa konsultasi, ini berarti konsultan independent bekerja untuk dirinya pribadi sebagai seorang ahli penasihat pada suatu bidang tertentu. Jenis konsultan dari konsultasi independent diantaranya ialah Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Keuangan dan Konsultasi Gambar. Konsultan independent ini mempunyai beberapa tugas, diantaranya memberikan nasihat keputusan keuangan dari pajak asuransi, memberikan saran bagaimana pemasaran konten bisa menjadi pilihan; memberikan saran untuk meningkatkan komunikasi seseorang dan lain sebagainya.

Jenis Konsultan

Ada jenis-jenis profesi yang masuk ke dalam kategori konsultan, yakni:

  1. Konsultan Pajak, Konsultan Bisnis, Konsultan Karier, Konsultan Pariwisata, Konsultan SDM, Konsultan Komputer, dan lain sebagainya.
  2. Auditor, yakni ornag yang melakukan kegiatan auditing
  3. Yang memberikan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan ke pihak yang memerlukan laporan untuk segala jenis kegiatan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Pentingnya training pajak saat ini, adalah sebuah upaya penting bagi semua warga negara, terlebih para wajib pajak untuk mengerti dan memahami tentang perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet bruto sebesar Rp500 juta kebawah tidak diharuskan lagi untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau biasa disebut sebagai SPT masa. Alasannya pun, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengikat kondisi kondisi para UMKM tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Pajak atau DJP  telah menghimbau wajib pajak orang pribadi UMKM untuk segera melakukan pencatatan keuangan dan umum saat mereka secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kapan omzet UMKM dalam setahun dan mentrack beberapa UMKM yang telah mencapai omset 500 juta dalam satu tahun ini.

Dengan memberikan catatan keuangan UMKM wajib pajak hanya perlu membayarkan PPH final UMKM sebesar 0,5% secara bulanan jika omsetnya telah menyentuh 500 juta dalam satu tahun. Itulah mengapa bagi yang berencana untuk membuat UMKM atau yang telah memiliki UMKM untuk melakukan pelatihan pajak seperti training pajak terlebih dahulu supaya ketika mereka mengelola UMKM-nya tidak akan keteteran dalam urusan perpajakan yang akan memudahkan mereka dalam urusan keuangan mereka.

Perlu anda ketahui juga, saat ini juga belum ada ketentuan untuk melakukan kan laporan masa wajib pajak yang menggunakan tarif PPH final UMKM yang omzetnya masih dibawah 500 juta,  dan para UMKM tersebut dapat melakukan pencatatannya sendiri dan langsung melaporkannya kepada SPT tahunan.

Hal itu yang menjadi jawaban para netizen yang bertanya mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh para pelaku UMKM yang memiliki omset tidak lebih dari 500 juta per tahunnya. Berdasarkan UU HPP, UMKM yang memiliki omset orang omzet kurang dari 500 juta per tahunnya tidak akan mendapatkan tarif 0,5%. Lalu bagaimana bagi UMKM yang sering melapor pajaknya di tiap tahunnya.

Dapat diingat kembali, pada UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur UMKM jika selama mereka masih omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang nilainya masih di bawah Rp500 juta, tidak diharuskan untuk atau tidak berkewajiban untuk membayar PPh final UMKM sebesar senilai 0,5% perbulan dari omset mereka.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Jika di waktu tertentu wajib pajak tersebut sudah memiliki jumlah nilai omzet di atas Rp500 juta, atau selisihnya akan dikenai PPh final yang telah berlaku pada UU yang sah. Tetapi, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memiliki catatan tersendiri mengenai UMKM nya. Karena, dalam pencatatan termuat berupa daftar-daftar perincian omset yang dimiliki oleh pemilik UMKM tersebut dan perhitungan PPh final yang sesuai UU  juga akan diberikan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai sebuah lampiran tambahan baginya.

Ada juga mengenai hal-hal yang terkait dengan pencatatan UMKM yang telah dijelaskan tadi bahwa DJP akan menyediakan beberapa fitur-fitur tambahan untuk membantu para UMKM dalam hal pencatatan omset mereka pada aplikasi M-Pajak.

Selain dari pencatatan omset secara rutin dan berkala, wajib pajak juga dapat mempergunakan fitur-fitur tersebut  untuk menghitung pajak yang masih terutang bagi UMKM tersebut. Dengan penambahan fitur-fitur yang telah ditambahkan tadi berupa fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, dalam fitur terbaru juga wajib pajak sekarang juga dapat langsung membuat kode billing, sebagai kode untuk membayar pajak yang terutang bagi UMKM tersebut. Untuk dapat menggunakan fitur-fitur tambahan berupa fitur pencatatan UMKM tersebut, wajib pajak hanya perlu untuk mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan yang sudah tertera dalam aplikasi M-Pajak tersebut.

Hal ini juga dapat memudahkan para UMKM untuk memberikan pencatatan mereka. Data pelaporan dan pembayaran pajak yang telah diberikan juga akan diolah kembali menjadi data yang sudah siap saji dan membantu para wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan mereka. Selain itu, data yang telah diberikan UMKM tersebut akan langsung tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

Apakah Anda sudah pernah mendengar bahwa ketika memiliki sebuah sertifikat kursus pajak maka perjalanan Anda untuk mencari sebuah pekerjaan akan terasa lebih mudah? Atau seperti bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari yang seharusnya ketika memiliki sertifikat tersebut? Atau mungkin Anda belum tahu apa itu yang namanya sertifikat brevet pajak? Pasalnya, sertifikat brevet pajak ini adalah sebuah sertifikat yang akan diperoleh setelah Anda mengikuti kelas atau kursus pajak.

Pada kelas perpajakan ini Anda akan memperoleh berbagai materi perpajakan, mulai dari perpajakan dasar hingga materi perpajakan lanjutan. Kursus pajak ini bukan hanya diikuti oleh para fresh graduate atau pelamar kerja saja, tetapi juga untuk karyawan perusahaan yang ingin meningkatkan skill di bidang pajak dan calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP atau ujian sertifikasi konsultan pajak.

Sudah tidak heran lagi bahwa pada saat ini memperoleh salary atau gaji yang besar adalah keinginan dari semua orang maupun pekerja dan karyawan. Tetapi, keinginan untuk mendapatkan gaji yang sepadan dan besar tersebut pasti harus ada beberapa skill dan kemampuan kerja yang juga baik. Jangan sampai Anda berharap dan menginginkan gaji yang besar namun skill atau pengalaman kerja Anda masih begitu-begitu saja.

Pasti Setiap perusahaan akan memiliki berbagai kriteria tersendiri ketika menerapkan gaji untuk setiap calon karyawan perusahaannya dan juga tentu akan berpikir balik dari calon karyawannya apa yang dapat diambil manfaatnya dengan kemudian diberikan gaji yang setimpal. Di sisi lain, sulitnya mencari pekerjaan pada saat yang ini membuat hampir sebagian besar para pelamar kerja frustasi karena persaingan yang ketat.

Maka dari itu, apabila Anda pada saat ini adalah seorang fresh graduate maupun yang akan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan maka solusi paling tepat adalah mengikuti kursus pajak. Bukankah Anda sudah tahu apabila Ketika Anda mempunyai berbagai sertifikat tertentu maka akan membuat Anda memiliki nilai plus di mata para direksi maupun HRD perusahaan?

Tentu saja hal tersebut adalah yang paling diinginkan oleh para pencari atau pelamar kerja. Pasalnya, juga terdapat beberapa sertifikat yang akan membuat value diri Anda di mata perusahaan tempat Anda interview menjadi lebih baik dibandingkan dengan pelamar kerja yang tidak memiliki beberapa sertifikat tersebut. Tetapi, juga perlu Anda ketahui bahwa tidak semua sertifikat akan membuat Anda memiliki nama baik dimata sebuah perusahaan. Salah satu sertifikat yang telah banyak diketahui orang dan menjadi Nilai plus untuk pemiliknya adalah sertifikat brevet pajak.

Baca Juga: Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Pada dasarnya, yang wajib Anda ketahui adalah terdapat beberapa hal yang mampu menaikkan standar gaji Anda diminta sebuah perusahaan, mulai dari pengalaman kerja dengan job desk yang jelas, sertifikat tertentu, dan bahasa. Ketika membahas mengenai perpajakan, tentu saja pembahasannya akan sangat begitu luas karena berkaitan dengan seluruh kegiatan ekonomi perdagangan maupun penghasilan. Bisa dibilang bekerja pada bidang perpajakan ini memiliki prospek yang bagus karena ada begitu banyak hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Sehingga sangat penting untuk menguasai materi perpajakan yang memang ada begitu banyak dan menyeluruh sehingga membutuhkan adanya pemahaman khusus. Ada banyak orang yang yang pada saat ini mulai mengikuti kelas perpajakan untuk menambah wawasan tentang perpajakan dan mendapat nilai lebih baik ketika melamar pekerjaan maupun telah menjadi karyawan suatu perusahaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pelatihan Pajak – Saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentu dalam kegiatan tersebut akan melibatkan mata uang yang berbeda. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak ketika bertransaksi. Hal tersebut bisa  memudahkan dalam hal penghitungan bea masuk dan bea keluar.

Payung hukum dari kurs pajak tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Dimana sebelumnya mengacu pada UU No.42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak, secara harfiah, mempunyai arti nilai tukar yang dipakai untuk pembayaran pajak. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengertian kurs pajak ialah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Kurs pajak tersebut sifatnya fluktuatif serta nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak tersebut akan berubah-ubah (fluktuatif) tergantung dari perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Kurs pajak mempunyai fungsi bagi pengusaha saat mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung PPh, PPn dan juga PPnBM.

Menghitung Bea Masuk

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau melakukan kegiatan impor, akan dikenakan bea masuk saat barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan, tarif dari bea masuk telah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum di dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk dimana pada umumnya besarnya ialah 7,5% yang dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPBM sendiri diperoleh dari harga barang ditambah dengan nilai asuransi dan juga ongkos kirim.

Menghitung Bea Keluar

Kebalikan dari bea masuk, pemerintah akan mengenakan bea keluar kepada pengusaha saat barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia. Perhitungannya ialah Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang, kemudian dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah mengenakan pajak Penghasilan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam waktu 1 tahun. Mengacu pada Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan sifatnya ialah subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) ialah NDPBM ditambah Bea Masuk serta tarif bea masuk sebesar 7,5%.

PPN dan PPnBM

Pemerintah mengenakan PPN kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan saat terjadi transaksi jual-beli barang maupun jasa kena pajak. Sedangkan, secara garis besar PPnBM sama halnya dengan PPN, hanya saja objeknya ialah barang-barang mewah. Pengusaha kena pajak wajib membayarkan PPN dan/atau PPnBM  setiap akhir bulan oleh. Pada umumnya tarif PPN sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sementara itu, untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungan yang berlaku ialah NDPBM + Bea Masuk + 10%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak. Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak yang dapat dijadikan sebagai nilai plus untuk melamar kerja di sebuah perusahaan maupun untuk naik jabatan tertentu.

Mungkin ada yang bekerja di bidang ini juga tidak asing lagi dengan yang namanya SKB atau surat keterangan bebas pajak. Surat keterangan yang satu ini berasal dari kebijakan tax amnesty yang pertama kali muncul tahun 2017 lalu atas pembebasan PPh final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak yang terkait.

Supaya Anda dapat memahami SKP atau surat keterangan bebas pajak ini dengan lebih baik, maka ulasan berikut adalah ulasan yang paling tepat. Secara definisinya, SKB pajak adalah sebuah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari pungutan atau pemotongan pajak oleh pemungut atau pemotong.

Jika wajib pajak memiliki surat keterangan seperti ini, maka wajib pajak tidak perlu untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Terdapat hukum yang mendasari SKB ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang mengatur atas PPh atau pajak penghasilan dan penghasilan wajib pajak yang bisa dibebaskan dari pemungutan maupun potongan PPH oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tetapi, ada beberapa ketentuan dan syarat tambahan dari SKB pajak ini.

Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Berdasarkan pada PER-32/PJ/2013, maka peredaran bruto tertentu dimiliki oleh wajib pajak dengan pengenaan pajak penghasilan final yang bisa mengajukan permohonan pembebasan pungutan pajak penghasilan yang tidak bersifat final ke Dirjen pajak. Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sendiri, antara lain:

  • Telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak.
  • Membuat dan memberikan surat pernyataan yang bertanda tangan oleh wajib pajak atau juga kuasa wajib pajak yang disertai dengan Surat pernyataan perolehan atau penerimaan bruto usaha yang masuk pada kriteria yang dikenakan pajak penghasilan final dan lampiran total peredaran bruto pada setiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan surat keterangan bebas pajak ini.
  • Tanda tangan wajib pajak mohon perlu diberikan atau juga terdapat cara lain dengan melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan merupakan wajib pajak yang berkaitan.
  • Mempunyai surat keterangan maupun surat perintah kerja pemenang lelang dari sejenis dokumen pendukung maupun dari instansi pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Biasanya hasil dari pengajuan permohonan SKB seperti ini bisa saja berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak maupun juga terdapat surat penolakan permohonan surat keterangan untuk bebas pajak. Kemudian, Anda perlu mengingat bahwa tidak semua pajak mempunyai fasilitas untuk surat keterangan bebas pajak ini. Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak.

Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak. Tentu saja, terdapat beberapa pajak tertentu yang dapat fasilitas SKB pajak, misalnya pajak penghasilan final mengenai penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, PPnBM pajak penjualan atas bawang merah dan kendaraan bermotor, PPH final yang berkaitan dengan bunga deposito dan beberapa pajak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Training Pajak – Seperti yang  diketahui bersama bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak penerima BKP dan/atau JKP.

Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, di dalam Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang di dalamnya memuat identitas penyerah BKP dan/atau JKP; nama dan tanda tangan elektronik yang menandatangani Faktur Pajak; identitas penerima BKP dan/atau JKP; PPN dipungut; PPNBM dipungut; jenis, jumlah, dan juga harga jual atau harga penggantian, serta potongan harga BKP dan/atau JKP; kode, nomor seri, dan juga tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Lebih spesifik untuk membahas data penandatangan, mengacu pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP wajib diisikan sesuai nama yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Sementara itu, data penandatangan yang sudah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak baik itu diaplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP atas pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak diperbolehkan lebih dari satu.

Selain Faktur manual, kini juga telah tersedia e-Fatkur. Sebenarnya prosedur dan juga legalitas antara faktur pajak manual dan juga e-Faktur sebenarnya sama, sehingga aturan tentang penandatangan faktur pajak serta penandatangan e-Faktur juga sama. Namun perbedaannya, tanda tangan pada faktur pajak manual merupakan tanda tangan basah, sedangkan tanda tangan pada e-Faktur, sesuai namanya, berupa tanda tangan elektronik.

Penandatangan e-Faktur tetap dibutuhkan dalam era penggunaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sama dengan faktur pajak manual, di dalam faktur pajak elektronik atau e-Faktur juga diharuskan untuk menyertakan nama penandatangan. Nama penandatangan e-Faktur tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan pejabat maupun pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuatan dan juga pelaporan e-Faktur.

Apabila terjadi perubahan data penandatangan Faktur Pajak, maka PKP diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk batas waktunya, paling lambat akhir bulan selanjutnya sejak berlakunya pejabat/pegawai yang menggantikan mulai menandatangani Faktur Pajak.

Baca Juga: Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Sesuai dengan formulir pemberitahuan tertulis tersebut, maka data-data berikut perlu dilengkapi:

  1. Identitas PKP (yakni berupa nama, jabatan, nama PKP, dan juga NPWP)
  2. Identitas pejabat/pegawai lama (berisi nama, jabatan, NPWP, tanggal berhenti, dan juga contoh tanda tangan)
  3. Identitas pejabat/pegawai baru (nama, jabatan, NPWP, tanggal dimulai, serta contoh tanda tangan.

Setelah melengkapi seluruh isian formulir, untuk formulir tersebut harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yakni berupa Kartu Tanda Penduduk untuk WNI. sementara untuk WNA bisa berupa Paspor yang sudah dilegalisasikan oleh pejabat berwenang guna penunjukan pejabat/pegawai baru yang menandatangani Faktur Pajak.

Setelah semua kelengkapan formulir tersebut diatas selesai dilengkapi, maka formulir atau surat pemberitahuan tertulis terhadap perubahan data penandatangan Faktur Pajak tersebut kemudian bisa disampaikan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat dimana wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu maka mekanisme untuk perubahan data penandatangan atas Faktur Pajak selesai dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.