Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Kursus Pajak – Di mata masyarakat luas, Bea Cukai bukan menjadi hal yang nampak asing. Tapi, perlu dipahami secara mendasar bahwa Bea dan Cukai adalah dua istilah yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sementara cukai merupakan pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifatnya sudah diatur di dalam UU Cukai.

Cukai dibebankan terhadap objek yang disebut sebagai Barang Kena Cukai. Umumnya, terdapat 4 karakter cukai yang mendasar berdasarkan pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007 yakni:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan;
  • Peredarannya Perlu Diawasi;
  • Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu pembebanan punutan negara demi keadilan dan juga keseimbangan

Seperti yang kita tahu bahwa barang kena cukai telah diatur untuk barang maupun minuman yang mengandung etil alkohol C2H5(OH), dan juga hasil tembakau yang tertuang didalam Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 dan juga UU No. 39 Tahun 2007. Tapi, perlu dipahami jika terdapat pengecualian yang dilakukan pemerintah terhadap pengenaan cukai tersebut yang telah diatur oleh PMK no 59/PMK.04/2017.

Berikut beberapa hal yang tidak dikenakan cukai oleh pemerintah:

  1. Tembakau iris ataupun minuman yang mengandung etil Alkohol yang dibuat secara sederhana.
  • Tembakau iris yang mendapatkan pengecualian ialah yang dalam proses pembuatannya tidak di campur oleh tembakau dari luar negeri dan juga secara pengemasan tidak dikemas dan diperuntukkan eceran dengan pengemas tradisional yang digunakan pada umumnya.
  • Minuman etil Alkohol sederhana yang dimaksud di dalam pasal 3 ialah pembuatan dilakukan oleh WNI, Peralatan Sederhana yang lazim dan juga tidak melebihi kapasitas produksi yakni sebanyak 25 liter/hari
  1. Barang kena cukai yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean (Indonesia).

Barang tersebut memiliki sifat diangkut dengan tujuan akhir bukan Indonesia serta hanya melalui Indonesia.

  1. Barang kena cukai yang diekspor (keluar dari Indonesia)

Barang yang dibuat yang kemudian akan di jual di luar kawasan pabean Indonesia. Meskipun demikian perlu diingat terdapat persyaratan administrasi yang tentunya wajib dipenuhi di dalam pasal 6 dan Pasal 7.

Baca Juga: Sudah Diganti NIK, Ini Fakta Format Baru NPWP

  1. Barang kena cukai dimasukkan ke dalam pabrik ataupun tempat penyimpanan
  2. Barang kena cukai yang dipakai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
  3. Barang kena cukai yang musnah ataupun rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan maupun tempat penimbunan sementara.

Barang tidak dikenakan cukai sebab telah rusak atau musnah di lokasi-lokasi yang kemudian belum di jual ataupun dinikmati oleh masyarakat serta persyaratan administrasi yang perlu di lengkapi oleh pengusaha mengacu pada PMK No. 59/PMK.04/2017 pasal 21 hingga pasal 29.

  1. Tidak dipungut cukai lainnya

Cukai tidak dipungut apabila terjadi kondisi musnah di pabrik maupun tempat penimbunan dalam keadaan yang darurat dan juga wajib melalukan pemberitahuan kepada Kelapa Kantor Bea serta Cukai yang tentunya disertai dengan bukti kejadian, dan akan dilakukan konfirmasi oleh petugas yang di tunjuk.

Untuk pihak-pihak yang ternyata ditemukan melanggar terhadap kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, pastinya terdapat pemberlakuan sanksi yang telah diatur pada Undang-Undang Cukai yakni pengenaan denda (sanksi administrasi) paling sedikit sebesar 2 kali nilai serta paling banyak 10 kali nilai dari cukai yang seharusnya di tanggung.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.