Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pelatihan Pajak – Sebuah usaha yang berjalan pasti membutuhkan lokasi fisik yang digunakan sebagai pusat operasi guna menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan memerlukan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya bisa berjalan di lokasi tersebut secara legal secara hukum. Biaya yang dibutuhkan tersebut ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu wajib membayarkan gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya yakni melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apa Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah sebuah biaya yang harus disetorkan terhadap keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan juga kedudukan sosial ekonomi untuk seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sifatnya kebendaan, maka besar tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi ataupun bangunan yang ada.

Mengenal Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri ialah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi didaalm Pajak Bumi dan Bangunan diantarnya meliputi:

  • Sawah
  • Tanah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tambang
  • Pekarangan

Sementara itu, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Gedung bertingkat
  • Bangunan usaha
  • Pagar mewah
  • Pusat perbelanjaan
  • Jalan tol
  • Kolam renang

Sedangkan, definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) ialah orang pribadi atau badan yang secara sah dan juga nyata mempunyai hak atas bumi, mendapatkan manfaatnya, memiliki dan juga menguasai bangunan tersebut, dan merasakan manfaatnya.

Baca Juga: Berikut Barang yang Tidak Terkena Bea Cukai

Apa Saja yang Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sebenarnya tidak setiap tanah dan juga bangunan yang ada bisa menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni bisa dikelompokkan berdasarkan penggunaannya sebagai berikut:

  1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan juga tidak memperoleh keuntungan di bidang, seperti :sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan dan sejarah.
  2. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional: Konsulat dan Kedutaan
  3. Dipergunakan untuk menjaga flora dan juga fauna: hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional.

Mengenal Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pada dasarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur didalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yakni:

  • UU No.12 Tahun 1994 mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur seluruh pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
  • Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota mempunyai wewenang didalam melakukan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Bahwa pemerintah atau pusat mempunyai wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.