Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Training Pajak – Sangat penting untuk mendalami berbagai materi perpajakan Ketika Anda ingin memiliki profesi di bidang perpajakan maupun sejenisnya. Salah satu cara yang membuat Anda lebih unggul dibandingkan dengan pelamar kerja yang lainnya adalah dengan memiliki sebuah sertifikat brevet pajak. Sertifikat seperti ini biasanya dapat diperoleh ketika Anda telah mengikuti sebuah kelas perpajakan atau yang biasa disebut juga dengan training pajak.

Selain itu, juga sangat penting untuk mengetahui berita terkini mengenai perpajakan sendiri. Perintah memiliki rencana untuk melakukan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada bidang pendidikan sebanyak 7% dalam RUU nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang biasa disebut dengan RUU KUP.

Ternyata rencana yang dimiliki pemerintah ini cukup membuat heboh publik dan menuai berbagai kritikan dari banyak kalangan. Rencana kebijakan tersebut memang dinilai sangat mengejutkan untuk masyarakat terlebih untuk masyarakat menengah ke bawah. Untuk mengetahui lebih lanjut, mungkin Anda bertanya-tanya Bagaimana rencana kebijakan pemerintah wah yang terdapat pemungutan PPN jasa pendidikan? Pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan memastikan wacana pemberian PPN pada sektor pendidikan ternyata hanya untuk beberapa jasa pendidikan tertentu saja. Hal tersebut dimaksudkan agar Direktorat Jenderal Pajak ingin supaya insentif pajak yang selama ini Diberikan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Mengenai Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan sendiri, ternyata pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah saja. Sementara jasa pendidikan yang fungsinya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tentu saja tetap tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Lebih jelasnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam sebuah rapat kerja komisi XI DPR RI, bahwa pendidikan yang akan dikenakan PPN merupakan sekolah tertentu yang memiliki sifat komersial maupun lembaga pendidikan yang tidak menggunakan atau melaksanakan kurikulum minimal sesuai dengan yang telah menjadi syarat dari undang-undang sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Disamping itu, untuk jasa pendidikan yang mengemban misi kemanusiaan, misi sosial, dan kemudian akan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat banyak, misalnya sekolah dasar negeri dan seterusnya maka tidak akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu! NPWP Format Lama Hanya Akan Berlaku Sampai dengan 2023

Berkaitan dengan tarif yang akan dikenakan pada ada bidang sekolah jasa tertentu adalah akan menarik dari Pajak Pertambahan atau PPh. Tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk sekolah yang yang termasuk mahal dengan dikenakan tarif normal adalah pajak 12% sedangkan sekolah negeri yang misalnya akan dikenakan tarif sebesar 5%, sementara, untuk rincian dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sekolah maupun jasa pendidikan berdasarkan jenisnya juga akan lebih detail diatur dalam peraturan pemerintah apabila beleid perubahan RUU KUP tersebut telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR.

Mengapa Pemerintah Memungut Pajak Bidang Pendidikan?

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kebijakan penguatan pajak untuk sektor pendidikan ini.

  • Dikarenakan tax incidence yang mengakibatkan distorsi ekonomi sehingga harga produk yang ada dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk impor.
  • Disebabkan oleh sistem pemungutan pajak yang ada ada sekarang ini dinilai tidak efisien.
  • Nilai Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia yang bisa dikatakan tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan berbagai negara lain, sehingga tujuan pemerintah memungut pajak untuk berbagai sektor juga termasuk pendidikan adalah sebagai usaha untuk menambah atau meningkatkan penerimaan kas negara serta memulihkan kondisi ekonomi negara Indonesia dikarenakan pandemi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.