PSIAP

Yuk Mengenal Sistem Baru Admnistrasi Perpajakan “PSIAP”

PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan adalah proyek redesain dalam proses bisnis administrasi perpajakan melalui sistem informasi berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, akurat, pasti, dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui redesain ini, akan ada 21 proses bisnis yang berubah, yaitu :

  1. Registrasi
  2. Pengelolaan SPT
  3. Payment/Pembayaran
  4. Taxpayer Account Management (TAM)
  5. Layanan wajib pajak
  6. Third Party Data Processing
  7. Exhance of Information (EoI)
  8. Data Quality Management (DQM)
  9. Document Management System (DMS)
  10. Business Intelligence (BI)
  11. Compliance Risk Management (CRM)
  12. Penilaian
  13. Pengawasan
  14. Ekstensifikasi
  15. Pemeriksaan
  16. Penagihan
  17. Intelijen
  18. Penyidikan
  19. Keberatan dan Banding
  20. Non keberatan
  21. Knowledge Management System

Baca juga artikel : Mengenal Perubahan Undang-Undang PPN

Pada dasarnya, proyek PSIAP ini sudah dilaksanakan sejak 2018 oleh DJP, dan nantinya ketika sistem tersebut rampung digarap maka akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang ada saat ini. Implementasi dan peluncuran PSIAP secara direncanakan paling lambat pada Oktober 2023.

Penggarapan PSIAP ini dilakukan atas dasar beberapa poin pertimbangan yang melatarbelakangi seperti : Teknologi yang sudah usang, ketahanan infrastruktur berkurang, sistem yang ada sebelumnya belum mencakup semua proses bisnis, adanya peningkatan beban akses dan pengelolaan data, serta semakin berkembangnya dunia digital saat ini.

Sehingga diharapkan dengan adanya PSIAP nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih luas lagi. Beberapa manfaat yang diharapkan dengan adanya penerapan PSIAP nantinya antara lain :

  1. Bagi wajib pajak : tersedianya akun Wajib Pajak pada portal DJP, layanan perpajakan yang lebih berkualitas, mengurangi potensi sengketa, meminimalisasi biaya kepatuhan.
  2. Bagi pegawai DJP : meningkatkan integrasi sistem, mengurangi pekerjaan manual, meningkatkan produktivitas dan kapabilitas.
  3. Bagi instansi DJP : meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik, meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan kepatuhan dan kinerja organisasi, meningkatkan kapabilitas pegawai.
  4. Bagi stakeholders : menyediakan data yang real time dan valid, meningkatkan kualias tugas dan fungsi.

Comments are closed.