Korlantas Polri Akan Hapus Data STNK Jika Menunggak Pajak Kendaraan

Korlantas Polri Akan Hapus Data STNK Jika Menunggak Pajak Kendaraan

Anda dapat mencari tahu melalui internet atau Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak yang akan menambah wawasan Anda dan mendapatkan sertifikat sertifikasi dari pelatihan pajak yang resmi. Sertifikat tersebut pun dapat Anda gunakan untuk melamar kerja ataupun untuk menambah CV di data diri Anda. Kepala korps lalu lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sebuah konsep single data yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Nantinya para pengendara akan diberikan sebuah tata tertib yaitu apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun maka data STNK pemilik kendaraan pun akan dihapus.

Maka, kendaraan yang Telah dihapus data STNKnya maka kendaraan tersebut akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya Karena surat-suratnya pun tidak akan valid lagi di kepolisian. Maka dari itu, kita sebagai pengendara kendaraan dan warga negara yang baik kita haruslah membayar pajak secara rutin per tahunnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kita juga akan mendapatkan beberapa keuntungan jika kita membayarkan pajak secara rutin.

Bagi Anda yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara dan sistematika pembayaran pajak, alangkah baiknya Anda untuk mencari tahu bagaimana cara dan dan sistematika pembayaran pajak tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak yang akan membuat Anda semakin memahami bagaimana ketentuan dan cara melakukan kewajiban perpajakan.

Korlantas Polri melakukan kebijakan penghapusan STNK apabila menunggak pajak selama 2 tahun ini dilakukan agar menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD). Menurut Korlantas Polri single data ini akan menyelaraskan data dari ketiga instansi yang telah disebutkan tadi. Sehingga, perbedaan verb perbedaan perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan oleh Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak nya pun dapat lebih akurat.

Seperti yang Anda ketahui juga, data-data mengenai jumlah kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian, PT Jasa Raharja, maupun dinas pendapatan daerah atau Dispenda memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh masing-masing instansi yang memiliki sistematika sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan dalam data di instansi mereka masing-masing.

Misalnya saja, kepolisian yang menghitung data kendaraan asalkan mereka memiliki STNK yang sah. Sementara itu Dispenda menghitung data kendaraan hanya dengan melihat pendaftar wajib pajak yang telah membayarkan pajak. Hal itulah yang menjadi  salah satu contoh penyebab mengapa terdapat perbedaan-perbedaan data antara 3 instansi tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sektor Pendidikan? Apa Tujuannya?

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa jika dalam 2 tahun tersebut pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak maka pengendara yang memiliki STNK tersebut akan dikenai peringatan selama 3 bulan untuk pernyataan pertama, lalu akan diberi peringatan lagi Selama satu bulan untuk peringatan yang kedua, untuk peringatan ketiga yang terakhir akan diberi peringatan lagi selama 1 bulan.

Jika selama ketiga peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik STNK maka STNK yang telah terdaftar tersebut akan dihapuskan dan menjadi STNK yang tidak aktif lagi. Regulasi ini pun telah ada dan telah terdaftar di masing-masing provinsi mengenai pajak kendaraan dan STNK tersebut.

Korlantas Polri pun mengatakan bahwa ketentuan ini juga telah tercantum pada peraturan Gubernur di masing-masing provinsi. Di Tahun 2022 ini pun Korlantas Polri dan pihak pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Jika single data ini dapat diterapkan pada 2 tahun yang akan mendatang, maka data-data yang ada antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) akan Selaras dan akan memudahkan dalam pengelolaan data nya itu sendiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.