Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Mengapa Pemeriksaan Pajak Harus Dilakukan? Apa yang Berhak Dilakukan Wajib Pajak?

Kursus pajak sangat penting dilakukan oleh para wajib pajak, agar mampu mengelola kebijakan pajaknya dengan lebih efisien. Berbagai kendala dalam perpajakan dapat teratasi ketika telah memiliki pengetahuan lengkap dari mengikuti kursus pajak. Apabila membicarakan tentang perpajakan, Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan self assessment system.

Sistem tersebut berarti bahwa pemungutan pajaknya dilakukan sepenuhnya dan diberikan tanggung jawab pada wajib pajak, untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk setiap tahunnya disesuaikan dengan kebijakan yang tertulis pada undang-undang yang diberlakukan. Tetapi, sistem tersebut akan berjalan lancar apabila para wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan kewajiban dalam melaporkan perpajakannya.

Jadi, terdapat pemeriksaan pajak yang sering dilakukan oleh otoritas pajak yang berwenang. Secara definisi, pemeriksaan pajak adalah berbagai aktivitas dalam menghimpun maupun mengolah data keterangan. Serta bukti yang dilakukan dengan objektif dan profesional berdasar pada standar pemeriksaan, untuk mengetahui kejelasan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak.

Maupun bertujuan supaya bisa melakukan kebijakan perpajakan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Sehingga pemeriksaan pajak adalah bagian akhir sebagai upaya pengendalian proses perpajakan para wajib pajak supaya menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan tahunan dengan cara yang benar, jelas, dan lengkap.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Karena termasuk dalam proses akhir dari pengendalian perpajakan, maka pemeriksaan pajak tersebut sangat penting untuk dilakukan dan pastinya memiliki tujuan tertentu atas diadakannya pemeriksaan pajak. Berikut ini adalah berbagai tujuan dari pemeriksaan pajak pada para wajib pajak, antara lain:

  • Melakukan uji kepatuhan apakah para wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, yang termasuk diantaranya adalah SPT rugi, SPT kelebihan bayar, juga termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, SPT terlambat atau SPT yang melampaui jangka waktu surat teguran yang telah disampaikan.
  • Melakukan peleburan, penggabungan, likuidasi, pemekaran, pembubaran ,maupun akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  • Pemberian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menurut jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Wajib pajak yang mengajukan keberatan.
  • Pengukuhan PKP atau pengusaha kena pajak dan pencabutan PKP.
  • Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Pencocokan data maupun alat keterangan perpajakan.
  • Penentuan 1 maupun lebih tempat terutang PPN atau pajak pertambahan nilai.
  • Pemeriksaan sebagai upaya penagihan pajak.
  • Penentuan ketika sudah mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pembunuhan informasi negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Apa Saja Hak Wajib Pajak Ketika Mengalami Pemeriksaan Pajak?

Sebagai upaya pelaksanaan yang bisa menjamin seluruh wajib pajak menaati kebijakan dan kewajibannya untuk membayar pajak dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, maka wajib pajak memiliki hak untuk:

  • Memiliki hak untuk meminta atau mengetahui surat perintah dan identitas diri si pemeriksa.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa pajak memberikan pemberitahuan secara tertulis pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa supaya menjelaskan tujuan dari pemeriksaan.
  • Memiliki hak untuk meminta pemeriksa agar menunjukkan Surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak sedang mengalami perubahan.
  • Menerima surat pemberitahuan dari hasil pemeriksaan pajak.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam kurun waktu yang ditentukan.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan pembahasan pada tim pembahas, Apabila terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak ketika pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Melaporkan Apabila terjadi rahasia yang bocor pada pihak yang tidak berhak mengetahui.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan sebuah hal yang harus dipahami dan diketahui oleh semua orang. Anak-anak maupun orang dewasa tentunya perlu menyadari betapa pentingnya keberadaan pajak, terlebih fungsinya untuk sebuah negara.

Maka dari itu, penting pendidikan pajak sangat penting untuk diberikan sejak dini, maupun ketika sudah dewasa dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak juga penting sebagai upaya agar mampu mengelola perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Seiring dengan berjalannya waktu, pada sebuah aspek kehidupan tentu harus menerima berbagai perkembangan dari perubahan zaman yang ada. Seperti halnya dengan menerima deregulasi

Deregulasi yang mutlak pastinya dibutuhkan agar sebuah intensitas tidak terlena ketika adanya arus besarnya perkembangan teknologi. Sama kasusnya dengan pelelangan di Indonesia, adanya tuntutan yang semakin besar dari seluruh pihak, supaya pelaksanaan lelang bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah, sehingga makin diminati oleh masyarakat umum.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah pun mengambil langkah yang pasti dengan melaksanakan perilisan pelaksanaan lelang yang dilakukan dengan cara online melalui website resmi lelang yang bisa memungkinkan peserta lelang untuk bisa mengajukan penawaran tanpa harus hadir ke tempat pelelangan tersebut.

Lelang Eksekusi Pajak

Pada umumnya, lelang memiliki definisi sebagai transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sebuah sistem matematika tertentu. Lelang ini adalah aktivitas penjualan barang secara umum dan terbuka, dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara tulisan maupun lisan yang makin meningkat untuk mencapai harga tertinggi.

Pada dasarnya, lelang sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu auctio yang berarti bahwa peningkatan harga yang dilaksanakan dengan cara bertahap. Lantas, apa itu yang namanya lelang eksekusi pajak? Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dalam perpajakan aktivitas lelang ini sering disebut dengan lelang eksekusi pajak.

Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang, yang dimiliki wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak, yang perlu dibayarkan kepada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Lelang eksekusi tersebut pun adalah suatu penetapan atau putusan pengadilan, dokumen-dokumen khusus yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan dalam undang-undang yang diberlakukan. Ternyata di Indonesia sendiri terdapat setidaknya 15 jenis lelang eksekusi, antara lain:

  • Pengadilan
  • Pajak
  • PUPN
  • Pasal 6 UUHT
  • Harta pailit
  • Benda sitaan pasal 45 KUHP (polisi/jaksa/hakim)
  • Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 mengenai Peradilan Militer
  • Benda sitaan pasal 271 UU 22/2009 mengenai LLAJ
  • Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil pemiliknya
  • Barang temuan
  • Barang rampasan (jaksa)
  • Barang yang tidak dikuasai atau dikuasai oleh negara eks Bea Cukai
  • Barang sitaan KPK
  • Jaminan fidusia
  • Gadai

Tentang lelang eksekusi pajak dalam aturan atau menurut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan DJP No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999, bahwa lelang eksekusi pajak adalah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi atas aset maupun barang-barang milik wajib pajak, maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan, ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak berkaitan pada kas negara.

Selain itu, juga terdapat aturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan lelang terhadap aset maupun barang yang sudah disita, yaitu tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau disebut juga dengan UU PPSP. Berkenaan dengan aturan dalam undang-undang PPSP, pada pasal 1 angka 7 lelang memiliki definisi sebagai seluruh penjualan barang dimuka umum, dengan melaksanakan penawaran harga dengan cara lisan maupun tertulis melalui usaha pengumpulan calon pembeli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Akuntansi Pajak: Pengertian, Pendidikan, dan Prospek Kerja

Mengenal Akuntansi Pajak: Pengertian, Pendidikan, dan Prospek Kerja

Kursus Pajak – Profesi seorang akuntan pajak memang sangat terkenal di kalangan perusahaan dan juga masyarakat. Apalagi kini banyak perusahaan yang merekrut karyawan pada bidang akuntansi. Seorang akuntan sangat dibutuhkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang terdapat di perusahaan.

Dengan seorang akuntan perpajakan, perusahaan akan bisa menangani kondisi keuangannya dan juga mampu membuat laporan keuangannya dengan lebih baik. Alhasil, manajemen perusahaan bisa memperoleh informasi kredibel didalam menentukan kebijakan.

Pengertian Akuntan Pajak

Akuntan pajak merupakan seseorang yang mempunyai tugas untuk mengurus berbagai hal terkait perpajakan. Tugas yang dilakukan oleh akuntan pajak diantaranya ialah menganalisis fenomena dan juga menentukan strategi perpajakan dengan tepat.  Selain itu, strategi pajak yang dijalankan juga perlu disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku di suatu negara. Akuntan pajak tersebut akan bekerja di suatu perusahaan dan juga memastikan perusahaan tersebut membayar kewajiban pajaknya.

Pendidikan untuk Akuntan Pajak

Tentu saja pendidikan akuntansi sangat dibutuhkan oleh seseorang yang ingin berprofesi sebagai akuntan pajak. Setidaknya pendidikan akuntansi akan ditempuh selama 4 tahun untuk mendapatkan gelar sarjana akuntansi ataupun bidang pascasarjana kurang lebih 3 tahun.

Menjadi seorang akuntan pajak yang profesional, bukan hanya dibutuhkan lulusan sarjana akuntansi, namun menjadi akuntan yang terakreditasi juga menjadi poin yang cukup penting. Certificate Public Accountant (CPA) merupakan salah satu sertifikat yang didapat dengan cara melakukan ujian/tes yang dinilai oleh negara maupun lembaga yang bersangkutan.

Prospek Kerja Akuntansi Pajak

Seorang akuntan pajak mempunyai prospek yang bagus, baik itu di pemerintahan, perusahaan, maupun di lembaga lainnya. Beberapa sektor prospek kerjanya diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Perusahaan Big Four

Seorang akuntan perpajakan tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah perusahaan Big Four. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan akuntansi terbesar di dunia. Tentu, bekerja di perusahaan tersebut banyak di impikan masyarakat luas.

2. Bank dan Lembaga Keuangan

Sektor bank dan juga lembaga keuangan juga dapat dijadikan sebagai pilihan yang pas untuk seorang akuntan pajak. Apalagi di Indonesia sendiri banyak tersebar bank serta lembaga keuangan di berbagai daerah. Jadi, tentu saja tidak akan sulit bagi seorang akuntan pajak untuk bisa bekerja di sana.

Baca Juga: Begini Penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak

3. Lembaga Pemerintahan

Bekerja di lembaga pemerintahan juga menjadi salah satu pilihan yang bagus, misalnya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini bukan hal yang mustahil jika sudah mengantongi sertifikat akuntansi ataupun sertifikasi keahliannya.

4. Pegawai Bea Cukai

Pegawai bea cukai juga bisa menjadi pilihan karir untuk seorang akuntan pajak.

5. Dinas Keuangan Daerah

Akuntan pajak juga bisa bekerja di Dinas Keuangan Daerah. Disamping itu, bekerja di sini juga secara tidak langsung bisa membantu seorang Bupati Daerah didalam mengelola terkait keuangan daerahnya.

Persiapan Menjadi Akuntan Pajak

Menjadi akuntan perpajakan bukan hanya membutuhkan pendidikan yang tinggi, namun juga dibutuhkan kemampuan dalam menangani pekerjaan secara langsung ataupun on job training juga dibutuhkan. Hal tersebut bisa sangat berguna didalam meminimalisisr terjadinya risiko kegagalan pada pekerjaan nantinya. Beberapa hal yang bisa dilakukan selama masih masa pendidikan ialah mengikuti magang ataupun mengikuti brevet pajak untuk meningkatkan kemampuan perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Training Pajak – Terdapat sebuah kesalahan yang sering kali terjadi dalam melakukan kewajiban perpajakan di kalangan wajib pajak, yaitu ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP). Sebagian besar yang mengalami kesalahan akan baru menyadarinya ketika baru melakukan input NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada surat pemberitahuan masa atau SPT masa.

Untuk mengatasi hal seperti ini, maka sebagai wajib pajak lebih baik mengikuti training pajak. Karena dengan mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak akan diberikan berbagai macam informasi dan pengetahuan seputar perpajakan, sehingga seorang wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien lagi.

Sebagian wajib pajak ternyata juga mengalami kesalahan ketika membuat Surat Setoran Pajak, yang dikarenakan masa dan tahun yang salah dibuat. Bahkan juga ada yang karena kelebihan melakukan penyetoran hal ini membuat wajib pajak menjadi takut terhadap kesalahan saat menyetorkan surat tersebut.

Wajib pajak kebanyakan takut jika uang yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan lagi. Padahal terhadap kesalahan setoran pajak yang dilaksanakan oleh wajib pajak bisa diajukan PBK atau pemindahbukuan. Perlu diketahui bahwa PBK ini merupakan memindahkan pajak yang telah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

PBK juga dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama maupun berbeda, dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda, dilakukan antara masa dan tahun pajak yang sama maupun berbeda, serta bisa dilaksanakan pemindahbukuan kewajiban yang berbeda Contohnya seperti PPh 21 masa Desember 2021 dipindahbukukan ke PPN masa Januari 2022. Proses pemindahbukuan tersebut paling lama biasanya diproses oleh KPP terdaftar selama 30 hari kerja terhitung sejak mengajukan formulir pemindahbukuan oleh wajib pajak itu sendiri.

Wajib pajak yang ingin melakukan pengajuan formulir PBK yang berisikan NPWP nama alamat dan telepon wajib pajak. Di samping itu, dalam formulir pengajuan ini juga dituliskan data pajak yang sudah dibayarkan, hal tersebut diisi berdasar pada Bukti penerimaan negara dan kemudian diisi dengan data yang seharusnya dibayarkan atau pajak yang sudah dibayar akan dipindahkan ke pajak yang mana.

Setelah seluruh isi formulir diisi dan ditandatangani oleh pengurus maupun direktur, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan langsung ke kantor pelayanan pajak terdaftar maupun melalui kantor pos atau kurir yang lainnya, dengan melampirkan Bukti penerimaan negaranya dan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Betapa Pentingnya UU HPP agar Indonesia Semakin Siap Menghadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan

Setelah melakukan pengajuan, maka kantor pajak akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data sesuai dengan kebijakan dan akan diproses pemindahbukuan tersebut Apabila pemindahbukuan ditolak atau terdapat data yang tidak sesuai, kantor pajak akan mengeluarkan surat dengan tertulis dan lalu dikirimkan kembali ke alamat wajib pajak. Apabila pengajuan pemindahbukuan diterima oleh wajib pajak, maka akan menerima pula surat pemberitahuan dari kantor pajak dengan dikirim ke alamat wajib pajak. Bukti pemindahbukuan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengisian Surat Setoran Pajak pada e-SPT.

Nantinya, yang akan dimasukkan pada e-SPT atau aplikasi perpajakan lain merupakan nomor bukti pemindahbukuan yang bukan nomor NTPN-nya lagi. Sebab sesudah dilakukannya pemindahbukuan, surat setoran yang sudah di pemindahbukuan tersebut tidak dapat digunakan kembali. Supaya menghindari adanya pengajuan pemindahbukuan yang prosesnya membutuhkan waktu yang lama dan mengakibatkan proses pelaporan SPT menjadi terhambat, maka wajib pajak diharapkan untuk membuat SSP dengan benar dan teliti supaya bisa mengurangi kesalahan ketika pembuatan Surat Setoran Pajak. Dengan begitu proses untuk pemindahbukuan juga dapat dicegah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak

Begini Penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak

Brevet Pajak – Perkembangan teknologi yang semakin pesat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pelayanan administrasi pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) didalam meningkatkan penerimaan pajak.  Yang mana salah satu jenis penerimaan pajak yang memiliki kontribusi besar didalam penerimaan negara ialah PPN. Dokumen transaksi berupa Faktur Pajak menjadi bukti penerimaan pajak terhadap PPN. Faktur Pajak menjadi bukti yang dipergunakan didalam pemungutan pajak, faktur pajak tersebut dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP/penyerahan JKP.

Peningkatan pelayanan bagi Wajib Pajak berkaitan dengan peluncuran e-faktur oleh DJP. Peluncuran e-faktur oleh DJP tersebut dilakukan sebab masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, di antaranya ialah Wajib Pajak Non PKP yang menerbitkan faktur pajak, padahal tidak mempunyai hak untuk menerbitkan faktur pajak, faktur pajak fiktif, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak berganda, dan juga disebabkan karena biaya administrasi yang begitu besar untuk pihak DJP ataupun untuk PKP.

Pemberlakuan dari e-faktur dimaksudkan untuk bisa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan juga keamanan untuk Pengusaha Kena Pajak didalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan bentuk elektronik yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak memakai e-faktur, namun tidak melaksanakannya, maka secara hukum akan dianggap tidak membuat faktur pajak. Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha kena pajak tersbut akan dikenakan sanksi pajak. Besar dari sanksi pajak yakni denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal tersebut telah diatur didalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) PajakNo: Peng-6/PJ.02/2015 terkait dengan Penegasan atas e-faktur tertanggal 16 Juni 2015.

Pemberlakuan dari e-faktur sudah ditetapkan serta terbagi menjadi 3 tahap, tapi masih ada PKP yang menerapkan penggunaan e-faktur sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. e-faktur yang merupakan sistem baru, mungkin masih kurang dipahami manfaat dan juga kemudahan dari aplikasi tersebut oleh PKP calon pengguna dari sistem e-faktur.

Perubahan Pembuatan Faktur

Perubahan yang terjadi pada pembuatan faktur pajak yang mana pada awalnya manual menjadi elektronik memunculkan persepsi pada penggunaan sistem e-faktur itu sendiri. Ada pihak yang  beranggapan sulit dan juga tidak memberikan manfaat, tapi untuk pihak yang sudah terbiasa dengan perubahan teknologi mungkin menilai mudah dan juga bermanfaat.

Baca Juga: Skill yang Dibutuhkan untuk Menjadi Staf Pajak

Penilaian pada manfaat dan juga kemudahan e-faktur dapat dilihat dari persepsi PKP pada penggunaan e-faktur. Penilaian terhadap persepsi tersebut dapat dihubungkan dengan model penerimaan teknologi Technology Acceptance Model. TAM sendiri merupakan sebuah teori yang menjelaskan terkait dengan penggunaan sistem teknologi informasi pada individual.

TAM berpendapat jika penerimaan individual terhadap sistem teknologi informasi ditentukan dari persepsi kegunaan dan juga persepsi kemudahan penggunaan. Hal tersebut dapat membantu calon pengguna e-faktur dalam mengetahui bagaimana pandangan/penilaian pada sistem e-faktur.

Pelaporan faktur pajak juga dapat dilakukan hanya dengan cara melakukan upload faktur pajak ke sistem DJP. Tapi, terdapat kendala yang terjadi yakni terkait dengan masalah koneksi internet sehingga bisa menyebabkan tertundanya proses pelaporan.

Hal lain yang bisa menghambat yakni adanya pembetulan sistem yang dilakukan oleh pihak DJP, yang kemudian menyebabkan sistem DJP tidak dapat menerima upload. Persepsi manfaat dari PKP lainnya ialah e-faktur bisa meningkatkan kinerja, sebab ketika menggunakan e-faktur pengguna bisa membuat faktur pajak sesuai standar pembuatan ataupun pelaporan faktur pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Betapa Pentingnya UU HPP agar Indonesia Semakin Siap Menghadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan

Betapa Pentingnya UU HPP agar Indonesia Semakin Siap Menghadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan

Kursus Pajak – Bagi wajib pajak pastinya mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien adalah sebuah keharusan. Supaya nantinya wajib pajak tidak mengalami kesalahpahaman dengan otoritas pajak, sehingga mengakibatkan wajib pajak terkena sanksi. Salah satu caranya adalah Wajib pajak bisa mengikuti kursus pajak. Dengan adanya kursus pajak seperti ini pastinya wajib pajak akan memperoleh berbagai informasi dan pengetahuan di bidang perpajakan. Pastinya informasi pajak selalu menjadi hal yang penting, juga mengetahui informasi perpajakan merupakan bentuk kesadaran terhadap perekonomian negara

Sebenarnya Mengetahui berbagai ketentuan pajak yang ada di dalamnya, seperti yang akan dibahas berikut ini, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa dikenal dengan UU HPP. Pada dasarnya, UU HPP sudah disahkan oleh DPR dan pengesahan tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang ada di Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut bertujuan supaya bisa mendorong upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melalui penataan ulang sistem pajak supaya lebih kuat di tengah pandemi dan dinamika masa depan yang harus selalu diantisipasi.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijadikan sebuah harapan agar dapat memperkuat aspek keadilan dalam hal pengenaan pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Serta keberpihakan untuk lebih mendorong penguatan dalam bidang UMKM. Pemerintah Indonesia berharap bahwa undang-undang harmonisasi peraturan pajak tersebut, bisa mengoptimalkan kinerja perpajakan pada level potensialnya dengan memperbaiki administrasi maupun kebijakannya. Sehingga, perpajakan nasional akan menjadi lebih siap untuk menghadapi segala macam tantangan ekonomi di masa yang akan datang.

Pemerintahan Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal dengan cara menyeluruh tercermin pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perbaikan ini terus-menerus dilaksanakan pada sisi belanja, dengan melalui beberapa usaha penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran, yang juga harus disertai dengan penguatan pada sisi pendapatan.

Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal berperan begitu penting, sebab dapat memfasilitasi reformasi struktural lainnya, diantaranya adalah reformasi pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan untuk penguatan sumber daya manusia (SDM), serta keberlanjutan penguatan pada bidang infrastruktur.

Baca Juga: Pelaksanaan Sistem e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Reformasi secara struktural akan membentuk sebuah fondasi ekonomi Indonesia yang lebih tumbuh tinggi dengan cara berkelanjutan ke depan supaya bisa mencapai Indonesia maju di tahun 2045 nanti. Terdapat beberapa poin penting yang tercantum dalam UU HPP, antara lain:

  • Sistem pajak yang lebih adil dan berkepastian hukum dengan disepakatinya pembebanan pajak terhadap natura, pengaturan tentang tindak lanjut terhadap putusan mutual agreement prosedur, pengelolaan kembali mengenai besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta proses penjemuran berbagai ketentuan pada bidang penegakan hukum pajak.
  • Semakin menguatkan reformasi administrasi pajak, melalui penerapan NIK sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, semakin menguatkan posisi Indonesia dalam kerjasama nasional dan memperkenalkan kebijakan tentang tarif pajak pertambahan nilai final.
  • Memperluas basis pajak sebagai faktor kunci untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
  • Pengelolaan kembali tarif pajak penghasilan orang pribadi dan badan.
  • Penunjukan pihak lain untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak.
  • Pengelolaan kembali fasilitas pajak pertambahan nilai.
  • Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.
  • Perubahan mekanisme pengurangan atau penambahan jenis barang kena cukai.
  • Implementasi pajak karbon.

Reformasi perpajakan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bisa dilihat dari sisi pajak penghasilan, keadilan dan keberpihakannya dilaksanakan dengan perbaikan progresivitas PPh orang pribadi, dengan melebarkan rentang penghasilan kena pajak yang mencapai Rp60 juta untuk lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang terendah 5% dari yang sebelumnya Rp50 juta.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Skill yang Dibutuhkan untuk Menjadi Staf Pajak

Skill yang Dibutuhkan untuk Menjadi Staf Pajak

Pelatihan Pajak – Untuk Anda yang tengah mengambil kuliah jurusan perpajakan, pasti Anda pernah mempertimbangkan besarnya peluang kerja dengan melihat kenyataan jika perusahaan besar ataupun kecil pasti memerlukan seorang akuntan. Tapi, tentu saja akan ada banyak saingan. Supaya mampu bersaing, bukan hanya jurnal ataupun siklus perpajakan saja yang dikuasai. Anda perlu melengkapi kemampuan lain supaya perusahaan banyak yang melirik untuk mengajak Anda bergabung.

Berikut beberapa kemampuan yang perlu Anda kuasai:

Kemampuan Analisis dan Berhitung

Seorang konsultan pajak diharuskan untuk bisa menganalisis dan juga menggunakan logika serta nalar didalam mengidentifikasi kekuatan ataupun kelemahan dari suatu solusi. Hal tersebut akan berujung terhadap pembuatan keputusan dan juga rekomendasi sesuai dengan informasi dan juga faktor yang ada. Disamping itu, Anda juga harus tepat dalam memilih metode serta formula matematika untuk menyelesaikan masalah perpajakan. Tidak perlu menjadi seorang yang jenius, namun pastikan Anda nyaman ketika bermain dengan angka.

Manajerial dan Berpikir Strategis

Anda juga perlu mengetahui prinsip bisnis dan juga manajemen, misalnya perencanaan strategis, pemodelan sumber daya manusia, alokasi sumber daya, metode produksi, koordinasi antara orang dan sumber daya sampai dengan teknik memimpin.

Menjaga Hubungan Baik dengan Klien

Hal yang perlu dijaga didalam berhubungan baik dengan klien yakni menumbuhkan sikap saling percaya satu sama lain. Anda perlu terbiasa untuk mendahulukan kepentingan klien, dengan tidak mengabaikan sikap profesional dan juga independen saat memberikan solusi. Apabila hubungan baik terbentuk, tentu saja pelaksanaan tugas bisa lebih mudah dilakukan.

Manajemen Waktu

Skill berikutnya yang harus dimiliki oleh seorang staf pajak ialah terkait dengan manajemen waktu. Dengan menguasai kemampuan tersebut, tentu saja akan mudah didalam memprioritaskan tugas. Seorang karyawan yang bisa mengelola waktu dengan tepat, tentu saja akan lebih mudah ketika mereka harus menyelesaikan banyak pekerjaan. Begitu pula dengan staf pajak yang mempunyai tugas cukup banyak. Oleh sebab itu, dengan manajemen waktu yang baik, tentu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu.

Baca Juga: Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Secara Lebih Mendalam

Perhatian Terhadap Detail

Seperti yang sebelumnya disebutkan, jika seorang staf pajak harus mengerjakan tugas dengan cermat supaya dapat meminimalisir kesalahan. Terdapat banyak sekali UU perpajakan yang harus dipahami. Tanpa mempunyai kemampuan yang satu ini, tentu saja akan lebih rentan dalam membuat kesalahan. Disamping itu, dalam menulis laporan pajak perusahaan tentu saja dibutuhkan ketelitian yang tinggi supaya tidak membuat kesalahan.

Itulah beberapa skill yang diperlukan untuk menjadi seorang staf pajak.  Perlu diketahui jika terdapat beberapa peluang karir dan pekerjaan di bidang perpajakan yang perlu Anda ketahui. diantaranya:

  • Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak
  • Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak
  • Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP)
  • Konsultan Pajak Mandiri
  • Taxman di Perusahaan
  • Pegawai Akuntansi Yang Menguasai Perpajakan
  • Mendirikan Kantor Konsultan Pajak

Apabila Anda ingin menjadi  seorang konsultan mandiri atau mendirikan kantor sendiri? Kapan waktu yang tepat untuk melakukannya? Pertama yang perlu diperhatikan ialah kesiapan finansial. Setidaknya Anda membut8uhkan dana yang cukup untuk menutup biaya hidup sebelum mendapatkan klien dan penghasilan. Kemudian, perhatikan kesiapan mental. Terutama bagi Anda yang selama ini bekerja untuk pihak lain, Anda perlu mempunyai kesiapan mental supaya siap melalui pasang-surutnya kehidupan dari seorang pengusaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Secara Lebih Mendalam

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Secara Lebih Mendalam

Training Pajak – Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, di berbagai macam aspek kehidupan kita harus menerima segala perubahan, seperti halnya menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya dibutuhkan supaya suatu intensitas tidak terlena terlalu dalam arus perkembangan teknologi.

Sama halnya dengan pelelangan di Indonesia, ada tuntutan yang semakin besar dari semua pihak supaya pelaksanaan lelang bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah. Dengan demikian bisa semakin diminati oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, pemerintah akan mengambil langkah yang pasti yakni dengan melakukan perilisan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id yang bisa memungkinkan peserta lelang bisa mengajukan penawaran tanpa perlu hadir pada pelelangan tersebut.

Meskipun demikian, hal tersebut masih belum cukup sebab masih dibutuhkannya revolusi dan juga inovasi didalam penyediaan layanan tersebut agar layanan perlelangan dalam bisa lebih optimal dan bisa meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lantas, bagaimana dengan lelang dalam perpajakan?

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Didalam perpajakan sendiri, kegiatan lelang dikenal dengan sebutan lelang eksekusi pajak. Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan untuk melakukan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang milik wajib pajak yang bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan pada kas negara sebagai permintaan dari pejabat.

Lelang eksekusi tersebut juga merupakan sebuah putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan didalam perundang-undangan yang tengah berlaku. Di Indonesia sendiri, setidaknya ada 15 jenis lelang eksekusi, di antaranya ialah sebagai berikut:

  1. PUPN
  2. Pajak
  3. Pengadilan
  4. Harta pailit
  5. Benda sitaan Pasal 45 KUHAP (Polisi/Jaksa/Hakim)
  6. Benda sitaan Pasal 271 UU 22/2009 terkait LLAJ
  7. Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer
  8. Barang rampasan (Jaksa)
  9. Barang temuan
  10. Pasal 6 UUHT
  11. Jaminan fidusia
  12. Barang tidak dikuasai Negara eks Bea Cukai
  13. Gadai
  14. Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil oleh pemiliknya
  15. Barang sitaan KPK

Baca Juga: Ingin Bekerja di Kantor Pajak? Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Mengacu pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan juga Lelang Negara dan Dirjen Pajak No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 terkait dengan Lelang Eksekusi Pajak, dimana didalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak menjadi lelang yang diselenggarakan sebagai upaya didalam mengeksekusi terhadap barang-barang maupun aset milik wajib pajak maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan WP terkait pada kas negara.

Sementara itu, aturan lainnya yang mengatur terkait dengan pelaksanaan lelang atas barang ataupun aset yang sudah disita, yakni di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2022 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang – Undang PPSP). Terkait dengan aturan dalam Undang – Undang PPSP, didalam pasal 1 angka 17 lelang didefinisikan sebagai setiap penjualan barang yang dilakukan di muka umum dengan melakukan penawaran harga secara tertulis maupun secara lisan melalui usaha pengumpulan dari calon pembeli.

Dasar Hukum Lelang Eksekusi Pajak

Pada pelaksanaannya, lelang eksekusi pajak tersebut sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

  • Vendu Reglement Stb. 1908 No. 189.
  • Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190.
  • Peraturan Pemerintah No. 390 Tahun 1949 terkait dengan Peraturan Pungutan atas Bea Lelang guna Pelelangan dan Penjualan Umum.
  • Undang Undang No. 6 Tahun 1983 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah diubah dengan Undang – Undang No. 9 Tahun 1994 (UU KUP).
  • Undang – Undang No. 19 Tahun 1997 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 terkait dengan Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 terkiat dengan Tata Cara Penyitaan didalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelaksanaan Sistem e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pelaksanaan Sistem e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Brevet Pajak – Perkembangan teknologi yang sudah semakin canggih tentu saja dimanfaatkan oleh berbagai pihak, tidak terkecuali juga oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, sebagai upaya peningkatan layanan administrasi pajak untuk PKP atau pengusaha pajak agar bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Pada saat ini, juga telah tersedia brevet pajak untuk siapapun yang membutuhkan informasi dan pengetahuan seputar ketentuan perpajakan yang diberlakukan. Brevet pajak tersebut pastinya akan memudahkan pesertanya untuk mengatasi permasalahan di bidang perpajakan. Baik untuk mengatasi permasalahan wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.

Terdapat salah satu jenis pengenaan pajak yang memiliki kontribusi besar pada penerimaan negara, yaitu pajak pertambahan nilai atau yang biasa disebut dengan PPN. Pengenaan pajak terhadap PPN ini didorong dengan adanya bukti dokumen transaksi yang berupa faktur pajak. Faktur pajak adalah sebuah bukti yang digunakan untuk pembebanan pajak, juga dibuat oleh PKP yang melaksanakan penyerahan jasa kena pajak (JKP) atau barang kena pajak (BKP). Peningkatan layanan terhadap wajib pajak berhubungan dengan faktur pajak yang ditunjukkan dengan diluncurkannya e-faktur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Peluncuran e faktur oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri disebabkan oleh masih banyaknya penyalahgunaan terhadap faktur pajak, mulai dari wajib pajak non PKB yang melakukan penerbitan pajak padahal tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya, faktur pajak berganda faktur pajak yang terlambat diterbitkan, serta disebabkan oleh biaya administrasi yang begitu besar bagi pihak PKP maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan faktur ditujukan agar memberikan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi PKP, ketika melakukan kewajiban perpajakannya terlebih dalam mengurus faktur pajak.

PKP yang telah memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak mempergunakan e-faktur, tetapi ditemukan di mana PKP tersebut tidak melakukannya. Maka, secara hukum akan dianggap tidak membuat faktur pajak, sehingga akan dibebankan sanksi perpajakan yang sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Besarnya dari sanksi pajak tidak membuat faktur pajak, yaitu denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak atau DPP. Hal tersebut telah diatur dalam  Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Peng-6/PJ.02/2015 Mengenai penegasan terhadap e-faktur tetangga 16 Juni 2015.

Baca Juga: Pentingnya Memperhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

Pemberlakuan e-faktur terbagi menjadi tiga tahap dan sudah ditetapkan. Tetapi masih ada pengusaha pajak yang tidak langsung menerapkan penggunaan e-faktur yang berdasar pada tanggal yang sudah ditetapkan. E-faktur adalah sebuah sistem baru yang mungkin saja kurang dipahami dan dimengerti, akan manfaat dan kemudahannya dari aplikasi tersebut oleh pengusaha kena pajak calon pengguna sistem e-faktur. Ada perubahan ketika pembuatan e-faktur pajak, yang pada awalnya secara manual atau konvensional menjadi elektronik yang menjadikan adanya persepsi pada penggunaan sistem e-faktur.

Terdapat pihak yang beranggapan sulit dan tidak memberikan manfaat dengan menggunakan sistem e-faktur. Tetapi untuk pihak-pihak yang telah terbiasa atas perubahan teknologi mungkin saja menilai semakin mudah dan bermanfaat ketika menggunakan sistem e-faktur. Penilaian atas manfaat dan kemudahan e-faktur sebenarnya dapat dilihat dari persepsi pengusaha kena pajak atas penggunaan e-faktur itu sendiri. Penilaian atas persepsi tersebut dikaitkan dengan model penerimaan teknologi atau TAM (Technology Acceptance Model).

TAM adalah teori yang menjelaskan tentang penggunaan sistem teknologi informasi terhadap individu atau perorangan. Teori tersebut mengeluarkan pendapat bahwa penerimaan perorangan terhadap sistem teknologi informasi ditentukan oleh persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan. Hal tersebut tentunya akan membantu calon pengguna e-faktur untuk mengetahui dan mengerti bagaimana penilaian atau pandangan terhadap sistem e-faktur.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ingin Bekerja di Kantor Pajak? Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Ingin Bekerja di Kantor Pajak? Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Kursus Pajak –  Apakah Anda mempunyai mimpi bekerja sebagai karyawan di kantor pajak, namun bingung bagaimana proses rekrutmen pekerjaannya? Untuk bisa bekerja di kantor pajak memang dapat dibilang gampang-gampang susah, tergantung dari kegigihan dan juga seberapa besar usaha yang Anda berikan untuk bisa berkarir dalam dunia pekerjaan.

Apabila Anda senang bekerja dengan angka, maka tidak ada salahnya untuk mencoba karir yang satu ini. Bagi yang bingung terkait bagaimana cara supaya bisa bekerja di kantor pajak, Anda dapat memperhatikan beberapa hal dibawah ini.

Hal pertama yang perlu dilakukan ialah memahami pekerjaan apa yang nantinya akan Anda jalankan. Kantor pajak sendiri masuk didalam Ditjen Pajak yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Di kantor pajak sendiri, terdapat berbagai macam seksi yang dapat Anda pilih, diantaranya:

1. Seksi Ekstensifikasi

Divisi ekstensifikasi di kantor pelayanan pajak mempunyai peran dan tugas untuk melakukan ekspansi dengan menambah Wajib Pajak. Ini berarti, tugas dari seksi tersebut ialah mencari orang-orang supaya mau mendaftar NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Tentu Anda sudah tidak asing bukan dengan NPWP?

Jadi, orang-orang yang ada di divisi ini harus dapat menambahkan banyak orang untuk mendaftar NPWP sesuai dengan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak tersebut. Bukan hanya itu saja, seksi ekstensifikasi juga harus memberikan edukasi terkait dengan wajib pajak untuk orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih dari cukup, tapi tidak mau terkena wajib pajak. Seksi ini juga bertanggung jawab didalam menggelar berbagai sosialisasi yang berkaitan dengan wajib pajak.

2. Seksi Pelayanan

Dapat dikatakan jika seksi pelayanan merupakan orang yang bekerja pada bagian front line di kantor pelayanan pajak. Orang-orang yang bekerja di seksi ini akan bertugas menangani langsung orang yang mempunyai keluhan dengan wajib pajak, menerima Surat Pemberitahuan Tahunan ataupun menghasilkan beberapa produk hukum.

3. Seksi Waskon

Seksi Waskon ialah singkatan dari pengawasan dan konsultasi. Oleh sebab itu, terdapat 2 peran yang dimiliki oleh seksi tersebut, yaitu :

  • Melayani konsultasi secara pribadi untuk para wajib pajak serta mengajukan permohonan berkas-berkas.
  • Secara khusus mereka bertugas untuk menggali adanya potensi dari orang dengan status sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Ketahui Ketentuan Terkait Pajak Obligasi

4. Seksi Pemeriksaan

Sesuai dengan namanya, sudah jelas jika divisi pekerjaan yang satu ini ialah mengecek, memeriksa, dan juga mengevaluasi dokumen yang berkaitan dengan pengajuan ataupun pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), pengajuan adanya kelebihan pajak, dan lain sebagainya.

5. Seksi Penagihan

Seksi penagihan di Kantor Pelayanan Pajak juga disebut sebagai dengan juru sita. Orang-orang yang bekerja dalam divisi ini bertugas untuk menagih Wajib Pajak yang sulit sekali membayar pajak. Seksi tersebut akan menagih dengan cara menyita ataupun yang bisa dijadikan sebagai jaminan.

6. Seksi PDI

Seksi PDI atau pengolahan data dan informasi merupakan IT yang paling diandalkan didalam kantor pelayanan pajak. Seksi yang satu ini bekerja secara khusus dan bertanggung jawab dalam mengoperasikan aplikasi serta merekam semua SPT tahunan ataupun masa.

Dari beberapa seksi yang telah dijelaskan di atas, mana pekerjaan yang dirasa paling sesuai dengan minat serta kualifikasi Anda? Lalu persiapkan diri dan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa diterima pada bidang tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.