Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Training Pajak – Terdapat sebuah kesalahan yang sering kali terjadi dalam melakukan kewajiban perpajakan di kalangan wajib pajak, yaitu ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP). Sebagian besar yang mengalami kesalahan akan baru menyadarinya ketika baru melakukan input NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada surat pemberitahuan masa atau SPT masa.

Untuk mengatasi hal seperti ini, maka sebagai wajib pajak lebih baik mengikuti training pajak. Karena dengan mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak akan diberikan berbagai macam informasi dan pengetahuan seputar perpajakan, sehingga seorang wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien lagi.

Sebagian wajib pajak ternyata juga mengalami kesalahan ketika membuat Surat Setoran Pajak, yang dikarenakan masa dan tahun yang salah dibuat. Bahkan juga ada yang karena kelebihan melakukan penyetoran hal ini membuat wajib pajak menjadi takut terhadap kesalahan saat menyetorkan surat tersebut.

Wajib pajak kebanyakan takut jika uang yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan lagi. Padahal terhadap kesalahan setoran pajak yang dilaksanakan oleh wajib pajak bisa diajukan PBK atau pemindahbukuan. Perlu diketahui bahwa PBK ini merupakan memindahkan pajak yang telah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

PBK juga dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama maupun berbeda, dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda, dilakukan antara masa dan tahun pajak yang sama maupun berbeda, serta bisa dilaksanakan pemindahbukuan kewajiban yang berbeda Contohnya seperti PPh 21 masa Desember 2021 dipindahbukukan ke PPN masa Januari 2022. Proses pemindahbukuan tersebut paling lama biasanya diproses oleh KPP terdaftar selama 30 hari kerja terhitung sejak mengajukan formulir pemindahbukuan oleh wajib pajak itu sendiri.

Wajib pajak yang ingin melakukan pengajuan formulir PBK yang berisikan NPWP nama alamat dan telepon wajib pajak. Di samping itu, dalam formulir pengajuan ini juga dituliskan data pajak yang sudah dibayarkan, hal tersebut diisi berdasar pada Bukti penerimaan negara dan kemudian diisi dengan data yang seharusnya dibayarkan atau pajak yang sudah dibayar akan dipindahkan ke pajak yang mana.

Setelah seluruh isi formulir diisi dan ditandatangani oleh pengurus maupun direktur, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan langsung ke kantor pelayanan pajak terdaftar maupun melalui kantor pos atau kurir yang lainnya, dengan melampirkan Bukti penerimaan negaranya dan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Betapa Pentingnya UU HPP agar Indonesia Semakin Siap Menghadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan

Setelah melakukan pengajuan, maka kantor pajak akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data sesuai dengan kebijakan dan akan diproses pemindahbukuan tersebut Apabila pemindahbukuan ditolak atau terdapat data yang tidak sesuai, kantor pajak akan mengeluarkan surat dengan tertulis dan lalu dikirimkan kembali ke alamat wajib pajak. Apabila pengajuan pemindahbukuan diterima oleh wajib pajak, maka akan menerima pula surat pemberitahuan dari kantor pajak dengan dikirim ke alamat wajib pajak. Bukti pemindahbukuan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengisian Surat Setoran Pajak pada e-SPT.

Nantinya, yang akan dimasukkan pada e-SPT atau aplikasi perpajakan lain merupakan nomor bukti pemindahbukuan yang bukan nomor NTPN-nya lagi. Sebab sesudah dilakukannya pemindahbukuan, surat setoran yang sudah di pemindahbukuan tersebut tidak dapat digunakan kembali. Supaya menghindari adanya pengajuan pemindahbukuan yang prosesnya membutuhkan waktu yang lama dan mengakibatkan proses pelaporan SPT menjadi terhambat, maka wajib pajak diharapkan untuk membuat SSP dengan benar dan teliti supaya bisa mengurangi kesalahan ketika pembuatan Surat Setoran Pajak. Dengan begitu proses untuk pemindahbukuan juga dapat dicegah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.