Begini Penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak

Begini Penggunaan e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak

Brevet Pajak – Perkembangan teknologi yang semakin pesat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pelayanan administrasi pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) didalam meningkatkan penerimaan pajak.  Yang mana salah satu jenis penerimaan pajak yang memiliki kontribusi besar didalam penerimaan negara ialah PPN. Dokumen transaksi berupa Faktur Pajak menjadi bukti penerimaan pajak terhadap PPN. Faktur Pajak menjadi bukti yang dipergunakan didalam pemungutan pajak, faktur pajak tersebut dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP/penyerahan JKP.

Peningkatan pelayanan bagi Wajib Pajak berkaitan dengan peluncuran e-faktur oleh DJP. Peluncuran e-faktur oleh DJP tersebut dilakukan sebab masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, di antaranya ialah Wajib Pajak Non PKP yang menerbitkan faktur pajak, padahal tidak mempunyai hak untuk menerbitkan faktur pajak, faktur pajak fiktif, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak berganda, dan juga disebabkan karena biaya administrasi yang begitu besar untuk pihak DJP ataupun untuk PKP.

Pemberlakuan dari e-faktur dimaksudkan untuk bisa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan juga keamanan untuk Pengusaha Kena Pajak didalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan bentuk elektronik yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak memakai e-faktur, namun tidak melaksanakannya, maka secara hukum akan dianggap tidak membuat faktur pajak. Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha kena pajak tersbut akan dikenakan sanksi pajak. Besar dari sanksi pajak yakni denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal tersebut telah diatur didalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) PajakNo: Peng-6/PJ.02/2015 terkait dengan Penegasan atas e-faktur tertanggal 16 Juni 2015.

Pemberlakuan dari e-faktur sudah ditetapkan serta terbagi menjadi 3 tahap, tapi masih ada PKP yang menerapkan penggunaan e-faktur sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. e-faktur yang merupakan sistem baru, mungkin masih kurang dipahami manfaat dan juga kemudahan dari aplikasi tersebut oleh PKP calon pengguna dari sistem e-faktur.

Perubahan Pembuatan Faktur

Perubahan yang terjadi pada pembuatan faktur pajak yang mana pada awalnya manual menjadi elektronik memunculkan persepsi pada penggunaan sistem e-faktur itu sendiri. Ada pihak yang  beranggapan sulit dan juga tidak memberikan manfaat, tapi untuk pihak yang sudah terbiasa dengan perubahan teknologi mungkin menilai mudah dan juga bermanfaat.

Baca Juga: Skill yang Dibutuhkan untuk Menjadi Staf Pajak

Penilaian pada manfaat dan juga kemudahan e-faktur dapat dilihat dari persepsi PKP pada penggunaan e-faktur. Penilaian terhadap persepsi tersebut dapat dihubungkan dengan model penerimaan teknologi Technology Acceptance Model. TAM sendiri merupakan sebuah teori yang menjelaskan terkait dengan penggunaan sistem teknologi informasi pada individual.

TAM berpendapat jika penerimaan individual terhadap sistem teknologi informasi ditentukan dari persepsi kegunaan dan juga persepsi kemudahan penggunaan. Hal tersebut dapat membantu calon pengguna e-faktur dalam mengetahui bagaimana pandangan/penilaian pada sistem e-faktur.

Pelaporan faktur pajak juga dapat dilakukan hanya dengan cara melakukan upload faktur pajak ke sistem DJP. Tapi, terdapat kendala yang terjadi yakni terkait dengan masalah koneksi internet sehingga bisa menyebabkan tertundanya proses pelaporan.

Hal lain yang bisa menghambat yakni adanya pembetulan sistem yang dilakukan oleh pihak DJP, yang kemudian menyebabkan sistem DJP tidak dapat menerima upload. Persepsi manfaat dari PKP lainnya ialah e-faktur bisa meningkatkan kinerja, sebab ketika menggunakan e-faktur pengguna bisa membuat faktur pajak sesuai standar pembuatan ataupun pelaporan faktur pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.