Pelaksanaan Sistem e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pelaksanaan Sistem e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Brevet Pajak – Perkembangan teknologi yang sudah semakin canggih tentu saja dimanfaatkan oleh berbagai pihak, tidak terkecuali juga oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, sebagai upaya peningkatan layanan administrasi pajak untuk PKP atau pengusaha pajak agar bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Pada saat ini, juga telah tersedia brevet pajak untuk siapapun yang membutuhkan informasi dan pengetahuan seputar ketentuan perpajakan yang diberlakukan. Brevet pajak tersebut pastinya akan memudahkan pesertanya untuk mengatasi permasalahan di bidang perpajakan. Baik untuk mengatasi permasalahan wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.

Terdapat salah satu jenis pengenaan pajak yang memiliki kontribusi besar pada penerimaan negara, yaitu pajak pertambahan nilai atau yang biasa disebut dengan PPN. Pengenaan pajak terhadap PPN ini didorong dengan adanya bukti dokumen transaksi yang berupa faktur pajak. Faktur pajak adalah sebuah bukti yang digunakan untuk pembebanan pajak, juga dibuat oleh PKP yang melaksanakan penyerahan jasa kena pajak (JKP) atau barang kena pajak (BKP). Peningkatan layanan terhadap wajib pajak berhubungan dengan faktur pajak yang ditunjukkan dengan diluncurkannya e-faktur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Peluncuran e faktur oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri disebabkan oleh masih banyaknya penyalahgunaan terhadap faktur pajak, mulai dari wajib pajak non PKB yang melakukan penerbitan pajak padahal tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya, faktur pajak berganda faktur pajak yang terlambat diterbitkan, serta disebabkan oleh biaya administrasi yang begitu besar bagi pihak PKP maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan faktur ditujukan agar memberikan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi PKP, ketika melakukan kewajiban perpajakannya terlebih dalam mengurus faktur pajak.

PKP yang telah memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak mempergunakan e-faktur, tetapi ditemukan di mana PKP tersebut tidak melakukannya. Maka, secara hukum akan dianggap tidak membuat faktur pajak, sehingga akan dibebankan sanksi perpajakan yang sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Besarnya dari sanksi pajak tidak membuat faktur pajak, yaitu denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak atau DPP. Hal tersebut telah diatur dalam  Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Peng-6/PJ.02/2015 Mengenai penegasan terhadap e-faktur tetangga 16 Juni 2015.

Baca Juga: Pentingnya Memperhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

Pemberlakuan e-faktur terbagi menjadi tiga tahap dan sudah ditetapkan. Tetapi masih ada pengusaha pajak yang tidak langsung menerapkan penggunaan e-faktur yang berdasar pada tanggal yang sudah ditetapkan. E-faktur adalah sebuah sistem baru yang mungkin saja kurang dipahami dan dimengerti, akan manfaat dan kemudahannya dari aplikasi tersebut oleh pengusaha kena pajak calon pengguna sistem e-faktur. Ada perubahan ketika pembuatan e-faktur pajak, yang pada awalnya secara manual atau konvensional menjadi elektronik yang menjadikan adanya persepsi pada penggunaan sistem e-faktur.

Terdapat pihak yang beranggapan sulit dan tidak memberikan manfaat dengan menggunakan sistem e-faktur. Tetapi untuk pihak-pihak yang telah terbiasa atas perubahan teknologi mungkin saja menilai semakin mudah dan bermanfaat ketika menggunakan sistem e-faktur. Penilaian atas manfaat dan kemudahan e-faktur sebenarnya dapat dilihat dari persepsi pengusaha kena pajak atas penggunaan e-faktur itu sendiri. Penilaian atas persepsi tersebut dikaitkan dengan model penerimaan teknologi atau TAM (Technology Acceptance Model).

TAM adalah teori yang menjelaskan tentang penggunaan sistem teknologi informasi terhadap individu atau perorangan. Teori tersebut mengeluarkan pendapat bahwa penerimaan perorangan terhadap sistem teknologi informasi ditentukan oleh persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan. Hal tersebut tentunya akan membantu calon pengguna e-faktur untuk mengetahui dan mengerti bagaimana penilaian atau pandangan terhadap sistem e-faktur.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.