Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Secara Lebih Mendalam

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Secara Lebih Mendalam

Training Pajak – Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, di berbagai macam aspek kehidupan kita harus menerima segala perubahan, seperti halnya menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya dibutuhkan supaya suatu intensitas tidak terlena terlalu dalam arus perkembangan teknologi.

Sama halnya dengan pelelangan di Indonesia, ada tuntutan yang semakin besar dari semua pihak supaya pelaksanaan lelang bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah. Dengan demikian bisa semakin diminati oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, pemerintah akan mengambil langkah yang pasti yakni dengan melakukan perilisan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id yang bisa memungkinkan peserta lelang bisa mengajukan penawaran tanpa perlu hadir pada pelelangan tersebut.

Meskipun demikian, hal tersebut masih belum cukup sebab masih dibutuhkannya revolusi dan juga inovasi didalam penyediaan layanan tersebut agar layanan perlelangan dalam bisa lebih optimal dan bisa meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lantas, bagaimana dengan lelang dalam perpajakan?

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Didalam perpajakan sendiri, kegiatan lelang dikenal dengan sebutan lelang eksekusi pajak. Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan untuk melakukan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang milik wajib pajak yang bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan pada kas negara sebagai permintaan dari pejabat.

Lelang eksekusi tersebut juga merupakan sebuah putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan didalam perundang-undangan yang tengah berlaku. Di Indonesia sendiri, setidaknya ada 15 jenis lelang eksekusi, di antaranya ialah sebagai berikut:

  1. PUPN
  2. Pajak
  3. Pengadilan
  4. Harta pailit
  5. Benda sitaan Pasal 45 KUHAP (Polisi/Jaksa/Hakim)
  6. Benda sitaan Pasal 271 UU 22/2009 terkait LLAJ
  7. Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer
  8. Barang rampasan (Jaksa)
  9. Barang temuan
  10. Pasal 6 UUHT
  11. Jaminan fidusia
  12. Barang tidak dikuasai Negara eks Bea Cukai
  13. Gadai
  14. Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil oleh pemiliknya
  15. Barang sitaan KPK

Baca Juga: Ingin Bekerja di Kantor Pajak? Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Mengacu pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan juga Lelang Negara dan Dirjen Pajak No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 terkait dengan Lelang Eksekusi Pajak, dimana didalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak menjadi lelang yang diselenggarakan sebagai upaya didalam mengeksekusi terhadap barang-barang maupun aset milik wajib pajak maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan WP terkait pada kas negara.

Sementara itu, aturan lainnya yang mengatur terkait dengan pelaksanaan lelang atas barang ataupun aset yang sudah disita, yakni di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2022 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang – Undang PPSP). Terkait dengan aturan dalam Undang – Undang PPSP, didalam pasal 1 angka 17 lelang didefinisikan sebagai setiap penjualan barang yang dilakukan di muka umum dengan melakukan penawaran harga secara tertulis maupun secara lisan melalui usaha pengumpulan dari calon pembeli.

Dasar Hukum Lelang Eksekusi Pajak

Pada pelaksanaannya, lelang eksekusi pajak tersebut sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

  • Vendu Reglement Stb. 1908 No. 189.
  • Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190.
  • Peraturan Pemerintah No. 390 Tahun 1949 terkait dengan Peraturan Pungutan atas Bea Lelang guna Pelelangan dan Penjualan Umum.
  • Undang Undang No. 6 Tahun 1983 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah diubah dengan Undang – Undang No. 9 Tahun 1994 (UU KUP).
  • Undang – Undang No. 19 Tahun 1997 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 terkait dengan Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 terkiat dengan Tata Cara Penyitaan didalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.