Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Mengenal Lebih Jauh Lelang Eksekusi Pajak dan Jenisnya

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan sebuah hal yang harus dipahami dan diketahui oleh semua orang. Anak-anak maupun orang dewasa tentunya perlu menyadari betapa pentingnya keberadaan pajak, terlebih fungsinya untuk sebuah negara.

Maka dari itu, penting pendidikan pajak sangat penting untuk diberikan sejak dini, maupun ketika sudah dewasa dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak juga penting sebagai upaya agar mampu mengelola perpajakannya dengan semakin efektif dan efisien. Seiring dengan berjalannya waktu, pada sebuah aspek kehidupan tentu harus menerima berbagai perkembangan dari perubahan zaman yang ada. Seperti halnya dengan menerima deregulasi

Deregulasi yang mutlak pastinya dibutuhkan agar sebuah intensitas tidak terlena ketika adanya arus besarnya perkembangan teknologi. Sama kasusnya dengan pelelangan di Indonesia, adanya tuntutan yang semakin besar dari seluruh pihak, supaya pelaksanaan lelang bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah, sehingga makin diminati oleh masyarakat umum.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah pun mengambil langkah yang pasti dengan melaksanakan perilisan pelaksanaan lelang yang dilakukan dengan cara online melalui website resmi lelang yang bisa memungkinkan peserta lelang untuk bisa mengajukan penawaran tanpa harus hadir ke tempat pelelangan tersebut.

Lelang Eksekusi Pajak

Pada umumnya, lelang memiliki definisi sebagai transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sebuah sistem matematika tertentu. Lelang ini adalah aktivitas penjualan barang secara umum dan terbuka, dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara tulisan maupun lisan yang makin meningkat untuk mencapai harga tertinggi.

Pada dasarnya, lelang sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu auctio yang berarti bahwa peningkatan harga yang dilaksanakan dengan cara bertahap. Lantas, apa itu yang namanya lelang eksekusi pajak? Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dalam perpajakan aktivitas lelang ini sering disebut dengan lelang eksekusi pajak.

Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang, yang dimiliki wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak, yang perlu dibayarkan kepada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan Saat Pembuatan Surat Setoran Pajak?

Lelang eksekusi tersebut pun adalah suatu penetapan atau putusan pengadilan, dokumen-dokumen khusus yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan dalam undang-undang yang diberlakukan. Ternyata di Indonesia sendiri terdapat setidaknya 15 jenis lelang eksekusi, antara lain:

  • Pengadilan
  • Pajak
  • PUPN
  • Pasal 6 UUHT
  • Harta pailit
  • Benda sitaan pasal 45 KUHP (polisi/jaksa/hakim)
  • Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 mengenai Peradilan Militer
  • Benda sitaan pasal 271 UU 22/2009 mengenai LLAJ
  • Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil pemiliknya
  • Barang temuan
  • Barang rampasan (jaksa)
  • Barang yang tidak dikuasai atau dikuasai oleh negara eks Bea Cukai
  • Barang sitaan KPK
  • Jaminan fidusia
  • Gadai

Tentang lelang eksekusi pajak dalam aturan atau menurut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan DJP No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999, bahwa lelang eksekusi pajak adalah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi atas aset maupun barang-barang milik wajib pajak, maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan, ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak berkaitan pada kas negara.

Selain itu, juga terdapat aturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan lelang terhadap aset maupun barang yang sudah disita, yaitu tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau disebut juga dengan UU PPSP. Berkenaan dengan aturan dalam undang-undang PPSP, pada pasal 1 angka 7 lelang memiliki definisi sebagai seluruh penjualan barang dimuka umum, dengan melaksanakan penawaran harga dengan cara lisan maupun tertulis melalui usaha pengumpulan calon pembeli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.