Seperti Apa Sebenarnya Departure Tax Itu?

Seperti Apa Sebenarnya Departure Tax Itu?

Training Pajak – Departure tax ialah biaya yang dikenakan  oleh suatu negara saat seseorang meninggalkan negara tersebut. Pada umumnya istilah tersebut juga dikenal dengan berbagai nama, misalnya disebut juga dengan airport tax. Departure tax atau pajak keberangkatan ini menjadi jenis pajak yang harus dibayarkan oleh penumpang pesawat supaya bisa menggunakan bandara. Ada banyak negara-negara yang membebankan departure tax dengan nilai dolar AS daripada menggunakan mata uang lokal negara tersebut.

Beberapa negara hanya akan membebankan departure tax apabila seseorang berangkat melalui transportasi udara. Kaitannya dengan kasus ini, departure tax atau pajak keberangkatan secara de facto sama dengan air passenger tax (pajak penumpang udara), karena pajak tersebut bisa berlaku juga untuk penerbangan domestik yang bukan bagian dari pajak keberangkatan (departure taxes), karena pada penerbangan domestik tentu saja tidak akan melintasi perbatasan internasional.

Berbagai macam aturan telah diberlakukan dalam pembayaran pajak tersebut, termasuk dalam pembayaran di bandara untuk individu yang sedang mengejar penerbangan yang pada umumnya hanya menggunakan mata uang lokal serta bisa juga dengan kartu kredit, ataupun dengan memakai metode pembayaran di muka. Atau lebih praktisnya bisa juga dibebankan langsung pada maskapai penerbangan yang mana jumlah pajaknya termasuk kedalam harga tiket pesawat.

Departure Tax Indonesia

Departure tax di Indonesia dikenal dengan sebutan Airport Tax atau Passanger Service Charge (PSC). Airport tax merupakan salah satu pajak yang dibebankan terhadap penumpang saat ada di bandara. Dulunya, pajak bandara tersebut dipungut secara terpisah pada calon penumpang pesawat terbang.

Tapi sejak tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan regulasi baru, yakni pembayaran airport tax sudah termasuk langsung dengan harga tiket pesawat yang dijual masing-masing maskapai. Kebijakan terkait dengan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat tersebut dirasa lebih praktis dan juga bisa membuat penumpang merasa lebih nyaman, terutama untuk penumpang yang mungkin tengah terburu-buru mengejar penerbangan.

Salah satu faktor pendorong diberlakukannya kebijakan airport tax ialah sejumlah jasa dan juga fasilitas yang telah diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, meliputi skytrain dan juga fasilitas-fasilitas pendukung dengan basis teknologi tinggi lainnya di bandara serta terminal, seperti halnya check-in mandiri, vending machine, informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem tayang informasi penerbangan, sistem pendukung di darat sampai dengan sistem pemandu docking visual.

Baca Juga: Lulusan Kuliah yang Bisa Kerja di Perpajakan

Tentunya peluncuran sejumlah fasilitas-fasilitas pendukung tersebut tidak lain mempunyai tujuan supaya bisa lebih memberi kenyamanan dan juga kemudahan untuk penumpang.

Kebijakan airport tax tentunya memberikan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh penumpang ataupun pihak pengelola bandara. Salah satunya ialah penerimaan dari pajak bandara bisa dipakai untuk meningkatkan dan juga memperbaiki fasilitas umum yang ada di bandara. Dengan membaiknya fasilitas yang ada di bandara, maka bisa membuat penumpang merasa lebih nyaman.

Disamping itu, pajak bandara juga mempunyai manfaat untuk bisa digunakan sebagai biaya asuransi untuk pengunjung bandara, karena apabila menyangkut jaminan keselamatan para penumpang tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Penerimaan pajak bandara dapat digunakan untuk biaya perawatan bandara. Dengan tujuan untuk menjamin kesiapan operasional dan juga menjamin keselamatan penumpang, jadi dibutuhkan adanya biaya perawatan bai setiap aspek yang terdapat di bandara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Anggota Partai Politik di Indonesia

Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Anggota Partai Politik di Indonesia

Training pajak sangat penting untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Di mana seseorang yang akan mendalami bidang seperti ini, pastinya akan membutuhkan berbagai pengetahuan dan wawasan dalam hal regulasi dan berbagai berita perpajakan terbaru. Untuk itu, training pajak hadir untuk membantu anda mengetahui dan memahami berbagai regulasi perpajakan dasar, serta informasi-informasi di dalamnya. Seperti halnya, pajak penghasilan merupakan instrumen yang sangat penting pada sistem perpajakan sebuah negara, untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan mendukung pembangunan.

Anggota Partai politik di Indonesia, yang berperan sebagai wakil rakyat terpilih, tentu saja juga terikat atau memiliki kewajiban pada perpajakan. Di Indonesia, anggota Partai politik termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak atas penghasilan yang diperoleh. Pastinya sebagai wakil rakyat, Mereka menerima penghasilan yang baik berupa gaji maupun tunjangan, di mana diberikan oleh negara. Penghasilan tersebut mengacu pada kebijakan pajak yang berlaku di negara ini.

Berbagai jenis penghasilannya, yang mana diterima oleh setiap anggota Partai politik, termasuk tunjangan perumahan, tunjangan representasi, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lain, bisa termasuk dalam objek pajak. Pemungutan pajak untuk anggota Partai politik dilakukan secara otomatis oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Sekretariat Jenderal DPR maupun instansi yang berkaitan.

Apa itu Partai Politik?

Partai politik adalah sebuah organisasi politik yang bisa memiliki peran sebagai penyalur aspirasi masyarakat, yang mana partai politik bisa menjadi koneksi atau penghubung antara kekuasaan dan penguasa. Dari partai politik inilah, rakyat bisa ikut serta untuk menyelenggarakan pemilihan Wakil Rakyat, dengan menempatkan wakil-wakil dari anggota Partai politik ini. Pada umumnya, partai politik dikatakan sebagai sebuah kelompok yang mempunyai cita-cita dan tujuan sama, yang berupaya untuk mendapatkan kekuasaan melalui pemilu atau pemilihan umum.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, pengertian dari partai politik, yakni merupakan sebuah organisasi yang terbentuk dari suatu kelompok warga negara RI yang dengan sukarela, atas dasar persamaan keinginan untuk melaksanakan perjuangan kepentingan masyarakat, anggota Partai politik, dan bangsa, serta negara melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Keuntungan yang Diperoleh Ketika Menyetorkan Pajak Tepat Waktu

Aspek Pajak Anggota Partai Politik

Anggota dari partai politik tentu saja akan dikenakan pajak sama halnya dengan wajib pajak secara umum. Seperti halnya yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa kebijakan yang ditetapkan untuk anggota Partai politik ini adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak 0 sampai Rp60 juta akan dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 5%.
  • Penghasilan kena pajak Rp60 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 15%.
  • Penghasilan kena pajak Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 25%.
  • Penghasilan kena pajak Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 30%.
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 35%.

Tarif pajak di atas adalah tarif yang dipergunakan sesudah dikuranginya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota partai politik, juga seperti halnya besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak secara umum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Lulusan Kuliah yang Bisa Kerja di Perpajakan

Lulusan Kuliah yang Bisa Kerja di Perpajakan

Kursus Pajak – Perpajakan memang menjadi salah satu bidang yang penting untuk negara dan juga masyarakat. Perpajakan berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara dari pajak, dan juga pelaksanaan penyuluhan, pelayanan serta pengawasan terhadap wajib pajak. Perpajakan juga berhubungan erat dengan hukum, ekonomi dan juga akuntansi.

Supaya bisa bekerja dalam bidang atau dunia perpajakan, terdapat beberapa jurusan kuliah yang dapat dipilih oleh calon mahasiswa. Jurusan-jurusan tersebut mempunyai keterkaitan yang erat dengan perpajakan, baik itu dari sisi teori ataupun praktik. Berikut beberapa jurusan kuliah yang mana lulusannya dapat kerja di perpajakan:

Perpajakan

Jurusan perpajakan tentu saja menjadi jurusan yang paling spesifik dan juga relevan dengan perpajakan. Jurusan yang satu ini mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan, yakni mulai dari konsep, hukum, sistem, kebijakan, administrasi, hingga teknik perhitungan dan juga pelaporan pajak.

Lulusan dari jurusan perpajakan mempunyai kompetensi untuk menjadi ahli pajak yang profesional dan juga berintegritas. Yang mana lulusannya dapat bekerja di berbagai sektor, baik pemerintah ataupun swasta. Beberapa bidang pekerjaan yang dapat dipilih oleh lulusan jurusan perpajakan ialah:

  • Staff Kementerian Keuangan
  • Kuasa Hukum Pajak
  • Pegawai Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Ahli Pajak
  • Kuasa Hukum Pajak
  • Auditor Pajak
  • Dosen atau Peneliti Perpajakan

Kampus di Indonesia yang menyediakan jurusan perpajakan diantaranya ialah Universitas Mataram, Universitas Pancasila, Universitas Surabaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Perbanas Institute, dan juga Politeknik Negeri Lampung1.

Teknik Informatika

Jurusan teknik informatika merupakan jurusan yang mempelajari ilmu komputer dan juga teknologi informasi. Jurusan yang satu ini mengajarkan tentang pemrograman, jaringan, kecerdasan buatan, multimedia, basis data,  sistem informasi, dan lain sebagainya.

Lulusan teknik informatika mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dan juga mengelola sistem informasi yang efektif serta efisien. Mereka juga dapat menerapkan teknologi informasi yang dapat mendukung berbagai kegiatan bisnis serta organisasi.

Lulusan dari jurusan ini dapat bekerja di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) diantaranya sebagai:

  • Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan
  • Pengolah Data Satuan Pengawas Internal2
  • Pengelola Data Pelayanan Perpajakan
  • Pengolah Data Penagihan Pajak
  • Pengolah Data Penyuluhan dan Layanan Informasi

Disamping itu, lulusannya juga bisa bekerja dalam sektor swasta.

Baca Juga: Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Akuntansi

Jurusan akuntansi merupakan jurusan yang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pencatatan, pengukuran, pelaporan dan juga analisis informasi keuangan. Jurusan tersebut akan mengajarkan prinsip-prinsip akuntansi, sistem akuntansi, standar akuntansi, manajemen keuangan, audit, akuntansi biaya, akuntansi sektor publik, dan lain sebagainya.

Lulusannya mempunyai keterampilan dalam menyusun serta menyajikan laporan keuangan yang akurat dan juga transparan. Mereka juga dapat melakukan analisis serta interpretasi terkait dengan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan.

Lulusan jurusan akuntansi dapat bekerja dalam bidang perpajakan diantaranya sebagai: Akuntan Pajak, Auditor Pajak, Konsultan Pajak, Penyusun Laporan Pajak dan Peneliti Perpajakan.

Hukum

Jurusan hukum merupakan jurusan yang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan norma-norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Jurusan tersebut akan mengajarkan berbagai cabang hukum, diantaranya hukum pidana, hukum tata negara,  hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum internasional, dan lain sebagainya.

Lulusannya akan mempunyai pengetahuan serta keterampilan dalam menegakkan dan juga mempertahankan hukum. Disamping itu, mereka juga bisa memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang memerlukan.

Lulusan jurusan tersebut dapat bekerja dalam bidang perpajakan diantaranya sebagai:kuasa hukum pajak, penyidik pajak, penuntut pajak, hakim pajak, pengacara pajak, dosen atau peneliti perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Keuntungan yang Diperoleh Ketika Menyetorkan Pajak Tepat Waktu

Keuntungan yang Diperoleh Ketika Menyetorkan Pajak Tepat Waktu

Kursus Pajak – Pajak merupakan salah satu komponen yang sangat rentan dan sensitif akan intervensi dari oknum oknum tertentu. Untuk itu, berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan sudah tertuang dan diatur secara langsung oleh kebijakan perundang-undangan yang sah di mata hukum.

Sebagai masyarakat Indonesia, pastinya nanti kita semua akan berperan sebagai wajib pajak yang berkewajiban untuk melakukan segala kewajiban perpajakan. Maka dari itu, kursus pajak akan sangat penting untuk diikuti, sebab menambah wawasan dan pengetahuan seputar perpajakan. Bahkan kursus pajak juga bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan untuk menambah skillnya.

Pada ulasan pajak Berikut ini akan membahas lebih detail mengenai mengapa seorang wajib pajak sangat penting, untuk melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu yang sudah ditentukan, serta berbagai keuntungan yang akan didapatkan dari hal tersebut.

Seperti halnya yang telah di sedikit dibahas sebelumnya, bahwa tata cara perpajakan dan ketentuannya telah diatur dalam UU No. 6 tahun 1983. Pada undang-undang ini, ada 50 pasal yang merangkum tentang semua hal yang berkaitan dengan pajak, yang menjadikannya sebuah dasar utama maupun Pondasi yang selalu dipergunakan dalam dunia perpajakan.

Batas waktu untuk melakukan kewajiban pajak, baik pembayaran maupun pelaporan pajak juga sudah tertuang dalam undang-undang tersebut. Pada umumnya, undang-undang tersebut memberikan penekanan bahwa apabila pihak wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran, maka bisa saja menimbulkan kerugian bagi diri wajib pajak sendiri.

Keuntungan Membayar Pajak Tepat Waktu

Apabila keterlambatan pajak yang terjadi akan merugikan wajib pajak. Lantas, Apakah membayar pajak dengan tepat waktu bisa mendapatkan keuntungan atau manfaat? Tentu saja hal tersebut akan mendatangkan manfaat bagi wajib pajak. Maka, apa saja keuntungan yang akan didapatkan?

Bebas Denda

Sudah menjadi hal yang pasti, bahwa denda akan dibebankan pada wajib pajak yang mengalami keterlambatan ketika menyetorkan pajaknya. Ketika membayar tepat waktu, maka wajib pajak akan terbebas dari pemberlakuan berbagai sanksi pajak, seperti halnya denda pajak. Benda yang akan dikenakan juga tergolong tinggi, mulai dari 5% sampai 10%. Kendati demikian, semakin tingginya pajak yang harus disetorkan, maka akan semakin besar juga denda yang menyertai apabila mengalami pembayaran pajak yang terlambat.

Baca Juga: PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

Meningkatkan Kestabilan Ekonomi Negara

Karena terjadi pandemi covid 19 yang telah berlalu, termasuk sebagai badai guncangan bagi seluruh negara di berbagai belahan dunia. Tentunya Indonesia tidak lepas dari hal tersebut, sektor perekonomian menjadi tidak stabil karena ada banyak investor yang tidak berani untuk menanamkan modal di Indonesia, sebab sedang dalam kondisi negara yang kurang stabil dan tidak aman.

Dengan membayar pajak tepat waktu, maka peningkatan sarana yang bisa mendukung kestabilan negara dapat direalisasikan untuk membantu memperbaiki kondisi perekonomian negeri.

Apabila anda tidak jarang melupakan Kapan batas waktu untuk penyetoran pajak, maka sangat penting untuk mengatur fitur pengingat yang terdapat pada smartphone anda, karena hal tersebut akan sangat membantu. Anda dapat memasang tiga pengingat, yakni yang pertama ketika seminggu sebelum tenggat waktu, sehari sebelum batas waktu, dan Pagi hari ketika batas waktu pembayaran pajak anda.

Anda juga bisa meminta tolong pada keluarga untuk mengingatkan kapan batas waktu untuk menyetorkan pajak. Dengan begitu, nantinya Anda tidak akan mengalami keterlambatan bayar pajak dan memperoleh keuntungan-keuntungan yang telah disebutkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

Brevet Pajak – Sebagai wajib pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang berlaku, sekaligus segala informasi mengenai pajak supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, kelas perpajakan seperti brevet pajak dapat menjadi pilihan yang sesuai untuk wajib pajak yang sedang membutuhkan pengetahuan di bidang perpajakan.

Brevet pajak ini akan memberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, bahkan juga berbagai berita perpajakan terbaru. Sangat dibutuhkan pemahaman mendalam untuk mengelola perpajakan, agar tidak merasakan pemaksaan saat melakukan kewajiban yang satu ini.

Membahas mengenai perpajakan, bahwa rumah termasuk salah satu jenis barang kena pajak di mana rumah adalah properti yang wajib dipungut pajaknya. Dari pengenaan pajak terhadap rumah, terdapat beberapa pengenaan jenis pajaknya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal tersebut seperti halnya yang telah dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, yakni tentang penyerahan yang dibebaskan pajak pertambahan nilai, lebih tepatnya adalah yang berkaitan dengan pembelian rumah. Peraturan yang diterbitkan tersebut, pasti tujuan tertentu yaitu yakni sebagai upaya memudahkan dan mendorong setiap pemberi kerja maupun perusahaan, bagi yang mempunyai program internal seperti halnya memfasilitasi, dengan pembelian tempat tinggal untuk para pegawainya.

PMK Nomor 60 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 telah resmi ditetapkan pada 9 Juni 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan ketika 12 Juni 2023. Dulunya dipergunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2019 mengenai batasan rumah umum, asrama mahasiswa dan pelajar, Pondok boro, serta Perumahan lain, yang mana penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pada saat ini sudah diganti dengan ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 dengan judul yang sama. Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, ternyata juga mengatur mengenai beberapa jenis rumah yang digolongkan bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Juga kriteria masyarakat yang wajib dipenuhi sebagai penerima insentif dari pajak pertambahan nilai. Di samping itu, pada kebijakan regulasi sebelumnya ada kriteria, rumah sederhana dan sangat sederhana. Tetapi pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 kriteria yang satu ini sudah dihapuskan dan digabungkan menjadi kriteria rumah umum. Program pemerintah yang satu ini merupakan salah satu bentuk insentif yang bertujuan agar terwujudnya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat di pada lapisan bawah, sehingga diterbitkan regulasi seperti ini pada beberapa jenis rumah.

Dengan adanya program tersebut, pemerintah juga berharap bisa memberi kesempatan cerah pada masyarakat, meskipun dengan mempunyai penghasilan lebih sedikit untuk bisa mempunyai rumah. Pembebasan dalam penerapan regulasi pajak pertambahan nilai ini pastinya mempunyai berbagai kriteria yang penting untuk disesuaikan.

Seperti halnya rumah umum, yang dibangun oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk pegawainya yang merupakan WNI. Pembebasan PPN ini memiliki dua kriteria apabila dilihat dari segi fungsi dan spesifikasinya, yang mana secara fungsi rumah tersebut adalah rumah yang memang hanya akan dihuni saja tidak termasuk di dalamnya rumah kantor maupun rumah toko. Serta, spesifikasi luas tanah minimal 60 meter persegi dan paling besar adalah 200 meter persegi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Brevet Pajak – PPN masukan merupakan PPN yang dikenakan saat PKP (Pengusaha Kena Pajak) melakukan pembelian barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Besaran dari PPN masukan yang tercatat di akhir bulan masa pajak bisa memberikan pengaruh terhadap = pembayaran PPN. Misalnya apabila PKP mempunyai PPN masukan yang lebih besar dibandingkan PPN keluaran, ini berarti PKP dianggap lebih banyak membayar PPN sehingga bisa dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.

Adanya PPN masukan tidak bisa terlepas dari tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP untuk melakukan pengkreditan ataupun pengurangan antara PPN keluaran/pajak keluaran dengan PPN masukan. Apabila PPN masukan ternyata lebih besar dibandingkan PPN keluaran, maka dapat diartikan jika PKP yang bersangkutan lebih banyak membayar PPN daripada memungut PPN.

Apabila selisih antara PPN keluaran serta PPN Masukan ternyata lebih besar dari PPN masukan, maka kelebihan pembayaran PPN dapat dikompensasikan di masa pajak selanjutnya atau PKP juga dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pada akhir tahun buku.

Dasar Hukum Pengkreditan PPN Masukan

Seperti yang sebelumnya disampaikan, PKP diharuskan untuk melakukan pengkreditan PPN masukan dengan PPN keluaran, yang mana tujuannya ialah untuk mengetahui apakah PKP tersebut mengalami lebih bayar atau mengalami kurang bayar PPN.

Yang menjadi dasar hukum kegiatan pengkreditan PPN masukan tersebut ialah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 terkait dengan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dasar hukum utama yang menjadi landasan atas pengkreditan PPN masukan ialah Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan jika PPN masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PPN keluaran di masa pajak yang sama.

Pasal 9 Undang – Undang PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengatur terkait perlakuan PPN masukan. Yakni mulai dari perlakuan pengkreditan PPN masukan standar, dalam artian PPN masukan untuk PKP pada umumnya sampai dengan perlakuan khusus untuk PKP yang PPN masukannya telah memenuhi kriteria tertentu.

Syarat dan Batas Waktu Pengkreditan PPN Masukan

Supaya PPN masukan bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan juga berlaku untuk semua bidang usaha. Syarat-syarat tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Tercantum didalam faktur pajak lengkap ataupun dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  • Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang berarti pengeluaran yang dilaksanakan oleh PKP untuk hal-hal yang ada di luar operasional usaha.
  • Sedangkan untuk batas waktu PPN masukan seperti yang telah diatur didalam UU PPN dan PPnBM ialah 3 bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang berkaitan

Baca Juga: Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pengecualian Pengkreditan PPN Masukan

Idealnya PPN masukan dapat dikreditkan, tapi terdapat beberapa PPN masukan yang ternyata tidak dapat dikreditkan. PPN masukan tidak dapat dikreditkan dengan PPN keluaran hanya bagi penyerahan maupun pengeluaran diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP/JKP yang dilaksanakan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.\
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan seacar langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud ataupun pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan dan juga pemeliharaan kendaraan bermotor yakni berupa sedan dan juga station wagon, kecuali itu merupakan barang dagangan maupun disewakan.
  4. Perolehan BKP/JKP yang mana pajak maskannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  5. Perolehan BKP/JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pembeli BKP/JKP.
  6. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud atau pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan didalam SPT masa PPN, yang ditemukan ketika dilaksanakan pemeriksaan.
  8. Perolehan BKP selain barang modal ataupun JKP sebelum PKP melakukan produksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pelatihan Pajak – Hampir setiap negara yang ada di dunia memberlakukan pengenaan pajak untuk masyarakatnya, tidak terkecuali untuk negara maju sekalipun. Pajak menjadi suatu  kontribusi wajib yang dikenakan untuk perorangan ataupun badan yang diberikan pada negara serta dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya untuk menjamin kemakmuran rakyatnya. Pajak untuk negara memiliki manfaat untuk mendukung serta menopang kemajuan perekonomian negara. Oleh sebab itu, pajak sangat penting untuk pembangunan sebuah negara supaya menjadi lebih baik.

Dalam perjalanannya, terdapat beberapa jenis pajak. Salah satunya ialah jenis pengelompokan pajak yang ditentukan sesuai dengan instansi pemungutnya. Mengacu pada jenis tersebut, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yakni Pajak Pusat dan juga Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga bisa disebut Pajak Negara, yang merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat serta dipakai untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat menjadi jenis pajak yang utama untuk sebuah negara sebab dari hasil pungutan pajak yang didapatkan oleh pemerintah pusat, bisa dimanfaatkan untuk keperluan belanja negara, misalnya pembangunan jalan, sekolah, sampai dengan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, dan yang lainnya yang berhubungan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Berikut beberapa Jenis Pajak Pusat (Negara) yang perlu diketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ada di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi orang pribadi, perusahaan/badan, ataupun oleh pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksud dalam hal ini merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut dan juga udara. Setiap barang dan juga jasa yang kita konsumsi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali untuk barang/jasa yang ditentukan lain didalam Undang-Undang PPN.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh orang pribadi ataupun badan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan yang sifatnya bisa menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi untuk Pajak baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia dengan bentuk apapun. Penghasilan yang bisa diterima Wajib Pajak bisa berupa penghasilan gaji, hadiah, keuntungan usaha,  dan lain sebagainya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai serta barang yang dikenakan pajak sebab masuk dalam golongan barang mewah.

Baca Juga: Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

4. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan untuk Wajib Pajak Pribadi/Badan terhadap pemanfaatan dari suatu dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lain sebagainya. Bea Materai tersebut berisi sejumlah nominal yang ditentukan berdasarkan kebijakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan atau kepemilikan tanah maupun bangunan.Pada dasarnya  PBB merupakan jenis Pajak Pusat, tapi dalam  realisasi penerimaannya, hampir semuanya diserahkan unyuk Pemerintah Daerah, baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pajak Daerah ialah jenis pajak yang dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipakai untuk pengembangan ataupun untuk peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah sendiri terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Pelatihan Pajak – PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kesukaan dan prioritas dari pengawasan pemerintah atau otoritas pajak. Hal tersebut dikarenakan pengawasan pajak pertambahan nilai ini, termasuk dalam golongan yang “mudah” dan terdapat benda yang tinggi untuk wajib pajak yang melanggar kebijakan PPN.

Sehingga, apabila tidak ingin mengalami kesalahan ketika diawasi oleh DJP, anda sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengetahui seluruh ketentuan perpajakan yang ada, paling tidak mengetahui perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban diri Anda sendiri. Sehingga, Anda bisa mengikuti pelatihan pajak untuk memperoleh berbagai pengetahuan tersebut.

Karena nantinya dalam pelatihan pajak seperti ini, anda akan memperoleh materi-materi mengenai regulasi perpajakan dasar bahkan, hingga perpajakan berkelanjutan untuk orang-orang yang ingin mengambil spesialis sebagai ahli pajak. Dapat dipastikan bahwa kelas perpajakan seperti ini akan membuat Anda terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada, karena anda nantinya memahami betul kebijakan-kebijakan pajak yang ada.

Pengingat bahwa pengawasan adalah titik dimana sistem perpajakan Indonesia (self assessment system) berubah menjadi official assessment. Pengawasan ini memicu adanya sengketa pajak, jika terdapat sebuah pendapat atau pemahaman dari sebuah kebijakan pajak maupun perhitungan pajak terutang menurut otoritas pajak dan wajib pajak.

Sengketa pajak, juga meliputi sengketa pajak pertambahan nilai tentu saja bisa diselesaikan dengan proses banding pada pengadilan pajak. Wajib pajak akan diberi sebuah hak oleh undang-undang untuk melakukan pengajuan banding pada badan peradilan pajak, seperti halnya yang telah diatur dalam undang-undang KUP pasal 27 ayat 1.

Substansi Sengketa Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak

  • Koreksi pertama yang sering terjadi, yaitu dasar pengenaan pajak (DPP) PPN yang merupakan akibat dari adanya sebuah selisih pada hasil ekualisasi terhadap nilai DPP pajak pertambahan nilai seperti halnya Yang Telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dan Peredaran usaha pada SPT tahunan PPh wajib pajak badan.
  • Koreksi kedua yang sering terjadi, yakni koreksi dasar pengenaan pajak PPN yang termasuk dalam koreksi turunan dari koreksi peredaran usaha, yang berdasarkan pada hasil pemeriksaannya. Pada saat ada koreksi dari peredaran usaha pada pajak penghasilan badan, maka terhadap selisih antara peredaran usaha hasil pemeriksaan pajak penghasilan badan ini dengan DPP PPN keluaran yang dianggap belum dilakukan pelaporannya.

Baca Juga: Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara

  • Koreksi ketiga yang umum terjadi merupakan koreksi yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan. Kebijakan untuk mengelola bahwa ada berbagai keadaan yang menyebabkan pajak masukan tidak bisa dikreditkan, seperti tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan terjadinya suatu transaksi,-transaksi yang tidak berkaitan secara langsung dengan aktivitas bisnis, penyerahan jasa yang pemanfaatannya dilakukan pada luar daerah pabean.
  • Koreksi pajak selanjutnya adalah masih berkaitan dengan koreksi atas pajak masukan. Koreksi lain yang bisa memicu adanya sengketa adalah koreksi pajak masukan, yang disebabkan karena hasil konfirmasi negatif atas pajak masukan yang dikreditkan.
  • Koreksi dasar pengenaan pajak yang selanjutnya, yaitu koreksi DPP pajak pengeluaran yang merupakan akibat dari terdapat suatu perbedaan interpretasi, terhadap penyerahan jasa kena pajak maupun barang tanpa pajak antara otoritas pajak dan wajib pajak.
  • Terdapat sebuah lainnya yang bisa menyebabkan sengketa yang berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak dan barang kena pajak dalam daerah pabean maupun Kawasan Berikat proyek bantuan luar negeri, ekspor, dan ketentuan khusus pajak pertambahan nilai seperti yang telah diatur dalam undang-undang PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

Training Pajak – Pajak mungkin masih menjadi momok untuk sebagian besar masyarakat bahkan sampai saat ini. Mulai dari perusahaan multinasional sampai dengan pelaku UMKM, banyak dari mereka yang masih enggan serta menghindari kewajiban perpajakan mereka. Rendahnya tingkat dari rasio pajak pada PDB Indonesia menjadi cerminan masih rendahnya kepatuhan pajak dari masyarakat, yang mana hal tersebut bisa terjadi salah satunya karena dipengaruhi oleh literasi perpajakan.

Literasi terkait bagaimana menghitung pajak yang terutang, membayar pajak terutang, bagaimana melaporkan SPT Tahunan, sampai dengan yang paling sederhana bagaimana mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP masih terbilang sangat kurang di tengah masyarakat. Fiskus melakukan berbagai cara melalui kerja sama dengan berbagai pihak dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait dengan literasi perpajakan. Tapi sampai saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang rendah. Lantas, apa yang menjadi menyebabkan sulitnya masyarakat mempelajari serta menerima literasi perpajakan? Berikut beberapa diantaranya:

Kurangnya Kepercayaan dari Masyarakat

Alasan yang bisa dibilang paling lazim ialah karena kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak. Ini bisa terjadi karena tidak adanya kontraprestasi langsung didalam pemenuhan kewajiban perpajakan, masyarakat kemudian menjadi ragu terkait dengan kemana pajak yang telah mereka bayar akan digunakan.

Dan lagi banyaknya pejabat negara yang melakukan korupsi, yang mana hal tersebut semakin membuat masyarakat merasa insecure sehingga pada akhirnya berpaling dari pajak. Padahal, perlu diketahui jika kontribusi pajak sangat luas untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur negara. Banyak masyarakat yang masih belum mau untuk melihat dari sudut pandang pajak secara holistik, sehingga mereka akan sulit untuk menerima literasi perpajakan.

Aspek Psikologis dan Historis

Alasan berikutnya ialah dari aspek psikologis dan juga historis. Jika dilihat dari aspek psikologis, seseorang tentu akan merasa enggan jika upah yang dihasilkan karena jerih payahnya diambil. Beberapa masyarakat mungkin masih merasa jika pajak menjadi suatu upeti yang dipungut begitu saja, tanpa imbalan apa pun. Apalagi jika dilihat dari sisi komersial, kapitalisme memegang peranan yang penting pada jalan berpikir para pelaku usaha. Mereka merasa jika pajak menjadi salah satu beban usaha, sehingga sebisa mungkin justru dihindari.

Pada umumnya para pelaku usaha hanya membekali diri dengan literasi perpajakan yang memang mereka perlukan bagi usaha mereka, seperti halnya terkait dengan pendaftaran NPWP untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Kondisi psikologis dan juga budaya tersebutlah yang menjadi penyebab masyarakat enggan untuk membekali diri dengan literasi perpajakan, bahkan banyak yang memilih untuk mengelak dalam membayar pajak.

Baca Juga: Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail

Edukasi Perpajakan yang Masih Kurang Tepat

Penyebab berikutnya ialah penyebaran edukasi perpajakan yang terbilang masih kurang tepat. Program inklusi perpajakan yang diterapkan didalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi masih belum bisa terlaksana secara maksimal. Hal tersebut kemungkinan disebabkan program inklusi perpajakan dilakukan mulai dari perguruan tinggi. Pembentukan mindset serta pembekalan literasi perpajakan yang dilakukan sejak dini bisa memudahkan pemberian edukasi nanti ketika tiba waktunya memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.

Kompleksnya Peraturan Perpajakan

Kompleksnya pengaturan terkait dengan perpajakan baik materil ataupun formil cukup membuat literasi perpajakan menjadi cukup sulit untuk dipahami. Tentu sebagian besar masyarakat yang bukan secara khusus mempelajari perpajakan merasa enggan untuk membaca peraturan perpajakan satu per satu. Ditambah lagi, peraturan perpajakan memang cukup sering mengalami perubahan, terutama yang berkaitan dengan tarifnya. Hal tersebut juga menjadi penyebab masyarakat kesulitan untuk mempelajari perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.