PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

PMK No. 60 Tahun 2023, Regulasi Pajak Terbaru Mengenai Penyerahan Pembebasan PPN

Brevet Pajak – Sebagai wajib pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang berlaku, sekaligus segala informasi mengenai pajak supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, kelas perpajakan seperti brevet pajak dapat menjadi pilihan yang sesuai untuk wajib pajak yang sedang membutuhkan pengetahuan di bidang perpajakan.

Brevet pajak ini akan memberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, bahkan juga berbagai berita perpajakan terbaru. Sangat dibutuhkan pemahaman mendalam untuk mengelola perpajakan, agar tidak merasakan pemaksaan saat melakukan kewajiban yang satu ini.

Membahas mengenai perpajakan, bahwa rumah termasuk salah satu jenis barang kena pajak di mana rumah adalah properti yang wajib dipungut pajaknya. Dari pengenaan pajak terhadap rumah, terdapat beberapa pengenaan jenis pajaknya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal tersebut seperti halnya yang telah dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, yakni tentang penyerahan yang dibebaskan pajak pertambahan nilai, lebih tepatnya adalah yang berkaitan dengan pembelian rumah. Peraturan yang diterbitkan tersebut, pasti tujuan tertentu yaitu yakni sebagai upaya memudahkan dan mendorong setiap pemberi kerja maupun perusahaan, bagi yang mempunyai program internal seperti halnya memfasilitasi, dengan pembelian tempat tinggal untuk para pegawainya.

PMK Nomor 60 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 telah resmi ditetapkan pada 9 Juni 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan ketika 12 Juni 2023. Dulunya dipergunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2019 mengenai batasan rumah umum, asrama mahasiswa dan pelajar, Pondok boro, serta Perumahan lain, yang mana penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pada saat ini sudah diganti dengan ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 dengan judul yang sama. Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023, ternyata juga mengatur mengenai beberapa jenis rumah yang digolongkan bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Substansi yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak (PPN)

Juga kriteria masyarakat yang wajib dipenuhi sebagai penerima insentif dari pajak pertambahan nilai. Di samping itu, pada kebijakan regulasi sebelumnya ada kriteria, rumah sederhana dan sangat sederhana. Tetapi pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2023 kriteria yang satu ini sudah dihapuskan dan digabungkan menjadi kriteria rumah umum. Program pemerintah yang satu ini merupakan salah satu bentuk insentif yang bertujuan agar terwujudnya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat di pada lapisan bawah, sehingga diterbitkan regulasi seperti ini pada beberapa jenis rumah.

Dengan adanya program tersebut, pemerintah juga berharap bisa memberi kesempatan cerah pada masyarakat, meskipun dengan mempunyai penghasilan lebih sedikit untuk bisa mempunyai rumah. Pembebasan dalam penerapan regulasi pajak pertambahan nilai ini pastinya mempunyai berbagai kriteria yang penting untuk disesuaikan.

Seperti halnya rumah umum, yang dibangun oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk pegawainya yang merupakan WNI. Pembebasan PPN ini memiliki dua kriteria apabila dilihat dari segi fungsi dan spesifikasinya, yang mana secara fungsi rumah tersebut adalah rumah yang memang hanya akan dihuni saja tidak termasuk di dalamnya rumah kantor maupun rumah toko. Serta, spesifikasi luas tanah minimal 60 meter persegi dan paling besar adalah 200 meter persegi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.