Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Mengenal PPN Masukan Secara Lebih Mendalam

Brevet Pajak – PPN masukan merupakan PPN yang dikenakan saat PKP (Pengusaha Kena Pajak) melakukan pembelian barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Besaran dari PPN masukan yang tercatat di akhir bulan masa pajak bisa memberikan pengaruh terhadap = pembayaran PPN. Misalnya apabila PKP mempunyai PPN masukan yang lebih besar dibandingkan PPN keluaran, ini berarti PKP dianggap lebih banyak membayar PPN sehingga bisa dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.

Adanya PPN masukan tidak bisa terlepas dari tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP untuk melakukan pengkreditan ataupun pengurangan antara PPN keluaran/pajak keluaran dengan PPN masukan. Apabila PPN masukan ternyata lebih besar dibandingkan PPN keluaran, maka dapat diartikan jika PKP yang bersangkutan lebih banyak membayar PPN daripada memungut PPN.

Apabila selisih antara PPN keluaran serta PPN Masukan ternyata lebih besar dari PPN masukan, maka kelebihan pembayaran PPN dapat dikompensasikan di masa pajak selanjutnya atau PKP juga dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pada akhir tahun buku.

Dasar Hukum Pengkreditan PPN Masukan

Seperti yang sebelumnya disampaikan, PKP diharuskan untuk melakukan pengkreditan PPN masukan dengan PPN keluaran, yang mana tujuannya ialah untuk mengetahui apakah PKP tersebut mengalami lebih bayar atau mengalami kurang bayar PPN.

Yang menjadi dasar hukum kegiatan pengkreditan PPN masukan tersebut ialah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 terkait dengan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dasar hukum utama yang menjadi landasan atas pengkreditan PPN masukan ialah Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan jika PPN masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PPN keluaran di masa pajak yang sama.

Pasal 9 Undang – Undang PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengatur terkait perlakuan PPN masukan. Yakni mulai dari perlakuan pengkreditan PPN masukan standar, dalam artian PPN masukan untuk PKP pada umumnya sampai dengan perlakuan khusus untuk PKP yang PPN masukannya telah memenuhi kriteria tertentu.

Syarat dan Batas Waktu Pengkreditan PPN Masukan

Supaya PPN masukan bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan juga berlaku untuk semua bidang usaha. Syarat-syarat tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Tercantum didalam faktur pajak lengkap ataupun dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  • Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang berarti pengeluaran yang dilaksanakan oleh PKP untuk hal-hal yang ada di luar operasional usaha.
  • Sedangkan untuk batas waktu PPN masukan seperti yang telah diatur didalam UU PPN dan PPnBM ialah 3 bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang berkaitan

Baca Juga: Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pengecualian Pengkreditan PPN Masukan

Idealnya PPN masukan dapat dikreditkan, tapi terdapat beberapa PPN masukan yang ternyata tidak dapat dikreditkan. PPN masukan tidak dapat dikreditkan dengan PPN keluaran hanya bagi penyerahan maupun pengeluaran diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP/JKP yang dilaksanakan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.\
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan seacar langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud ataupun pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan dan juga pemeliharaan kendaraan bermotor yakni berupa sedan dan juga station wagon, kecuali itu merupakan barang dagangan maupun disewakan.
  4. Perolehan BKP/JKP yang mana pajak maskannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  5. Perolehan BKP/JKP yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pembeli BKP/JKP.
  6. Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud atau pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean yang mana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan didalam SPT masa PPN, yang ditemukan ketika dilaksanakan pemeriksaan.
  8. Perolehan BKP selain barang modal ataupun JKP sebelum PKP melakukan produksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.